Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
745/Pid.B/2024/PN Bls 1.Radiah Hasni D.,S.H
2.ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
SARIANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 745/Pid.B/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5781/L.4.13/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Radiah Hasni D.,S.H
2ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-195/BKS/10/2024

 

 

Nama Lengkap

:

SARIANTO

Tempat lahir

:

Langsa

Umur/tanggal lahir

:

31 tahun / 16 Juni 1993

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Padat Karya RT 003 RW 003 Desa Muara Busung Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis  

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum bekerja

 

 

 

 

B.

PENAHANAN

Penyidik                        :  Rutan, sejak tanggal 02 September 2024 s/d tanggal 21  September 2024

 

Perpanjang P. Umum    :  Rutan, sejak tanggal 22 September 2024 s/d tanggal 31 Oktober 2024

Penuntut Umum            : Rutan, sejak tanggal 29 Oktober 2024 s/d tanggal 17 November 2024

 

C.

DAKWAAN

 

 

 

 

------ Bahwa Terdakwa SARIANTO , pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau pada suatu waktu pada bulan Agustus tahun 2024 atau pada tahun 2024 bertempat di didalam areal kebun kelapa sawit PT. ADEI KM 4 Desa Tengganau Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu taggal 01 September 2024 sekira pukul 06.00 WIB awalnya Terdakwa berangkat dari rumah menggunakan sepeda motor merk Yamaha RX King warna hitam dengan No. Polisi BM 6431 YZ kemudian Terdakwa berjalan kearah areal kebun kelapa sawit PT. ADEI KM 4 Desa Tengganau Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis yang jaraknya kurang lebih 500 meter dari rumah Terdakwa, setelah sampai di areal kebun PT. ADEI Terdakwa melihat berondolan kepala sawit berserakan diatas tanah dan Terdakwa langsung mencari karung kemudian Terdakwa menemukan 1 karung goni kosong di dekat tong sampah kemudian Terdakwa kembali ke dekat pohon kelapa sawit yang ada berondolannya berserakan ditanah, setelah itu Terdakwa menguntip berondolan kelapa sawit tersebut dan memasukkannya kedalam karung goni. Selanjutnya setelah selesai mengutip berondolan Terdakwa pergi mengarah keluar perkebunan PT. ADEI dan kemudian saksi JONGGI MAKBUL SILALAHI dan saksi TISON HARIANTO yang merupakan security PT. CMA melakukan patroli melihat Terdakwa mengangkut karung goni menuju keluar areal PT. ADEI menggunakan sepeda motor, sehingga saksi JONGGI MAKBUL SILALAHI dan saksi TISON HARIANTO langsung memberhentikan Terdakwa , yang mana setelah saksi JONGGI MAKBUL SILALAHI dan saksi TISON HARIANTO menginterogasi Terdakwa, Terdakwa mengakui baru saja mengambil berondolan kelapa sawit milik PT. ADEI tana izin, atas kejadian tersebut saksi JONGGI MAKBUL SILALAHI dan saksi TISON HARIANTO membawa Terdakwa beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa sebelumnya Terdakwa sudah pernah mengambil tandan buah kelapa sawit milik PT. ADEI pada tanggal 8 Mei 2024, dan perbuatan Terdakwa tersebut telah diselesaikan secara Restorative Justice sesuai dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SPPP/135.a/V2024/Reskrim TANGGAL 09 Mei 2024, namun Terdakwa masih tetap mengulangi perbuatannya mengambil berondolan milik PT. ADEI.

 

  • Bahwa Terdakwa tidak ada izin untuk mengambil berondolan buah kelapa sawit dengan berat ± 15 kg milik PT. ADEI dan akibat perbuatan Terdakwa ,  PT. ADEI mengalami kerugian sejumlah kurang lebih Rp. 45.705,-(empat puluh lima ribu tujuh ratus lima rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

BENGKALIS, 29 Oktober 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

RADIAH HASNI.D, S.H

Ajun Jaksa Madya NIP.199410112020122021

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya