Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
218/Pid.B/2024/PN Bls 1.JAMES NAIBAHO, SH
2.M. JURIKO WIBISONO, SH
MUHAMMAD ZULFAHRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 218/Pid.B/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1461/L.4.13/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JAMES NAIBAHO, SH
2M. JURIKO WIBISONO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ZULFAHRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-47/BKS/03/2024

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap                                 :  MUHAMMAD ZULFAHRI.

Tempat lahir                                     :  Medan.

Umur / Tgl. lahir                               :  24 tahun / 28 Maret 1999.

Jenis kelamin                                   :  Laki-Laki.

Kebangsaan                                     :  Indonesia.

Tempat tinggal                                 :  Jl. Jermal IV No.42 RT.000 / RW.000 Kel. Denai Kec. Medan Denai kota Medan.

A g a m a                                         :  Islam.

Pekerjaan                                        :  Kasir Sales Office Pinggir PT. Capella Dinamik Nusantara.

Pendidikan                                       :  SMA (Tidak tamat).

 

  1. Penahanan :
  • Oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 18 Januari 2024 s/d tanggal 06 Februari 2024.

  • Perpanjangan oleh kejaksaan
  • Penuntut Umum
  • Perpanjang PN T-6

:

:

:

Sejak tanggal 07 Februari 2024 s/d tanggal 17 Maret 2024.

Sejak tanggal 14 Maret 2024 s/d tanggal 02 April 2024.

Sejak tanggal 03 April 2024 s/d tanggal 02 Mei 2024

 

  1. Dakwaan :

PRIMAIR

----- Bahwa terdakwa MUHAMMAD ZULFAHRI, pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2023 sekira pukul 21.20 Wib, atau pada waktu lain dibulan Agustus ditahun 2023 atau masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Kantor PT. Capella Dinamik Nusantara yang beralamatkan di Jln. Lintas Duri Pekanbaru – Desa Semunai Kec. Pinggir Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2023, terdakwa MUHAMMAD ZULFAHRI merupakan Cashier / Kasir Sales Office pada PT. Capella Dinamik Nusantara Cabang Pinggir menerima penyetoran uang perusahaan berupa penjualan unit sepeda motor cash dari sales dan sopir kepada terdakwa. Yang mana setelah menerima pembayaran unit sepeda motor cash tersebut seharusnya terdakwa membuat laporan penerimaan kas perusahaan yang ternyata tidak terdakwa lakukan serta kwitansi penjualan unit sengaja tidak terdakwa cetak, dan sengaja tidak terdakwa imput kedalam system penerimaan kas harian dengan maksud terdakwa agar Pimpinan Cabang atau Sales Office Head yaitu saksi CANDRA SILALAHI tidak mengetahui bahwa ada penerimaan uang perusahaan pada hari tersebut sehingga tidak akan mempengaruhi saldo akhir perusahaan tersebut. Tujuan terdakwa terhadap uang cash penjualan sepeda motor yang tidak terdakwa imput kedalam system perusahaan tersebut adalah untuk terdakwa gunakan bermain beli koin crypto melalui aplikasi PLATFORM TRADING dengan menggunakan uang penjualan unit sepeda motor milik PT. Capella Dinamik Nusantara tersebut. Hingga terdakwa melanjutkan hal tersebut sampai tertanggal 07 Agustus 2023 yang mana terdakwa sudah menggunakan uang perusahan PT. Capella Dinamik Nusantara sebanyak Rp.372.982.000,- (tiga ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu rupiah) dari penjualan unit sepeda motor sebanyak 18 (delapan belas) unit sepeda motor yang disetorkan oleh sales dan sopir kepada terdakwa sebagai kasir yang mana tidak terdakwa masukan kedalam kas perusahaan.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2023 sekira pukul 21.20 Wib, saksi Candra Silalahi yang merupakan Sales Office Head pada Kantor PT. Capella Dinamik Nusantara Cabang Pinggir ada melakukan pengecekan terhadap piutang regular disistem dikarenakan saksi Candra Silalahi merasa curiga terhadap terdakwa yang tidak kembali bekerja setelah sebelumnya terdakwa cuti dari tanggal 14 Agustus 2023 hingga tanggal 18 Agustus 2023. Pada saat tersebut saksi Candra Silalahi melihat bahwa ada sebanyak 18 (delapan belas) konsumen penjualan cash yang masih ada piutang dari tanggal 08 Juli 2023 sampai dengan tanggal 07 Agustus 2023 yang mana setelah saksi Candra Silalahi lakukan pencocokan dengan bukti Tanda Terima Sementara sudah dibayar sebanyak Rp.372.982.000,- (tiga ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu rupiah) namun uang hasil penjualan cash tersebut tidak disetorkan oleh terdakwa kerekening perusahaan, dengan bukti terdakwa selaku kasir tidak menerbitkan kwitansi penerimaan uang makanya disistem masih muncul piutang atas 18 (delapan belas) konsumen tersebut. Setelah itu dengan adanya temuan tersebut, saksi Candra Silalahi melaporkan hal tersebut kepada Management Perusahaan. Yang setelah dilakukan audit oleh pihak management benar ada ditemukan kerugian perusahaan terhadap penjualan cash sepeda motor yang tidak disetorkan kerekening perusahaan oleh terdakwa selaku kasir.
  • Bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Jabatan dan Golongan dari PT. Capella Dinamik Nusantara kepada terdakwa MUHAMMAD ZULFAHRI dengan nomor : 219/CDN-JG/23 yang mana terdkawa menerima upah atau gaji untuk setiap bulannya sebesar Rp.5.438.855,- (lima juta empat ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus lima puluh lima rupiah) dan terdakwa sudah bekerja selama 10 (sepuluh) bulan sejak bulan Oktober 2022.
  • Bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagai Cashier / Kasir Sales Office yaitu melakukan setoran uang penjualan hari sebelumnya, menerima dan mengimput uang keluar masuk harian, membuat laporan penerimaan kas, membuat laporan bukti pengeluaran kas, membuat laporan perawatan investaris, menerima setoran dari kasir bengkel, membuat laporan harian pembukuan Bank dan Kas Perusahaan, dan membuat laporan tutup harian kas.
  • Bahwa rincian penyetoran penjualan salesman kepada terdakwa sebanyak 18 (delapan belas) sebagi berikut :

