| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Zulfila NIK. 1403071212823563 adalah orang yang sama dengan Zulfilla pada Akta Kelahiran dengan Nomor: 32/D/2005-Rsg tertanggal 08 Januari 2005;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama pada Akta Kelahiran tertulis Zulfilla, menjadi Zulfila;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kabupaten Bengkalis, yang berwenang untuk melakukan perubahan sesuai dengan tupoksinya setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada Akta Kelahiran Pemohon;
- Membebankan kepada Pemohon biaya yang berlaku;
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono). |