Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
399/Pid.Sus/2024/PN Bls DORTA MAULI TAMBA, S.H 1.ZULYANDI Als MUL Bin YABADAN
2.IWAN HENDRA Als BULAT Bin ROSLAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 399/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 642 /L.4.21/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DORTA MAULI TAMBA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULYANDI Als MUL Bin YABADAN[Penahanan]
2IWAN HENDRA Als BULAT Bin ROSLAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Bahwa Terdakwa I ZULYANDI Als MUL Bin YABADAN dan Terdakwa II IWAN HENDRA Als BULAT Bin ROSLAN, pada Hari Senin tanggal 18 Maret 2024 Sekitar pukul 08.30 Wib  atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Jl. Sarif Normat RT.002 RW. 004 Desa Bungur Kec. Rangsang Pesisir Kab. Kep. Meranti atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada Hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekitar Pukul 08.00 Wib Terdakwa I menghubungi Terdakwa II melalui whatsapp dan mengatakan bahwa Terdakwa I ingin membeli Narkotika Jenis Shabu kepada Terdakwa II. Kemudian Terdakwa II menyampaikan kepada Terdakwa I bahwa akan mengirimkan Narkotika Jenis Shabu melalui jasa pengiriman kapal pompong. Setelah itu, Terdakwa I mengirimkan uang sebesar Rp. 1.400.000,-(sejuta empat ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa II dengan Nomor rekening Tujuan  0171 01016674537 atas nama IWAN HENDRA. Selanjutnya, sekitar pukul 10.00 Wib Terdakwa II menghubungi Terdakwa I dan mengatakan bahwa Narkotika Jenis Shabu yang diperoleh Terdakwa II dari Sdr. OCA (DPO) telah dikirim oleh Terdakwa II melalui kapal pompong penumpang Desa Bungur. Kemudian pada pukul 14.00 Wib Terdakwa I menjemput narkotika jenis shabu tersebut ke Pelabuhan Desa Bungur dan langsung membawa narkotika jenis shabu tersebut ke rumah Terdakwa I dan memisahkan Narkotika jenis shabu tersebut menjadi 15 (lima belas) bungkus plastic kecil.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar pukul 08.30 Wib, bertempat di rumah Terdakwa I yang bertempat di Jl. Sarif Normat RT. 002/RW.004 Desa Bungur Kec. Rangsang Pesisir Kab. Kep. Meranti dilakukan penangkapan oleh Pihak Kepolisian Sektor Rangsang terhadap Terdakwa I. Kemudian terhadap Terdakwa I dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) plastic kecil Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah sendok shabu, 1 (satu) buah dompet plastic, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) unit handphone Merk Oppo A57 Warna hijau dan Uang sejumlah Rp. 680.000,- (enam ratus delapan puluh ribu rupiah). Kemudian Pihak Kepolisian melakukan introgasi terhadap Terdakwa I dan berdasarkan hasil introgasi bahwa barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa I yang diperoleh dari Terdakwa II dan Terdakwa I telah berhasil menjual 4 (empat) paket narkotika jenis shabu. Selanjutnya berdasarkan informasi dari Terdakwa I, Pihak Kepolisian Sektor Rangsang pada tanggal 19 Maret 2024 sekitar Pukul 01.00 Wib melakukan penangkapan terhadap Terdakwa II di Rumah Terdakwa II yang bertempat di Jl. Pembangunan III Gg. Rajawali Kel. Selatpanjang Timur Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa II dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bal plastik klep, 1 (satu) buah dompet warna merah, 1 (satu) buah buku rekening tabungan Bank Rekening An. IWAN HENDRA dengan no rekening 0171 01016674537 dan 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y21 Warna biru. Dan dilakukan introgasi terhadap Terdakwa II dan berdasarkan hasil introgasi bahwa barang bukti tersebut merupakan milik Terdakwa II. Kemudian Terdakwa II di bawa oleh pihak kepolisian sektor Rangsang ke kantor kepolisian sektor Rangsang.
  • Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Selatpanjang dengan Nomor 53/10219.00/2024 tanggal 19 Maret 2024, telah melakukan penimbangan berupa 11 (Sebelas) plastik kecil diduga berisikan Narkotika Jenis shabu dengan hasil penimbangan ditemukan Berat kotor 2.26 gram dan berat bersih 0.73 gram, kemudian dibawa ke BPOM Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan secara lanoratorium kriminalistik.
  • Laporan Pengujian Barang Bukti Narkotika dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Pekanbaru Nomor : LHU.084.K.05.16.24.0101, tanggal 25 Maret 2024 dengan kesimpulan Contoh Barang bukti Positif Met Amphetamin yang termasuk Jenis Narkotika Golongan I (Satu) sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Para Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

 

------------- Perbuatan Para Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika. -----------------------------

ATAU

KEDUA:

 

Bahwa Terdakwa I ZULYANDI Als MUL Bin YABADAN dan Terdakwa II IWAN HENDRA Als BULAT Bin ROSLAN, pada Hari Senin tanggal 18 Maret 2024 Sekitar pukul 08.30 Wib  atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Jl. Sarif Normat RT.002 RW. 004 Desa Bungur Kec. Rangsang Pesisir Kab. Kep. Meranti atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar pukul 08.30 Wib, Kepolisian Sektor Rangsang mendapatkan informasi bahwa Terdakwa I melakukan transaksi Narkotika Jenis shabu yang bertempat di Rumah Terdakwa I yang bertempat di Jl. Sarif Normat RT.002 RW. 004 Desa Bungur Kec. Rangsang Pesisir Kab. Kep. Meranti. Kemudian Kepolisian Sektor Rangsang menuju ke Lokasi tersebut. Sesampainya di rumah Terdakwa I, Kepolisian Sektor Rangsang melakukan penangkapan Terhadap Terdakwa I. Dan dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I yang disaksikan oleh Sdr. AFRIZAL selaku Sekretaris Desa dan Sdr. ZAINAL selaku Kepala Desa. Dan terhadap Penggeledahan yang dilakukan ditemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) plastic kecil Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah sendok shabu, 1 (satu) buah dompet plastic, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) unit handphone Merk Oppo A57 Warna hijau dan Uang sejumlah Rp. 680.000,- (enam ratus delapan puluh ribu rupiah). Kemudian Pihak Kepolisian melakukan introgasi terhadap Terdakwa I dan berdasarkan hasil introgasi bahwa barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa I yang diperoleh dari Terdakwa II dan Terdakwa I telah berhasil menjual 4 (empat) paket narkotika jenis shabu. Selanjutnya berdasarkan informasi dari Terdakwa I, Pihak Kepolisian Sektor Rangsang pada tanggal 19 Maret 2024 sekitar Pukul 01.00 Wib melakukan penangkapan terhadap Terdakwa II di Rumah Terdakwa II yang bertempat di Jl. Pembangunan III Gg. Rajawali Kel. Selatpanjang Timur Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa II dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bal plastik klep, 1 (satu) buah dompet warna merah, 1 (satu) buah buku rekening tabungan Bank Rekening An. IWAN HENDRA dengan no rekening 0171 01016674537 dan 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y21 Warna biru. Dan dilakukan introgasi terhadap Terdakwa II dan berdasarkan hasil introgasi bahwa barang bukti tersebut merupakan milik Terdakwa II. Kemudian Terdakwa II di bawa oleh pihak kepolisian sektor Rangsang ke kantor kepolisian sektor Rangsang.
  • Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Selatpanjang dengan Nomor 53/10219.00/2024 tanggal 19 Maret 2024, telah melakukan penimbangan berupa 11 (Sebelas) plastik kecil diduga berisikan Narkotika Jenis shabu dengan hasil penimbangan ditemukan Berat kotor 2.26 gram dan berat bersih 0.73 gram, kemudian dibawa ke BPOM Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan secara lanoratorium kriminalistik.
  • Laporan Pengujian Barang Bukti Narkotika dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Pekanbaru Nomor : LHU.084.K.05.16.24.0101, tanggal 25 Maret 2024 dengan kesimpulan Contoh Barang bukti Positif Met Amphetamin yang termasuk Jenis Narkotika Golongan I (Satu) sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Para Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa izin dari pihak yang berwenang.

 

------------ Perbuatan Para Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya