| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-83/BKS/11/2024
- Identitas Terdakwa :
Nama Lengkap : ANIZAR Bin ATAN. A.
Tempat Lahir : Temiang.
Umur/Tgl. Lahir : 51 Tahun / 15 Oktober 1973.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Jalan Merabung RT.007 RW.004 Dusun II Desa Temiang, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta.
Pendidikan : SD (tamat)
B. Penahanan :
|
Penyidik
|
:
|
Sejak tanggal 30 September 2024 s/d tanggal 19 Oktober 2024
|
|
Perpanjangan P. Umum
|
:
|
Sejak tanggal 20 Oktober 2024 s/d tanggal 28 November 2024.
Sejak tanggl 21 November 2024 s/d tanggal 10 Desember 2024.
|
|
|
|
|
C. Dakwaan :
Pertama
Bahwa terdakwa ANIZAR Bin ATAN. A pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau pada suatu waktu masih di tahun 2024 bertempat di areal kawasan hutan lindung konsesi PT.Bukit Batu Hutani Alam Desa Api-api, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis tepatnya di titik Koordinat N 1?23’14.0”, E 101?46’00.8” dan N 1?23’13.9”, E 101?46’1.9” atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja melakukan penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa menghubungi saksi MA’RUF (dilakukan penuntutan secara terpisah) menawarkan pekerjaan membuat kayu dan meminta saksi MA’RUF untuk mencarikan operator chainsaw dan hal tersebut disetujui oleh saksi MA’RUF. Kemudian pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekira pukul 11.00 WIB saksi MA’RUF bersama saksi ZUL MAINI (dilakukan penuntutan secara terpisah) datang ke rumah terdakwa yang berada di Desa Temiang. Selanjutnya terdakwa bersama saksi MA’RUF dan saksi ZUL MAINI membicarakan tentang pekerjaan tersebut dan disepakati bahwa tukang chainsaw akan dibayar upah Rp.950.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) per tan sedangkan tukang angkut/pikul akan mendapatkan upah sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per tan, kemudian terdakwa juga menjelaskan bahwa lokasi pekerjaan tersebut berada di wilayah Makmur dan untuk keberangkatan ke lokasi kerja akan dilakukan pada hari Minggu tanggal 15 September 2024, pada saat itu terdakwa juga memberikan uang pinjaman kepada saksi MA’RUF dan saksi ZUL MAINI sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) per orang.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekira pukul 11.00 WIB saksi BAYU SAPUTRA (dilakukan penuntutan secara terpisah) menghubungi terdakwa menanyakan tentang pekerjaan menebang kayu kepada terdakwa dan terdakwa mengatakan terdakwa memiliki pekerjaan menebang kayu. Selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB saksi BAYU SAPUTRA bersama saksi ALI MUZAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) mendatangi rumah terdakwa yang berada di Desa Temiang untuk membicarakan pekerjaan tersebut. Kemudian terdakwa menjelaskan kepada saksi BAYU SAPUTRA dan saksi ALI MUZAR bahwa upah pekerjaan menebang kayu tersebut sebesar Rp.950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) per tan dan lokasi pekerjaan berada di wilayah Makmur yang mana keberangkatan akan dilakukan pada hari Minggu tanggal 15 September 2024, selanjutnya terdakwa juga memberikan pinjaman kepada saksi BAYU SAPUTRA dan saksi ALI MUZAR sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekira pukul 16.30 WIB saksi BAYU SAPUTRA dan saksi ALI MUZAR datang terlebih dahulu ke rumah terdakwa dengan membawa perlengkapan dan 1 (satu) unit chainsaw, pada saat itu terdakwa mengatakan untuk menunggu 2 (dua) orang lainnya yang akan ikut bekerja dari Bengkalis. Setelah lebih kurang setengah jam saksi ZUL MAINI dan saksi MA’RUF datang ke rumah terdakwa dengan membawa perlengkapan dan 1 (satu) unit chainsaw. Setelah itu terdakwa bersama saksi BAYU SAPUTRA, saksi ALI MUZAR, saksi ZUL MAINI dan saksi MA’RUF bersama-sama berangkat menuju lokasi yang berada di areal kawasan hutan lindung konsesi PT.Bukit Batu Hutani Alam Desa Api-api, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis. Sesampainya di lokasi terdakwa bersama saksi BAYU SAPUTRA, saksi ALI MUZAR, saksi ZUL MAINI dan saksi MA’RUF istirahat terlebih dahulu karena hari sudah malam. Kemudian keesokan harinya terdakwa bersama saksi BAYU SAPUTRA, saksi ALI MUZAR, saksi ZUL MAINI dan saksi MA’RUF mencari lokasi kayu yang akan ditebang dan membangun/membuat camp atau pondok tempat istirahat. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekira pukul 07.00 WIB terdakwa bersama teman-teman terdakwa memulai pekerjaan menebang pohon yang akan diolah menjadi bahan kayu yang berada di kawasan hutan lindung konsesi PT.BBHA Desa Api-api, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis tersebut.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekira pukul 07.00 WIB tim opsnal Polsek Bukit Batu mendapat informasi dari pihak PT.BBHA (Bukit Batu Hutani Alam) bahwa terjadi pembalakan liar/ilegal logging di areal konsesi PT.BBHA yang berlokasi di Desa Temiang, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis. Mendapat informasi tersebut kemudian tim Opsnal Polsek Bukit Batu yang beranggotakan saksi MARTIN LUTTER HUTAJULU dan saksi EDI SURYANTO melakukan penyelidikan dan berangkat menuju lokasi yang dimaksud. Kemudian sekira pukul 11.00 WIB tim sampai di lokasi areal kawasan hutan lindung konsesi PT.Bukit Batu Hutani Alam Desa Api-api, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis tepatnya di titik Koordinat N 1?23’14.0”, E 101?46’00.8” dan N 1?23’13.9”, E 101?46’1.9” dan tim berhasil mengamankan terdakwa ANIZAR, saksi ZUL MAINI (dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi MA’RUF (dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi BAYU SAPUTRA Bin BAHRAIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi ALI MUZAR Bin MERANI (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang berada di areal kawasan hutan tersebut. Selanjutnya tim menanyakan kepada terdakwa dan teman-teman terdakwa tentang keperluannya berada di areal kawasan hutan tersebut dan terdakwa serta teman-teman terdakwa mengatakan bahwa mereka berada didalam kawasan hutan tersebut untuk bekerja menebang, mengolah dan melansir kayu. Kemudian tim menemukan barang bukti berupa 2 (dua) unit mesin chainsaw yang digunakan untuk menebang dan mengolah kayu serta kayu olahan berbagai ukuran yang sudah di rakit didalam kanal sebanyak lebih kurang 7 (tujuh) rakit atau lebih kurang 450 (empat ratus lima puluh) keping. Setelah itu terdakwa, saksi ZUL MAINI, saksi MA’RUF, saksi BAYU SAPUTRA dan saksi ALI MUZAR beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bukit Batu guna proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa bersama saksi ZUL MAINI, saksi MA’RUF, saksi BAYU SAPUTRA dan saksi ALI MUZAR sudah lebih kurang 1 (satu) minggu melakukan pekerjaan menebang, mengolah dan melansir kayu di lokasi areal kawasan hutan lindung konsesi PT.Bukit Batu Hutani Alam Desa Api-api, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.
- Bahwa peran saksi ZUL MAINI, saksi BAYU SAPUTRA dan saksi ALI MUZAR adalah bekerja sebagai tukang chainsaw (menebang dan mengolah kayu hutan menjadi kayu olahan), peran saksi MA’RUF bekerja sebagai tukang langsir (pikul) kayu olahan dari tunggul (tempat penebangan kayu) ke betau (tempat penumpukan kayu), sedangkan peran terdakwa ANIZAR bekerja sebagai tukang langsir (rakit - tarik) kayu olahan dari betau ke lokasi tempat memuat mobil sekaligus menjual kayu olahan dan sebagai orang yang membayarkan upah kepada saksi MA’RUF , saksi ZUL MAINI, saksi BAYU SAPUTRA dan saksi ALI MUZAR.
- Bahwa tempat kejadian perkara berada di lokasi areal kawasan hutan lindung konsesi PT.Bukit Batu Hutani Alam Desa Api-api, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis dengan titik koordinat :
- Titik 1 pada posisi titik koordinat N 1?23’14.0”, E 101?46’00.8”
- Titik 2 pada posisi titik koordinat N 1?23’13.9”, E 101?46’1.9”
Berdasarkan Telaah Titik Koordinat yang dikeluarkan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XIX Pekanbaru yang ditandatangani oleh Kepala Balai Dr.PERNANDO SINABUTAR,S.Hut.,M.Si tanggal 14 Oktober 2024 telah dilakukan telaahan titik koordinat dengan hasil telaahan titik koordinat tersebut terhadap kawasan hutan adalah sebagai berikut :
- Titik koordinat yang ditelaah sebanyak 2 (dua) titik dan semua titik berada di kawasan Hutan Produksi Tetap (HP).
- Berdasarkan Data Informasi Geospasial Tematik (IGT) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan di Provinsi Riau periode Desember 2023, titik koordinat yang ditelaah berada di dalam Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan PT.Bukit Batu Hutani Alam.
- Telahaan sebagaimana disebutkan pada bagian sebelumnya dilakukan diatas peta dan digambarkan sebagaimana peta terlampir yang merupakan satu kesatuan dengan telaahan ini. Dalam hal terdapat keraguan terhadap posisi dan letak lokasi yang ditelaah, dapat berkoordinasi dengan kami. Sepanjang tidak dilakukan perubahan terhadap titik koordinat yang disampaikan kepada kami, telaahan ini tetap berlaku dan apabila terdapat kekeliruan terhadap materi telaahan ini, akan dilakukan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Telahaan ini, bukan merupakan surat rekomendasi/izin atau sejenisnya, namun hanya menelaah hal yang disampaikan terhadap pola ruang kehutanan di Provinsi Riau.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran Kayu Tangkapan/Sitaan Kepolisian Sektor Bukit Batu Resor Bengkalis Polda Riau Laporan Polisi Nomor : LP/A/19/IX/2024/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK BUKIT BATU/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU tanggal 25 September 2024, yang ditandatangani oleh Tim Pengukuran EFRAL DERIK,S.Hut.,M.Si dan ADI RIZALDI,S.I.Kom pada hari Selasa tanggal 1 Oktober 2024 telah melaksanakan pengukuran barang bukti di halaman Kantor Polsek Bukit Batu Kabupaten Bengkalis dengan Rekapitulasi hasil kegiatan pengukuran dan pengujian terhadap kayu dengan rincian sebagai berikut :
Kayu Olahan (KO)
- Kelompok Meranti : 409 keping sama dengan 7,6172 M?3;
- Kelompok Rimba Campuran : 41 keping sama dengan 1,5744 M?3;
Jumlah : 450 keping sama dengan 9,1916 M?3;
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli EFRAL DERIK,S.Hut.,M.Si potensi kerugian negara atas PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan), DR (Dana Reboisasi) dan GRT (Ganti Rugi Tegakan) adalah :
Perhitungan Kayu Olahan Kelompok Jenis Meranti yaitu sebagai berikut :
- PSDH : Rp.1.051.173,60
- DR : $ 220,90
- GRT : Rp.10.511.736,00
Perhitungan Kayu Olahan Jenis Kelompok Rimba Campuran yaitu sebagai berikut :
- PSDH : Rp.122.803,20
- DR : $ 39,36
- GRT : Rp.1.228.032,00
Jumlah keselurahan potensi negara sebesar Rp.12.913.744,90 dan $ 260,26.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk melakukan penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan.
Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Pasal 37 angka 12 ayat (1) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.-----------------------------------------------------------
A T A U
Kedua
Bahwa terdakwa ANIZAR Bin ATAN. A pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau pada suatu waktu masih di tahun 2024 bertempat di areal kawasan hutan lindung konsesi PT.Bukit Batu Hutani Alam Desa Api-api, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis tepatnya di titik Koordinat N 1?23’14.0”, E 101?46’00.8” dan N 1?23’13.9”, E 101?46’1.9” atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa menghubungi saksi MA’RUF (dilakukan penuntutan secara terpisah) menawarkan pekerjaan membuat kayu dan meminta saksi MA’RUF untuk mencarikan operator chainsaw dan hal tersebut disetujui oleh saksi MA’RUF. Kemudian pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekira pukul 11.00 WIB saksi MA’RUF bersama saksi ZUL MAINI (dilakukan penuntutan secara terpisah) datang ke rumah terdakwa yang berada di Desa Temiang. Selanjutnya terdakwa bersama saksi MA’RUF dan saksi ZUL MAINI membicarakan tentang pekerjaan tersebut dan disepakati bahwa tukang chainsaw akan dibayar upah Rp.950.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) per tan sedangkan tukang angkut/pikul akan mendapatkan upah sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per tan, kemudian terdakwa juga menjelaskan bahwa lokasi pekerjaan tersebut berada di wilayah Makmur dan untuk keberangkatan ke lokasi kerja akan dilakukan pada hari Minggu tanggal 15 September 2024, pada saat itu terdakwa juga memberikan uang pinjaman kepada saksi MA’RUF dan saksi ZUL MAINI sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) per orang.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekira pukul 11.00 WIB saksi BAYU SAPUTRA (dilakukan penuntutan secara terpisah) menghubungi terdakwa menanyakan tentang pekerjaan menebang kayu kepada terdakwa dan terdakwa mengatakan terdakwa memiliki pekerjaan menebang kayu. Selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB saksi BAYU SAPUTRA bersama saksi ALI MUZAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) mendatangi rumah terdakwa yang berada di Desa Temiang untuk membicarakan pekerjaan tersebut. Kemudian terdakwa menjelaskan kepada saksi BAYU SAPUTRA dan saksi ALI MUZAR bahwa upah pekerjaan menebang kayu tersebut sebesar Rp.950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) per tan dan lokasi pekerjaan berada di wilayah Makmur yang mana keberangkatan akan dilakukan pada hari Minggu tanggal 15 September 2024, selanjutnya terdakwa juga memberikan pinjaman kepada saksi BAYU SAPUTRA dan saksi ALI MUZAR sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekira pukul 16.30 WIB saksi BAYU SAPUTRA dan saksi ALI MUZAR datang terlebih dahulu ke rumah terdakwa dengan membawa perlengkapan dan 1 (satu) unit chainsaw, pada saat itu terdakwa mengatakan untuk menunggu 2 (dua) orang lainnya yang akan ikut bekerja dari Bengkalis. Setelah lebih kurang setengah jam saksi ZUL MAINI dan saksi MA’RUF datang ke rumah terdakwa dengan membawa perlengkapan dan 1 (satu) unit chainsaw. Setelah itu terdakwa bersama saksi BAYU SAPUTRA, saksi ALI MUZAR, saksi ZUL MAINI dan saksi MA’RUF bersama-sama berangkat menuju lokasi yang berada di areal kawasan hutan lindung konsesi PT.Bukit Batu Hutani Alam Desa Api-api, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis. Sesampainya di lokasi terdakwa bersama saksi BAYU SAPUTRA, saksi ALI MUZAR, saksi ZUL MAINI dan saksi MA’RUF istirahat terlebih dahulu karena hari sudah malam. Kemudian keesokan harinya terdakwa bersama saksi BAYU SAPUTRA, saksi ALI MUZAR, saksi ZUL MAINI dan saksi MA’RUF mencari lokasi kayu yang akan ditebang dan membangun/membuat camp atau pondok tempat istirahat. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekira pukul 07.00 WIB terdakwa bersama teman-teman terdakwa memulai pekerjaan menebang pohon yang akan diolah menjadi bahan kayu yang berada di kawasan hutan lindung konsesi PT.BBHA Desa Api-api, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis tersebut.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekira pukul 07.00 WIB tim opsnal Polsek Bukit Batu mendapat informasi dari pihak PT.BBHA (Bukit Batu Hutani Alam) bahwa terjadi pembalakan liar/ilegal logging di areal konsesi PT.BBHA yang berlokasi di Desa Temiang, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis. Mendapat informasi tersebut kemudian tim Opsnal Polsek Bukit Batu yang beranggotakan saksi MARTIN LUTTER HUTAJULU dan saksi EDI SURYANTO melakukan penyelidikan dan berangkat menuju lokasi yang dimaksud. Kemudian sekira pukul 11.00 WIB tim sampai di lokasi areal kawasan hutan lindung konsesi PT.Bukit Batu Hutani Alam Desa Api-api, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis tepatnya di titik Koordinat N 1?23’14.0”, E 101?46’00.8” dan N 1?23’13.9”, E 101?46’1.9” dan tim berhasil mengamankan terdakwa ANIZAR, saksi ZUL MAINI (dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi MA’RUF (dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi BAYU SAPUTRA Bin BAHRAIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi ALI MUZAR Bin MERANI (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang berada di areal kawasan hutan tersebut. Selanjutnya tim menanyakan kepada terdakwa dan teman-teman terdakwa tentang keperluannya berada di areal kawasan hutan tersebut dan terdakwa serta teman-teman terdakwa mengatakan bahwa mereka berada didalam kawasan hutan tersebut untuk bekerja menebang, mengolah dan melansir kayu. Kemudian tim menemukan barang bukti berupa 2 (dua) unit mesin chainsaw yang digunakan untuk menebang dan mengolah kayu serta kayu olahan berbagai ukuran yang sudah di rakit didalam kanal sebanyak lebih kurang 7 (tujuh) rakit atau lebih kurang 450 (empat ratus lima puluh) keping. Setelah itu terdakwa, saksi ZUL MAINI, saksi MA’RUF, saksi BAYU SAPUTRA dan saksi ALI MUZAR beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bukit Batu guna proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa bersama saksi ZUL MAINI, saksi MA’RUF, saksi BAYU SAPUTRA dan saksi ALI MUZAR sudah lebih kurang 1 (satu) minggu melakukan pekerjaan menebang, mengolah dan melansir kayu di lokasi areal kawasan hutan lindung konsesi PT.Bukit Batu Hutani Alam Desa Api-api, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.
- Bahwa peran saksi ZUL MAINI, saksi BAYU SAPUTRA dan saksi ALI MUZAR adalah bekerja sebagai tukang chainsaw (menebang dan mengolah kayu hutan menjadi kayu olahan), peran saksi MA’RUF bekerja sebagai tukang langsir (pikul) kayu olahan dari tunggul (tempat penebangan kayu) ke betau (tempat penumpukan kayu), sedangkan peran terdakwa ANIZAR bekerja sebagai tukang langsir (rakit - tarik) kayu olahan dari betau ke lokasi tempat memuat mobil sekaligus menjual kayu olahan dan sebagai orang yang membayarkan upah kepada saksi MA’RUF , saksi ZUL MAINI, saksi BAYU SAPUTRA dan saksi ALI MUZAR.
- Bahwa tempat kejadian perkara berada di lokasi areal kawasan hutan lindung konsesi PT.Bukit Batu Hutani Alam Desa Api-api, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis dengan titik koordinat :
- Titik 1 pada posisi titik koordinat N 1?23’14.0”, E 101?46’00.8”
- Titik 2 pada posisi titik koordinat N 1?23’13.9”, E 101?46’1.9”
Berdasarkan Telaah Titik Koordinat yang dikeluarkan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XIX Pekanbaru yang ditandatangani oleh Kepala Balai Dr.PERNANDO SINABUTAR,S.Hut.,M.Si tanggal 14 Oktober 2024 telah dilakukan telaahan titik koordinat dengan hasil telaahan titik koordinat tersebut terhadap kawasan hutan adalah sebagai berikut :
- Titik koordinat yang ditelaah sebanyak 2 (dua) titik dan semua titik berada di kawasan Hutan Produksi Tetap (HP).
- Berdasarkan Data Informasi Geospasial Tematik (IGT) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan di Provinsi Riau periode Desember 2023, titik koordinat yang ditelaah berada di dalam Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan PT.Bukit Batu Hutani Alam.
- Telahaan sebagaimana disebutkan pada bagian sebelumnya dilakukan diatas peta dan digambarkan sebagaimana peta terlampir yang merupakan satu kesatuan dengan telaahan ini. Dalam hal terdapat keraguan terhadap posisi dan letak lokasi yang ditelaah, dapat berkoordinasi dengan kami. Sepanjang tidak dilakukan perubahan terhadap titik koordinat yang disampaikan kepada kami, telaahan ini tetap berlaku dan apabila terdapat kekeliruan terhadap materi telaahan ini, akan dilakukan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Telahaan ini, bukan merupakan surat rekomendasi/izin atau sejenisnya, namun hanya menelaah hal yang disampaikan terhadap pola ruang kehutanan di Provinsi Riau.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran Kayu Tangkapan/Sitaan Kepolisian Sektor Bukit Batu Resor Bengkalis Polda Riau Laporan Polisi Nomor : LP/A/19/IX/2024/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK BUKIT BATU/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU tanggal 25 September 2024, yang ditandatangani oleh Tim Pengukuran EFRAL DERIK,S.Hut.,M.Si dan ADI RIZALDI,S.I.Kom pada hari Selasa tanggal 1 Oktober 2024 telah melaksanakan pengukuran barang bukti di halaman Kantor Polsek Bukit Batu Kabupaten Bengkalis dengan Rekapitulasi hasil kegiatan pengukuran dan pengujian terhadap kayu dengan rincian sebagai berikut :
Kayu Olahan (KO)
- Kelompok Meranti : 409 keping sama dengan 7,6172 M?3;
- Kelompok Rimba Campuran : 41 keping sama dengan 1,5744 M?3;
Jumlah : 450 keping sama dengan 9,1916 M?3;
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli EFRAL DERIK,S.Hut.,M.Si potensi kerugian negara atas PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan), DR (Dana Reboisasi) dan GRT (Ganti Rugi Tegakan) adalah :
Perhitungan Kayu Olahan Kelompok Jenis Meranti yaitu sebagai berikut :
- PSDH : Rp.1.051.173,60
- DR : $ 220,90
- GRT : Rp.10.511.736,00
Perhitungan Kayu Olahan Jenis Kelompok Rimba Campuran yaitu sebagai berikut :
- PSDH : Rp.122.803,20
- DR : $ 39,36
- GRT : Rp.1.228.032,00
Jumlah keselurahan potensi negara sebesar Rp.12.913.744,90 dan $ 260,26.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha.
Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Pasal 37 angka 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.-----------------------------------------------------------
A T A U
Ketiga
Bahwa terdakwa ANIZAR Bin ATAN. A pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau pada suatu waktu masih di tahun 2024 bertempat di areal kawasan hutan lindung konsesi PT.Bukit Batu Hutani Alam Desa Api-api, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis tepatnya di titik Koordinat N 1?23’14.0”, E 101?46’00.8” dan N 1?23’13.9”, E 101?46’1.9” atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki Hasil Hutan Kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa menghubungi saksi MA’RUF (dilakukan penuntutan secara terpisah) menawarkan pekerjaan membuat kayu dan meminta saksi MA’RUF untuk mencarikan operator chainsaw dan hal tersebut disetujui oleh saksi MA’RUF. Kemudian pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekira pukul 11.00 WIB saksi MA’RUF bersama saksi ZUL MAINI (dilakukan penuntutan secara terpisah) datang ke rumah terdakwa yang berada di Desa Temiang. Selanjutnya terdakwa bersama saksi MA’RUF dan saksi ZUL MAINI membicarakan tentang pekerjaan tersebut dan disepakati bahwa tukang chainsaw akan dibayar upah Rp.950.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) per tan sedangkan tukang angkut/pikul akan mendapatkan upah sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per tan, kemudian terdakwa juga menjelaskan bahwa lokasi pekerjaan tersebut berada di wilayah Makmur dan untuk keberangkatan ke lokasi kerja akan dilakukan pada hari Minggu tanggal 15 September 2024, pada saat itu terdakwa juga memberikan uang pinjaman kepada saksi MA’RUF dan saksi ZUL MAINI sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) per orang.