Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
365/Pid.Sus/2024/PN Bls 1.ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, SH
2.ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
SANI Alias SAN Bin (Alm) HASAN Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 365/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2187/L.4.13/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, SH
2ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANI Alias SAN Bin (Alm) HASAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-152/BKS/06/2024

 

  1. Terdakwa :

Nama Lengkap

:

SANI Alias SAN Bin (Alm) HASAN.

Tempat lahir

:

Karimun.

Umur/tanggal lahir

:

35 Tahun / 23 November 1989.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Pembangunan III Rt.003 Rw.002 Kel/Desa Kelapapati Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis.

A g a m a

:

Islam.

Pekerjaan

:

Wirasawasta.

Pendidikan

:

SD (Tamat)

 

  1. PENAHANAN :

:

Sejak tanggal 04 April 2024 s/d tanggal 23 April 2024.

  • Perpanjangan PU
  • Perpanjang PN I
  • Penuntut Umum

:

:

:

Sejak tanggal 24 April 2024 s/d tanggal 02 Juni 2024.

Sejak tanggal 03 Juni 2024 s/d tanggal 02 Juli 2024

Sejak tanggal 04 Juni 2024 s/d tanggal 23 Juni 2024

 

  1. DAKWAAN :

 

Pertama

----Bahwa ia terdakwa SANI Alias SAN Bin (Alm) HASAN pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan Jalan Awang Mahmuda Desa/Kelurahan Kuala Alam Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Bengkalis, “Percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------

----Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 00.30 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu-shabu di Desa Kuala Alam Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, setelah diperoleh informasi yang akurat target berada di sebuah rumah yang beralamatkan Jalan Awang Mahmuda Desa/Kelurahan Kuala Alam Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis Saksi SURATMIN, S.H, Saksi RANDI AZMI, Saksi EKO AGUS BUDIYONO, Saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING, dan Saksi ARYA WIZA KURNIAWAN (masing-masing merupakan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis) berhasil mengamankan terdakwa dan saksi RAHMAN Bin NAHRUDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah), kemudian para saksi penangkap dengan disaksikan oleh Saksi YEAN AGUSTHADI melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi RAHMAN Bin NAHRUDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang kemudian ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) unit handphone android milik terdakwa, lalu atas barang bukti yang ditemukan tersebut dipertanyakan kepemilikannya kepada terdakwa yang mana terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik berisikan narkotika jenis shabu tersebut merupakan milik terdakwa yang di dapatkan dari saksi RAHMAN Bin NAHRUDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik berisikan narkotika jenis shabu pesanan milik sdr HENDRI (DPO) yang mana 2 (dua) paket plastik berisikan narkotika jenis shabu saksi RAHMAN Bin NAHRUDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dapatkan dari sdr. ZEK Alias YAN (dilakukan penuntutan secara terpisah). Kemudian para saksi penangkap melakukan pengembangan kerumah sdr. ZEK Alias YAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) namun sdr. ZEK Alias YAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) berhasil melarikan diri, kemudian saksi penangkap melakukan penggeledahan dikamar sdr. ZEK Alias YAN (DPO) ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik pembungkus sabu, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) buah dompet, 1 (satu) buah mancis, 1 (Satu) buah pisau silet, 1 (satu) buah sendok sabu milik sdr. ZEK Alias YAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang merupakan bos  bandar dari saksi RAHMAN Bin NAHRUDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah). Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

----Bahwa sebelumnya terdakwa membeli atau memperoleh 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dari saksi RAHMAN Bin NAHRUDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan cara terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada saksi RAHMAN Bin NAHRUDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk membeli atau memperoleh narkotika jenis shabu tersebut.

---Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 77/14310/2024 pada tanggal 01 April 2024, yang ditanda tangani oleh ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Pesero) Kelapapati menerangkan barang bukti berupa 5 (lima) paket yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan total berat kotor 0,61 (nol koma enam satu) gram dan berat bersih 0,49 (nol koma empat sembilan) gram.

----Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 0804/NNF/2024 pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM  dan ENDANG PRIHARTINI selaku pemeriksa dan ERIK REZAKOLA, S.T, M.T.M.Eng PS. Kepala Bidang pada Laboraturium Forensik Polda Riau, Telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop cokelat segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berisikan 5 (lima) bungkus plastic klip bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,49 (nol koma empat sembilan) gram diberi nomor barang bukti 1210/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

---Bahwa dalam hal ini terdakwa SANI Alias SAN Bin (Alm) HASAN bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

-----Bahwa perbuatan terdakwa SANI Alias SAN Bin (Alm) HASAN sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------

Atau

Kedua

----Bahwa ia terdakwa SANI Alias SAN Bin (Alm) HASAN pada hari Jum’at tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan Jalan Awang Mahmuda Desa/Kelurahan Kuala Alam Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Bengkalis, “Percobaan atau permufakatan jahat yang Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------

----Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 00.30 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu-shabu di Desa Kuala Alam Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, setelah diperoleh informasi yang akurat target berada di sebuah rumah yang beralamatkan Jalan Awang Mahmuda Desa/Kelurahan Kuala Alam Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis Saksi SURATMIN, S.H, Saksi RANDI AZMI, Saksi EKO AGUS BUDIYONO, Saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING, dan Saksi ARYA WIZA KURNIAWAN (masing-masing merupakan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis) berhasil mengamankan terdakwa dan saksi RAHMAN Bin NAHRUDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah), kemudian para saksi penangkap dengan disaksikan oleh Saksi YEAN AGUSTHADI melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi RAHMAN Bin NAHRUDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang kemudian ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) unit handphone android milik terdakwa, lalu atas barang bukti yang ditemukan tersebut dipertanyakan kepemilikannya kepada terdakwa yang mana terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik berisikan narkotika jenis shabu tersebut merupakan milik terdakwa yang di dapatkan dari saksi RAHMAN Bin NAHRUDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik berisikan narkotika jenis shabu pesanan milik sdr HENDRI (DPO) yang mana 2 (dua) paket plastik berisikan narkotika jenis shabu saksi RAHMAN Bin NAHRUDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dapatkan dari sdr. ZEK Alias YAN (dilakukan penuntutan secara terpisah). Kemudian para saksi penangkap melakukan pengembangan kerumah sdr. ZEK Alias YAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) namun sdr. ZEK Alias YAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) berhasil melarikan diri, kemudian saksi penangkap melakukan penggeledahan dikamar sdr. ZEK Alias YAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik pembungkus sabu, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) buah dompet, 1 (satu) buah mancis, 1 (Satu) buah pisau silet, 1 (satu) buah sendok sabu milik sdr. ZEK Alias YAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang merupakan bos  bandar dari saksi RAHMAN Bin NAHRUDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah). Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

---Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 77/14310/2024 pada tanggal 01 April 2024, yang ditanda tangani oleh ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Pesero) Kelapapati menerangkan barang bukti berupa 5 (lima) paket yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan total berat kotor 0,61 (nol koma enam satu) gram dan berat bersih 0,49 (nol koma empat sembilan) gram.

----Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 0804/NNF/2024 pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM  dan ENDANG PRIHARTINI selaku pemeriksa dan ERIK REZAKOLA, S.T, M.T.M.Eng PS. Kepala Bidang pada Laboraturium Forensik Polda Riau, Telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop cokelat segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berisikan 5 (lima) bungkus plastic klip bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,49 (nol koma empat sembilan) gram diberi nomor barang bukti 1210/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

---Bahwa dalam hal ini terdakwa SANI Alias SAN Bin (Alm) HASAN tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.

-----Bahwa perbuatan terdakwa SANI Alias SAN Bin (Alm) HASAN sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 112 ayat (1) Jo 132 Ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika--- 

 

 

 

BENGKALIS, 04 Juni 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, S.H.

Ajun Jaksa Madya

Pihak Dipublikasikan Ya