| Petitum |
DALAM PROVESI
Menghukum TERGUGAT supaya menghentikan seluruh kegiatan di atas OBJEK SENGKETAmeskipun perkara a quo Belum Berkekuatan Hukum Tetap (BHT);
PREMAIR
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad);
- Menyatakan bahwa status OBJEK SENGKETA seluas ±93,6 (Sembilan Puluh Tiga Koma Enam) Ha adalah merupakan Kawasan Hutan;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum TERGUGAT supaya memulihkan kembali keadaan OBJEK SENGKETA sampai seperti keadaan semula;
- Menghukum TERGUGAT untuk memulihkan OBJEK SENGKETA sampai seperti keadaan semula dengan cara;
- Menumbang/merobohkan Pohon kelapa sawit dan bangunan yang ada di atas OBJEK SENGKETA;
- Kemudian Melakukan penanaman kembali (reboisasi) dengan menanam tanaman Kehutanan, seperti Kayu Meranti, Kempas, Durian burung, Gerunggang, Kedondong Hutan, Sesendok, Tembesu, Rengas, Mempisang, Mahang, Ketapang dan Kayu Bayur;
- Melakukan Pengawasan, Pemeliharaan Dan Pelaporan Berkala per 6 (enam) bulan kepada Negara Republik Indonesia (Menteri Kehutanan Republik Indonesia);
- Menghukum TERGUGAT untuk Menyerahkan OBJEK SENGKETA kepada Negara Republik Indonesia (Kementerian Kehutanan Republik Indonesia).
- Menghukum TERGUGAT untuk menyetorkan Dana Pemulihan Objek Sengketa kepada Negara Republik Indonesia Cq Menteri Kehutanan Republik Indonesia sebesar Rp. 9.000.000.000 (Sembilan milyar rupiah).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini;
- Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa Perkara aquo berpendapat lain, Mohon putusan seadil- adilnya (ex aequo et bono). |