Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
854/Pid.Sus/2023/PN Bls Wendy Efradot Sihombing WAHYUNI Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 854/Pid.Sus/2023/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-4934/L.4.13/Enz.2/12/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Wendy Efradot Sihombing
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYUNI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

----Bahwa ia terdakwa WAHYUNI pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2023 sekira jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan tahun 2023 bertempat di Jalan Simpang Puncak Km. 18 Gg. Lembat Desa Boncah Mahang, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------

 

---Bermula pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2023 berdasarkan informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkotika di Jl. Nikmat Km. 18 Kulim Desa Boncah Mahang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis, atas informasi tersebut sekira pukul 21.00 WIB Saksi  YANCE ANWAR bersama Saksi HERY MAULANA dan Saksi RYAN ABI RAFDI (masing-masing merupkan anggota Kepolisian Sektor Mandau) langsung bergerak kelokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan, sesampainya dilokasi para saksi penangkap melihat Saksi HENDRA MEMET Bin UNTUNG (dilakukan penuntutan secara terpisah) bersama terdakwa  dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy berhenti disebuah rumah yang ada dilokasi tersebut yang mana Saksi HENDRA MEMET Bin UNTUNG masuk kedalam rumah tersebut sementara terdakwa menunggu diatas sepeda motor, melihat hal tersebut para saksi penangkap langsung mengamankan terdakwa dan Saksi HENDRA MEMET Bin UNTUNG, kemudian para saksi penangkap melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu didalam 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna warna putih serta 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna biru dari Saksi HENDRA MEMET Bin UNTUNG, dari terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam yang mana pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam ditemukan bukti chat yang mengarah ke transaksi narkotika jenis sabu, atas barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diakui kepemilikannya oleh Saksi HENDRA MEMET Bin UNTUNG yang Saksi HENDRA MEMET Bin UNTUNG peroleh dari Saksi OPINI NUANCE Alias GUNDUL (dilakukan penuntutan secara terpisah), atas informasi dari Saksi HENDRA MEMET Bin UNTUNG tersebut para saksi penangkap melakukan pengembangan dengan cara memerintahkan Saksi HENDRA MEMET Bin UNTUNG menghubungi Saksi OPINI NUANCE Alias GUNDUL untuk memesan narkotika jenis sabu dan bertemu dirumah Saksi HENDRA MEMET Bin UNTUNG yaitu di Jl. Seroja Km. 12 Kulim Desa Air Kulim Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis yang mana para saksi penangkap langsung bergerak ke lokasi tersebut, selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB para saksi penangkap melihat Saksi OPINI NUANCE Alias GUNDUL datang ke lokasi tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-MAX dan para saksi penangkap langsung mengamankan Saksi OPINI NUANCE Alias GUNDUL, lalu para saksi penangkap melakukan penggeledahan terhadap Saksi OPINI NUANCE Alias GUNDUL dan ditemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) paket ukuran kecil narkotika jenis sabu didalam 1 (satu) buah dompet kecil warna merah berada didalam kantong celana bagian depan sebelah kiri Saksi OPINI NUANCE Alias GUNDUL, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna merah berada didalam saku celana bagian depan sebelah kanan, uang senilai Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) berada di saku celana bagian belakang sebelah kanan, kemudian para saksi penangkap melakukan interogasi kepada Saksi OPINI NUANCE Alias GUNDUL yang mana Saksi OPINI NUANCE Alias GUNDUL mengakui bahwasanya Saksi OPINI NUANCE Alias GUNDUL masih memiliki narkotika jenis sabu yang di simpan dirumahnya yang beralamatkan di Jl. Pertanian Simpang Karet Km. 14 Desa Boncah Mahang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis, atas informasi tersebut para saksi penangkap langsung bergerak menuju rumah Saksi OPINI NUANCE Alias GUNDUL dan setibanya di lokasi para saksi penangkap melihat dan langsung mengamankan Saksi SESMAWATI Binti SABIRIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) didalam rumah tersebut, selanjutnya para saksi penangkap melakukan penggeledahan didalam rumah tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) paket ukuran besar narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah timbangan digital didalam 1 (satu) buah tas sandang warna coklat berada di lantai Lorong ruang tamu kearah dapur, dan dari Saksi SESMAWATI Binti SABIRIN ditemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 11.000.000 (sebelas juta rupiah) didalam 1 (satu) buah tas kecil warna merah, 1 (satu) buah buku rekapan berada di, dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo A3S warna hitam, kemudian terdakwa bersama-sama dengan Saksi HENDRA MEMET Bin UNTUNG, Saksi OPINI NUANCE Alias GUNDUL, dan Saksi SESMAWATI Binti SABIRIN beserta barang bukti di bawa ke Polsek Mandau guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

---Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2023 sekira jam 02.00 bertempat di Jl. Rejosari Km. 12 Kulim Desa Air Kulim Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis Saksi HENDRA MEMET Bin UNTUNG memberli narkotika jenis sabu dari Saksi OPINI NUANCE Alias GUNDUL dengan cara Saksi OPINI NUANCE Alias GUNDUL menyerahkan narkotika jenis sabu seberat 2,5 (dua koma lima) gram senilai Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) kepada Saksi Saksi SESMAWATI Binti SABIRIN, kemudian narkotika jenis sabu tersebut diserahkan Saksi SESMAWATI Binti SABIRIN kepada terdakwa yang selanjutnya narkotika jenis sabu tersebut diserahkan terdakwa kepada Saksi HENDRA MEMET Bin UNTUNG.

 

---Bahwa pada tanggal 02 Agustus 2023 sekira pukul 21.00 WIB Sdr. WENDY (masuk dalam Daftar Pencarian Orang / DPO) menhubungi Saksi HENDRA MEMET Bin UNTUNG untuk memesan narkotika jenis sabu, selanjutnya Saksi HENDRA MEMET Bin UNTUNG bersama terdakwa mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kerumah Sdr. WENDY dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy, namun setibanya di lokasi terdakwa bersama Saksi HENDRA MEMET Bin UNTUNG langsung diamankan oleh pihak kepolisian.

 

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 176/10282.00/2023 pada hari Jumat tanggal 04 Agustus 2023, yang ditanda tangani oleh MAHENDRA, S.H selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Cabang Duri menerangkan barang bukti berupa 7 (tujuh) buah paket yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan total berat kotor 1,53 (satu koma lima puluh tiga) gram dan berat bersih 0,76 (nol koma tujuh puluh enam) gram.

 

---Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 1724/NNF/2023 pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2023 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa HENDRA MEMET Bin UNTUNG berupa 7 (tujuh) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat bersih 0,76 (nol koma tujuh puluh enam) gram dan 1 (satu) botol plastik yang berisikan cairan urine dengan volume 25mL adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---Bahwa dalam hal ini terdakwa WAHYUNI bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

-----Bahwa perbuatan terdakwa WAHYUNI sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------

 

ATAU

KEDUA

----Bahwa ia terdakwa WAHYUNI pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2023 sekira jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan tahun 2023 bertempat di Jalan Simpang Puncak Km. 18 Gg. Lembat Desa Boncah Mahang, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--

 

---Bermula pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2023 berdasarkan informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkotika di Jl. Nikmat Km. 18 Kulim Desa Boncah Mahang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis, atas informasi tersebut sekira pukul 21.00 WIB Saksi  YANCE ANWAR bersama Saksi HERY MAULANA dan Saksi RYAN ABI RAFDI (masing-masing merupkan anggota Kepolisian Sektor Mandau) langsung bergerak kelokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan, sesampainya dilokasi para saksi penangkap melihat Saksi HENDRA MEMET Bin UNTUNG (dilakukan penuntutan secara terpisah) bersama terdakwa  dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy berhenti disebuah rumah yang ada dilokasi tersebut yang mana Saksi HENDRA MEMET Bin UNTUNG masuk kedalam rumah tersebut sementara terdakwa menunggu diatas sepeda motor, melihat hal tersebut para saksi penangkap langsung mengamankan terdakwa dan Saksi HENDRA MEMET Bin UNTUNG, kemudian para saksi penangkap melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu didalam 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna warna putih serta 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna biru dari Saksi HENDRA MEMET Bin UNTUNG, dari terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam yang mana pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam ditemukan bukti chat yang mengarah ke transaksi narkotika jenis sabu, atas barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diakui kepemilikannya oleh Saksi HENDRA MEMET Bin UNTUNG yang Saksi HENDRA MEMET Bin UNTUNG peroleh dari Saksi OPINI NUANCE Alias GUNDUL (dilakukan penuntutan secara terpisah), atas informasi dari Saksi HENDRA MEMET Bin UNTUNG tersebut para saksi penangkap melakukan pengembangan dengan cara memerintahkan Saksi HENDRA MEMET Bin UNTUNG menghubungi Saksi OPINI NUANCE Alias GUNDUL untuk memesan narkotika jenis sabu dan bertemu dirumah Saksi HENDRA MEMET Bin UNTUNG yaitu di Jl. Seroja Km. 12 Kulim Desa Air Kulim Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis yang mana para saksi penangkap langsung bergerak ke lokasi tersebut, selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB para saksi penangkap melihat Saksi OPINI NUANCE Alias GUNDUL datang ke lokasi tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-MAX dan para saksi penangkap langsung mengamankan Saksi OPINI NUANCE Alias GUNDUL, lalu para saksi penangkap melakukan penggeledahan terhadap Saksi OPINI NUANCE Alias GUNDUL dan ditemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) paket ukuran kecil narkotika jenis sabu didalam 1 (satu) buah dompet kecil warna merah berada didalam kantong celana bagian depan sebelah kiri Saksi OPINI NUANCE Alias GUNDUL, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna merah berada didalam saku celana bagian depan sebelah kanan, uang senilai Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) berada di saku celana bagian belakang sebelah kanan, kemudian para saksi penangkap melakukan interogasi kepada Saksi OPINI NUANCE Alias GUNDUL yang mana Saksi OPINI NUANCE Alias GUNDUL mengakui bahwasanya Saksi OPINI NUANCE Alias GUNDUL masih memiliki narkotika jenis sabu yang di simpan dirumahnya yang beralamatkan di Jl. Pertanian Simpang Karet Km. 14 Desa Boncah Mahang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis, atas informasi tersebut para saksi penangkap langsung bergerak menuju rumah Saksi OPINI NUANCE Alias GUNDUL dan setibanya di lokasi para saksi penangkap melihat dan langsung mengamankan Saksi SESMAWATI Binti SABIRIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) didalam rumah tersebut, selanjutnya para saksi penangkap melakukan penggeledahan didalam rumah tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) paket ukuran besar narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah timbangan digital didalam 1 (satu) buah tas sandang warna coklat berada di lantai Lorong ruang tamu kearah dapur, dan dari Saksi SESMAWATI Binti SABIRIN ditemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 11.000.000 (sebelas juta rupiah) didalam 1 (satu) buah tas kecil warna merah, 1 (satu) buah buku rekapan berada di, dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo A3S warna hitam, kemudian terdakwa bersama-sama dengan Saksi HENDRA MEMET Bin UNTUNG, Saksi OPINI NUANCE Alias GUNDUL, dan Saksi SESMAWATI Binti SABIRIN beserta barang bukti di bawa ke Polsek Mandau guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 176/10282.00/2023 pada hari Jumat tanggal 04 Agustus 2023, yang ditanda tangani oleh MAHENDRA, S.H selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Cabang Duri menerangkan barang bukti berupa 7 (tujug) buah paket yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan total berat kotor 1,53 (satu koma lima puluh tiga) gram dan berat bersih 0,76 (nol koma tujuh puluh enam) gram.

 

---Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 1724/NNF/2023 pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2023 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa HENDRA MEMET Bin UNTUNG berupa 7 (tujuh) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat bersih 0,76 (nol koma tujuh puluh enam) gram dan 1 (satu) botol plastik yang berisikan cairan urine dengan volume 25mL adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---Bahwa dalam hal ini terdakwa WAHYUNI tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.

 

-----Bahwa perbuatan terdakwa WAHYUNI sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya