| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-167/BKS/09/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama Lengkap
|
:
|
BAGUS PRAYETNO Bin TULUS
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Duri
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
27 Tahun / 11 Desember 1997
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Simpang Puncak Rt 004 Rw 008 Kelurahan Boncah Mahang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
|
|
|
:
|
Sejak tanggal 20 Juli 2025 s.d 08 Agustus 2025.
|
|
|
- Perpanjangan PU
- Penuntut Umum
- Perpanjangan PN
|
:
:
:
|
Sejak tanggal 09 Agustus 2025 s.d 17 September 2025.
Sejak tanggal 17 September 2025 s.d 06 Oktober 2025.
Sejak tanggal 07 Oktober 2025 s. 05 November 2025.
|
- DAKWAAN
----------Bahwa Terdakwa BAGUS PRAYETNO Bin TULUS pada hari Jum’at tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau pada suatu waktu dibulan Juli 2025 atau pada suatu waktu tahun 2025 bertempat di Jl. Hangtuah Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih” dimana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut :-----------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 02.00 Wib, terdakwa BAGUS PRAYETNO Bin TULUS bersama dengan sdr. KANANG (Daftar Pencarian Orang/DPO) pergi menuju ke Jl. Hangtuah Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Supra tanpa Nopol dengan No. Rangka MH1JB9127AK043673 dan No. Mesin JB91E-2038155. Sesampainya ditempat tersebut, terdakwa dan sdr. KANANG (DPO) melihat 1 (satu) Unit Mobil Merk Truck Mitsubishi Fuso Nomor Polisi BK 8737 LL yang sedang terparkir di Pinggir Jl. Hangtuah Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis. Kemudian terdakwa dan sdr. KANANG (DPO) mendekati mobil tersebut, lalu sdr. KANANG (DPO) memanjat mobil tersebut dan mengambil handphone serta dompet yang berada didalam mobil tersebut yang merupakan milik saksi MUHAMMAD SYAHRIL Bin SURATMIN (Alm) yang pada saat itu sedang tertidur didalam mobil tersebut sedangkan terdakwa menunggu sdr. KANANG (DPO) di sepeda motor. Setelah sdr. KANANG (DPO) berhasil mengambil barang-barang milik saksi MUHAMMAD SYAHRIL Bin SURATMIN (Alm) tersebut, lalu terdakwa dan sdr. KANANG (DPO) langsung pergi menuju ke rumah milik sdr. KANANG (DPO) yang beralamatkan di Km.10 Kulim Desa Air Kulim Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Pada saat dirumah tersebut, sdr. KANANG (DPO) menyerahkan 1 (satu) unit handphone merk Oppo A15 warna hitam dengan nomor Imei 866200057318978 dan 866200057318965 tersebut kepada terdakwa dengan tujuan untuk dijual oleh terdakwa.
- Bahwa dalam melakukan perbuatan tersebut, terdakwa berperan sebagai orang yang memantau situasi sekitar dan menunggu sdr. KANANG (DPO) mengambil barang-barang yang berada didalam mobil tersebut.
- Bahwa perbuatan terdakwa dan sdr. KANANG (DPO) tersebut mengakibatkan saksi MUHMMAD SYAHRIL Bin SURATMIN (Alm) mengalami kerugian materil sebesar Rp 3.700.000,00 (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa dan sdr. KANANG (DPO) tidak memiliki izin untuk mengambil dan membawa barang-barang milik saksi MUHAMMAD SYAHRIL Bin SURATMIN (Alm) tersebut.
----------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
BENGKALIS, 17 September 2025
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
ENRICO PINANTUN H. HUTASOIT, S.H.
|
|
Ajun Jaksa NIP.199610112020121009
|
|