No.

Nama Konsumen

Yang menyerahkan uang ke kasir

Tanda terima sementara (TTS)

SMH

Nama

Jabatan

Tanggal

No. TTS

Tanggal

Type

Harga

1.

Solihin Akbar Ritonga

Bintang

Salesman

06/07/23

BC007276

06/07/23

Scoopy Styaylish

Rp.24.000.000

2.

Diky Frediansyah

Bintang

Salesman

09/07/23

BI006535

09/07/23

Genio ISS

Rp.20.472.000

3.

Nemia BR Tampubolon

Aris

AR

11/07/23

BI006520

11/07/23

Revo Fit

Rp.16.600.000

4.

Mangolo Siboro

Bintang

Salesman

08/07/23

BI006540

11/07/23

Revo X

Rp.18.302.000

5.

Busral

Aris

AR

15/07/23

BI008867

17/07/23

Scoopy Sporty

Rp.22.854.000

6.

Sarikun

Aris

AR

17/07/23

BI008869

17/07/23

Revo Fit

Rp.16.786.000

7.

Jhonson Sahat

Bintang

Salesman

14/07/23

BI008872

17/07/23

Revo x

Rp.18.400.000

8.

Monika Manurung

Bintang

Salesman

19/07/23

BI008882

19/07/23

Beat CBS

Rp.19.336.000

9.

Sugiono

Bintang

Salesman

19/07/23

BI008881

19/07/23

Beat Street

Rp.20.303.000

10.

Sanuan

Helmy

Supir

21/07/23

BI008889

21/07/23

Scoopy Sporty

Rp.22.854.000

11

Eliston Plyner Manullang

Rosmauli

Salesman

26/07/23

BI008898

26/07/23

Revo Fit

Rp.16.686.000

12.

Suriadi

Aris

AR

28/07/23

BI008917

28/07/23

Scoopy Sporty

Rp.22.800.000

13.

Gunawan

Bintang

Salesman

28/07/23

BI008922

29/08/23

Scoopy Sporty

Rp.22.954.000

14.

Nety Herawaty

Helmy

Supir

29/07/23

BI008936

02/08/23

Vario 125

Rp.23.612.000

15.

Ahmad Faizal

Winda

Counter Sales

02/08/23

BI008943

02/08/23

Scoopy Staylish

Rp.24.198.000

16.

Johannes Nababan

Lia

Salesman

04/08/23

BI008948

04/08/23

Beat CBS

Rp.19.336.000

17.

Dion Pengestu

Helmy

Supir

06/08/23

BI008947

06/08/23

Beat DX

Rp.19.889.000

18.

Nur Hidayat

Aris

AR

08/07/23

BI006539

08/07/23

Vario 125

Rp.23.562.000

Total

Rp.372.982.000

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT. Capella Dinamik Nusantara Cabang Pinggir mengalami kerugian sebesar Rp.372.982.000,- (tiga ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari PT. Capella Dinamik Nusantara Cabang Pinggir untuk mengambil dan menggunakan uang milik PT. Capella Dinamik Nusantara Cabang Pinggir tersebut.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

----- Bahwa terdakwa MUHAMMAD ZULFAHRI, pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2023 sekira pukul 21.20 Wib, atau pada waktu lain dibulan Agustus ditahun 2023 atau masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Kantor PT. Capella Dinamik Nusantara yang beralamatkan di Jln. Lintas Duri Pekanbaru – Desa Semunai Kec. Pinggir Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri (zich toeeigenen) barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada didalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2023, terdakwa MUHAMMAD ZULFAHRI merupakan Cashier / Kasir Sales Office pada PT. Capella Dinamik Nusantara Cabang Pinggir menerima penyetoran uang perusahaan berupa penjualan unit sepeda motor cash dari sales dan sopir kepada terdakwa. Yang mana setelah menerima pembayaran unit sepeda motor cash tersebut seharusnya terdakwa membuat laporan penerimaan kas perusahaan yang ternyata tidak terdakwa lakukan serta kwitansi penjualan unit sengaja tidak terdakwa cetak, dan sengaja tidak terdakwa imput kedalam system penerimaan kas harian dengan maksud terdakwa agar Pimpinan Cabang atau Sales Office Head yaitu saksi CANDRA SILALAHI tidak mengetahui bahwa ada penerimaan uang perusahaan pada hari tersebut sehingga tidak akan mempengaruhi saldo akhir perusahaan tersebut. Tujuan terdakwa terhadap uang cash penjualan sepeda motor yang tidak terdakwa imput kedalam system perusahaan tersebut adalah untuk terdakwa gunakan bermain beli koin crypto melalui aplikasi PLATFORM TRADING dengan menggunakan uang penjualan unit sepeda motor milik PT. Capella Dinamik Nusantara tersebut. Hingga terdakwa melanjutkan hal tersebut sampai tertanggal 07 Agustus 2023 yang mana terdakwa sudah menggunakan uang perusahan PT. Capella Dinamik Nusantara sebanyak Rp.372.982.000,- (tiga ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu rupiah) dari penjualan unit sepeda motor sebanyak 18 (delapan belas) unit sepeda motor yang disetorkan oleh sales dan sopir kepada terdakwa sebagai kasir yang mana tidak terdakwa masukan kedalam kas perusahaan.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2023 sekira pukul 21.20 Wib, saksi Candra Silalahi yang merupakan Sales Office Head pada Kantor PT. Capella Dinamik Nusantara Cabang Pinggir ada melakukan pengecekan terhadap piutang regular disistem dikarenakan saksi Candra Silalahi merasa curiga terhadap terdakwa yang tidak kembali bekerja setelah sebelumnya terdakwa cuti dari tanggal 14 Agustus 2023 hingga tanggal 18 Agustus 2023. Pada saat tersebut saksi Candra Silalahi melihat bahwa ada sebanyak 18 (delapan belas) konsumen penjualan cash yang masih ada piutang dari tanggal 08 Juli 2023 sampai dengan tanggal 07 Agustus 2023 yang mana setelah saksi Candra Silalahi lakukan pencocokan dengan bukti Tanda Terima Sementara sudah dibayar sebanyak Rp.372.982.000,- (tiga ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu rupiah) namun uang hasil penjualan cash tersebut tidak disetorkan oleh terdakwa kerekening perusahaan, dengan bukti terdakwa selaku kasir tidak menerbitkan kwitansi penerimaan uang makanya disistem masih muncul piutang atas 18 (delapan belas) konsumen tersebut. Setelah itu dengan adanya temuan tersebut, saksi Candra Silalahi melaporkan hal tersebut kepada Management Perusahaan. Yang setelah dilakukan audit oleh pihak management benar ada ditemukan kerugian perusahaan terhadap penjualan cash sepeda motor yang tidak disetorkan kerekening perusahaan oleh terdakwa selaku kasir.
  • Bahwa rincian penyetoran penjualan salesman kepada terdakwa sebanyak 18 (delapan belas) sebagi berikut :

No.

Nama Konsumen

Yang menyerahkan uang ke kasir

Tanda terima sementara (TTS)

SMH

Nama

Jabatan

Tanggal

No. TTS

Tanggal

Type

Harga

1.

Solihin Akbar Ritonga

Bintang

Salesman

06/07/23

BC007276

06/07/23

Scoopy Styaylish

Rp.24.000.000

2.

Diky Frediansyah

Bintang

Salesman

09/07/23

BI006535

09/07/23

Genio ISS

Rp.20.472.000

3.

Nemia BR Tampubolon

Aris

AR

11/07/23

BI006520

11/07/23

Revo Fit

Rp.16.600.000

4.

Mangolo Siboro

Bintang

Salesman

08/07/23

BI006540

11/07/23

Revo X

Rp.18.302.000

5.

Busral

Aris

AR

15/07/23

BI008867

17/07/23

Scoopy Sporty

Rp.22.854.000

6.

Sarikun

Aris

AR

17/07/23

BI008869

17/07/23

Revo Fit

Rp.16.786.000

7.

Jhonson Sahat

Bintang

Salesman

14/07/23

BI008872

17/07/23

Revo x

Rp.18.400.000

8.

Monika Manurung

Bintang

Salesman

19/07/23

BI008882

19/07/23

Beat CBS

Rp.19.336.000

9.

Sugiono

Bintang

Salesman

19/07/23

BI008881

19/07/23

Beat Street

Rp.20.303.000

10.

Sanuan

Helmy

Supir

21/07/23

BI008889

21/07/23

Scoopy Sporty

Rp.22.854.000

11

Eliston Plyner Manullang

Rosmauli

Salesman

26/07/23

BI008898

26/07/23

Revo Fit

Rp.16.686.000

12.

Suriadi

Aris

AR

28/07/23

BI008917

28/07/23

Scoopy Sporty

Rp.22.800.000

13.

Gunawan

Bintang

Salesman

28/07/23

BI008922

29/08/23

Scoopy Sporty

Rp.22.954.000

14.

Nety Herawaty

Helmy

Supir

29/07/23

BI008936

02/08/23

Vario 125

Rp.23.612.000

15.

Ahmad Faizal

Winda

Counter Sales

02/08/23

BI008943

02/08/23

Scoopy Staylish

Rp.24.198.000

16.

Johannes Nababan

Lia

Salesman

04/08/23

BI008948

04/08/23

Beat CBS

Rp.19.336.000

17.

Dion Pengestu

Helmy

Supir

06/08/23

BI008947

06/08/23

Beat DX

Rp.19.889.000

18.

Nur Hidayat

Aris

AR

08/07/23

BI006539

08/07/23

Vario 125

Rp.23.562.000

Total

Rp.372.982.000

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT. Capella Dinamik Nusantara Cabang Pinggir mengalami kerugian sebesar Rp.372.982.000,- (tiga ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari PT. Capella Dinamik Nusantara Cabang Pinggir untuk mengambil dan menggunakan uang milik PT. Capella Dinamik Nusantara Cabang Pinggir tersebut.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. ------

Pihak Dipublikasikan Ya