| Dakwaan |
KESATU :
Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD KHAIRI FAZLI Alias LI Bin KAIDIR dan Terdakwa II ZULFIKAR Alias KAY Bin Alm HANAFI, pada Hari Senin tanggal 03 Juni 2024 Sekitar Pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di depan sebuah kedai yang beralamat di Jl. Dorak RT. 004 RW. 001 Kel. Selatpanjang Timur Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, telah melakukan“dengan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada Hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekitar pukul 06.00 wib Sdr. SAFIK (DPO) menghubungi Terdakwa I dan menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa I. Terdakwa I kemudian sepakat menerima penawaran Sdr. SAFIK (DPO) dan mengatakan akan datang ke rumah Sdr. SAFIK (DPO). Sekitar pukul 07.30 wib, Terdakwa I mendatangi rumah Sdr. SAFIK (DPO) yang beralamat di Jl. Dorak Kel. Selatpanjang Selatan dan sesampainya Terdakwa I di rumah Sdr. SAFIK (DPO), Sdr. SAFIK (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang beratnya kurang lebih 5 (lima) gram kepada Terdakwa I dan Terdakwa I menerimanya, lalu SAFIK (DPO) mengatakan kepada Terdakwa I bahwa untuk 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut, Terdakwa hanya perlu menyetorkan uang Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada Sdr. SAFIK (DPO). Setelah menerima paket tersebut, Terdakwa I kemudian meninggalkan Sdr. SAFIK dan Kembali pulang kerumahnya yang beralamat di Jl. Pemuda Setia Desa Banglas. Selanjutnya pada tanggal 02 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 wib, Terdakwa I menyetorkan uang secara tunai sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari hasil penjualan narkotika jenis shabu kepada Sdr. SAFIK (DPO). Kemudian pada tanggal 03 Juni 2024 sekitar pukul 19.00 wib, Terdakwa II menghubungi Terdakwa I bertujuan untuk membeli narkotika jenis shabu dengan uang sebesar Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah) dan meminta Terdakwa I untuk mengantarkan narkotika jenis shabu tersebut ke sebuah kedai milik Terdakwa II yang beralamat di Jl. Dorak Selatpanjang Timur. Terdakwa lalu pergi ke kedai milik Terdakwa dan sesampainya di kedai tersebut, Terdakwa I menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika Jenis shabu kepada Terdakwa II. Setelah Terdakwa II menerimanya, Terdakwa II kemudian mengatakan kepada Terdakwa I untuk membeli lagi narkotika jenis shabu dan menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000,- (serratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa I. Kemudian Terdakwa I pergi untuk mengambil Narkotika jenis shabu dan sekitar Pukul 19.45 wib, Terdakwa I datang ke kedai Terdakwa II dan menyerahkan 1 paket narkotika jenis shabu kepada Terdakwa II. Pada saat Terdakwa II menerima Paket narkotika Janis shabu tersebut, Terdakwa II meminta Terdakwa I untuk mengantarkan 1 (Satu) paket narkotika jenis shabu tersebut kepada Sdr. PIWAN. Pada saat Terdakwa I menunggu arahan Terdakwa II, Terdakwa I dan Terdakwa II sedang duduk di depan Kedai Terdakwa II. Dan sekitar Pukul 20.00 wib, Tim Opsnal Resnarkoba polres Meranti datang dan melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa . Setelah itu, Tim Opsnal melakukan penggeledahan yang didampingi oleh Ketua RT Setempat dan menemukan 1 (satu) buah kotak rokok HD yang berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibuang oleh Terdakwa I, 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastic warna bening yang ditemukan di dalam 1 (satu) bungkus kotak rokok HD yang terletak di dashboard 1 (satu) buah sepeda motor beat warna merah tanpa nomor polisi, 1 (satu) unit handphone merek Infinix yang berada di genggaman Terdakwa II, uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ditemukan di saku depan sebelah kanan celana yang digunakan Terdakwa I. kemudian Tim Opsnal melakukan interogasi terhadap para Terdakwa, Para Terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut milik Para Terdakwa dan terhadap 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu tersebut didapatkan dengan cara dibeli dari Sdr. SAFIK (DPO). Selanjutnya, Para Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke mapolres Meranti untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Selatpanjang dengan Nomor 107/10219.00/2024 tanggal 05 Juni 2024, telah melakukan penimbangan berupa 3 (tiga) paket diduga Narkotika Jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klep warna bening dengan hasil penimbangan ditemukan Berat kotor 1.10 gram dan berat bersih 0.77 gram, kemudian berat bersih 0.10 gram dibawa ke BPOM Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan secara lanoratorium kriminalistik.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Barang Bukti Narkotika dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Pekanbaru Nomor : LHU.084.K.05.16.24.0231, tanggal 26 Juni 2024 dengan kesimpulan Contoh Barang bukti Positif Met Amphetamin yang termasuk Jenis Narkotika Golongan I (Satu) sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------------- Perbuatan Para Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------
ATAU
KEDUA:
Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD KHAIRI FAZLI Alias LI Bin KAIDIR dan Terdakwa II ZULFIKAR Alias KAY Bin Alm HANAFI, pada Hari Senin tanggal 03 Juni 2024 Sekitar Pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di depan sebuah kedai yang beralamat di Jl. Dorak RT. 004 RW. 001 Kel. Selatpanjang Timur Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, telah melakukan“dengan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ” yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekitar pukul 18.00 wib, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah kedai yang beralamat di Jl. Dorak RT. 004 RW. 001 Kel. Selatpanjang Timur Kec. tebing Tinggi Kab. kep. Meranti sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, saksi JUFRI dan Saksi ERIX beserta Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Meranti menuju ke kedai tersebut dan sesampainya dikedai tersebut, Tim psnal Sat Resnarkoba melihat Para Terdakwa dengan gerak yang mencurigakan. Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba mengamankan Para Terdakwa, lalu melakukan penggeledahan terhadap Para Terdakwa yang disaksikan oleh Ketua RT setempat dan menemukan 1 (satu) buah kotak rokok HD yang berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibuang oleh Terdakwa I, 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastic warna bening yang ditemukan di dalam 1 (satu) bungkus kotak rokok HD yang terletak di dashboard 1 (satu) buah sepeda motor beat warna merah tanpa nomor polisi, 1 (satu) unit handphone merek Infinix yang berada di genggaman Terdakwa II, uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ditemukan di saku depan sebelah kanan celana yang digunakan Terdakwa I. kemudian Tim Opsnal melakukan interogasi terhadap para Terdakwa, Para Terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut milik Para Terdakwa dan terhadap 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu tersebut didapatkan dengan cara dibeli dari Sdr. SAFIK (DPO). Selanjutnya, Para Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke mapolres Meranti untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikann lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Selatpanjang dengan Nomor 107/10219.00/2024 tanggal 05 Juni 2024, telah melakukan penimbangan berupa 3 (tiga) paket diduga Narkotika Jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klep warna bening dengan hasil penimbangan ditemukan Berat kotor 1.10 gram dan berat bersih 0.77 gram, kemudian berat bersih 0.10 gram dibawa ke BPOM Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan secara lanoratorium kriminalistik.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Barang Bukti Narkotika dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Pekanbaru Nomor : LHU.084.K.05.16.24.0231, tanggal 26 Juni 2024 dengan kesimpulan Contoh Barang bukti Positif Met Amphetamin yang termasuk Jenis Narkotika Golongan I (Satu) sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------------ Perbuatan Para Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |