| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-147/BKS/06/2024
- Terdakwa :
Nama lengkap : APIN PEBRIALDI Alias AYONG Bin ARMIZAN.
Tempat lahir : Pangkalan Batang (Bengkalis).
Umur / Tgl. lahir : 31 Tahun / 05 Februari 1993.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jalan Utama Desa Pangkalan Batang Barat Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : DJ.
Pendidikan : SMA (Tamat).
- Penahanan :
- Oleh Penyidik Polres Bengkalis
|
:
|
Sejak tanggal 27 April 2024 s/d tanggal 16 Mei 2024.
|
- Perpanjangan penyidik kepada kejaksaan
- Penuntut Umum
|
:
:
|
Sejak tanggal 17 Mei 2024 s/d tanggal 25 Juni 2024.
Sejak tanggal 04 Juni 2024 s/d tanggal 23 Juni 2024
|
- Dakwaan :
PERTAMA :
----- Bahwa terdakwa APIN PEBRIALDI Alias AYONG Bin ARMIZAN, pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, atau masih dalam bulan April 2024, atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Jangkang Desa Jangkang Kec. Bantan Kab. Bengkalis atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri, telah melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekira pukul 21.00 Wib, terdakwa APIN PEBRIALDI Alias AYONG Bin ARMIZAN dihubungi oleh saksi ELIANA Alias ANA Binti (Alm) HAMZAH (Dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan mengatakan “nak, sini lah kerumah Putri ada sisa pakai didalam kaca ni” dijawab oleh terdakwa “iya, aku kesana”. Setelah terdakwa sampai disebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Jangkang Desa Jangkang Kec. Bantan Kab. Bengkalis, terdakwa bertemu dengan saksi ELIANA Alias ANA Binti (Alm) HAMZAH dan saksi ROZY PAHLEVI Bin (Alm) AUSAF ACHMAD (Dilakukan oenuntutan secara terspisah). Selanjutnya terdakwa menerima narkotika jenis shabu yang sudah berada didalam kaca pirek dari saksi ELIANA Alias ANA Binti (Alm) HAMZAH dan terdakwa, bersama-sama dengan saksi ELIANA Alias ANA Binti (Alm) HAMZAH dan saksi ROZY PAHLEVI Bin (Alm) AUSAF ACHMAD mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut bersama-sama. Setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa diajak oleh saksi ELIANA Alias ANA Binti (Alm) HAMZAH menuju ke sebuah Studio DJ yang beralamatkan di Jalan Jangkang Desa Jangkang Kec. Bantan Kab. Bengkalis. Semapainya terdakwa dan saksi ELIANA Alias ANA Binti (Alm) HAMZAH distudio tersebut dengan maksud menyetel alat DJ. Pada saat terdakwa dan saksi ELIANA Alias ANA Binti (Alm) HAMZAH berada didalam studio DJ tersebut, tidak lama kemudian datang sdr. EKA JUANDA (DPO) bertemu dengan terdakwa dan saksi ELIANA Alias ANA Binti (Alm) HAMZAH. Lalu terdakwa menerima ¼ butir narkotika jenis pil ekstacy dari sdr. EKA JUANDA dan langsung terdakwa masukan kedalam masukan kedalam mulut terdakwa.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekira pukul 22.30 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat di daerah Desa Jangkang Kec. Bantan Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika dan pesta narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi SURATMIN, saksi RANDI AZMI, saksi EKO AGUS BUDIYONO, saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING dan saksi ARYA WIZA KURNIAWAN didampingi oleh saksi EDWIN selaku masyarakat sekitar melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutnya sekira pukul 23.30 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan pengamanan terhadap saksi PUTRI ANIS Binti (Alm) JUNAIDI dan saksi ANTAN SURYA Bin RUSLAN (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Jangkang Desa Jangkang Kec. Bantan Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap saksi PUTRI ANIS Binti (Alm) JUNAIDI, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic press yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan didalam meja rias didalam kamar rumah tersebut dan 1 (satu) unit handphone merk oppo warna biru yang ditemukan diatas tempat tidur didalam rumah tersebut. Terhadap saksi ANTAN SURYA Bin RUSLAN berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam yang ditemukan di atas lantai rumah tersebut. Kemudian Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melakukan introgasi terhadap kepemilikan narkotika jenis shabu tersebut, yang mana saksi PUTRI ANIS Binti (Alm) JUNAIDI mengaku bahwa narkotika jenis shabu tersebut didapat dari sdr. DARWIN Alias SOHO Bin TA’AM (Daftar Pencarian Orang/DPO). Serta saksi PUTRI ANIS Binti (Alm) JUNAIDI dan saksi ANTAN SURYA Bin RUSLAN mengaku bahwa saksi PUTRI ANIS Binti (Alm) JUNAIDI dan saksi ANTAN SURYA Bin RUSLAN baru saja selesai menggunakan narkotika jenis shabu bersama-sama dengan terdakwa APIN PEBRIALDI Alias AYONG Bin ARMIZAN, saksi ROZY PAHLEVI Bin (Alm) AUSAF ACHMAD, saksi ELIANA Alias ANA Binti (Alm) HAMZAH (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) dan sdr. DARWIN Alias SOHO Bin TA’AM dirumah tersebut. Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melakukan pengembangan, yang mana Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan pengamanan terhadap saksi ROZY PAHLEVI Bin (Alm) AUSAF ACHMAD bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Jangkang Desa Jangkang Kec. Bantan Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap saksi ROZY PAHLEVI Bin (Alm) AUSAF ACHMAD, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic press berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kaca pirek berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah alat hisap shabu/bong, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah gunting press dan 1 (satu) buah gunting potong yang ditemukan didalam lemari dalam kamar rumah tersebut, serta barang bukti lainnya berupa 1 (satu) bungkus plastic press berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan didalam kantong 1 (satu) buah celana Jeans Panjang warna biru yang ditemukan diatas kursi diruang tamu rumah tersebut. Setelah dilakukan introgasi, saksi ROZY PAHLEVI Bin (Alm) AUSAF ACHMAD mengaku bahwa barang bukti narkotika jenis shabu tersebut didapat dari sdr. SONI (Daftar Pencarian Orang/DPO). Selanjutnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis kembali melakukan pengembangan, yang mana Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa APIN PEBRIALDI Alias AYONG Bin ARMIZAN dan saksi ELIANA Alias ANA Binti (Alm) HAMZAH bertempatan di sebuah Studio DJ yang beralamatkan di Jalan Jangkang Desa Jangkang Kec. Bantan Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap saksi ELIANA Alias ANA Binti (Alm) HAMZAH, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hijau yang ditemukan diatas lantai rumah tersebut. Terhadap terdakwa, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam yang ditemukan diatas lantai dalam rumah tersebut. Setelah dilakukan introgasi, terdakwa dan saksi ELIANA Alias ANA Binti (Alm) HAMZAH mengaku bahwa terdakwa dan saksi ELIANA Alias ANA Binti (Alm) HAMZAH baru selesai menggunakan narkotika jenis shabu yang mana narkotika jenis shabu tersebut didapat dari sdr. DARWIN Alias SOHO Bin TA’AM. Selanjutnya terdakwa, saksi ROZY PAHLEVI Bin (Alm) AUSAF ACHMAD, saksi ELIANA Alias ANA Binti (Alm) HAMZAH, saksi PUTRI ANIS Binti (Alm) JUNAIDI dan saksi ANTAN SURYA Bin RUSLAN beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 72/14309/2024 pada hari Minggu tanggal 21 April 2024, An. ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pengadaian (Persero) KELAPAPATI, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic pres yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian Berat Kotor 0,41 gram, Berat Pembungkus 0,05 gram dan berat bersih 0,36 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0950/ NNF / 2024 pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024, An. DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHATINI selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti yang di terima berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pengadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,36 gram diberi nomor barang bukti 1432/2024/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih/ 0,34 gram.
- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.
----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa terdakwa APIN PEBRIALDI Alias AYONG Bin ARMIZAN, pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekitar pukul 23.30 WIB, atau masih dalam bulan April 2024, atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di sebuah Studio DJ yang beralamatkan di Jalan Jangkang Desa Jangkang Kec. Bantan Kab. Bengkalis, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara “ Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekira pukul 22.30 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat di daerah Desa Jangkang Kec. Bantan Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika dan pesta narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi SURATMIN, saksi RANDI AZMI, saksi EKO AGUS BUDIYONO, saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING dan saksi ARYA WIZA KURNIAWAN didampingi oleh saksi EDWIN selaku masyarakat sekitar melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutnya sekira pukul 23.30 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan pengamanan terhadap saksi PUTRI ANIS Binti (Alm) JUNAIDI dan saksi ANTAN SURYA Bin RUSLAN (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Jangkang Desa Jangkang Kec. Bantan Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap saksi PUTRI ANIS Binti (Alm) JUNAIDI, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic press yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan didalam meja rias didalam kamar rumah tersebut dan 1 (satu) unit handphone merk oppo warna biru yang ditemukan diatas tempat tidur didalam rumah tersebut. Terhadap saksi ANTAN SURYA Bin RUSLAN berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam yang ditemukan di atas lantai rumah tersebut. Kemudian Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melakukan introgasi terhadap kepemilikan narkotika jenis shabu tersebut, yang mana saksi PUTRI ANIS Binti (Alm) JUNAIDI mengaku bahwa narkotika jenis shabu tersebut didapat dari sdr. DARWIN Alias SOHO Bin TA’AM (Daftar Pencarian Orang/DPO). Serta saksi PUTRI ANIS Binti (Alm) JUNAIDI dan saksi ANTAN SURYA Bin RUSLAN mengaku bahwa saksi PUTRI ANIS Binti (Alm) JUNAIDI dan saksi ANTAN SURYA Bin RUSLAN baru saja selesai menggunakan narkotika jenis shabu bersama-sama dengan terdakwa APIN PEBRIALDI Alias AYONG Bin ARMIZAN, saksi ROZY PAHLEVI Bin (Alm) AUSAF ACHMAD, saksi ELIANA Alias ANA Binti (Alm) HAMZAH (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) dan sdr. DARWIN Alias SOHO Bin TA’AM dirumah tersebut. Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melakukan pengembangan, yang mana Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan pengamanan terhadap saksi ROZY PAHLEVI Bin (Alm) AUSAF ACHMAD bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Jangkang Desa Jangkang Kec. Bantan Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap saksi ROZY PAHLEVI Bin (Alm) AUSAF ACHMAD, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic press berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kaca pirek berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah alat hisap shabu/bong, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah gunting press dan 1 (satu) buah gunting potong yang ditemukan didalam lemari dalam kamar rumah tersebut, serta barang bukti lainnya berupa 1 (satu) bungkus plastic press berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan didalam kantong 1 (satu) buah celana Jeans Panjang warna biru yang ditemukan diatas kursi diruang tamu rumah tersebut. Setelah dilakukan introgasi, saksi ROZY PAHLEVI Bin (Alm) AUSAF ACHMAD mengaku bahwa barang bukti narkotika jenis shabu tersebut didapat dari sdr. SONI (Daftar Pencarian Orang/DPO). Selanjutnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis kembali melakukan pengembangan, yang mana Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa APIN PEBRIALDI Alias AYONG Bin ARMIZAN dan saksi ELIANA Alias ANA Binti (Alm) HAMZAH bertempatan di sebuah Studio DJ yang beralamatkan di Jalan Jangkang Desa Jangkang Kec. Bantan Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap saksi ELIANA Alias ANA Binti (Alm) HAMZAH, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hijau yang ditemukan diatas lantai rumah tersebut. Terhadap terdakwa, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam yang ditemukan diatas lantai dalam rumah tersebut. Setelah dilakukan introgasi, terdakwa dan saksi ELIANA Alias ANA Binti (Alm) HAMZAH mengaku bahwa terdakwa dan saksi ELIANA Alias ANA Binti (Alm) HAMZAH baru selesai menggunakan narkotika jenis shabu yang mana narkotika jenis shabu tersebut didapat dari sdr. DARWIN Alias SOHO Bin TA’AM. Selanjutnya terdakwa, saksi ROZY PAHLEVI Bin (Alm) AUSAF ACHMAD, saksi ELIANA Alias ANA Binti (Alm) HAMZAH, saksi PUTRI ANIS Binti (Alm) JUNAIDI dan saksi ANTAN SURYA Bin RUSLAN beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 72/14309/2024 pada hari Minggu tanggal 21 April 2024, An. ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pengadaian (Persero) KELAPAPATI, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic pres yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian Berat Kotor 0,41 gram, Berat Pembungkus 0,05 gram dan berat bersih 0,36 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0950/ NNF / 2024 pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024, An. DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHATINI selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti yang di terima berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pengadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,36 gram diberi nomor barang bukti 1432/2024/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih/ 0,34 gram.
- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.
----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
BENGKALIS, 04 Juni 2024
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
MUHAMMAD HABIBI, S.H.
|
|
Ajun Jaksa
|
|