Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
180/Pid.B/2024/PN Bls 1.AZWARDI DERY, SH
2.ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
RENDI Bin (Alm) SENARA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 180/Pid.B/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-924/L.4.13/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AZWARDI DERY, SH
2ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RENDI Bin (Alm) SENARA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-31/BKS/02/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama lengkap                                      :    RENDI Bin (Alm) SENARA.

Tempat lahir                                         :    Perk Aek Pamienke.

Umur / Tgl. lahir                                    :    33 tahun / 01 September 1991.

Jenis kelamin                                       :    Laki-laki.

Kebangsaan                                         :    Indonesia.

Tempat tinggal                                      :    Jalan Pintu Padang RT.003 RW.002 Desa Tasik Serai Kec. Talang Muandau Kab. Bengkalis.

A g a m a                                              :    Islam.

Pekerjaan                                             :    Wiraswasta.

Pendidikan                                            :    Tidak Bersekolah.

 

  1. Penahanan :
  • Oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 10 Januari 2024 s/d tanggal 29 Januari 2024.

  • Perpanjangan oleh kejaksaan

 

  • Penuntut Umum

 

  • Perpanjangan PN T-6

:

 

:

 

:

Sejak tanggal 30 Januari 2024 s/d tanggal 09 Maret 2024

Sejak tanggal 27 Februari 2024 s/d tanggal 17 Maret 2024

Sejak tanggal 18 Maret 2024 s/d tanggal 16 April 2024

 

c.  Dakwaan :

----- Bahwa terdakwa RENDI Bin (Alm) SENARA, pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 16.15 Wib, atau pada waktu lain dibulan Januari ditahun 2024 atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Pintu Padang KM 33 Desa Tasik Serai Kec. Talang Muandau Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri (zich toeeigenen) barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 16.15 Wib, terdakwa RENDI Bin (Alm) SENARA bertemu dengan saksi ANDRI SETIAWAN bertempatan di Jalan Pintu Padang KM 33 Desa Tasik Serai Kec. Talang Muandau Kab. Bengkalis. Pada saat tersebut terdakwa mengatakan kepada saksi ANDRI SETIAWAN bahwa terdakwa ingin meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Supra X 125 Nomor Polisi BM 2576 MP, Nosin : JBN1E1178741, Noka : MHJBN119KK178834 milik saksi ANDRI SETIAWAN tersebut yang mana terdakwa mengatakan “pinjam dulu sepeda motor mu bang, aku mau pakai jemput istri” yang mana saksi ANDRI SETIAWAN percaya kepada terdakwa dan saksi ANDRI SETIAWAN meminjamkan sepeda motor beserta kunci sepeda motor tersebut kepada terdakwa. Pada saat tersebut saksi ANDRI SETIAWAN berpesan kepada terdakwa “jangan lama lama ya pakai sepeda motor nya” dijawab oleh terdakwa “iya ndre nanti aku pulang ga lama-lama kok”. Selanjutnya terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke daerah Pamienke Kab. Labuhan Batu Utara Provinsi Sumatera Utara yang mana maksud dari terdakwa sepeda motor tersebut terdakwa simpan dahulu untuk nantinya terdakwa jualkan. Kemudian sekira pukul 19.00 Wib, saksi ANDRI SETIAWAN sudah merasa curiga kepada terdakwa yang mana terdakwa belum ada mengembalikan sepeda motor tersebut dan saksi ANDRI SETIAWAN sudah mencoba menghubungi nomor telepon terdakwa yang mana ternyata nomor tersebut sudah tidak bisa dihubungi. Sekira pukul 19.30 Wib, saksi ANDRI SETIAWAN pergi mencari terdakwa kerumah terdakwa, yang mana setelah berada dirumah terdakwa tersebut saksi ANDRI SETIAWAN melihat rumah tersebut sudah dalam keadaan kosong. Hingga saksi ANDRI SETIAWAN menunggu kabar dari terdakwa selama 3 (tiga) hari yang mana ternyata terdakwa belum juga mengembalikan sepeda motor tersebut. Atas kejadian tersebut saksi ANDRI SETIAWAN melaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 13.00 Wib, terdakwa berhasil diamankan oleh pihak kepolisian bertempatan di Jalan Lintas Medan Sumatera Kab. Labuhan Batu Utara yang mana pada saat tersebut terdakwa mengaku bahwa sepeda motor milik saksi ANDRI SETIAWAN tersebut terdakwa simpan dirumahnya. Setelah dilakukan pengembangan terhadap rumah terdakwa, memang benar dijumpai adanya 1 (satu) unit sepeda motor Supra X 125 Nomor Polisi BM 2576 MP, Nosin : JBN1E1178741, Noka : MHJBN119KK178834 milik saksi ANDRI SETIAWAN tersebut, yang mana terdakwa mengaku bahwa sepeda motor tersebut nantinya akan terdakwa jualkan untuk kebutuhan terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pinggir untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi ANDRI SETIAWAN mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya