Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menyatakan Indiani Binti Abdullah yang tercantum dalam paspor adalah orang sama dengan Yanti
- Memberi izin kepada pemohon untuk mengajukan perbaikan data paspor kepada kantor Imigrasi kelas II TPI Selatpanjang sesuai dengan data resmi pemohon yang tertulis di e- KTP, KK, dan Surat Nikah atas nama YANTI, tempat/tgl lahir : Baran Melintang 14-06-1980, Alamat JI. Sudirman RT/RW 002/002 Desa Teluk Ketapang, Kecamatan Pulau Merbau, kabupaten Kepulauan Meranti.
- Memerintahkan kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang untuk melakukan perubahan data identitas pemohon sesuai dengan tupoksinya;
- Membebankan kepada pemohon biaya yang berlaku;
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya, (Ex Aequo et bono); |