Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
154/Pid.B/2025/PN Bls 1.MUHAMMAD HABIBI, S.H.
2.ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
3.ADITYA TRY PRASETYO, SH
AMRAN BASRI Als IMRAN Bin SAMSUL BAHRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 154/Pid.B/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-341/L.4.13/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD HABIBI, S.H.
2ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
3ADITYA TRY PRASETYO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMRAN BASRI Als IMRAN Bin SAMSUL BAHRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-28/BKS/02/2025

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama lengkap                                      :    AMRAN BASRI Als IMRAN Bin SAMSUL BAHRI.

Tempat lahir                                         :    Medan.

Umur / Tgl. lahir                                    :    34 tahun / 26 April 1990.

Jenis kelamin                                       :    Laki-Laki.

Kebangsaan                                         :    Indonesia.

Tempat tinggal                                      :    Jl. Garuda RT. 005 Kampung Baru Kec. Bukit Kapur Kota Dumai.

A g a m a                                              :    Islam.

Pekerjaan                                             :    Buruh Harian Lepas.

Pendidikan                                            :    SMP

 

  1. Penahanan terdakwa:
  • Oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 20 Desember 2024 s/d tanggal 08 Januari 2025.

  • Perpanjangan oleh kejaksaan
  • Oleh Penuntut Umum

:

:

Sejak tanggal 09 Januari 2025 s/d tanggal 17 Februari 2025.

Sejak tanggal 13 Februari 2025 s/d tanggal 04 Maret 2025.

 

  1. Dakwaan :

----- Bahwa terdakwa AMRAN BASRI Als IMRAN Bin SAMSUL BAHRI, pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira pukul 16.00 wib, atau pada waktu lain dibulan Desember ditahun 2024 atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Kebun kelapa Sawit PT. Muriniwood Indah Industry yang beralamatkan di Blok J70 Afdeling VIII Desa Pamesi Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa berangkat dengan berjalan kaki dari suatu warung yang beralamatkan Jalan Pemda Desa Pamesi Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis dengan membawa beberapa karung goni kosong untuk tempat mengumpulkan berondolan buah kelapa sawit menuju kebun milik PT Muriniwood Indah Industry, selanjutnya terdakwa masuk ke dalam kebun milik PT Muriniwood Indah Industry melalui parit besar, setelah berhasil masuk kedalam kebun tersebut, terdakwa mulai mengutip lalu mengumpulkan berondolan buah kelapa sawit kedalam karung goni yang sudah disiapkan terdakwa sebelumnya hingga ± 5 (lima) jam berada didalam areal kebun PT. Muriniwood Indah Industry, kemudian  sekira pukul 16.00 WIB tepatnya di Blok J70 Afdeling VIII Desa Pamesi Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis datang saksi RESTU PINAYUNGAN HASIBUAN, saksi TAUFIK HIDAYAT NASUTION dan saksi RULLY MISAEL KAIRUPAN selaku Security PT. Muriniwood Indah Industry ketempat tersebut dan langsung melakukan pengamanan terhadap terdakwa, kemudian saksi RESTU PINAYUNGAN HASIBUAN, saksi TAUFIK HIDAYAT NASUTION dan saksi RULLY MISAEL KAIRUPAN berhasil menemukan barang bukti berupa 21 (dua puluh satu) karung beriisikan berondolan buah kelapa sawit milik PT. Muriniwood Indah Industry yang diambil selanjutnya dikumpulkan oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan yang yang dilakukan pada tanggal 18 Desember 2024 terhadap 21 (dua puluh satu) karung goni beriisikan berondolan buah kelapa sawit tersebut, dengan berat Bruto : 4.730 Kg, Tara : 3.960 Kg dan Netto : 770 Kg dikalikan dengan harga buah kelapa sawit pada saat hari itu sebesar Rp 3.400,00 (tiga ribu empat ratus rupiah) per kg, sehingga PT. Muriniwood Indah Industry mengalami kerugian materil sebesar Rp 2.618.000,00 (dua juta enam ratus delapan belas ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari PT. Muriniwood Indah Industry untuk mengambil dan membawa buah kepala sawit tersebut.
  • Bahwa terdakwa sudah berulang kali mengambil buah kelapa sawit tanpa izin di areal perkebunan kebun kelapa sawit milik PT. Muriniwood Indah Industry, yang mana terakhir kalinya dilakukan terdakwa pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira pukul 16.00 WIB.

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

BENGKALIS, 13 Februari 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

ENRICO PINANTUN H. HUTASOIT, S.H.

Ajun Jaksa NIP.199610112020121009

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya