Dakwaan |
PRIMAIR
----------- Bahwa Terdakwa ADE FATRIADY Alias ADE MPIT Bin (Alm) MUKHLIZ, pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, bertempat di Jl. Inpres Gg. Setia RT.001 RW. 002, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, telah “dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari selasa tanggal 29 April 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, Terdakwa yang sedang berada dirumahnya yang beralamat di Jl. Inpres Gg Setia RT.001 RW.002 Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Dihubungi oleh Sdr. FITRA DARMAWANSYAH LUBIS (DPO) melalui pesan whatsapp yang pada intinya Sdr. FITRA mengatakan kepada Terdakwa bahwa teman Sdr. FITRA hendak membeli narkotika jenis shabu setengah kantong dengan jumlah uang sekitar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah), lalu Terdakwapun menerima permintaan Sdr.FITRA tersebut. Kemudian sekitar pukul 20.45 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi FERDY SALIANTO (dilakukan penuntutan terpisah) yang mana pada intinya Terdakwa meminta Saksi FERDY untuk mengantarkan narkotika jenis shabu setengah kantong ke rumah Terdakwa yang beralamat Jl. Inpres Gg Setia. Yang mana narkotika tersebut akan Terdakwa jual kepada teman Sdr.FITRA.
- Selanjutnya sekitar pukul 21.00 WIB, pada saat Terdakwa sedang berada di rumahnya, Saksi FERDY datang dengan membawa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dan langsung menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut menggunakan tangan kanannya. Kemudian Terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut menggunakan tangan kanannya, lalu Saksi FERDY pun pergi meninggalkan tempat tersebut. Setelah menerima 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dari Saksi FERDY, Terdakwa langsung menyimpan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut di dekat sumur bor yang terletak di depan rumah milik Terdakwa. Pada saat itu, Terdakwa langsung menghubungi Sdr.FITRA yang pada intinya mengatakan bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut sudah berada di rumah Terdakwa dan Terdakwa meminta untuk Sdr.FITRA menjemput narkotika jenis shabu tersebut.
- Kemudian sekitar pukul 22.25 WIB, pada saat Terdakwa sedang membakar sampah di depan rumahnya. Sdr.FITRA tiba di rumah Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang sebelumnya Terdakwa simpan di dekat sumur bor yang terletak di depan rumah milik Terdakwa, lalu Terdakwa juga mengambil 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam yang terletak di kursi teras rumah milik Terdakwa dengan maksud untuk memperlihatkan bahwa berat 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut yaitu seberat 2,26 (dua koma dua puluh enam) gram. Setelah selesai menimbang, Terdakwa menggenggam narkotika jenis shabu tersebut di tangan kiri Terdakwa sambil menunggu Sdr.FITRA membayar uang pembelian narkotika tersebut. Pada saat Terdakwa sedang menunggu Sdr.FITRA membayar uang pembelian narkotika tersebut, sekitar pukul 22.30 WIB, datanglah Saksi PUNGKUT CAN LUBIS dan Saksi CHRISTOPHER yang merupakan anggota kepolisian satuan reserse narkoba polres Kepulauan Meranti dan langsung mengamankan Terdakwa. Pada saat akan mengamankan Terdakwa, Sdr.FITRA langsung kabur dan melarikan diri. Selanjutnya Terdakwa dan seluruh barang bukti dibawa ke Kepolisian Resor Kepulauan Meranti guna di proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 059/10219.00/2025 hari Rabu tanggal 30 April 2025 yang ditimbang oleh Ruqaiyah dan ditandatangani oleh Lasmini selaku Pengelola Unit PT. PEGADAIAN (persero) Selatpanjang, terhadap Barang Bukti milik ADE FATRIADY Alias ADE MPIT Bin (Alm) MUKHLIZ berupa 1 (satu) Paket Sedang Narkotika jenis Shabu yang terbungkus Plastik Klep warna Bening, diperoleh hasil penimbangan dengan berat kotor 2,26 (dua koma duapuluh enam) gram dan berat bersih 1,77 (satu koma tujuh puluh tujuh) gram. untuk selanjutnya barang bukti seluruhnya dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau untuk dilakukan pengujian dan habis digunakan untuk pengujian.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Nomor Lab 1531/NNF/2025 hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti milik ADE FATRIADY Alias ADE MPIT Bin (Alm) MUKHLIZ dengan Kesimpulan dari analisis yang ditandatangani oleh Dewi Arni, MM sebagai berikut; 1 (satu) bungkus Plastik Klip yang berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto 1,77 (satu koma tujuh puluh tujuh) gram adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa ADE FATRIADY Alias ADE MPIT Bin (Alm) MUKHLIZ menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I (satu) bukan tanaman bukan untuk ilmu pengetahuan atau Kesehatan dan tanpa memiliki izin dari pemerintah ataupun instansi terkait.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------
SUBSIDAIR
--------- Bahwa Terdakwa ADE FATRIADY Alias ADE MPIT Bin (Alm) MUKHLIZ, pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, bertempat di Jl. Inpres Gg. Setia RT.001 RW. 002, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, telah “dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari penyelidikan Tim Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti, didapati informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Inpres Gg. Setia RT.001 RW. 002, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Sering dijadikan sebagai tempat transaksi Narkotika jenis Shabu. Kemudian sekitar pukul 22.30 WIB, Saksi PUNGKUT CAN LUBIS dan Saksi CHRIS TOPHER yang merupakan anggota Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti beserta tim, langsung menuju ke rumah yang dimaksud (rumah terdakwa). Pada saat itu, Tim berhasil mengamankan Terdakwa yang sedang berada di depan rumahnya dan 1 (satu) orang berhasil melarikan diri. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi NAZARUDIN, lalu dilakukan penggeledahan rumah dan ditemukan barang bukti berupa.
- 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu yang terbungkus dalam Plastik Klep warna Bening 1,77 (satu koma tujuh puluh tujuh) gram;
- 1 (satu) unit Handphone merk VIVO 1820 warna Merah dengan nomor IMEI (slot 1): 868905049468755, IMEI (slot 2): 868905049468748;
- 1 (satu) unit Timbangan Digital warna Hitam;
- 1 (satu) pack Plastik Klep warna Bening.
- Bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut, ditemukan di genggaman tangan kiri Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kepolisian Resor Kepulauan Meranti guna proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 059/10219.00/2025 hari Rabu tanggal 30 April 2025 yang ditimbang oleh Ruqaiyah dan ditandatangani oleh Lasmini selaku Pengelola Unit PT. PEGADAIAN (persero) Selatpanjang, terhadap Barang Bukti milik ADE FATRIADY Alias ADE MPIT Bin (Alm) MUKHLIZ berupa 1 (satu) Paket Sedang Narkotika jenis Shabu yang terbungkus Plastik Klep warna Bening, diperoleh hasil penimbangan dengan berat kotor 2,26 (dua koma duapuluh enam) gram dan berat bersih 1,77 (satu koma tujuh puluh tujuh) gram. untuk selanjutnya barang bukti seluruhnya dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau untuk dilakukan pengujian dan habis digunakan untuk pengujian.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Nomor Lab 1531/NNF/2025 hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti milik ADE FATRIADY Alias ADE MPIT Bin (Alm) MUKHLIZ dengan Kesimpulan dari analisis yang ditandatangani oleh Dewi Arni, MM sebagai berikut; 1 (satu) bungkus Plastik Klip yang berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto 1,77 (satu koma tujuh puluh tujuh) gram adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa ADE FATRIADY Alias ADE MPIT Bin (Alm) MUKHLIZ memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bukan untuk ilmu pengetahuan atau Kesehatan dan tanpa memiliki izin dari pemerintah ataupun instansi terkait.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |