Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
528/Pid.Sus/2024/PN Bls 1.Wendy Efradot Sihombing
2.ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
MHD. HASYAR BUDIANSYAH Alias BOB Bin BAHTIAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 528/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4351/L.4.13/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Wendy Efradot Sihombing
2ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MHD. HASYAR BUDIANSYAH Alias BOB Bin BAHTIAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

           

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                                       P-29

 Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-215/BKS/08/2024

 

  1. Terdakwa :

     

Nama Lengkap

:

MHD. HASYAR BUDIANSYAH Alias BOB Bin BAHTIAR

Tempat lahir

:

Bengkalis

Umur/tanggal lahir

:

26 Tahun / 21 Juni 1998

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Jalan Kelapapati Tengah Gg. Mandiri Desa Kelapapti Kecamatan Bengkalis Kab Bengkalis.

A g a m a

:

Islam.

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMK (Tamat)

 

  1. PENAHANAN :
  • Penyidik                     : sejak tanggal 20 Mei 2024 s/d tanggal 08 Juni 2024.
  • Perpanjangan PU       : sejak tanggal 09 Juni 2024 s/d tanggal 18 Juli 2024.
  • Perpanjangan PN      : sejak tanggal 19 Juli 2024 s/d tanggal 17 Agustus 2024.
  • Penuntut Umum        : sejak tanggal 13 Agustus 2024 s/d tanggal 01 September 2024

 

  1. DAKWAAN :

      KESATU :

---------- Bahwa terdakwa MHD. HASYAR BUDIANSYAH Alias BOB Bin BAHTIAR pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di suatu rumah rumah yang beralamatkan Sungai Pakning Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis, atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon,  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------

        • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 18.30 WIB, saat terdakwa sedang berada dirumahnya yang beralamatkan Jalan Kelapapati Tangah Gg. Mandiri Desa Kelalapati Kec. Bengkalis Kabupaten Bengkalis, tidak terdakwa dihubungi oleh saksi OKA TRIAS PUTRA (terdakwa dalam berkas terpisah) melalui panggilan Aplikasi WhatsApp dengan mengatakan “Bud, alfi nyuruh kau nyebrang ke Pakning” terdakwa menjawab “Oke”, selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB terdakwa pergi bersama temannya bernama sdr. RIAN Alias NYAI (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan mengendarai sepeda motor vespa milik sdr. RIAN Alias NYAI, kemudian pada saat terdakwa sudah berdada didalam kapal Roro dan hendak merapat di Pelabuhan Sungai Selari Pakning Kabupaten Bengkalis terdakwa menghubungi sdr. AFLI SYAHRIN (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) melalui panggilan whatsapp dengan mengatakan “fi dimano? Ini aku sudah mau sampai pakning” jawab sdr. ALFI SYAHRIN “tunggu lah dekat pasar” terdakwa menjawab “oke”, kemudian setelah turun dari Kapal Roro terdakwa dan sdr. RIAN Alias NYAI langsung menuju tempat yang ditentukan oleh sdr. ALFI SYAHRIN dan menunggu sdr. ALFI SYAHRIN tiba ditempat tersebut, kemudian tidak lama datang lah sdr. ALFI SYAHRIN dan saksi FIRDAUS RAMA PUTRA (terdakwa dalam berkas terpisah) untuk menjemput terdakwa dan sdr. RIAN Als NYAI selanjutnya membawa terdakwa dan sdr. RIAN Alias NYAI kesuatu rumah yang tidak diketahui alamat secara pasti oleh terdakwa, kemudian dirumah tersebut terdakwa menerima 1 (satu) buah tas yang didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastic beriisikan Narkotika jenis daun ganja kering, lalu diperintahkan oleh sdr. ALFI SYAHRIN (DPO) untuk menyerahkan 1 (satu) bungkus plastic beriisikan narkotika jenis daun ganja kering kepada saksi RIKO DESWANTO (terdakwa dalam berkas terpisah) dan 2 (dua) bungkus beriisikan narkotika jenis daun ganja kering kepada saksi OKA TRIAS PUTRA (terdakwa dalam berkas terpisah), kemudian sdr. RIAN Alias NYAI tidak pulang ke Pulau Bengkalis dan memilih tinggal dengan sdr. ALFI SYAHRIN, lalu terdakwa pun pulang ke Pulau Bengkalis bersama saksi FIRDAUS RAMA PUTRA dengan membawa 1 (satu) buah tas beriisi 3 (tiga) bungkus plastic beriisikan Narkotika jenis daun kering ganja, kemudian sesampainya di Pulau Bengkalis terdakwa dan saksi FIRDAUS RAMA PUTRA pun langsung menuju rumah saksi RIKO DESWANTO dan terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus plastic berisikan narkotika jenis daun ganja kering kepada saksi RIKO DESWANTO, setelah itu terdakwa dan saksi FIRDAUS RAMA PUTRA langsung menuju rumah saksi OKA TRIAS PUTRA dan bertemu dengan saksi OKA TRIAS PUTRA, sdr. AYANG (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) dan sdr. UCOK (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO), kemudian terdakwa meletakan tas beriisikan 2 (dua) bungkus plastic berisi narkotika jenis daun ganja kering, lalu saksi OKA TRIAS PUTRA  mengambil 1 (satu) bungkus beriisikan narkotika jenis daun ganja kering dan sdr. UCOK mengambil 1 (satu) bungkus beriisikan narkotika jenis daun ganja kering selanjutnya menyerahkan kepada sdr. AYANG, selanjutnya terdakwa dan saksi FIRDAUS RAMA PUTRA pergi meninggalkan tempat tersebut.
        • Bahwa selanjutnya saksi SURATMIN, S,H, Saksi RANDI AZMI, S.H, Saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING, saksi HADI PRABOWO, S. Psi, saksi ARYA WIZA KURNIAWAN dan Saksi EKO AGUS BUDIYONO yang merupakan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada narkotika jenis daun ganja kering masuk ke wilayah Kabupaten Bengkalis dengan untuk  dijual kembali, berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan selama ± 1 (satu) minggu, setelah mendapat informasi yang akurat mengenai target, Pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 01.00 WIB Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi OKA TRIAS PUTRA disuatu tempat cuci sepeda motor yang beralamatkan Jalan Kelapapati Darat Desa Kelelapati Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis serta berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru dongker. Kemudian Tim Opsnal melakukan pengeledahaan dirumah saksi OKA TRIAS PUTRA yang berada disamping tempat cucian sepeda motor tersebut dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastic beriisikan Narkotika jenis daun ganja kering milik saksi OKA TRIAS PUTRA yang posisinya berada diatas tempat tidur didalam kamar rumah saksi OKA TRIAS PUTRA dan 1 (satu) buah tas ransel warna biru dongker ditemukan di kursi didalam ruang tamu rumah saksi OKA TRIAS PUTRA, kemudian Tim Opsnal melakukan interogerasi terhadap terdakwa dan saksi OKA TRIAS PUTRA mendapatkan narkotika jenis daun ganja kering tersebut dan apakah berhasil menjual atau menyerahkan kepada orang lain, lalu saksi OKA TRIAS PUTRA mengakui mendapatkan atau membeli narkotika jenis daun ganja kering dari sdr. ALFI SYAHRIN melalui perantara terdakwa dan saksi FIRDAUS RAMA PUTRA, selanjutnya terdakwa menerangkan telah berhasil menyerahkan narkotika jenis daun ganja kering kepada saksi OKA TRIAS PUTRA, saksi RIKO DESWANTO (terdakwa dalam berkas terpisah) dan sdr. AYANG, kemudian Tim Opsnal terlebih dahulu melakukan pengejaran terhadap saksi RIKO DESWANTO dan berhasil melakukan penangkapan dirumahnya dan pada saat penggeledahaan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic berisikan Narkotika jenis daun ganja kering, 1 (satu) bungkus plastic indomaret warna putih beriiisikan narkotika jenis daun ganja kering, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi warna biru dongker dan uang tunai sebesar Rp. 310.000,00 (tiga ratus sepuluh ribu rupiah) atas penguasaan saksi RIKO DESWANTO, selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengejaran terhadap sdr. AYANG bersama dengan terdakwa, yang mana terdakwa menunjukan rumah dari sdr. AYANG yang beralamatkan Jalan Kelapapati Darat RT/RW 002/005 Desa Kelapapati Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, lalu Tim Opsnal bersama dengan terdakwa mendatangi rumah tersebut dan menemui pemilik rumah yaitu saksi ANTO RAJA GUK GUK yang merupakan Ayah mertua dari sdr. AYANG dan menerangkan bahwa sdr. AYANG sedang tidak berada dirumah, kemudian Tim Opsnal masuk kedalam rumah untuk mencari sdr. AYANG dan melakukan pengeledahaan yang disetujui dan disaksikan oleh saksi ANTO RAJA GUK GUK dan terdakwa, selanjutnya Tim Opsnal berhasil menemukan 1 (satu) bungkus plastic beriisikan narkotika jenis daun ganja kering dan 1 (satu) buah plastic asoy warna merah setelah itu Tim Opsnal menanyakan kepada terdakwa apakah mengenali barang tersebut dan terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) bungkus plastic beriisikan narkotika jenis daun ganja kering dan 1 (satu) buah plastic asoy warna merah tersebut merupakan narkotika jenis daun ganja kering yang diserahkan terdakwa kepada sdr. AYANG, setelah itu terdakwa dan barang bukti dibawa meninggalkan tempat tersebut, Kemudian Tim Opsnal melakukan pengejaran terhadap saksi FIRDAUS RAMA PUTRA selanjutnya berhasil melakukan penangkapan di sebuah bengkel yang beralamatkan Jalan Rajimun RT/RW: 003/004 Desa Bantan Tua Kec. Bantan Kabupaten Bengkalis serta berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hijau dan  1 (satu) unit sepeda motor Vespa warna silver dengan No Pol BK 3178 DI yang digunakan oleh saksi FIRDAUS RAMA PUTRA untuk mengambil selanjutnya menyerahkan narkotika jenis daun ganja kering. Kemudian Tim Opsnal melakukan interogerasi terhadap saksi FIRDAUS RAMA PUTRA dengan menanyakan apakah ada memberikan narkotika jenis daun ganja kering dengan terdakwa kepada sdr. AYANG, saksi OKA TRIAS PUTRA dan saksi RIKO DESWANTO lalu saksi FIRDAUS RAMA PUTRA mengakui benar atas perbuatanya bersama-sama dengan terdakwa tersebut dan saksi FIRDAUS RAMA PUTRA pun mengakui kepada Tim Opsnal bahwa awalnya narkotika jenis daun ganja kering didapat dari sdr. IRFAN (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) yang berada di Kota Pekanbaru sebanyak 8 (delapan) bungkus yang mana pada saat di Sungai Pakning Kec. Bukit Batu Kab Bengkalis, saksi FIRDAUS RAMA PUTRA dan sdr. ALFI SYAHRIN (DPO) membagi 3 (tiga) bungkus yang dibawa terdakwa dan saksi FIRDAUS RAMA PUTRA ke Pulau Bengkalis dan untuk 5 (lima) bungkus dikuasai oleh sdr. ALFI SYAHRIN yang akan diantarkan ke Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukannya penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
        • Bahwa terdakwa tidak menerima atau mendapat upah dari sdr. ALFI SYAHRIN (DPO) setelah berhasil menyerahkan narkotika jenis daun ganja kering kepada saksi RIKO DESWANTO, saksi OKA TRIAS PUTRA dan sdr. AYANG (DPO), akan tetapi terdakwa mendapatkan narkotika jenis daun ganja kering dari saksi OKA TRIAS PUTRA untuk dikonsumsi sendiri.
        • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 82/14309/2024 pada tanggal 14 Mei 2024, yang ditanda tangani oleh ELIA GUSNIRA. selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Pesero) Kelapapati menerangkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic yang diduga narkotika jenis daun ganja kering dengan total berat kotor 1050,08 (seribu lima puluh koma nol delapan) gram dan berat bersih 991,51 (Sembilan ratus sembilan puluh satu koma lima puluh satu) gram.
        • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 83/14309/2024 pada tanggal 14 Mei 2024, yang ditanda tangani oleh ELIA GUSNIRA. selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Pesero) Kelapapati menerangkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic yang diduga narkotika jenis daun ganja kering dengan total berat kotor 1019,45 (seribu sembilan belas koma empat puluh lima) gram dan berat bersih 989,37 (Sembilan ratus delapan puluh sembilan koma tiga puluh tujuh) gram.
        • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 84/14309/2024 pada tanggal 14 Mei 2024, yang ditanda tangani oleh ELIA GUSNIRA. selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Pesero) Kelapapati menerangkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic yang diduga narkotika jenis daun ganja kering dengan total berat kotor 936,27 (Sembilan ratus tiga puluh enam koma dua puluh tujuh) gram dan berat bersih 872,38 (delapan tujuh puluh dua koma tiga puluh delapan) gram.
        • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 1222/NNF/2024 pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM  dan ENDANG PRIHATINI selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau, Telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa RIKO DESWANTO berupa 1 (satu) buah amplop cokelat segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan daun kering dengan berat netto 31,45 (tiga puluh satu koma empat puluh lima) gram diberi nomor barang bukti 1837/2024/NNF adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
        • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 1223/NNF/2024 pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM  dan ENDANG PRIHATINI selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau, Telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa MHD. HASYAR BUDIANSYAH berupa 1 (satu) buah amplop cokelat segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan daun kering dengan berat netto 31,44 (tiga puluh satu koma empat puluh empat) gram diberi nomor barang bukti 1838/2024/NNF adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
        • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 1224/NNF/2024 pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM  dan ENDANG PRIHATINI selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau, Telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa OKA TRIAS PUTRA BIN YUSRUDDIN AMRI berupa 1 (satu) buah amplop cokelat segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan daun kering dengan berat netto 29,53 (dua puluh Sembilan koma lima puluh tiga) gram diberi nomor barang bukti 1839/2024/NNF adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
        • Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon.--------------------------------------------------------------------

 

       --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

---------- Bahwa terdakwa MHD. HASYAR BUDIANSYAH Alias BOB Bin BAHTIAR pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat disuatu tempat cuci sepeda motor yang beralamatkan Jalan Kelapapati Darat Desa Kelelapati Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------

        • Bahwa saksi SURATMIN, S,H, Saksi RANDI AZMI, S.H, Saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING, saksi HADI PRABOWO, S. Psi, saksi ARYA WIZA KURNIAWAN dan Saksi EKO AGUS BUDIYONO yang merupakan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada narkotika jenis daun ganja kering masuk ke wilayah Kabupaten Bengkalis dengan untuk  dijual kembali, berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan selama ± 1 (satu) minggu, setelah mendapat informasi yang akurat mengenai target, Pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 01.00 WIB Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi OKA TRIAS PUTRA disuatu tempat cuci sepeda motor yang beralamatkan Jalan Kelapapati Darat Desa Kelelapati Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis serta berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru dongker. Kemudian Tim Opsnal melakukan pengeledahaan dirumah saksi OKA TRIAS PUTRA yang berada disamping tempat cucian sepeda motor tersebut dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastic beriisikan Narkotika jenis daun ganja kering milik saksi OKA TRIAS PUTRA yang posisinya berada diatas tempat tidur didalam kamar rumah saksi OKA TRIAS PUTRA dan 1 (satu) buah tas ransel warna biru dongker ditemukan di kursi didalam ruang tamu rumah saksi OKA TRIAS PUTRA, kemudian Tim Opsnal melakukan interogerasi terhadap terdakwa dan saksi OKA TRIAS PUTRA mendapatkan narkotika jenis daun ganja kering tersebut dan apakah berhasil menjual atau menyerahkan kepada orang lain, lalu saksi OKA TRIAS PUTRA mengakui mendapatkan atau membeli narkotika jenis daun ganja kering dari sdr. ALFI SYAHRIN melalui perantara terdakwa dan saksi FIRDAUS RAMA PUTRA, selanjutnya terdakwa menerangkan telah berhasil menyerahkan narkotika jenis daun ganja kering kepada saksi OKA TRIAS PUTRA, saksi RIKO DESWANTO (terdakwa dalam berkas terpisah) dan sdr. AYANG, kemudian Tim Opsnal terlebih dahulu melakukan pengejaran terhadap saksi RIKO DESWANTO dan berhasil melakukan penangkapan dirumahnya dan pada saat penggeledahaan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic berisikan Narkotika jenis daun ganja kering, 1 (satu) bungkus plastic indomaret warna putih beriiisikan narkotika jenis daun ganja kering, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi warna biru dongker dan uang tunai sebesar Rp. 310.000,00 (tiga ratus sepuluh ribu rupiah) atas penguasaan saksi RIKO DESWANTO, selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengejaran terhadap sdr. AYANG bersama dengan terdakwa, yang mana terdakwa menunjukan rumah dari sdr. AYANG yang beralamatkan Jalan Kelapapati Darat RT/RW 002/005 Desa Kelapapati Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, lalu Tim Opsnal bersama dengan terdakwa mendatangi rumah tersebut dan menemui pemilik rumah yaitu saksi ANTO RAJA GUK GUK yang merupakan Ayah mertua dari sdr. AYANG dan menerangkan bahwa sdr. AYANG sedang tidak berada dirumah, kemudian Tim Opsnal masuk kedalam rumah untuk mencari sdr. AYANG dan melakukan pengeledahaan yang disetujui dan disaksikan oleh saksi ANTO RAJA GUK GUK dan terdakwa, selanjutnya Tim Opsnal berhasil menemukan 1 (satu) bungkus plastic beriisikan narkotika jenis daun ganja kering dan 1 (satu) buah plastic asoy warna merah setelah itu Tim Opsnal menanyakan kepada terdakwa apakah mengenali barang tersebut dan terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) bungkus plastic beriisikan narkotika jenis daun ganja kering dan 1 (satu) buah plastic asoy warna merah tersebut merupakan narkotika jenis daun ganja kering yang diserahkan terdakwa kepada sdr. AYANG, setelah itu terdakwa dan barang bukti dibawa meninggalkan tempat tersebut, Kemudian Tim Opsnal melakukan pengejaran terhadap saksi FIRDAUS RAMA PUTRA selanjutnya berhasil melakukan penangkapan di sebuah bengkel yang beralamatkan Jalan Rajimun RT/RW: 003/004 Desa Bantan Tua Kec. Bantan Kabupaten Bengkalis serta berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hijau dan  1 (satu) unit sepeda motor Vespa warna silver dengan No Pol BK 3178 DI yang digunakan oleh saksi FIRDAUS RAMA PUTRA untuk mengambil selanjutnya menyerahkan narkotika jenis daun ganja kering. Kemudian Tim Opsnal melakukan interogerasi terhadap saksi FIRDAUS RAMA PUTRA dengan menanyakan apakah ada memberikan narkotika jenis daun ganja kering dengan terdakwa kepada sdr. AYANG, saksi OKA TRIAS PUTRA dan saksi RIKO DESWANTO lalu saksi FIRDAUS RAMA PUTRA mengakui benar atas perbuatanya bersama-sama dengan terdakwa tersebut dan saksi FIRDAUS RAMA PUTRA pun mengakui kepada Tim Opsnal bahwa awalnya narkotika jenis daun ganja kering didapat dari sdr. IRFAN (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) yang berada di Kota Pekanbaru sebanyak 8 (delapan) bungkus yang mana pada saat di Sungai Pakning Kec. Bukit Batu Kab Bengkalis, saksi FIRDAUS RAMA PUTRA dan sdr. ALFI SYAHRIN (DPO) membagi 3 (tiga) bungkus yang dibawa terdakwa dan saksi FIRDAUS RAMA PUTRA ke Pulau Bengkalis dan untuk 5 (lima) bungkus dikuasai oleh sdr. ALFI SYAHRIN yang akan diantarkan ke Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukannya penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
        • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 82/14309/2024 pada tanggal 14 Mei 2024, yang ditanda tangani oleh ELIA GUSNIRA. selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Pesero) Kelapapati menerangkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic yang diduga narkotika jenis daun ganja kering dengan total berat kotor 1050,08 (seribu lima puluh koma nol delapan) gram dan berat bersih 991,51 (Sembilan ratus sembilan puluh satu koma lima puluh satu) gram.
        • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 83/14309/2024 pada tanggal 14 Mei 2024, yang ditanda tangani oleh ELIA GUSNIRA. selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Pesero) Kelapapati menerangkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic yang diduga narkotika jenis daun ganja kering dengan total berat kotor 1019,45 (seribu sembilan belas koma empat puluh lima) gram dan berat bersih 989,37 (Sembilan ratus delapan puluh sembilan koma tiga puluh tujuh) gram.
        • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 84/14309/2024 pada tanggal 14 Mei 2024, yang ditanda tangani oleh ELIA GUSNIRA. selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Pesero) Kelapapati menerangkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic yang diduga narkotika jenis daun ganja kering dengan total berat kotor 936,27 (Sembilan ratus tiga puluh enam koma dua puluh tujuh) gram dan berat bersih 872,38 (delapan tujuh puluh dua koma tiga puluh delapan) gram.
        • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 1222/NNF/2024 pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM  dan ENDANG PRIHATINI selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau, Telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa RIKO DESWANTO berupa 1 (satu) buah amplop cokelat segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan daun kering dengan berat netto 31,45 (tiga puluh satu koma empat puluh lima) gram diberi nomor barang bukti 1837/2024/NNF adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
        • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 1223/NNF/2024 pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM  dan ENDANG PRIHATINI selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau, Telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa MHD. HASYAR BUDIANSYAH berupa 1 (satu) buah amplop cokelat segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan daun kering dengan berat netto 31,44 (tiga puluh satu koma empat puluh empat) gram diberi nomor barang bukti 1838/2024/NNF adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
        • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 1224/NNF/2024 pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM  dan ENDANG PRIHATINI selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau, Telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa OKA TRIAS PUTRA BIN YUSRUDDIN AMRI berupa 1 (satu) buah amplop cokelat segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan daun kering dengan berat netto 29,53 (dua puluh Sembilan koma lima puluh tiga) gram diberi nomor barang bukti 1839/2024/NNF adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
        • Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon.----------

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------- 

 

 

 

BENGKALIS, 13 Agustus 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

ENRICO PINANTUN H. H , S.H.

Ajun Jaksa Madya

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya