Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
429/Pid.Sus/2025/PN Bls 1.Radiah Hasni D.,S.H
2.ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
MUKMIN HARIYANTO MANURUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 429/Pid.Sus/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 31 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1442/L.4.13/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Radiah Hasni D.,S.H
2ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUKMIN HARIYANTO MANURUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

           

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                                       P-29

               Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-120/BKS/06/2025

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap                                   :    MUKMIN HARIYANTO MANURUNG

Tempat lahir                                       :    Sei Mati.

Umur / Tgl. lahir                                 :    47 Tahun / 17 Juli 1977.

Jenis kelamin                                     :    Laki-laki.

Kebangsaan                                      :    Indonesia.

Tempat tinggal                                   :    Air Hitam RT.003 RW.001 Desa Air Hitam Kec. Ukui Kab. Pelalawan. Domisili

A g a m a                                             :    Islam.

Pekerjaan                                           :    Petani

Pendidikan                                         :    SMP (Tidak tamat).

 

  1. Penahanan :
  • Oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 21 Februari 2025 s/d 12 Maret 2025;

  • Perpanjangan Oleh Kejaksaan

:

Sejak tanggal 13 Maret 2025 s/d tanggal 21 April 2025;

  • Perpanjangan PN I
  • Perpanjangan PN II
  • Penuntut Umum
  • Perpanjangan PN
  • Perpanjangan PN

 

:

:

:

:

:

Sejak tanggal 22 April 2025 s/d tanggal 21 Mei 2025;

Sejak tanggal 22 Mei 2025 s/d tanggal 20 Juni 2025;

Sejak tanggal 03 Juni 2025 s/d tanggal 22 Juni 2025;

Sejak tanggal 23 Juni 2025 s/d tanggal 22 Juli 2025;

Sejak tanggal 23 Juli 2025 s/d tanggal 21 Agustus 2025;

  1. Dakwaan :

KESATU

----- Bahwa terdakwa MUKMIN HARIYANTO MANURUNG, pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekira pukul 09.00 Wib, atau masih dalam bulan Januari 2025, atau masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Pemda Desa Tasik Serai Barat Kec. Talang Muandau Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam kewenangan Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi di bulan Juni 2024, terdakwa MUKMIN HARIYANTO MANURUNG membeli narkotika jenis shabu sebanyak 7 (tujuh) Gram/jie dengan harga Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dari sdr. ANDI (Daftar Pencarian Orang/DPO) bertempatan di Tanjung Balai Asahan. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekira pukul 09.00 Wib, terdakwa menghubungi saksi RICKY MELANDI Bin SUWARNO (dilakukan penuntutan secra terpisah) dengan maksud menyuruh saksi RICKY MELANDI Bin SUWARNO datang kerumah terdakwa yang beralamatkan di Jalan Pemda Desa Tasik Serai Barat Kec. Talang Muandau Kab. Bengkalis. Lalu saksi RICKY MELANDI Bin SUWARNO langsung menemui terdakwa dirumah tersebut, dan pada saat itu terdakwa membahas mengenai hutang narkotika jenis shabu yang belum dibayarkan oleh saksi RICKY MELANDI Bin SUWARNO kepada terdakwa sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah). Setelah itu terdakwa menawarkan kepada saksi RICKY MELANDI Bin SUWARNO narkotika jenis shabu seberat 1 (satu) Gram/jie untuk diperjualbelikan kembali oleh saksi RICKY MELANDI Bin SUWARNO, dan hal tersebut disetujui oleh saksi RICKY MELANDI Bin SUWARNO. Kemudian terdakwa menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut kepada saksi RICKY MELANDI Bin SUWARNO dan terdakwa mengatakan kepada saksi RICKY MELANDI Bin SUWARNO apabila narkotika jenis shabu tersebut telah habis terjual, maka saksi RICKY MELANDI Bin SUWARNO akan menyetorkan hasil penjualan narkotika jenis shabu tersebut kepada terdakwa sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). Selanjutnya saksi RICKY MELANDI Bin SUWARNO pergi dengan membawa narkotika jenis shabu tersebut.

 

  • Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali menjualkan narkotika jenis shabu kepada saksi RICKY MELANDI Bin SUWARNO untuk diperjualbelikan kembali oleh saksi RICKY MELANDI Bin SUWARNO.

 

  • Bahwa dalam melakukan transkasi jualbeli narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa akan memperoleh keuntungan sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap Gram/jie nya.

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 19.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Pinggir mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Pemda Desa Tasik Serai Barat Kec. Talang Muandau Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Pinggir yang beranggotakan saksi JOSUA F HUTAHAEAN, saksi P. LUMBAN BATU, saksi HERINATO, saksi PANCA ARIUS dan saksi RIKY JOHANNES langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Pinggir berhasil melakukan pengamanan terhadap saksi RICKY MELANDI Bin SUWARNO bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Pemda Desa Tasik Serai Kec. Talang Muandau Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap saksi RICKY MELANDI Bin SUWARNO tersebut, Tim Opsnal Polsek Pinggir berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis shabu, uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y12 warna dongker, 1 (satu) buah alat hisap shabu/bong, 1 (satu) buah kaca pirek dan 1 (satu) buah gunting. Pada saat dilakukan introgasi terhadap saksi RICKY MELANDI Bin SUWARNO mengaku bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis shabu tersebut untuk diperjualbelikan oleh saksi RICKY MELANDI Bin SUWARNO yang mana sebelumnya diperoleh saksi RICKY MELANDI Bin SUWARNO dari terdakwa. Kemudian Tim Opsnal Polsek Pinggir langsung melakukan pengejaran terhadap terdakwa, namun pada saat itu terdakwa telah melarikan diri. Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 17.00 Wib, Tim Opsanl Polsek Pinggir berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Gajah Mada Desa Tasik Serai Barat Kec. Talang Muandau Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan introgasi terdakwa mengaku bahwa sebelumnya terdakwa ada menyerahkan narkotika jenis shabu kepada saksi RICKY MELANDI Bin SUWARNO. Selanjutnya terdakwa dibawa ke Polsek Pinggir guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 005/10282.00/2025 pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025, An. SOFRI HELMI selaku Pimpinan Cabang Kantor PT. Pengadaian Cabang Duri, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti milik saksi RICKY MELANDI Bin SUWARNO (dilakukan penuntutan sevata terpisah) berupa 2 (dua) buah paket ukuran kecil berisi narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam palstik bening dengan rincian Berat Kotor 0.21 gram, Berat Pembungkus 0,10 gram, berat bersih 0.11 (nol koma sebelas) Gram

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0384/ NNF / 2025 pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025, An. DEWI ARNI, MM, An. YOGA RAMADI GUSTI,S.Si dan An. ABDILLAH ADAM S,S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti milik saksi RICKY MELANDI Bin SUWARNO (dilakukan penuntutan sevata terpisah) berupa 1 (satu) buah amplop cokelat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian serta 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,11 gram diberi nomor barang bukti 0530/2025/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 2 (dua) bungkus plastic berisikan kristal warna putih/ 0,09 gram.

 

  • Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa terdakwa MUKMIN HARIYANTO MANURUNG, pada hari Jum’at tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 17.00 Wib, atau masih dalam bulan Februari 2025, atau masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Gajah Mada Desa Tasik Serai Barat Kec. Talang Muandau Kab. Bengkalis, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 19.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Pinggir mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Pemda Desa Tasik Serai Barat Kec. Talang Muandau Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Pinggir yang beranggotakan saksi JOSUA F HUTAHAEAN, saksi P. LUMBAN BATU, saksi HERINATO, saksi PANCA ARIUS dan saksi RIKY JOHANNES langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Pinggir berhasil melakukan pengamanan terhadap saksi RICKY MELANDI Bin SUWARNO bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Pemda Desa Tasik Serai Kec. Talang Muandau Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap saksi RICKY MELANDI Bin SUWARNO tersebut, Tim Opsnal Polsek Pinggir berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis shabu, uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y12 warna dongker, 1 (satu) buah alat hisap shabu/bong, 1 (satu) buah kaca pirek dan 1 (satu) buah gunting. Pada saat dilakukan introgasi terhadap saksi RICKY MELANDI Bin SUWARNO mengaku bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis shabu tersebut untuk diperjualbelikan oleh saksi RICKY MELANDI Bin SUWARNO yang mana sebelumnya diperoleh saksi RICKY MELANDI Bin SUWARNO dari terdakwa. Kemudian Tim Opsnal Polsek Pinggir langsung melakukan pengejaran terhadap terdakwa, namun pada saat itu terdakwa telah melarikan diri. Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 17.00 Wib, Tim Opsanl Polsek Pinggir berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Gajah Mada Desa Tasik Serai Barat Kec. Talang Muandau Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan introgasi terdakwa mengaku bahwa sebelumnya terdakwa ada menyerahkan narkotika jenis shabu kepada saksi RICKY MELANDI Bin SUWARNO. Selanjutnya terdakwa dibawa ke Polsek Pinggir guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 005/10282.00/2025 pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025, An. SOFRI HELMI selaku Pimpinan Cabang Kantor PT. Pengadaian Cabang Duri, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti milik saksi RICKY MELANDI Bin SUWARNO (dilakukan penuntutan sevata terpisah) berupa 2 (dua) buah paket ukuran kecil berisi narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam palstik bening dengan rincian Berat Kotor 0.21 gram, Berat Pembungkus 0,10 gram, berat bersih 0.11 (nol koma sebelas) Gram

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0384/ NNF / 2025 pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025, An. DEWI ARNI, MM, An. YOGA RAMADI GUSTI,S.Si dan An. ABDILLAH ADAM S,S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti milik saksi RICKY MELANDI Bin SUWARNO (dilakukan penuntutan sevata terpisah) berupa 1 (satu) buah amplop cokelat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian serta 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,11 gram diberi nomor barang bukti 0530/2025/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 2 (dua) bungkus plastic berisikan kristal warna putih/ 0,09 gram.

 

  • Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bengkalis , 12 Juni 2025

                                                                                             JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

                                                                                            ENRICO PINANTUN H. H ,S.H.

                                                                                                             Ajun Jaksa

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya