| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 112/Pid.Sus/2024/PN Bls | ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH | SUPANDI Als PANDI Bin RIDUAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Mar. 2024 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang | ||||||
| Nomor Perkara | 112/Pid.Sus/2024/PN Bls | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 05 Mar. 2024 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 214 /L.4.21/Eku.2/03/2024 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR :
----- Bahwa ia Terdakwa SUPANDI Als PANDI Bin RIDUAN secara bersama- sama dengan saksi BENI SUSANTO Als DODONG Bin M. APIN (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan Sdr. OLO (belum tertangkap), pada hari Sabtu, tanggal 04 November 2023, sekira jam 09.00 Wib. atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Wisma Permai Sei Juling Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti dengan titik koordinat 00°0044’67 N - 102°4207’09 E, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kepulauan Meranti yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan
Dokumen Perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------
----- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekira jam 16.00 WIB, saat Terdakwa sedang bersama dengan saksi BENI SUSANTO Als DODONG Bin M. APIN, Terdakwa diajak saksi BENI SUSANTO Als DODONG Bin M. APIN untuk ikut menemui para PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa dilengkapi dokumen-dokumen yang sah melalui jalur tidak resmi dan sekira jam 19.00 WIB Terdakwa bertemu dengan ke - 2 (dua) orang PMI tersebut yakni saksi Bambang Harianto Als Ari dan saksi Kristoforus Rambung Als Kristo Als Ito. Kemudian saksi Bambang Harianto Als Ari langsung memberikan uang tunai sebesar Rp. 6.400.000,- (enam juta empat ratus ribu rupiah) kepada saksi BENI SUSANTO Als DODONG Bin M. APIN dan sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) diberikan dengan cara ditransfer ke rekening Bank BRI atas nama Hasmar Yelli yang merupakan isteri saksi BENI SUSANTO Als DODONG Bin M. APIN yang dipegang dan dikuasai oleh saksi BENI SUSANTO Als DODONG Bin M. APIN, sedangkan sisanya sebesar Rp. 825.000,- (delapan ratus dua puluh lima ribu) ditansfer Kembali oleh saksi Bambang Harianto Als Ari ke rekening Bank BRI milik istri saksi BENI SUSANTO Als DODONG Bin M. APIN yakni Hasmar Yelli, sehingga total uang yang diterima saksi BENI SUSANTO Als DODONG Bin M. APIN sebesar Rp. 10.825.000,- (sepuluh juta delapan ratus dua puluh lima juta rupiah) yang selanjutnya saksi BENI SUSANTO Als DODONG Bin M. APIN setorkan kepada Saudara Olo yang tidak Terdakwa kenal sebesar Rp. 8.825.000,- (delapan juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan cara ditransfer melalui Brilink, lalu sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) digunakan saksi BENI SUSANTO Als DODONG Bin M. APIN sebagai biaya operasional untuk 2 (dua) orang PMI tersebut yang ditempatkan saksi BENI SUSANTO Als DODONG Bin M. APIN di Wisma Permai Sungai Juling Selat Panjang dan sisanya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) merupakan upah untuk saksi BENI SUSANTO Als DODONG Bin M. APIN, lalu saksi BENI SUSANTO Als DODONG Bin M. APIN menyuruh saksi Bambang Harianto Als Ari dan saksi Kristoforus Rambung Als Kristo Als Ito untuk menunggu waktu keberangkatan yang akan diberitahukan kemudian. Kemudian pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2023 Terdakwa diberi uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebagai upah karena ikut mengurus ke 2 (dua) orang PMI tersebut dimana Terdakwa bertugas untuk mengantarkan makanan serta menyiapkan segala keperluan saksi Bambang Harianto Als Ari dan saksi Kristoforus Rambung Als Kristo Als Ito yang diperintahkan oleh saksi BENI SUSANTO Als DODONG Bin M. APIN.
----- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 04 November 2023 sekira jam 08.00 WIB, saksi BENI SUSANTO Als DODONG Bin M. APIN mendapatkan telepon yang meminta saksi BENI SUSANTO Als DODONG Bin M. APIN untuk datang menemui saksi Bambang Harianto Als Ari dan saksi Kristoforus Rambung Als Kristo Als Ito di Wisma Permai untuk memberitahukan kejelasan waktu keberangkatan ke Malaysia, dan kemudian saksi BENI SUSANTO Als DODONG Bin M. APIN mengajak Terdakwa untuk menemui saksi Bambang Harianto Als Ari dan saksi Kristoforus Rambung Als Kristo Als Ito di Wisma Permai tersebut, dan pada saat Terdakwa bersama dengan saksi BENI SUSANTO Als DODONG Bin M. APIN sampai di Wisma Permai tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda
motor merk Honda Scoopy dengan BM 6150 HT milik saksi BENI SUSANTO Als DODONG Bin M. APIN sekira jam 09.00 WIB, petugas dari Ditpolairud Polda Riau pun datang ke Wisma Permai tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan para saksi, kemudian selanjutnya Terdakwa dan para saksi diamankan karena tidak memiliki surat-surat atau dokumen perjalanan yang sah untuk keluar dari wilayah Indonesia.
----- Ahli RIANTO HENDRO SANTOSO, Amd. Im, S.H., menerangkan bahwa perbuatan Terdakwa yang membawa atau memberangkatkan 2 (dua) orang Pekerja Migran Indonesia yang akan keluar wilayah Indonesia yaitu ke Malaysia tanpa memiliki dokumen perjalanan dan tanpa melalui pemeriksaan pejabat Imigrasi yang berwenang dan mendapat keuntungan dapat dikategorikan sebagai penyelundupan manusia dan telah melanggar Pasal 120 Ayat (1) dan (2) Undang- undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
----- Perbuatan Terdakwa merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 120 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian sebagaimana diubah dengan Undang- undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair :
----- Bahwa ia Terdakwa SUPANDI Als PANDI Bin RIDUAN secara bersama- sama dengan saksi BENI SUSANTO Als DODONG Bin M. APIN (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan Sdr. OLO (belum tertangkap), pada hari Sabtu, tanggal 04 November 2023, sekira jam 09.00 Wib. atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Wisma Permai Sei Juling Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti dengan titik koordinat 00°0044’67 N - 102°4207’09 E, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kepulauan Meranti yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan percobaan untuk melakukan tindak pidana penyelundupan Manusia, Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
----- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekira jam 16.00 WIB, saat Terdakwa sedang bersama dengan saksi BENI SUSANTO Als DODONG Bin M. APIN, Terdakwa diajak saksi BENI SUSANTO Als DODONG Bin M. APIN untuk ikut menemui para PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa dilengkapi dokumen-dokumen yang sah melalui jalur tidak resmi dan sekira jam 19.00 WIB Terdakwa bertemu dengan ke - 2 (dua) orang PMI tersebut yakni saksi Bambang Harianto Als Ari dan saksi Kristoforus Rambung Als Kristo Als Ito. Kemudian saksi Bambang Harianto Als Ari langsung memberikan uang tunai sebesar Rp. 6.400.000,- (enam juta empat ratus ribu rupiah) kepada saksi BENI SUSANTO Als DODONG Bin M. APIN dan sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu
rupiah) diberikan dengan cara ditransfer ke rekening Bank BRI atas nama Hasmar Yelli yang merupakan isteri saksi BENI SUSANTO Als DODONG Bin M. APIN yang dipegang dan dikuasai oleh saksi BENI SUSANTO Als DODONG Bin M. APIN, sedangkan sisanya sebesar Rp. 825.000,- (delapan ratus dua puluh lima ribu) ditansfer Kembali oleh saksi Bambang Harianto Als Ari ke rekening Bank BRI milik istri saksi BENI SUSANTO Als DODONG Bin M. APIN yakni Hasmar Yelli, sehingga total uang yang diterima saksi BENI SUSANTO Als DODONG Bin M. APIN sebesar Rp. 10.825.000,- (sepuluh juta delapan ratus dua puluh lima juta rupiah) yang selanjutnya saksi BENI SUSANTO Als DODONG Bin M. APIN setorkan kepada Saudara Olo yang tidak Terdakwa kenal sebesar Rp. 8.825.000,- (delapan juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan cara ditransfer melalui Brilink, lalu sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) digunakan saksi BENI SUSANTO Als DODONG Bin M. APIN sebagai biaya operasional untuk 2 (dua) orang PMI tersebut yang ditempatkan saksi BENI SUSANTO Als DODONG Bin M. APIN di Wisma Permai Sungai Juling Selat Panjang dan sisanya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) merupakan upah untuk saksi BENI SUSANTO Als DODONG Bin M. APIN, lalu saksi BENI SUSANTO Als DODONG Bin M. APIN menyuruh saksi Bambang Harianto Als Ari dan saksi Kristoforus Rambung Als Kristo Als Ito untuk menunggu waktu keberangkatan yang akan diberitahukan kemudian. Kemudian pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2023 Terdakwa diberi uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebagai upah karena ikut mengurus ke 2 (dua) orang PMI tersebut dimana Terdakwa bertugas untuk mengantarkan makanan serta menyiapkan segala keperluan saksi Bambang Harianto Als Ari dan saksi Kristoforus Rambung Als Kristo Als Ito yang diperintahkan oleh saksi BENI SUSANTO Als DODONG Bin M. APIN.
----- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 04 November 2023 sekira jam 08.00 WIB, saksi BENI SUSANTO Als DODONG Bin M. APIN mendapatkan telepon yang meminta saksi BENI SUSANTO Als DODONG Bin M. APIN untuk datang menemui saksi Bambang Harianto Als Ari dan saksi Kristoforus Rambung Als Kristo Als Ito di Wisma Permai untuk memberitahukan kejelasan waktu keberangkatan ke Malaysia, dan kemudian saksi BENI SUSANTO Als DODONG Bin M. APIN mengajak Terdakwa untuk menemui saksi Bambang Harianto Als Ari dan saksi Kristoforus Rambung Als Kristo Als Ito di Wisma Permai tersebut, dan pada saat Terdakwa bersama dengan saksi BENI SUSANTO Als DODONG Bin M. APIN sampai di Wisma Permai tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan BM 6150 HT milik saksi BENI SUSANTO Als DODONG Bin M. APIN sekira jam 09.00 WIB, petugas dari Ditpolairud Polda Riau pun datang ke Wisma Permai tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan para saksi, kemudian selanjutnya Terdakwa dan para saksi diamankan karena tidak memiliki surat-surat atau dokumen perjalanan yang sah untuk keluar dari wilayah Indonesia.
------ Bahwa ketidak-berhasilan Terdakwa, bersama-sama dengan saksi BENI SUSANTO Als DODONG Bin M. APIN Sdr. OLO memberangkatkan saksi Bambang Harianto Als Ari dan saksi Kristoforus Rambung Als Kristo Als Ito sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia tanpa dilengkapi dokumen yang sah dan tidak melalui jalur imigrasi tersebut bukan disebabkan karena kehendak dan kemauan dari Terdakwa, saksi BENI SUSANTO Als DODONG Bin M. APIN dan Sdr. OLO sendiri, akan tetapi karena perbuatan dimaksud terlebih
dahulu dapat diketahui dan dicegah oleh aparat berwajib yang sedang melaksanakan tugas pengawasan ditempat tersebut, sehingga Terdakwa bersama saksi BENI SUSANTO Als DODONG Bin M. APIN, saksi Bambang Harianto Als Ari dan saksi Kristoforus Rambung Als Kristo Als Ito yang telah diamankan itu dibawa untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
----- Ahli RIANTO HENDRO SANTOSO, Amd. Im, S.H., menerangkan bahwa perbuatan Terdakwa yang membawa atau memberangkatkan 2 (dua) orang Pekerja Migran Indonesia yang akan keluar wilayah Indonesia yaitu ke Malaysia tanpa memiliki dokumen perjalanan dan tanpa melalui pemeriksaan pejabat Imigrasi yang berwenang dan mendapat keuntungan dapat dikategorikan sebagai penyelundupan manusia dan telah melanggar Pasal 120 Ayat (1) dan (2) Undang- undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
----- Perbuatan Terdakwa merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 120 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indinesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |

