| Dakwaan |
-----------------Bahwa terdakwa SUPARHAN BIN (ALM) ABDUL GANI selaku Nahkoda KM. Surya Jaya terhitung sejak Mei Tahun 2023, dengan warna cat lambung KM. Surya Jaya adalah merah, mempunyai 1 (satu) unit mesin yaitu merek “MITSUBISHI” 6D15, pada hari Jumat tanggal 30 bulan Agustus Tahun 2024 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari di bulan Agustus Tahun 2024 atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Perairan Tanjung Parit Kabupaten Bengkalis Propinsi Riau pada posisi koordinat 010 34’ 433” N - 1020 27’ 066” E yang merupakan Wilayah Perairan Republik Indonesia atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, “sebagai orang yang melakukan, atau turut serta melakukan bersama-sama dengan Ismail (DPO) selaku pengurus KM. Surya Jaya, dan Mis (DPO) pemberi perintah untuk mengangkut barang impor dari Batu Pahat, Malaysia ke tujuan Muntai Kabupaten Bengkalis, yang menawarkan pekerjaan atau merekrut Terdakwa sebagai Nahkoda dan merekrut beberapa Anak Buah Kapal (ABK) KM. NUR MUHAMMAD, telah mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, dinyatakan bahwa : “Manifes Adalah Daftar Barang Niaga Yang Dimuat Dalam Sarana Pengangkut” dari Port Klang Malaysia ke parairan Republik Indonesia berupa 6000 (enam ribu) pcs ban motor bekas, 8 (delapan) pcs Kasur bekas, 550 (lima ratus lima puluh) karung pakaian bekas, 210 (dua ratus sepuluh) karung @10 Kg Bawang Bombay, 53 (lima puluh tiga) karung @9 kg bawang merah, 100 (seratus) karung @10 Kg cabai kering, 40 (empat puluh) rol kaca film dan 25 (dua puluh lima) karton minuman serbuk berbagai merk dan jenis”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekitar pukul 23.30 WIB KM. Surya Jaya berangkat dengan 4 (empat) awak kapal yakni Terdakwa sebagai nahkoda kapal dan Saksi Zani, Saksi Junaidi serta Saksi Rasyid yang merupakan Anak Buah Kapal (ABK) dari Perairan Kembung Kabupaten Bengkalis menuju Batu Pahat Malaysia.----------------------------------
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekitar Pukul 06.00 WIB KM. Surya Jaya yang dinahkodai oleh terdakwa tiba di Batu Pahat Malaysia, kemudian Terdakwa bertemu dengan sdri. Lina yaitu agen Pelayaran Malaysia untuk memberikan semua Passport Awak kapal, Dokumen Kapal, termasuk Dokumen manifes keberangkatan dari Indonesia untuk diserahkan dan diperiksa kepada Jabatan Laut di Malaysia. Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sampai dengan hari Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 tidak ada kegiatan pemuatan barang dikarenakan ada kapal besar masuk ke Pelabuhan Batu Pahat, Malaysia.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekitar pukul 12.00 WIB di Pelabuhan Batu Pahat Malaysia Terdakwa bertemu dengan sdr. Jamal selaku pengurus barang di malaysia kemudian setelah bertemu dengan sdr. Jamal yang akan mengirimkan barang ke Indonesia berupa pakaian bekas, selanjutnya dilakukan pemuatan sebanyak 550 (lima ratus lima puluh) karung pakaian bekas ke KM. Surya Jaya. Selanjutnya pada hari yang sama pukul 16.00 WIB di Pelabuhan Batu Pahat Malaysia terdakwa bertemu dengan sdr. Ewin selaku pengurus barang di Malaysia yang akan mengirimkan barang menggunakan Km. Surya Jaya berupa Ban Bekas, kemudian setelah bertemu selanjutnya dilakukan pemuatan ban bekas sejumlah 6000 (enam ribu) pcs ke dalam KM. Surya Jaya. Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekitar pukul 08.00 WIB di Pelabuhan Batu Pahat Malaysia terdakwa bertemu dengan sdr. Alex selaku pengurus barang di Malaysia yang akan mengirimkan barang berupa 210 (dua ratus sepuluh) karung @10 Kg Bawang Bombay, 53 (lima puluh tiga) karung @9 kg bawang merah, 100 (seratus) karung @10 Kg cabai kering ke Indonesia menggunakan KM. Surya Jaya, kemudian pada pukul dan kemudian selanjutnya dilakukan pemuatan barang tersebut ke dalam KM. Surya Jaya. bahwa selanjutnya pada pukul 12.30 WIB di Pelabuhan Batu Pahat Malaysia terdakwa bertemu dengan sdr. Jamal yang akan mengirimkan Tilam Bekas menggunakan KM. Surya Jaya, kemudian dilakukan pemuatan tilam bekas ke dalam KM. Surya Jaya. Bahwa setelah selesai dilakukan pemuatan Pada Pukul 16.00 WIB di Pelabuhan Batu Pahat Malaysia terdakwa bertemu Kembali dengan sdr. Lina dan memberitahu sdr. Lina bahwa terdakwa telah selesai melakukan pemuatan barang dan akan Kembali ke Indonesia, mengetahui hal tersebut sdr. Lina memberikan dokumen Kapal termasuk dokumen manifest keberangkatan dari Batu Pahat, Malaysia setelah itu KM. Surya Jaya berangkat dengan Terdakwa sebagai nahkoda serta 3 orang lainnya yaitu Saksi Zani, Saksi Junaidi serta Saksi Rasyid yang merupakan Anak Buah Kapal (ABK).--------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 WIB, KM. Surya Jaya sudah melintasi perairan Indonesia, kemudian mendapat Informasi dari sdr. Ismail bahwa ada Kapal tim Patroli Bea Cukai yang sedang melakukan patroli, mengetahui hal tersebut KM. Surya Jaya Kembali ke perairan Malaysia dan menunggu keadaan aman untuk melanjutkan Kembali perjalanan menuju Muntai , Kabupaten Bengkalis. Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekira pukul 16.30 WIB KM. Surya Jaya melanjutnkan perjalanan menuju Muntai Kabupaten Bengkalis.------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 Kapal Patroli BC 15040 sedang melakukan pengawasan di sekitar perairan Tanjung Parit Kabupaten Bengkalis Propinsi Riau Indonesia sesuai dengan Surat Perintah Nomor : Prin-289/WBC.04/2024 tanggal 23 Agustus 2024 mendapat informasi intelijen terkait pengangkutan barang campuran menggunakan KM. Surya Jaya dari Pelabuhan Batu Pahat Malaysia yang akan berangkat menuju perairan Riau. Menindak lanjuti informasi tersebut setelah dilakukan koordinasi Bersama Subdit Patla, Kanwil DJBC Khusus Kepri, Kanwil Riau dan KPPBC Bengkalis maka diinstruksikan kepada satgas BC 15040, BC 8005, dan BC 9004 untuk melakukan pemantauan di sektor yang sudah ditentukan.--
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 30 Agustus tahun 2024 pukul 15.00 WIB Tim patrol yang ditugaskan telah siaga dan melakukan patrol laut disekitaran Perairan Tanjung Parit Kabupaten Bengkalis Propinsi Riau. Bahwa selanjutnya pada pukul 20.00 WIB di perairan Tanjung Parit Satgas Patla BC 15040 melihat objek dari arah perairan Tanjung Parit dengan Haluan menuju Perairan Muntai, selanjutnya BC 15040 langsung melakukan pengejaran dan menginformasikan pengejaran tersebut kepada tim satgas BC 8005 dan BV 9004 untuk membantu pengejaran. Selanjutnya pada pukul 20.20 WIB pada posisi koordinat 010 34’ 433” N - 1020 27’ 066” E (perairan Tanjung Parit kab. Bengkalis) Tim satgas BC 15040 berhasil sandar ke kapal target dan selanjutnya satgas BC 8005 juga berhasil sandar di kapal target. Bahwa terhadap kapal target tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan awal dan didapati bahwa Kapal Tersebut Bernama KM. Surya Jaya dengan dinahkodai oleh Terdakwa serta 3 orang yaitu Saksi Zani, Saksi Junaidi serta Saksi Rasyid selaku Anak Buah Kapal (ABK) dengan muatan berupa barang campuran. Selanjutnya diterbitkan Berita Acara Penegahan Nomor : 93/TEGAH/WBC.04/2024 tanggal 30 Agustus 2024. Selanjutnya KM. Surya Jaya beserta Terdakwa dan Saksi Zani, Saksi Junaidi serta Saksi Rasyid dibawa ke Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.---------------------------------------------------
- Bahwa setelah dilakukan penegahan terhadap KM. SURYA JAYA selanjutnya Patroli Bea Cukai melakukan introgasi kepada terdakwa selaku Nahkoda kapal KM. KM. SURYA JAYA, menurut keterangan terdakwa kapal KM. SURYA JAYA mengangkut 6000 (enam ribu) pcs ban motor bekas, 8 (delapan) pcs Kasur bekas, 550 (lima ratus lima puluh) karung pakaian bekas, 210 (dua ratus sepuluh) karung @10 Kg Bawang Bombay, 53 (lima puluh tiga) karung @9 kg bawang merah, 100 (seratus) karung @10 Kg cabai kering, 40 (empat puluh) rol kaca film dan 25 (dua puluh lima) karton minuman serbuk berbagai merk dan jenis tidak tercantum di dalam Manifes yang berasal dari Batu Pahat, Malaysia tujuan Indonesia.--------------
- Bahwa Setelah diketahui terjadinya pelanggaran di bidang kepabeanan, maka dilakukan penegahan oleh Patroli Bea Cukai dan kemudian diterbitkan dokumen berupa :
- Surat Bukti Penindakan Nomor : SBP-437/Bersama/WBC.04/2024 tanggal 30 Agustus 2024;
- Berita Acara Penegahan Nomor : BA-93/Tegah/WBC.04/2024 tanggal 30 Agustus 2024;
- Berita Acara Membawa Sarana Pengangkut/Barang Nomor : BA-93/Bawa/WBC.04/2024 tanggal 30 Agustus 2024.------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa untuk pengangkutan barang berupa 6000 (enam ribu) pcs ban motor bekas, 8 (delapan) pcs Kasur bekas, 550 (lima ratus lima puluh) karung pakaian bekas, 210 (dua ratus sepuluh) karung @10 Kg Bawang Bombay, 53 (lima puluh tiga) karung @9 kg bawang merah, 100 (seratus) karung @10 Kg cabai kering, 40 (empat puluh) rol kaca film dan 25 (dua puluh lima) karton minuman serbuk berbagai merk dan jenis tanpa dilengkapi dengan manifes merupakan pelanggaran di bidang kepabeanan, sesuai dengan Pasal 102 huruf a Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan Jo. Pasal 111 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 7A ayat (2) UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 tahun 2006 yang dimaksud dengan Manifes adalah daftar barang niaga yang dimuat dalam sarana pengangkut, Manifes tersebut dibuat atau diterbitkan oleh Agen di pelabuhan muat yang mencantumkan jumlah dan jenis barang yang dimuat ke suatu sarana pengangkut, nama pengirim dan penerima barang dan selama dalam pelayaran dari pelabuhan muat ke pelabuhan tujuan bongkar terhadap manifes tersebut harus berada di atas sarana pengangkut karena itu merupakan dokumen pelindung atas muatan sarana pengangkut tersebut;------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terhadap barang 6000 (enam ribu) pcs ban motor bekas, 8 (delapan) pcs Kasur bekas, 550 (lima ratus lima puluh) karung pakaian bekas merupakan barang yang dilarang untuk diimpor berdasarkan dalam pasal I Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 40 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Import. Bahwa tujuan pelarangan barang berkas tersebut adalah untuk melindungi Kesehatan, Melindungi produk UMKM di sektor tekstile dan produk tekstile serta tidak sejalan dengan program pemerintah.--------------------------------------------
- Bahwa terhadap 6000 (enam ribu) pcs ban motor bekas, 8 (delapan) pcs Kasur bekas, 550 (lima ratus lima puluh) karung pakaian bekas, 210 (dua ratus sepuluh) karung @10 Kg Bawang Bombay, 53 (lima puluh tiga) karung @9 kg bawang merah, 100 (seratus) karung @10 Kg cabai kering, 40 (empat puluh) rol kaca film dan 25 (dua puluh lima) karton minuman serbuk berbagai merk dan jenis berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Import, Pasal 61 ayat (2) barang yang diimpor tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini harus diekspor Kembali, dimusnahkan, ditarik dari distribusi, atau dapat diperlakukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Dan Penghitungan Nilai Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Dan Pajak Penghasilan Oleh Ribut Sugiarto berdasarkan Surat Tugas Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bea Cukai Nomor ST-690/PP.5/2024 tanggal 12 September 2024 telah melakukan pemeriksaan dan penghitungan berupa Bea Masuk, PPN, dan PPh sesuai Pasal 22 Impor terhadap barang import berupa 6000 (enam ribu) pcs ban motor bekas, 8 (delapan) pcs Kasur bekas, 550 (lima ratus lima puluh) karung pakaian bekas, 210 (dua ratus sepuluh) karung @10 Kg Bawang Bombay, 53 (lima puluh tiga) karung @9 kg bawang merah, 100 (seratus) karung @10 Kg cabai kering, 40 (empat puluh) rol kaca film dan 25 (dua puluh lima) karton minuman serbuk berbagai merk dan jenis dengan kasus tindak pidana Kepabeanan sesuai Laporan Kejadian Tindak Pidana Nomor : LK-02/KBC.0304/PPNS/2024 tanggal 31 Agustus 2024 dengan hasil sebagai berikut :
6000 (enam ribu) pcs ban motor bekas, 8 (delapan) pcs Kasur bekas, 550 (lima ratus lima puluh) karung pakaian bekas, 210 (dua ratus sepuluh) karung @10 Kg Bawang Bombay, 53 (lima puluh tiga) karung @9 kg bawang merah, 100 (seratus) karung @10 Kg cabai kering, 40 (empat puluh) rol kaca film dan 25 (dua puluh lima) karton minuman serbuk berbagai merk dan jenis dengan perkiraan barang senilai Rp. 222.438.431,- (dua ratus dua puluh dua juta empat ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh satu rupiah). Berdasarkan penilaian tersebut diperoleh :
- Nilai bea masuk yang seharusnya dibayar sebesar Rp. 12.652.344,- (dua belas juta enam ratus lima puluh dua ribu tiga ratus empat puluh empat);
- Perkiraan Nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang seharusnya dibayar sebesar Rp.3.204.410,- (tiga juta dua ratus empat ribu empat ratus sepuluh rupiah);
- Perkiraan Nilai Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor yang seharusnya dibayar sebesar Rp. 12.503.208,- (dua belas juta lima ratus tiga ribu dua ratus delapan rupiah).
Sehingga total perkiraan nilai pungutan negara yang seharusnya dibayar Bea Masuk + Pajak Pertambahan Nilai + Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor adalah sebesar Rp. 29.085.000,- (dua puluh Sembilan juta delapan puluh lima ribu rupiah).-----------------------------------------------------
-----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.------------------- |