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekira pukul 11.00 WIB saksi BAYU SAPUTRA (dilakukan penuntutan secara terpisah) menghubungi terdakwa menanyakan tentang pekerjaan menebang kayu kepada terdakwa dan terdakwa mengatakan terdakwa memiliki pekerjaan menebang kayu. Selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB saksi BAYU SAPUTRA bersama saksi ALI MUZAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) mendatangi rumah terdakwa yang berada di Desa Temiang untuk membicarakan pekerjaan tersebut. Kemudian terdakwa menjelaskan kepada saksi BAYU SAPUTRA dan saksi ALI MUZAR bahwa upah pekerjaan menebang kayu tersebut sebesar Rp.950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) per tan dan lokasi pekerjaan berada di wilayah Makmur yang mana keberangkatan akan dilakukan pada hari Minggu tanggal 15 September 2024, selanjutnya terdakwa juga memberikan pinjaman kepada saksi BAYU SAPUTRA dan saksi ALI MUZAR sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekira pukul 16.30 WIB saksi BAYU SAPUTRA dan saksi ALI MUZAR datang terlebih dahulu ke rumah terdakwa dengan membawa perlengkapan dan 1 (satu) unit chainsaw, pada saat itu terdakwa mengatakan untuk menunggu 2 (dua) orang lainnya yang akan ikut bekerja dari Bengkalis. Setelah lebih kurang setengah jam saksi ZUL MAINI dan saksi MA’RUF datang ke rumah terdakwa dengan membawa perlengkapan dan 1 (satu) unit chainsaw. Setelah itu terdakwa bersama saksi BAYU SAPUTRA, saksi ALI MUZAR, saksi ZUL MAINI dan saksi MA’RUF bersama-sama berangkat menuju lokasi yang berada di areal kawasan hutan lindung konsesi PT.Bukit Batu Hutani Alam Desa Api-api, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis. Sesampainya di lokasi terdakwa bersama saksi BAYU SAPUTRA, saksi ALI MUZAR, saksi ZUL MAINI dan saksi MA’RUF istirahat terlebih dahulu karena hari sudah malam. Kemudian keesokan harinya terdakwa bersama saksi BAYU SAPUTRA, saksi ALI MUZAR, saksi ZUL MAINI dan saksi MA’RUF mencari lokasi kayu yang akan ditebang dan membangun/membuat camp atau pondok tempat istirahat. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekira pukul 07.00 WIB terdakwa bersama teman-teman terdakwa memulai pekerjaan menebang pohon yang akan diolah menjadi bahan kayu yang berada di kawasan hutan lindung konsesi PT.BBHA Desa Api-api, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis tersebut.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekira pukul 07.00 WIB tim opsnal Polsek Bukit Batu mendapat informasi dari pihak PT.BBHA (Bukit Batu Hutani Alam) bahwa terjadi pembalakan liar/ilegal logging di areal konsesi PT.BBHA yang berlokasi di Desa Temiang, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis. Mendapat informasi tersebut kemudian tim Opsnal Polsek Bukit Batu yang beranggotakan saksi MARTIN LUTTER HUTAJULU dan saksi EDI SURYANTO melakukan penyelidikan dan berangkat menuju lokasi yang dimaksud. Kemudian sekira pukul 11.00 WIB tim sampai di lokasi areal kawasan hutan lindung konsesi PT.Bukit Batu Hutani Alam Desa Api-api, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis tepatnya di titik Koordinat N 1?23’14.0”, E 101?46’00.8” dan N 1?23’13.9”, E 101?46’1.9” dan tim berhasil mengamankan terdakwa ANIZAR, saksi ZUL MAINI (dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi MA’RUF (dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi BAYU SAPUTRA Bin BAHRAIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi ALI MUZAR Bin MERANI (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang berada di areal kawasan hutan tersebut. Selanjutnya tim menanyakan kepada terdakwa dan teman-teman terdakwa tentang keperluannya berada di areal kawasan hutan tersebut dan terdakwa serta teman-teman terdakwa mengatakan bahwa mereka berada didalam kawasan hutan tersebut untuk bekerja menebang, mengolah dan melansir kayu. Kemudian tim menemukan barang bukti berupa 2 (dua) unit mesin chainsaw yang digunakan untuk menebang dan mengolah kayu serta kayu olahan berbagai ukuran yang sudah di rakit didalam kanal sebanyak lebih kurang 7 (tujuh) rakit atau lebih kurang 450 (empat ratus lima puluh) keping. Setelah itu terdakwa, saksi ZUL MAINI, saksi MA’RUF, saksi BAYU SAPUTRA dan saksi ALI MUZAR beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bukit Batu guna proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa bersama saksi ZUL MAINI, saksi MA’RUF, saksi BAYU SAPUTRA dan saksi ALI MUZAR sudah lebih kurang 1 (satu) minggu melakukan pekerjaan menebang, mengolah dan melansir kayu di lokasi areal kawasan hutan lindung konsesi PT.Bukit Batu Hutani Alam Desa Api-api, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.
- Bahwa peran saksi ZUL MAINI, saksi BAYU SAPUTRA dan saksi ALI MUZAR adalah bekerja sebagai tukang chainsaw (menebang dan mengolah kayu hutan menjadi kayu olahan), peran saksi MA’RUF bekerja sebagai tukang langsir (pikul) kayu olahan dari tunggul (tempat penebangan kayu) ke betau (tempat penumpukan kayu), sedangkan peran terdakwa ANIZAR bekerja sebagai tukang langsir (rakit - tarik) kayu olahan dari betau ke lokasi tempat memuat mobil sekaligus menjual kayu olahan dan sebagai orang yang membayarkan upah kepada saksi MA’RUF , saksi ZUL MAINI, saksi BAYU SAPUTRA dan saksi ALI MUZAR.
- Bahwa tempat kejadian perkara berada di lokasi areal kawasan hutan lindung konsesi PT.Bukit Batu Hutani Alam Desa Api-api, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis dengan titik koordinat :
- Titik 1 pada posisi titik koordinat N 1?23’14.0”, E 101?46’00.8”
- Titik 2 pada posisi titik koordinat N 1?23’13.9”, E 101?46’1.9”
Berdasarkan Telaah Titik Koordinat yang dikeluarkan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XIX Pekanbaru yang ditandatangani oleh Kepala Balai Dr.PERNANDO SINABUTAR,S.Hut.,M.Si tanggal 14 Oktober 2024 telah dilakukan telaahan titik koordinat dengan hasil telaahan titik koordinat tersebut terhadap kawasan hutan adalah sebagai berikut :
- Titik koordinat yang ditelaah sebanyak 2 (dua) titik dan semua titik berada di kawasan Hutan Produksi Tetap (HP).
- Berdasarkan Data Informasi Geospasial Tematik (IGT) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan di Provinsi Riau periode Desember 2023, titik koordinat yang ditelaah berada di dalam Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan PT.Bukit Batu Hutani Alam.
- Telahaan sebagaimana disebutkan pada bagian sebelumnya dilakukan diatas peta dan digambarkan sebagaimana peta terlampir yang merupakan satu kesatuan dengan telaahan ini. Dalam hal terdapat keraguan terhadap posisi dan letak lokasi yang ditelaah, dapat berkoordinasi dengan kami. Sepanjang tidak dilakukan perubahan terhadap titik koordinat yang disampaikan kepada kami, telaahan ini tetap berlaku dan apabila terdapat kekeliruan terhadap materi telaahan ini, akan dilakukan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Telahaan ini, bukan merupakan surat rekomendasi/izin atau sejenisnya, namun hanya menelaah hal yang disampaikan terhadap pola ruang kehutanan di Provinsi Riau.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran Kayu Tangkapan/Sitaan Kepolisian Sektor Bukit Batu Resor Bengkalis Polda Riau Laporan Polisi Nomor : LP/A/19/IX/2024/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK BUKIT BATU/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU tanggal 25 September 2024, yang ditandatangani oleh Tim Pengukuran EFRAL DERIK,S.Hut.,M.Si dan ADI RIZALDI,S.I.Kom pada hari Selasa tanggal 1 Oktober 2024 telah melaksanakan pengukuran barang bukti di halaman Kantor Polsek Bukit Batu Kabupaten Bengkalis dengan Rekapitulasi hasil kegiatan pengukuran dan pengujian terhadap kayu dengan rincian sebagai berikut :
Kayu Olahan (KO)
- Kelompok Meranti : 409 keping sama dengan 7,6172 M?3;
- Kelompok Rimba Campuran : 41 keping sama dengan 1,5744 M?3;
Jumlah : 450 keping sama dengan 9,1916 M?3;
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli EFRAL DERIK,S.Hut.,M.Si potensi kerugian negara atas PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan), DR (Dana Reboisasi) dan GRT (Ganti Rugi Tegakan) adalah :
Perhitungan Kayu Olahan Kelompok Jenis Meranti yaitu sebagai berikut :
- PSDH : Rp.1.051.173,60
- DR : $ 220,90
- GRT : Rp.10.511.736,00
Perhitungan Kayu Olahan Jenis Kelompok Rimba Campuran yaitu sebagai berikut :
- PSDH : Rp.122.803,20
- DR : $ 39,36
- GRT : Rp.1.228.032,00
Jumlah keselurahan potensi negara sebesar Rp.12.913.744,90 dan $ 260,26.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk mengangkut, menguasai, atau memiliki Hasil Hutan Kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan.
Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Pasal 37 angka 13 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------
|
|
BENGKALIS, 21 November 2024
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
RADIAH HASNI.D, S.H
|
|
Ajun Jaksa Madya NIP.199410112020122021
|
|