Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
253/Pid.Sus/2024/PN Bls 1.Radiah Hasni D.,S.H
2.ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, SH
ANDRI SUSILO ALS ANDRI BIN ALM SUKATNI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 253/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1255/L.4.13/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Radiah Hasni D.,S.H
2ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRI SUSILO ALS ANDRI BIN ALM SUKATNI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-50/BKS/02/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

ANDRI SUSILO Als ANDRI BIN (ALM) SUKATNI.

Nomor Identitas

:

-

Tempat lahir

:

Palembang

Umur/tanggal lahir

:

37 Tahun / 10 Januari 1987.

Jenis kelamin

:

Laki-Laki.

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Jl PLTD, Kel. Air Jamban, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Belum bekerja.

Pendidikan

:

-

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  • Penahanan Penyidik        : Sejak tanggal 16 Januari 2024 s/d 04 Februari 2024
  • Diperpanjang PU              : Sejak tanggal 05 Februari 2024 s/d 15 Maret 2024
  • Penuntut Umum               : Sejak tanggal 29 Februari 2024 s/d 19 Maret 2024
  • Perpanjang PN T-6           : Sejak tanggal 20 Maret 2024 s/d 18 April 2024
  • Perpanjang PN T-6 II       : sejak tanggal 19 April 2024 s/d 18 Mei 2024

 

 

  1. DAKWAAN :

 

KESATU

 

----Bahwa ia terdakwa ANDRI SUSILO Als ANDRI BIN (ALM) SUKATNI pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 17.30 WIB bertempat di Jl. PLTD, Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 02.00 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis memperoleh informasi terpecaya dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang beralamatkan Jl. PLTD, Kel. Air Jamban Kec. Mandau, Kab. Bengkalis sering terjadi peredaran narkotika jenis shabu, kemudian atas perintah dari Kasat Res Narkoba Polres Bengkalis sekira pukul 02.30 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendatangi sebuah rumah yang berada di lokasi tersebut untuk melakukan pengungkapan, sesampainya disana Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis langsung mengamankan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya dengan disaksikan oleh Saksi WAHYU FAJRIN ALS JAPRAK Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 15 (lima belas) paket berisi diduga narkotika jenis shabu, 2 (dua) buah plastik pack kosong serta uang tunai Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ditemukan di dalam 1 (satu) buah dompet kecil berlogo R warna abu-abu yang ditemukan di lantai didalam kamar pada rumah terdakwa ANDRI SUSILO Als ANDRI BIN (ALM) SUKATNI dan 1 (satu) unit handphone android merk vivo warna biru, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis shabu tersebut sebanyak 3 (tiga) kali dengan cara memperoleh narkotika jenis shabu dari sdr. HENDRA TANJUNG Als HENDRA AUNG (DPO) dengan cara system stor dengan keuntungan yang didapat terdakwa Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) hingga Rp, 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), yang mana terakhir kali terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WIB sdr. HENDRA TANJUNG Als HENDRA AUNG (DPO) menelpon terdakwa dengan tujuan memberikan narkotika jenis shabu. Selanjutnya sekira pukul 17.30 WIB sdr. HENDRA TANJUNG Als HENDRA AUNG (DPO) mendatangi rumah terdakwa bertempat di JL. PLTD, Kel. Air Jamban Kec. Mandau, Kab. Bengkalis kemudian sdr. HENDRA TANJUNG Als HENDRA AUNG (DPO) memberikan 27 (dua puluh tujuh) paket diduga narkotika jenis shabu kepada terdakwa dan mengatakan kepada terdakwa setelah terjual terdakwa wajib memberikan uang Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada sdr. HENDRA TANJUNG Als HENDRA AUNG (DPO), selanjutnya terdakwa menjual narkotika jenis shabu tersebut di wilayah kelurahan air jamban kecamatan mandau kabupaten bengkalis dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per 1 (satu) paket dan hingga tanggal 10 Februari 2024 sudah terjual sebanyak 12 (dua belas) diduga narkotika jenis shabu  paket dan tersisa 15 (lima) belas paket diduga narkotika jenis shabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 12/14310/2024 pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 yang ditandatangani oleh AHMAD FADLI selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Persero) Kelapapati menerangkan barang bukti berupa 15 (lima belas) bungkus yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3,23 (tiga koma dua tiga) gram, berat pelastik 2,4 (dua koma empat) gram dan berat bersih 0,83 (nol koma delapan tiga) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 0129/ NNF/ 2024 pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa ANDRI SUSILO Als ANDRI BIN (ALM) SUKATNI dengan nomor barang bukti 0227/2024/NNF benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa dalam hal ini terdakwa ANDRI SUSILO Als ANDRI BIN (ALM) SUKATNI bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

----Bahwa ia terdakwa ANDRI SUSILO Als ANDRI BIN (ALM) SUKATNI pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 02.30 WIB bertempat di Jl. PLTD, Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 02.00 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis memperoleh informasi terpecaya dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang beralamatkan Jl. PLTD, Kel. Air Jamban Kec. Mandau, Kab. Bengkalis sering terjadi peredaran narkotika jenis shabu, kemudian atas perintah dari Kasat Res Narkoba Polres Bengkalis sekira pukul 02.30 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendatangi sebuah rumah yang berada di lokasi tersebut untuk melakukan pengungkapan, sesampainya disana Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis langsung mengamankan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya dengan disaksikan oleh Saksi WAHYU FAJRIN ALS JAPRAK Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 15 (lima belas) paket berisi diduga narkotika jenis shabu, 2 (dua) buah plastik pack kosong serta uang tunai Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ditemukan di dalam 1 (satu) buah dompet kecil berlogo R warna abu-abu yang ditemukan di lantai didalam kamar pada rumah terdakwa ANDRI SUSILO Als ANDRI BIN (ALM) SUKATNI dan 1 (satu) unit handphone android merk vivo warna biru, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 12/14310/2024 pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 yang ditandatangani oleh AHMAD FADLI selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Persero) Kelapapati menerangkan barang bukti berupa 15 (lima belas) bungkus yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3,23 (tiga koma dua tiga) gram, berat pelastik 2,4 (dua koma empat) gram dan berat bersih 0,83 (nol koma delapan tiga) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 0129/ NNF/ 2024 pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa ANDRI SUSILO Als ANDRI BIN (ALM) SUKATNI dengan nomor barang bukti 0227/2024/NNF benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa dalam hal ini terdakwa ANDRI SUSILO Als ANDRI BIN (ALM) SUKATNI bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-50/BKS/02/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

ANDRI SUSILO Als ANDRI BIN (ALM) SUKATNI.

Nomor Identitas

:

-

Tempat lahir

:

Palembang

Umur/tanggal lahir

:

37 Tahun / 10 Januari 1987.

Jenis kelamin

:

Laki-Laki.

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Jl PLTD, Kel. Air Jamban, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Belum bekerja.

Pendidikan

:

-

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  • Penahanan Penyidik        : Sejak tanggal 16 Januari 2024 s/d 04 Februari 2024
  • Diperpanjang PU              : Sejak tanggal 05 Februari 2024 s/d 15 Maret 2024
  • Penuntut Umum               : Sejak tanggal 29 Februari 2024 s/d 19 Maret 2024
  • Perpanjang PN T-6           : Sejak tanggal 20 Maret 2024 s/d 18 April 2024

 

 

  1. DAKWAAN :

 

KESATU

 

----Bahwa ia terdakwa ANDRI SUSILO Als ANDRI BIN (ALM) SUKATNI pada hari Senin tanggal 08 Januari sekira pukul 17.30 WIB bertempat di Jl. PLTD, Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 02.00 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis memperoleh informasi terpecaya dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang beralamatkan Jl. PLTD, Kel. Air Jamban Kec. Mandau, Kab. Bengkalis sering terjadi peredaran narkotika jenis shabu, kemudian atas perintah dari Kasat Res Narkoba Polres Bengkalis sekira pukul 02.30 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendatangi sebuah rumah yang berada di lokasi tersebut untuk melakukan pengungkapan, sesampainya disana Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis langsung mengamankan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya dengan disaksikan oleh Saksi WAHYU FAJRIN ALS JAPRAK Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 15 (lima belas) paket berisi diduga narkotika jenis shabu, 2 (dua) buah plastik pack kosong serta uang tunai Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ditemukan di dalam 1 (satu) buah dompet kecil berlogo R warna abu-abu yang ditemukan di lantai didalam kamar pada rumah terdakwa ANDRI SUSILO Als ANDRI BIN (ALM) SUKATNI dan 1 (satu) unit handphone android merk vivo warna biru, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis shabu tersebut sebanyak 3 (tiga) kali dengan cara memperoleh narkotika jenis shabu dari sdr. HENDRA TANJUNG Als HENDRA AUNG (DPO) dengan cara system stor dengan keuntungan yang didapat terdakwa Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) hingga Rp, 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), yang mana terakhir kali terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WIB sdr. HENDRA TANJUNG Als HENDRA AUNG (DPO) menelpon terdakwa dengan tujuan memberikan narkotika jenis shabu. Selanjutnya sekira pukul 17.30 WIB sdr. HENDRA TANJUNG Als HENDRA AUNG (DPO) mendatangi rumah terdakwa bertempat di JL. PLTD, Kel. Air Jamban Kec. Mandau, Kab. Bengkalis kemudian sdr. HENDRA TANJUNG Als HENDRA AUNG (DPO) memberikan 27 (dua puluh tujuh) paket diduga narkotika jenis shabu kepada terdakwa dan mengatakan kepada terdakwa setelah terjual terdakwa wajib memberikan uang Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada sdr. HENDRA TANJUNG Als HENDRA AUNG (DPO), selanjutnya terdakwa menjual narkotika jenis shabu tersebut di wilayah kelurahan air jamban kecamatan mandau kabupaten bengkalis dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per 1 (satu) paket dan hingga tanggal 10 Februari 2024 sudah terjual sebanyak 12 (dua belas) diduga narkotika jenis shabu  paket dan tersisa 15 (lima) belas paket diduga narkotika jenis shabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 12/14310/2024 pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 yang ditandatangani oleh AHMAD FADLI selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Persero) Kelapapati menerangkan barang bukti berupa 15 (lima belas) bungkus yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3,23 (tiga koma dua tiga) gram, berat pelastik 2,4 (dua koma empat) gram dan berat bersih 0,83 (nol koma delapan tiga) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 0129/ NNF/ 2024 pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa ANDRI SUSILO Als ANDRI BIN (ALM) SUKATNI dengan nomor barang bukti 0227/2024/NNF benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa dalam hal ini terdakwa ANDRI SUSILO Als ANDRI BIN (ALM) SUKATNI bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

----Bahwa ia terdakwa ANDRI SUSILO Als ANDRI BIN (ALM) SUKATNI pada hari Rabu tanggal 10 Januari sekira pukul 02.30 WIB bertempat di Jl. PLTD, Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 02.00 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis memperoleh informasi terpecaya dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang beralamatkan Jl. PLTD, Kel. Air Jamban Kec. Mandau, Kab. Bengkalis sering terjadi peredaran narkotika jenis shabu, kemudian atas perintah dari Kasat Res Narkoba Polres Bengkalis sekira pukul 02.30 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendatangi sebuah rumah yang berada di lokasi tersebut untuk melakukan pengungkapan, sesampainya disana Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis langsung mengamankan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya dengan disaksikan oleh Saksi WAHYU FAJRIN ALS JAPRAK Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 15 (lima belas) paket berisi diduga narkotika jenis shabu, 2 (dua) buah plastik pack kosong serta uang tunai Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ditemukan di dalam 1 (satu) buah dompet kecil berlogo R warna abu-abu yang ditemukan di lantai didalam kamar pada rumah terdakwa ANDRI SUSILO Als ANDRI BIN (ALM) SUKATNI dan 1 (satu) unit handphone android merk vivo warna biru, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 12/14310/2024 pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 yang ditandatangani oleh AHMAD FADLI selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Persero) Kelapapati menerangkan barang bukti berupa 15 (lima belas) bungkus yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3,23 (tiga koma dua tiga) gram, berat pelastik 2,4 (dua koma empat) gram dan berat bersih 0,83 (nol koma delapan tiga) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 0129/ NNF/ 2024 pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa ANDRI SUSILO Als ANDRI BIN (ALM) SUKATNI dengan nomor barang bukti 0227/2024/NNF benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa dalam hal ini terdakwa ANDRI SUSILO Als ANDRI BIN (ALM) SUKATNI bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya