Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
625/Pid.Sus/2023/PN Bls Wendy Efradot Sihombing MIMIT ERYANTI Alias YANTI BINTI SAMSUL BAHRI Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 625/Pid.Sus/2023/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-3727/L.4.13/Enz.2/09/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Wendy Efradot Sihombing
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MIMIT ERYANTI Alias YANTI BINTI SAMSUL BAHRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-234/BKS/09/2023

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

MIMIT ERYANTI Alias YANTI Binti SAMSUL BAHRI.

Tempat lahir

:

Pangkalan Batang.

Umur/tanggal lahir

:

20 Tahun / 22 Juli 2003.

Jenis kelamin

:

Perempuan.

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Utama RT.003 RW.001, Desa Pangkalan Batang Barat, Kec. Bengkalis, Kab. Bengkalis

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Mengurus Rumah Tangga.

Pendidikan

:

SMP (Tidak Tamat)

 

  1. PENAHANAN :
  1. Penyidik Kepolisian Resor Bengkalis

Rutan sejak tanggal 10 Juli 2023 s/d 29 Juli 2023.

 

  1. Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Selaku Penuntut Umum

Rutan sejak tanggal 30 Juli 2023 s/d 07 September 2023.

 

  1. Penuntut Umum

Rutan sejak tanggal 05 September 2023 s/d 24 September 2023.

 

  1. DAKWAAN :

 

KESATU

----Bahwa ia terdakwa MIMIT ERYANTI Alias YANTI Binti SAMSUL BAHRI pada hari Selasa tanggal 04 Juli 2023 sekira jam 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juli tahun 2023 bertempat di Jalan Utama RT.003 RW.001, Desa Pangkalan Batang Barat, Kec. Bengkalis, Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---Bermula pada hari Selasa tanggal 04 Juli 2023 sekira jam 02.00 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa akan ada transaksi narkotika jenis shabu-shabu di Jalan Hangtuah Kel. Bengkalis Kota, Kec. Bengkalis, Kab. Bengkalis, atas informasi tersebut sekira pukul 03.30 WIB Saksi SURATMIN, Saksi RANDI AZMI, Saksi EKO AGUS BUDIYONO, Saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING, dan Saksi ARYA WIZA KURNIAWAN (masing-masing merupakan anggota Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis) langsung bergerak menuju ke lokasi tersebut, sesampainya dilokasi Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melihat Saksi M. ZULFIA RIZQI Alias IKI Bin ZULKIFLI (dilakukan penuntutan secara terpisah) melintas dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type Beat warna putih dan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis langsung memberhentikan serta mengamankan Saksi M. ZULFIA RIZQI Alias IKI Bin ZULKIFLI tepat di depan Gedung Cik Puan, kemudian Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melakukan penggeledahan terhadap Saksi M. ZULFIA RIZQI Alias IKI Bin ZULKIFLI dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening narkotika jenis sabu berada di tanah yang sebelumnya Saksi M. ZULFIA RIZQI Alias IKI Bin ZULKIFLI buang serta 1 (satu) unit handphone merk Realmi 10 warna hitam, kemudian atas barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diakui kepemilikannya oleh Saksi M. ZULFIA RIZQI Alias IKI Bin ZULKIFLI yang diperoleh Saksi M. ZULFIA RIZQI Alias IKI Bin ZULKIFLI dari terdakwa, selanjutnya atas informasi dari Saksi M. ZULFIA RIZQI Alias IKI Bin ZULKIFLI tersebut Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis sekira pukul 03.45 WIB langsung bergerak menuju sebuah rumah yang beralamat di Jalan Utama RT.003 RW.001, Desa Pangkalan Batang Barat, Kec. Bengkalis, Kab. Bengkalis, sesampainya di rumah tersebut Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis langsung mengamankan terdakwa didalam rumah, lalu Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melakukan penggeledahan didalam rumah dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis sabu berada di dalam lemari kamar dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A57 warna biru di genggaman tangan kanan terdakwa, kemudian terdakwa dan Saksi M. ZULFIA RIZQI Alias IKI Bin ZULKIFLI beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna pemeriksaan lebih lanjut.

---Bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis shabu-shabu tersebut pada hari Selasa tanggal 04 Juli 2023 sekira jam 03.00 WIB dengan cara terdakwa menghubungi dan menyuruh Saksi M. ZULFIA RIZQI Alias IKI Bin ZULKIFLI untuk mengambil narkotika jenis sabu dari Sdr. FAHMI (masuk dalam Daftar Pencarian Orang /DPO) dirumah yang beramatkan di Jalan Pramuka Desa Senggoro Kec Bengkalis Kab. Bengkalis, kemudian  Saksi M. ZULFIA RIZQI Alias IKI Bin ZULKIFLI pergi menemui Sdr. FAHMI dan terdakwa diberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Saksi M. ZULFIA RIZQI Alias IKI Bin ZULKIFLI, selanjutnya 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut diantar Saksi M. ZULFIA RIZQI Alias IKI Bin ZULKIFLI  kepada terdakwa yang berada di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Utama RT.003 RW.001, Desa Panhkalan Batang Barat, Kec. Bengkalis, Kab. Bengkalis, setelah Saksi M. ZULFIA RIZQI Alias IKI Bin ZULKIFLI memberikan narkotika jenis shabu kepada terdakwa lalu terdakwa membagi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 3 (tiga) paket yang mana 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terdakwa berikan kepada Saksi M. ZULFIA RIZQI Alias IKI Bin ZULKIFLI.

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 145/14310/2023 pada hari Kamis tanggal 06 Juli 2023, yang ditanda tangani oleh LAILATURRAHMAH, S.E selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Pesero) Kelapapati menerangkan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastic bening berisikan Narkotika jenis shabu-shabu dengan total berat kotor 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram dan berat bersih 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram.

---Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 1577/NNF/2023 pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa MIMIT ERYANTI Alias YANTI Binti SAMSUL BAHRI berupa 2 (dua) bungkus plastik Pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat bersih 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

---Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Urine No: B/36/VII/2023/LAB Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru Polda Riau pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 yang menyimpulkan urine terdakwa MIMIT ERYANTI Alias YANTI Binti SAMSUL BAHRI adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

---Bahwa dalam hal ini terdakwa MIMIT ERYANTI Alias YANTI Binti SAMSUL BAHRI bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

-----Bahwa perbuatan terdakwa MIMIT ERYANTI Alias YANTI Binti SAMSUL BAHRI sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----Bahwa ia terdakwa MIMIT ERYANTI Alias YANTI Binti SAMSUL BAHRI pada hari Selasa tanggal 04 Juli 2023 sekira jam 03.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juli tahun 2023 bertempat di Jalan Utama RT.003 RW.001, Desa Panhkalan Batang Barat, Kec. Bengkalis, Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------

 

---Bermula pada hari Selasa tanggal 04 Juli 2023 sekira jam 02.00 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa akan ada transaksi narkotika jenis shabu-shabu di Jalan Hangtuah Kel. Bengkalis Kota, Kec. Bengkalis, Kab. Bengkalis, atas informasi tersebut sekira pukul 03.30 WIB Saksi SURATMIN, Saksi RANDI AZMI, Saksi EKO AGUS BUDIYONO, Saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING, dan Saksi ARYA WIZA KURNIAWAN (masing-masing merupakan anggota Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis) langsung bergerak menuju ke lokasi tersebut, sesampainya dilokasi Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melihat Saksi M. ZULFIA RIZQI Alias IKI Bin ZULKIFLI (dilakukan penuntutan secara terpisah) melintas dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type Beat warna putih dan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis langsung memberhentikan serta mengamankan Saksi M. ZULFIA RIZQI Alias IKI Bin ZULKIFLI tepat di depan Gedung Cik Puan, kemudian Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melakukan penggeledahan terhadap Saksi M. ZULFIA RIZQI Alias IKI Bin ZULKIFLI dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening narkotika jenis sabu berada di tanah yang sebelumnya Saksi M. ZULFIA RIZQI Alias IKI Bin ZULKIFLI buang serta 1 (satu) unit handphone merk Realmi 10 warna hitam, kemudian atas barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diakui kepemilikannya oleh Saksi M. ZULFIA RIZQI Alias IKI Bin ZULKIFLI yang diperoleh Saksi M. ZULFIA RIZQI Alias IKI Bin ZULKIFLI dari terdakwa, selanjutnya atas informasi dari Saksi M. ZULFIA RIZQI Alias IKI Bin ZULKIFLI tersebut Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis sekira pukul 03.45 WIB langsung bergerak menuju sebuah rumah yang beralamat di Jalan Utama RT.003 RW.001, Desa Pangkalan Batang Barat, Kec. Bengkalis, Kab. Bengkalis, sesampainya di rumah tersebut Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis langsung mengamankan terdakwa didalam rumah, lalu Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melakukan penggeledahan didalam rumah dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis sabu berada di dalam lemari kamar dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A57 warna biru di genggaman tangan kanan terdakwa, kemudian terdakwa dan Saksi M. ZULFIA RIZQI Alias IKI Bin ZULKIFLI beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna pemeriksaan lebih lanjut.

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 145/14310/2023 pada hari Kamis tanggal 06 Juli 2023, yang ditanda tangani oleh LAILATURRAHMAH, S.E selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Pesero) Kelapapati menerangkan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastic bening berisikan Narkotika jenis shabu-shabu dengan total berat kotor 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram dan berat bersih 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram.

---Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 1577/NNF/2023 pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa MIMIT ERYANTI Alias YANTI Binti SAMSUL BAHRI berupa 2 (dua) bungkus plastik Pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat bersih 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

---Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Urine No: B/36/VII/2023/LAB Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru Polda Riau pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 yang menyimpulkan urine terdakwa MIMIT ERYANTI Alias YANTI Binti SAMSUL BAHRI adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

---Bahwa dalam hal ini terdakwa MIMIT ERYANTI Alias YANTI Binti SAMSUL BAHRI tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.

 

-----Bahwa perbuatan terdakwa MIMIT ERYANTI Alias YANTI Binti SAMSUL BAHRI sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

----Bahwa ia terdakwa MIMIT ERYANTI Alias YANTI Binti SAMSUL BAHRI pada hari Senin tanggal 03 Juli 2023 sekira jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juli tahun 2023 bertempat bertempat di Jalan Utama RT.003 RW.001, Desa Panhkalan Batang Barat, Kec. Bengkalis, Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------

 

---Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah menggunakan Narkotika jenis shabu-shabu dengan cara terdakwa menyiapkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah botol minuman merk Aqua, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah mancis dan beberapa sedotan, kemudian terdakwa merakit alat hisap bong dengan menggunakan botol Aqua dan sedotan yang mana tutup botol tersebut terdakwa lobangi dengan menggunakan gunting untuk memasukkan 2 (dua) buah sedotan yang mana sedotan satunya untuk dihisap sedangkan yang satunya lagi untuk dihubungkan dengan kaca pirek, selanjutnya botol aqua tersebut di isi dengan air secukupnya lalu terdakwa memasukan narkotika jenis sabu ke kaca pirek dan disambungkan ke sedotan yang sudah terdakwa pasang pada botol aqua, kemudian kaca pirek yang berisi narkotika jenis sabu tersebut terdakwa bakar dengan menggunakan mancis lalu terdakwa menghisap bong tersebut melalu sedotan satunya.

---Bahwa efek yang terdakwa rasakan setelah mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu tersebut ialah terdakwa merasa badannya segar dan sangat aktif dalam melakukan kegiatan serta terdakwa merasakan pikiran tenang.

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 145/14310/2023 pada hari Kamis tanggal 06 Juli 2023, yang ditanda tangani oleh LAILATURRAHMAH, S.E selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Pesero) Kelapapati menerangkan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastic bening berisikan Narkotika jenis shabu-shabu dengan total berat kotor 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram dan berat bersih 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram.

---Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 1577/NNF/2023 pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa MIMIT ERYANTI Alias YANTI Binti SAMSUL BAHRI berupa 2 (dua) bungkus plastik Pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat bersih 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

---Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Urine No: B/36/VII/2023/LAB Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru Polda Riau pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 yang menyimpulkan urine terdakwa MIMIT ERYANTI Alias YANTI Binti SAMSUL BAHRI adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

---Bahwa dalam hal ini terdakwa MIMIT ERYANTI Alias YANTI Binti SAMSUL BAHRI bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi.

 

-----Bahwa perbuatan terdakwa MIMIT ERYANTI Alias YANTI Binti SAMSUL BAHRI sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

BENGKALIS, 05 September 2023

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

WENDY EFRADOT SIHOMBING, S.H.

Ajun Jaksa NIP.199103192018011001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya