Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
672/Pid.Sus/2025/PN Bls 1.HERMAWAN AGUNG WIDIANTO, S.H
2.FEBRYAN INSAN KAMIL, S.H
HENDRA SILO Alias HENDRA Bin (Alm) MUHAMMAD SYAFII Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 672/Pid.Sus/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1101 /L.4.21/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HERMAWAN AGUNG WIDIANTO, S.H
2FEBRYAN INSAN KAMIL, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA SILO Alias HENDRA Bin (Alm) MUHAMMAD SYAFII[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

----------- Bahwa Terdakwa HENDRA SILO Alias HENDRA Bin (Alm) MUHAMMAD SYAFII pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Kuantan RT. 001 RW. 018, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau atau pada suatu tempat tertentu yang termasuk kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, telah “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut::--------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi SITI AISYAH Alias SITI SUMBING (penuntutan dilakukan terpisah) dengan menggunakan 1 (satu) Unit Handphone Vivo Y03t milik Terdakwa untuk memesan dan/atau membeli narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 2,5 (dua koma lima) gram;
  • Bahwa sekitar pukul 18.20 WIB, Saksi SITI AISYAH menghubungi kembali Terdakwa dan memberikan informasi terkait narkotika jenis sabu tersebut sudah dapat diambil di Jalan Kuantan dekat pohon buah nangka. Pada saat itu, Terdakwa langsung menuju lokasi dengan cara jalan kaki. Sesampainya Terdakwa dilokasi tersebut, Terdakwa langsung mengambil narkotika jenis sabu tersebut dan membawanya pulang menuju rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Kuantan RT. 001 RW. 018, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau;
  • Bahwa pada saat Terdakwa sampai dirumahnya, terhadap narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa langsung membagi-bagi menjadi beberapa paket kecil yang dimasukan ke dalam plastik klep warna bening. Hal tersebut dilakukan oleh Terdakwa guna untuk menjual kembali narkotika jenis sabu tersebut dengan harga perpaket kurang lebih Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa pada sekitar bulan Juli 2025, Terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut dari Saksi SITI AISYAH sebanyak kurang lebih 5 (lima) kali (hari dan tanggal pembelian pertama sampai keempat sudah tidak diketahui) dengan setiap pembelian sebanyak kurang lebih 2,5 (dua koma lima) gram dengan harga Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah). Terdakwa melakukan transaksi pembayaran kepada Saksi SITI AISYAH, apabila narkotika jenis sabu tersebut sudah habis Terdakwa jual dan dilakukan dengan cara transfer;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 108/10219.00/2025 pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025, yang ditanda tangani oleh Lasmini selaku Pengelola Unit PT.PEGADAIAN (persero) Selatpanjang dan yang melakukan penimbangan, setelah dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti milik Terdakwa HENDRA SILO Alias HENDRA Bin (Alm) MUHAMMAD SYAFII berupa :
  • 6 (enam) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klep warna bening, maka diperoleh hasil Berat Kotor sebesar 1,72 (satu koma tujuh puluh dua) gram atau Berat Bersih Bersih sebesar 1,22 (satu koma dua puluh dua) gram, untuk selanjutnya dibawa ke BPOM untuk dilakukan pengujian Berat Bersih sebesar 1,22 (satu koma dua puluh dua) gram;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru Nomor : LHU.084.K.05.16.25.0185 pada tanggal 01 Agustus 2025, dengan ditandatangani oleh Ketua Tim Penguji, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa HENDRA SILO Alias HENDRA Bin (Alm) MUHAMMAD SYAFII, sebagai berikut:
  • 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal kasar warna putih bening dengan berat netto 1,22 (satu koma dua puluh dua) gram adalah Positif mengandung Met Amphetamin dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Tes Urine Nomor B/79/VII/2025/LAB tanggal : 31 Juli 2025 Diketahui oleh Penanggung Jawab Laboratorium RS. Bhayangkara Pekanbaru dengan hasil bahwa Atas nama HENDRA SILO Alias HENDRA Bin (alm) MUHAMMAD SYAFII dengan hasil POSITIF (+) MET AMPHETAMIN / M. AMP;
  • Bahwa Terdakwa HENDRA SILO Alias HENDRA Bin (Alm) MUHAMMAD SYAFII tanpa memiliki izin dari pemerintah ataupun instansi terkait dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I (satu) bukan tanaman.

----------- Perbuatan Terdakwa HENDRA SILO Alias HENDRA Bin (Alm) MUHAMMAD SYAFII sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair :

----------- Bahwa Terdakwa HENDRA SILO Alias HENDRA Bin (Alm) MUHAMMAD SYAFII pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekitar pukul 01.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Kuantan RT. 001 RW. 018, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau atau pada suatu tempat tertentu yang termasuk kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, telah “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Kep. Meranti, mendapat informasi dari masyarakat, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Jl. Kuantan RT. 001 RW. 018, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Pada saat itu Tim Opsnal langsung menuju ke rumah Terdakwa dan sesampainya di lokasi Tim melakukan Penggeledahan di rumah Terdakwa yang didampingi oleh Saksi A. TALIB, barang bukti yang ditemukan pada saat penggeledahan rumah Terdakwa antara lain :
  1. 6 (enam) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klep warna bening dengan berat bersih 1.22 (satu koma dua puluh dua) gram;
  2. 1 (satu) buah bola lampu;
  3. 1 (satu) Unit Handphone Vivo Y03t warna hijau toska dengan nomor imei (Slot SIM 1 866245079317354) dan (Slot SIM 2 866245079317347);
  4. 1 (satu) unit Handphone Oppo A60 warna biru muda dengan nomor imei (Slot SIM 1 866190074952039) dan (Slot SIM 2 866190074952021);
  5. 1 (satu) buah dompet kecil warna merah maron bertuliskan toko Mas Zamrud;
  6. 1 (satu) pack plastik klep warna bening;
  • Bahwa setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, Tim Opsnal melakukan interogasi terhadap Terdakwa, pada saat itu Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa menyimpan dan / atau menguasai barang bukti 6 (enam) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klep warna bening tersebut adalah milik Terdakwa yang didapatkan dari Saksi SITI AISYAH.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 108/10219.00/2025 pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025, yang ditanda tangani oleh Lasmini selaku Pengelola Unit PT.PEGADAIAN (persero) Selatpanjang dan yang melakukan penimbangan, setelah dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti milik Terdakwa HENDRA SILO Alias HENDRA Bin (Alm) MUHAMMAD SYAFII berupa :
  • 6 (enam) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klep warna bening, maka diperoleh hasil Berat Kotor sebesar 1,72 (satu koma tujuh puluh dua) gram atau Berat Bersih Bersih sebesar 1,22 (satu koma dua puluh dua) gram, untuk selanjutnya dibawa ke BPOM untuk dilakukan pengujian Berat Bersih sebesar 1,22 (satu koma dua puluh dua) gram;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru Nomor : LHU.084.K.05.16.25.0185 pada tanggal 01 Agustus 2025, dengan ditandatangani oleh Ketua Tim Penguji, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa HENDRA SILO Alias HENDRA Bin (Alm) MUHAMMAD SYAFII, sebagai berikut:
  • 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal kasar warna putih bening dengan berat netto 1,22 (satu koma dua puluh dua) gram adalah Positif mengandung Met Amphetamin dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Tes Urine Nomor B/79/VII/2025/LAB tanggal : 31 Juli 2025 Diketahui oleh Penanggung Jawab Laboratorium RS. Bhayangkara Pekanbaru dengan hasil bahwa Atas nama HENDRA SILO Alias HENDRA Bin (alm) MUHAMMAD SYAFII dengan hasil POSITIF (+) MET AMPHETAMIN / M. AMP;;
  • Bahwa Terdakwa HENDRA SILO Alias HENDRA Bin (Alm) MUHAMMAD SYAFII, tanpa memiliki izin dari pemerintah ataupun instansi terkait dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;;

                Perbuatan Terdakwa HENDRA SILO Alias HENDRA Bin (Alm) MUHAMMAD SYAFII sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya