|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-132/BKS/07/2025
- Identitas Terdakwa :
Nama Lengkap : SUHERMAN Als HERMAN Bin SALIMUN.
Tempat Lahir : Kampung Lori.
Umur/Tgl. Lahir : 49 Tahun / 03 April 1976.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Jalan Baru RT.003 RW.008 Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta.
Pendidikan : SD (tidak tamat).
B. Penahanan :
Penyidik
|
:
|
Sejak tanggal 30 Mei 2025 s/d tanggal 18 Juni 2025.
|
Perpanjangan Penuntut Umum
Penuntut Umum
|
:
:
|
Sejak tanggal 19 Juni 2025 s/d tanggal 28 Juli 2025.
Sejak tanggal 24 Juli 2025 s/d tanggal 12 Agustus 2025.
|
Perpanjangan PN
|
:
|
Sejak tanggal 13 Agustus 2025 s/d tanggal 11 September 2025.
|
C. Dakwaan :
Bahwa terdakwa SUHERMAN Als HERMAN Bin SALIMUN pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 18.50 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau pada suatu waktu masih di tahun 2025 bertempat di depan PT.ISI Jalan Baru Duri XIII Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, perkaranya dengan sengaja melakukan penganiayaan, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :---------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 19.00 WB saksi RENI SUSIANTI sedang berjualan gorengan bersama saksi AIDIL FITRIANDI di warung yang beralamat Simpang Jalan Pasar Duri XIII RT.003 RW.004 Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis tepatnya di depan PT.ISA. Kemudian tiba-tiba terdakwa mendatangi saksi RENI SUSIANTI dengan membawa sebatang besi dengan kedua tangan sambil berkata “Apanya mau mu sebenarnya, tak takut aku do, ku bunuh kamu” dan terdakwa langsung berlari ke arah warung saksi RENI SUSIANTI. Selanjutnya terdakwa mengayunkan sebatang besi dengan menggunakan tangan ke arah saksi RENI SUSIANTI dan memukulkan batang besi tersebut berkali-kali ke arah saksi RENI SUSIANTI hingga mengenai lengan tangan kiri saksi RENI SUSIANTI sebanyak 1 (satu) kali. Kemudian saksi RENI SUSIANTI berteriak kesakitan, namun terdakwa mengatakan kepada saksi RENI SUSIANTI “Ku bunuh kau, tak takut aku, ku bunuh kau”. Selanjutnya saksi AIDIL FITRIANDI berusaha melindungi saksi RENI SUSIANTI namun terdakwa kembali mengayunkan batang besi yang dipegangnya ke arah saksi AIDIL FITRIANDI sebanyak 3 (tiga) kali sehingga batang besi tersebut mengenai saksi AIDIL FITRIANDI dibagian bahu kiri sebanyak 1 (satu) kali dan dibagian pinggul sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali. Setelah itu terdakwa dibawa oleh istri serta anak terdakwa masuk ke dalam rumah terdakwa yang berjarak lebih kurang 4 (empat) meter dari warung tempat saksi RENI SUSIANTI berjualan yang beralamat Simpang Jalan Pasar Duri XIII RT.003 RW.004 Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya saksi RENI SUSIANTI melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian Polsek Mandau guna proses lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi RENI SUSIANTI merasakan sakit pada pergelangan tangan kiri dan saksi AIDIL FITRIANDI mengalami rasa nyeri di bagian pinggul.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Kecamatan Mandau Nomor : 44/904/RSUD-MDU tanggal 15 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Dokter yang memeriksa Dr.CINDY SARAS WATI,MKM telah melakukan pemeriksaan terhadap korban atas nama RENI SUSANTI dengan kesimpulan :
Pada pemeriksaan korban perempuan berusia empat puluh satu tahun ditemukan :
Bengkak berwarna hijau kemerahan dan luka lecet gores berwarna hitam keunguan.
Cedera tersebut, menimbulkan halangan dalam menjalankan pekerjaan untuk sementara waktu selama dua hari.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Kecamatan Mandau Nomor : 44/902/RSUD-MDU tanggal 15 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Dokter yang memeriksa Dr.JARO SHAFI’I telah melakukan pemeriksaan terhadap korban atas nama AIDIL FITRIANDI dengan kesimpulan :
Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia dua puluh dua tahun ditemukan :
Tidak tampak kelainan pada lengan kiri dan paha kiri.
Cedera tersebut, tidak menimbulkan halangan dalam menjalankan pekerjaan.
Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------
|
BENGKALIS, 24 Juli 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
JAMES NAIBAHO, S.H.
|
Ajun Jaksa NIP.199304072019021001
|
|