Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
453/Pid.B/2024/PN Bls 1.JAMES NAIBAHO, SH
2.STEVEN JEFFERSON MALLASAK, SH
SAUD SINAGA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 453/Pid.B/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3845/L.4.13/EOH.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JAMES NAIBAHO, SH
2STEVEN JEFFERSON MALLASAK, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAUD SINAGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

           

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                                      P-29

 Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-119/BKS/07/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama lengkap

:

SAUD SINAGA

Tempat lahir

:

Perdagangan

Umur/tanggal lahir

:

33 Tahun / 24 Desember 1992

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Jl. Pondok Baru RT002 RW007 Desa Pangkalan Libut Kec. Pinggir Kab. Bengkalis

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

SD (Tidak Tamat)

 

  1. PENAHANAN :

Penyidik Polri

:

Sejak tanggal 14 Mei 2024 s/d 02 Juni 2024

Perpanjangan PU

Penuntut Umum

:

:

Sejak tanggal 03 Juni 2024 s/d 12 Juli 2024

Sejak tanggal 03 Juli 2024 s/d 22 Juli 2024

 

  1. DAKWAAN :

 

KESATU

 

----Bahwa SAUD SINAGA pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekira pukul 03.00 WIB atau pada waktu lain yang masih dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat Perkebunan kelapa sawit PT. Murini Sam – Sam RT.001 RW.007 Desa Pangkalan Libut Kec. Pinggir Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, telah melakukan Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal mula pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Sdr. SALMAN WARUWU (DPO) yang mengajak terdakwa untuk masuk kedalam perkebunan PT. MURINI SAM-SAM untuk mengambil buah kelapa sawit. Kemudian pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekira pukul 02.00 WIB terdakwa pergi ke area perkebunan PT. MURINI SAM-SAM yang beralamatkan di PT. Murini Sam – Sam RT.001 RW.007 Desa Pangkalan Libut Kec. Pinggir Kab. Bengkalis dengan membawa 1 (satu) buah pisau dodos milik terdakwa. Setelah sampai disana, terdakwa bertemu dengan 2 (dua) orang teman terdakwa yang bernama Sdr. SALMAN WARUWU dan Sdr. UCOK PANGGABEAN (DPO) kemudian sekira pukul 03.00 WIB mulai mencari pokok kelapa sawit yang buahnya sudah siap menggunakan mancis senter. Pada saat itu, Sdr. SALMAN WARUWU bertugas untuk menurunkan buah tersebut dari pokoknya menggunakan 1 (satu) buah pisau dodos yang terdakwa bawa dan setelah buah tersebut jatuh terdakwa dan Sdr. UCOK PANGGABEAN bertugas untuk mengumpulkan buah tersebut dipinggir jalan namun masih di dalam areal perkebunan PT MURINI agar mudah di muat kedalam mobil. Tidak lama setelah dikupulkan, datang mobil yang dikendarai oleh Sdr. BENI dan tersangka berserta Sdr. SALMAN WARUWU dan Sdr. UCOK PANGGABEAN memasukkan buah tersebut ke dalam mobil.
  • Bahwa terdakwa merupakan Karyawan Harian Tetap di PT Murini Sam-Sam yang bertugas di bagian pemanenan buah kelapa sawit yang mana dia bertugas untuk mengambil buah kelapa sawit yang sudah layak untuk dilakukan pemanenan TBS (Tandan Buah Sawit). Terdakwa merupakan Karyawan Harian Tetap di PT Murini Sam-Sam yang sudah berkerja selama 14 (empat belas) tahun dan menerima gaji pokok sebesar Rp 3.693.550,- (tiga juta enam ratus Sembilan puluh tiga ribu lima ratus lima puluh rupiah)
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut PT Murini Sam-Sam mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 2.892.000,- (dua juta delapan ratus sembila puluh dua ribu rupiah)

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 374 KUHP ---

 

ATAU

 

KEDUA

 

----Bahwa SAUD SINAGA pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekira pukul 03.00 WIB atau pada waktu lain yang masih dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat Perkebunan kelapa sawit PT. Murini Sam – Sam RT.001 RW.007 Desa Pangkalan Libut Kec. Pinggir Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, telah melakukan Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal mula pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Sdr. SALMAN WARUWU (DPO) yang mengajak terdakwa untuk masuk kedalam perkebunan PT. MURINI SAM-SAM untuk mengambil buah kelapa sawit. Kemudian pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekira pukul 02.00 WIB terdakwa pergi ke area perkebunan PT. MURINI SAM-SAM yang beralamatkan di PT. Murini Sam – Sam RT.001 RW.007 Desa Pangkalan Libut Kec. Pinggir Kab. Bengkalis dengan membawa 1 (satu) buah pisau dodos milik terdakwa. Setelah sampai disana, terdakwa bertemu dengan 2 (dua) orang teman terdakwa yang bernama Sdr. SALMAN WARUWU dan Sdr. UCOK PANGGABEAN (DPO) kemudian sekira pukul 03.00 WIB mulai mencari pokok kelapa sawit yang buahnya sudah siap menggunakan mancis senter. Pada saat itu, Sdr. SALMAN WARUWU bertugas untuk menurunkan buah tersebut dari pokoknya menggunakan 1 (satu) buah pisau dodos yang terdakwa bawa dan setelah buah tersebut jatuh terdakwa dan Sdr. UCOK PANGGABEAN bertugas untuk mengumpulkan buah tersebut dipinggir jalan namun masih di dalam areal perkebunan PT MURINI agar mudah di muat kedalam mobil. Tidak lama setelah dikupulkan, datang mobil yang dikendarai oleh Sdr. BENI dan tersangka berserta Sdr. SALMAN WARUWU dan Sdr. UCOK PANGGABEAN memasukkan buah tersebut ke dalam mobil.
  • Bahwa mereka tidak memiliki izin untuk mengambil buah kelapa sawit sebanyak 214 (dua ratus empat belas) buah tandan dengan berat ± 1.070 Kg milik PT Murini Sam-Sam dan akibat perbuatan terdakwa tersebut PT Murini Sam-Sam mengalami kerugian kurang lebih sebesar 2.892.000,- (dua juta delapan ratus sembila puluh dua ribu rupiah)

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 363 ayat (1) ke -4 KUHP  ----------------------------------------------------------------- 

 

 

BENGKALIS, 03 Juli 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

STEVEN JEFFERSON MALLASAK, S.H.

Ajun Jaksa Madya

 

Pihak Dipublikasikan Ya