Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
40/Pdt.G/2024/PN Bls | CV. SUMATERA UTAMA CAHAYA ENERGI | PT. Tengganu Mandiri Lestari | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 40/Pdt.G/2024/PN Bls | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 22 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
Pembayaran Jasa Perbaikan : Rp.135.441.190 (Seratus Tiga Puluh Lima Juta Empat Ratus Empat Puluh Satu Ribu Seratus Sembilan Puluh Rupiah). Denda keterlambatan Pembayaran Jasa Perbaikan sebesar : Rp.150.340.509 ( Seratus Lima Puluh Juta Tiga Ratus Empat Puluh Ribu Lima Ratus Sembilan Rupiah). Retensi 5 % yang telah jatuh tempo yang belum dibayarkan oleh Tergugat : Rp.11.493.000,- (sebelas juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) Bahwa Total Kerugian Materil Penggugat adalah senilai : Rp.297.274.699,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah),secara Nyata, Tunai dan Lunas ;
Atau Apabila yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex Aequo Et Bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |