Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
590/Pid.Sus/2024/PN Bls FREDERICK C. SIMAMORA, SH.,MH MUHAMMAD FAJRI Alias AJI Bin RAZALI Tidak Memenuhi Syarat Formil
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 590/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4820/L.4.13/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FREDERICK C. SIMAMORA, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD FAJRI Alias AJI Bin RAZALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-245/BKS/08/2024

 

  1. Terdakwa :

Nama Lengkap

:

MUHAMMAD FAJRI Alias AJI Bin RAZALI.

Tempat lahir

:

Duri.

Umur/tanggal lahir

:

26 Tahun / 17 juli 1997.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Asrama Tribrata Giyam I No.27 RT.004 RW.013 Kel/Desa Pematang Pudu Kec. Mandau Kab. Bengkalis.

A g a m a

:

Islam.

Pekerjaan

:

Swasta.

Pendidikan

:

SMA (Tamat).

 

  1. PENAHANAN :

:

Sejak tanggal 10 Juni 2024 s/d tanggal 29 Juni 2024.

  • Perpanjangan
  • Perpanjangan PN

:

:

Sejak tanggal 30 Juni 2024 s/d tanggal 08 Agustus 2024.

Sejak tanggal 09 Agustus 2024 s/d tanggal 07 September 2024.

  • Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 05 September 2024 s/d tanggal 24 September 2024.

 

  1. DAKWAAN :

 

      KESATU :

---------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD FAJRI Alias AJI Bin RAZALI pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekira pukul 20.00 Wib, atau masih pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024, atau masih pada tahun 2024, bertempat di Jalan Kaharuddin Nasution Marpoyan Kel. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis (Pasal 84 ayat (2) KUHAP), telah melakukan, Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I“,  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------

        • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekira pukul 17.00 Wib, terdakwa MUHAMMAD FAJRI Alias AJI Bin RAZALI menghubungi sdr. DARON (Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan mengatakan “da ron, siap sholat isya aku ke pekanbaru mau belanja ganja segaris (1 ons)” dijawab oleh sdr. DARON “oke”. Kemudian sekira pukul 20.00 Wib, terdakwa dari Kota Duri berangkat ke Kota Pekanbaru dengan menggunakan mobil travel dan terdakwa langsung menuju ke di Jalan Kaharuddin Nasution Marpoyan Kel. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru. Sesampainya terdakwa ditempat tersebut, sekira pukul 23.00 Wib, terdakwa bertemu dengan sdr. DARON dan terdakwa langsung menyerahkan uang sebesari Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) kepada sdr. DARON. Setelah itu sdr. DARON pergi dengan membawa uang dari terdakwa tersebut untuk mengambil narkotika jenis daun ganja kering dan terdakwa menunggu ditempat tersebut. Tidak lama kemudian sekira pukul 24.00 Wib, sdr. DARON kembali menemui terdakwa dan terdakwa menerima 2 (dua) bungkus daun ganja kering dari sdr. DARON. Selanjutnya terdakwa pergi menuju ke Kota Duri dengan membawa narkotika jenis daun ganja kering tersebut.

 

        • Bahwa selanjutnya pada hari selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 17.00 Wib, terdakwa menghubungi sdr. PEDRO (Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan mengatakan bahwa terdakwa akan mengantarkan narkotika jenis daun ganaja kering tersebut. Yang mana sebelum terdakwa mengantarkan narkotika jenis daun ganja kering tersebut, terdakwa menyimpan 1 (satu) bungkus narkotika jenis daun ganja kering didalam semak-semak yang berada disekitaran rumah terdakwa. Lalu terdakwa pergi menuju ke sebuah kos-kosan yang berada di Gg. Dahlia Jalan Desa Harapan Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis dengan membawa 1 (satu) bungkus narkotika jenis daun ganja kering. Sesampainya terdakwa ditempat tersebut, tiba-tiba terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian.

 

        • Bahwa dalam melakukan transaksi narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa mendapatkan keuntungan senilai Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk per ½ ons nya..

 

        • Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 17.00 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran Jalan Desa Harapan Gg. Dahlia Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika jenis daun ganja kering. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi RINALDO, saksi JESSY, saksi FRENGKI, saksi HERMANTO dan saksi RAHMAD didampingi oleh saksi WAHYU FAJRIN selaku masyarakat sekitar langsung melakukan penyelidikan di daerah tersebut. Selanjutnya sekira pukul 19.00 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa bertempatan di sebuah kos-kosan yang beralamatkan di Jalan Desa Harapan gg. Dahlia Kel/Desa Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus berisi narkotika jenis daun ganja kering yang ditemukan didalam selipat depan celana yang digunakan oleh terdakwa dan 1 (satu) unit hndphone android merk realme warna biru yang ditemukan didalam kantong celana depan sebelah kanan yang digunakan terdakwa. Lalu pada saat dilakukan introgasi terhadap terdakwa, terdakwa mengaku bahwa terdakwa masih ada menyimpan 1 (satu) bungkus narkotika jenis daun ganja kering didalam semak-semak yang disimpan terdakwa didekat rumah terdakwa. Setelah itu Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melakukan pengembangan kerumah terdakwa yang beralamatkan di Jalan Asrama Tribrata Giyam I No.27 RT.004 RW.013 Kel/Desa Pematang Pudu Kec. Mandau Kab. Bengkalis. Pada saat disekitaran rumah terdakwa tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil menemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis daun ganja kering yang ditemukan disemak-semak didekat rumah terdakwa. Kemudian setelah dilakukan introgasi kepada terdakwa, terdakwa mengaku bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis daun ganja kering tersebut dari sdr. DARON. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

 

        • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 1434/NNF/2024 pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024, yang ditandatangani oleh Pemeriksa yaitu DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHARTINI selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan daun kering dengan berat netto 10,00 Gram diberi nomor barang bukti 2181/2024/NNF. Dengan kesimpulan barang bukti berupa Daun kering adalah benar mengandung Ganja, Terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan sisa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik berisikan daun kering/9,97 Gram.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

---------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD FAJRI Alias AJI Bin RAZALI pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 19.00 Wib, atau masih pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024, atau masih pada tahun 2024, bertempat di sebuah kos-kosan yang beralamatkan di Jalan Desa Harapan gg. Dahlia Kel/Desa Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis, atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------

        • Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 17.00 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran Jalan Desa Harapan Gg. Dahlia Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika jenis daun ganja kering. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi RINALDO, saksi JESSY, saksi FRENGKI, saksi HERMANTO dan saksi RAHMAD didampingi oleh saksi WAHYU FAJRIN selaku masyarakat sekitar langsung melakukan penyelidikan di daerah tersebut. Selanjutnya sekira pukul 19.00 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa bertempatan di sebuah kos-kosan yang beralamatkan di Jalan Desa Harapan gg. Dahlia Kel/Desa Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus berisi narkotika jenis daun ganja kering yang ditemukan didalam selipat depan celana yang digunakan oleh terdakwa dan 1 (satu) unit hndphone android merk realme warna biru yang ditemukan didalam kantong celana depan sebelah kanan yang digunakan terdakwa. Lalu pada saat dilakukan introgasi terhadap terdakwa, terdakwa mengaku bahwa terdakwa masih ada menyimpan 1 (satu) bungkus narkotika jenis daun ganja kering didalam semak-semak yang disimpan terdakwa didekat rumah terdakwa. Setelah itu Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melakukan pengembangan kerumah terdakwa yang beralamatkan di Jalan Asrama Tribrata Giyam I No.27 RT.004 RW.013 Kel/Desa Pematang Pudu Kec. Mandau Kab. Bengkalis. Pada saat disekitaran rumah terdakwa tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil menemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis daun ganja kering yang ditemukan disemak-semak didekat rumah terdakwa. Kemudian setelah dilakukan introgasi kepada terdakwa, terdakwa mengaku bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis daun ganja kering tersebut dari sdr. DARON. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

        • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 116/14310/2024 pada hari Jum’at tanggal 07 Juni 2024 yang ditandatangani oleh ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. PENGADAIAN (Persero) KELAPAPATI, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus yang berisikan narkotika jenis daun ganja kering dengan rincian : Berat kotor (bruto) 68,62 Gram, Berat pembungkus (tara) 14,78 Gram, Berat bersih (netto) 53,84 Gram, Sisih 10 Gram, Sisa 43,84 Gram.

 

        • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 1434/NNF/2024 pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024, yang ditandatangani oleh Pemeriksa yaitu DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHARTINI selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan daun kering dengan berat netto 10,00 Gram diberi nomor barang bukti 2181/2024/NNF. Dengan kesimpulan barang bukti berupa Daun kering adalah benar mengandung Ganja, Terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan sisa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik berisikan daun kering/9,97 Gram.

 

        • Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau ijin dari yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------

 

 

BENGKALIS, 05 September 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

FREDERICK CHRISTIAN SIMAMORA, S.H., M.H.

Jaksa Muda NIP.199109022015021003

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya