| Dakwaan |
DAKWAAN
KESATU:
----------- Bahwa Terdakwa CENG WI, pada hari Senin tanggal 24 juli 2023 sekitar pukul 02.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2023, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di Jl. Selat Akar, RT 003 / RW 004, Desa Selat Akar, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis “melakukan permufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada Hari Minggu tanggal 23 Juli 2023 sekitar Pukul 19.00 WIB Terdakwa bersama Saksi MAMAT dan Saksi ALDI mendatangi rumah Saksi ALAM yang berada di Jl. Selat Akar, RT 003 / RW 004, Desa Selat Akar, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau bertujuan untuk bermain Game. Kemudian sekitar pukul 23.00 Wib pada saat Terdakwa, Saksi MAMAT dan Saksi ALDI sedang asyik bermain game, Saksi ALAM tiba-tiba melemparkan 1 (satu) paket diduga shabu-sabu keatas tikar tempat Saksi MAMAT, Terdakwa, dan Saksi ALDI duduk, dan kemudian Saksi MAMAT menerima 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut dan Saksi MAMAT meletakkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut kesamping tempat duduknya kemudian menimpanya menggunakan bungkus rokok miliknya. Selanjutnya Terdakwa Saksi MAMAT dan Saksi ALDI menggunakan narkotika jenis sabu tersebut dibelakang rumah Saksi ALAM.
Bahwa Pada Hari Senin Tanggal 24 Juli 2023 sekitar pukul 02.00 WIB anggota kepolisian Polsek Merbau melakukan penggerebekan serta penangkapan dan penggeledahan di rumah Saksi ALAM di Desa Selat Akar tersebut, yang mana didalam rumah tersebut terdapat Saksi ALAM, Saksi MAMAT, Saksi ALDI dan Terdakwa. Selanjutnya RICKY SEPTIO WAHIDDY dan saksi TOMBOL JOSUA (merupakan anggota Kepolisian Sektor Merbau) dan anggota tim Polsek Merbau melakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian maupun ruangan-ruangan yang ada didalam rumah milik Saksi ALAM dengan didampingi Saksi TANTO SURYONO, dan dari hasil penggeledahan ketika sekitar pukul 03.00 wib saksi RICKY SEPTIO WAHIDDY dan saksi TOMBOL JOSUA menemukan 2 (dua) bungkusan plastik mencurigakan yang disimpan didalam akar pohon karet tepatnya disamping kanan rumah Saksi ALAM dan setelah dibuka dengan disaksikan oleh Saksi ALAM maupun Saksi TANTO SURYONO, ditemukan 1 (satu) bungkus plastik asoi warna kuning setelah dibuka berisi 1 (satu) buah timbangan digital tanpa merek warna silver dan didalam 1 (satu) lembar plastik asoi warna biru didalamnya berisi 1 (satu) buah dompet toko emas bintang baru yang didalamnya terdapat 14 (empat belas) paket narkotika jenis sabu. Adapun rincian barang bukti yang disita yaitu:
1 (satu) buah KARTU atm Bank BRI an. SITI ERMAWANTI nomor 6013011268574869 dengan saldo sebesar Rp. 2.257.500,- (dua juta dua ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah;
1 (satu) buah buku tabungan bank BRI an. SITI ERMAWANTI dengan nomor rekening 753401014143531;
1 (satu) unit handphone merek Samsung GT-E1272 warna hitam kombinasi putih;
1 (satu) unit handphone merek Nokia 1465 warna biru;
1 (satu) unit handphone Redmi 6A warna putih kombinasi biru;
1 (satu) unit sepeda motor roda dua merk Kawasaki Kaze tanpa nopol;
14 (empat belas) paket diduga narkotika jenis shabu dengan rincian 3 (tiga) paket besar, 4 (empat) paket sedang dan 7 (tujuh) paket kecil dengan total berat kotor 29,66 gram;
1 (satu) buah dompet toko emas bintang baru warna hitam;
1 (satu) buah timbangan digital tanpa merek warna silver;
1 (satu) unit handphone Oppo A16 warna hitam.
Selanjutnya seluruh barang bukti tersebut diakui adalah milik Saksi ALAM yang didapat dari Saksi ASIANG. Selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa kekantor Polsek Merbau guna proses lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 140/10219.00/2023 hari Selasa tanggal dua puluh lima bulan Juli tahun dua ribu dua puluh tiga, yang ditanda tangani oleh BOBI APRISYAH selaku Pimpinan Unit PT.PEGADAIAN (persero) Selatpanjang, dan setelah dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti berupa 14 (empat belas) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus pelastik klep warna bening diperoleh hasil penimbangan dengan berat kotor 29,46 (dua puluh sembilan koma empat puluh enam) gram dan berat bersih 28,09 (Dua puluh delapan koma nol sembilan) gram.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Pekanbaru Pada hari Kamis tanggal Dua Puluh Tujuh bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan Surat Keterangan Pengujian Nomor :R-PP.01.01.4A.4A5.07.23.K.274 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti narkotika jenis shabu seberat 0,08 (nol koma nol delapan) gram milik Terdakwa ALAM Als OLAM, Dkk dengan Kesimpulan dari Analisis yang ditandatangani Rian Yuni Sartika, S.Farm, Apt. M.Farm, bahwa barang bukti sebagaimana diatas adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah ataupun instansi terkait untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I (satu) bukan tanaman dalam bentuk Sabu.----------------------------------
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------
Atau
KEDUA:
----------- Bahwa Terdakwa CENG WI, pada Hari Minggu tanggal 23 Juli 2023 sekitar Pukul 23.20 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2023, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di Jl. Selat Akar, RT 003 / RW 004, Desa Selat Akar, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis “menyalahgunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada Hari Minggu tanggal 23 Juli 2023 sekitar Pukul 19.00 WIB Terdakwa CENG WI bersama Saksi MAMAT dan Saksi ALDI mendatangi rumah Saksi ALAM yang berada di Jl. Selat Akar, RT 003 / RW 004, Desa Selat Akar, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau bertujuan untuk bermain Game. Kemudian sekitar pukul 23.00 Wib pada saat Terdakwa CENG WI bersama dengan Saksi MAMAT dan Saksi ALDI sedang asyik bermain game, Saksi ALAM tiba-tiba melemparkan 1 (satu) paket diduga shabu-sabu keatas tikar tempat Terdakwa CENG WI, Saksi MAMAT dan Saksi ALDI duduk, dan kemudian Saksi MAMAT menerima 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut dan Saksi MAMAT meletakkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut kesamping tempat duduknya kemudian menimpanya menggunakan bungkus rokok miliknya.
Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa CENGWI, Saksi MAMAT dan Saksi ALDI menerima narkotika jenis sabu dari Saksi ALAM, sekitar pukul 23.20 Wib Saksi MAMAT mengajak Terdakwa dan Saksi ALDI untuk memakai narkotika jenis shabu tersebut sambil Saksi MAMAT mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut dari bawah bungkus rokoknya, selanjutnya Terdakwa bersama Saksi MAMAT dan Saksi ALDI langsung menuju semak-semak didekat kekebun karet yang berada dibelakang rumah Saksi ALAM, dan setibanya ditempat tersebut Terdakwa mengambil seperangkat alat isap bong yang dibungkus dalam kotak hitam yang disimpan dalam semak-semak dikebun karet tersebut, kemudian Terdakwa memberikan alat isap bong tersebut kepada Saksi ALDI selanjutnya Saksi MAMAT merangkai alat isap bong tersebut dan kemudian Saksi MAMAT membuka bungkusan paket narkotika jenis shabu yang diberikan oleh Saksi ALAM kemudian Saksi MAMAT memasukannya shabu tersebut menggunakan sendok yang terbuat dari kertas kedalam kaca bakar, selanjutnya Saksi MAMAT langsung membakar kaca bakar yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut menggunakan mancis dan diisap secara bergantian dimulai dari Saksi ALDI kemudian Saksi MAMAT lalu Terdakwa hingga narkotika jenis shabu tersebut habis. Selanjutnya setelah Terdakwa, Saksi MAMAT dan Saksi ALDI selesai menggunakan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang diberikan oleh Saksi ALAM, Saksi ALDI melepaskan rangkaian alat isap tersebut lalu memasukannya kembali kedalam kotak hitam kemudian Saksi MAMAT memberikan kotak hitam berisi alat hisap tersebut kepada Terdakwa setelah itu Terdakwa menyimpan kotak hitam berisi alat hisap tersebut disemak-semak dekat kebun karet diamana tempat semula Terdakwa mengambilnya.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 140/10219.00/2023 hari Selasa tanggal dua puluh lima bulan Juli tahun dua ribu dua puluh tiga, yang ditanda tangani oleh BOBI APRISYAH selaku Pimpinan Unit PT.PEGADAIAN (persero) Selatpanjang, dan setelah dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti berupa 14 (empat belas) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus pelastik klep warna bening diperoleh hasil penimbangan dengan berat kotor 29,46 (dua puluh sembilan koma empat puluh enam) gram dan berat bersih 28,09 (Dua puluh delapan koma nol sembilan) gram.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Pekanbaru Pada hari Kamis tanggal Dua Puluh Tujuh bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan Surat Keterangan Pengujian Nomor :R-PP.01.01.4A.4A5.07.23.K.274 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti narkotika jenis shabu seberat 0,08 (nol koma nol delapan) gram milik Terdakwa ALAM Als OLAM, Dkk dengan Kesimpulan dari Analisis yang ditandatangani Rian Yuni Sartika, S.Farm, Apt. M.Farm, bahwa barang bukti sebagaimana diatas adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Urine dari Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru (Polda Riau) No : B/60/VII/2023/LAB tanggal 26 Juli 2023 telah dilakukan pemeriksaan laboratorium terhadap sample urine an. CENG WI dengan ditandatangani oleh ASRIL, SKM selaku bagian laboratorium Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru, diperoleh Hasil bahwa urine milik orang sebagaimana diatas adalah Positif mengandung Metamphetamin dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |