Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.Sus-LH/2025/PN Bls Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup Maskom Damanik Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan
Nomor Perkara 15/Pdt.Sus-LH/2025/PN Bls
Tanggal Surat Selasa, 25 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Maskom Damanik
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Menteri Kehutanan Republik Indonesia
2Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan c/q Balai Gakkum Wilayah Sumatera c/q Balai Gakkum Kehutanan Seksi Wilayah II Sumatera
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVESI

Menghukum TERGUGAT supaya menghentikan seluruh kegiatan di atas OBJEK SENGKETAmeskipun perkara a quo Belum Berkekuatan Hukum Tetap (BHT);

PREMAIR

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad);
  3. Menyatakan bahwa status OBJEK SENGKETA seluas ±93,6 (Sembilan Puluh Tiga Koma Enam) Ha adalah merupakan Kawasan Hutan;
  4. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  5. Menghukum TERGUGAT supaya memulihkan kembali keadaan OBJEK SENGKETA sampai seperti keadaan semula;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk memulihkan OBJEK SENGKETA sampai seperti keadaan semula dengan cara;
    1. Menumbang/merobohkan Pohon kelapa sawit dan bangunan yang ada di atas OBJEK SENGKETA;
    2. Kemudian Melakukan penanaman kembali (reboisasi) dengan menanam tanaman Kehutanan, seperti Kayu Meranti, Kempas, Durian burung, Gerunggang, Kedondong Hutan, Sesendok, Tembesu, Rengas, Mempisang, Mahang, Ketapang dan Kayu Bayur;
    3. Melakukan Pengawasan, Pemeliharaan Dan Pelaporan Berkala per 6 (enam) bulan kepada Negara Republik Indonesia (Menteri Kehutanan Republik Indonesia);
  7. Menghukum TERGUGAT untuk Menyerahkan OBJEK SENGKETA kepada Negara Republik Indonesia (Kementerian Kehutanan Republik Indonesia).
  8. Menghukum TERGUGAT untuk menyetorkan Dana Pemulihan Objek Sengketa kepada Negara Republik Indonesia Cq Menteri Kehutanan Republik Indonesia sebesar Rp. 9.000.000.000 (Sembilan milyar rupiah).
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini;
  10. Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.

 

SUBSIDER

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa Perkara aquo berpendapat lain, Mohon putusan seadil- adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak