Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat;
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia Nomor : 8071220210900015 tertanggal 30 September 2021 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W4.00229819.AH.05.01 Tahun 2021 tertanggal 12 Oktober 2021 Pukul 16:53:34 adalah SAH dan MENGIKAT;
- Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II agar segera, seketika dan tanpa syarat MENYERAHKAN kepada Penggugat untuk dilelang terhadap 1 (satu) unit mobil dengan Spesifikasi : Merk : MITSUBISHI, Type : Colt FE74HDV 125, Jenis : Mobil Barang, Model : Dump Truck, Tahun Pembuatan : 2017, Warna : Kuning, No. Rangka : MHMFE74P5HK178036, No. Mesin : 4D34T-RX5182, No. Polisi : BM 8730 TU, An. PT. TRIO ANTONIUS BERSAUDARA;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian total yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp.212.171.000,- (dua ratus dua belas juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah) secara tunai, langsung dan tanggung renteng serta tanpa syarat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslag) terhadap 1 (satu) unit mobil dengan Spesifikasi : Merk : MITSUBISHI, Type : Colt FE74HDV 125, Jenis : Mobil Barang, Model : Dump Truck, Tahun Pembuatan : 2017, Warna : Kuning, No. Rangka : MHMFE74P5HK178036, No. Mesin : 4D34T-RX5182, No. Polisi : BM 8730 TU, An. PT. TRIO ANTONIUS BERSAUDARA;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari, setiap kali Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Apabila majelis hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |