| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 672/Pid.Sus/2023/PN Bls | MUHAMMAD AZSMAR HALIEM, S.H | AZUAN ALS DUAN ALS PAK LONG BIN H. SUKUR | Permohonan PK |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Okt. 2023 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 672/Pid.Sus/2023/PN Bls | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 10 Okt. 2023 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 639 /L.4.21.3/Enz.2/10/2023 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN
PRIMAIR
------ Bahwa ia terdakwa AZUAN ALS DUAN ALS PAK LONG BIN H. SUKUR bersama-sama dengan DIMAS AGUSTIAN ALS ETOK ALS BAIN BIN SUPARDI (Perkara terpisah Penuntutan) dan SARIP, BOY (Dpo) pada hari hari Minggu tanggal 30 Juli 2023 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Pelabuhan Tanjung Harapan Selat Panjang Kota Kec. Tebing Tinggi Kab. Kepulauan Meranti Prov Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Gol. I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------- Bahwa pada hari hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekira pukul 18.00 terdakwa berangkat ke dari Selat Panjang ke Malaysia dengan menggunakan speed boat dan setelah terdakwa tiba di Malaysia menginap dirumah temannya bernama Boy dan keesokan harinya sekira pukul 16.00 wib terdakwa ditelpon oleh temannya bernama Sarip yang berada di Malaysia dengan mengatakan “ jadi malam ni balik Long ke Selat Panjang dan dijawab oleh terdakwa “jadi” kemudian Sarip berkata kepada terdakwa “kamu mau bawa barang lalu ditanya terdakwa bawa barang apa dan dijawab oleh Sarip barang sejuk (sabu) sebanyak setengah kilo, dan nanti saya kasih kamu upah sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan jika kamu bersedia nanti si Boy akan mengantar barang (sabu) di Kuala Sungai lalu dijawab oleh terdakwa “iyalah dan sekira pukul 19.30 wib waktu Malaysia terdakwa keluar dari sungai ayam dengan menggunakan speed boat dan diperjalanan terdakwa bertemu dengan si Boy orang suruhan Sarip lalu terdakwa didekati oleh si Boy lalu menyerahkan 1 (satu) bungkus plastic asoy warna hitam yang berisikan 1 (satu) buah plastik hitam yang di latban berisikan sabu dan uang sebesar RP 4.850.000 (empat juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya dijanjikan akan ditransfer setelah barang diterima oleh orang yang diselat panjang dan setelah terdakwa menerima paket sabu dan uang tersebut lalu terdakwa menghubungi Sarip dengan mengatakan “ ini barang sudah saya terima mau dikasih kepada siapa nanti di selat Panjang lalu Sarip menjawab nanti kalau sudah tiba di Selat Panjang saya kasih nomor Handpne orang yang akan menerima sabu tersebut, dan sekira pukul 23.00 wib terdakwa tiba di pelabuhan tanjung mayat di Selat Panjang, dan keesokan harinya sekira pukul 10.00 wib terdakwa dihubungi lagi oleh Sarip yang berada di Malaysia dan berkata “ apa barang aman dan dijawab terdakwa “aman” kemudian terdakwa diberi nomor Handpone orang yang akan menerima sabu di Selat Panjang, kemudian pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2023 sekira pukul 10.00 wib terdakwa menghubungi nomor Handpone yang diberikan oleh Sarip yang ternyata nomor Handpone tersebut bernama Dimas Agustian als Etok als Bain dan berjanjian bertemu di pelabuhan Tanjung Harapan Kec. Tebing Tinggi Kab. Kepulauan Meranti, dan setelah terdakwa bertemu dengan Dimas Agustian als Etok als Bain lalu terdakwa menyerahkan titipan dari Sarip berupa 1 (satu) bungkus plastic asoy warna hitam yang berisikan 1 (satu) buah palstik hitam yang di latban berisikan sabu kepadanya. ------- Selanjutnya terhadap barang bukti yang ditemukan tersebut dilakukan penimbangan pada kantor Pegadaian Pekanbaru berupa : 1 (satu) Buah Tas Ransel merk polo warna biru yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik asoy warna hitam yang di dalamnya berisikan 1 (satu) buah plastik hitam yang dibalut dengan lakban coklat yang di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik warna gold merk GUANYINWANG yang di dalamnya beriskan plastik bening yang berisikan diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 553,94 gram, berat pembungkusnya 66,21 gram dan berat bersihnya 487, 73 gram Kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut : Barang bukti yang diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat bersihnya 22,08 gram, untk bahan uji ke Laboratories Foreksik Polda Riau;
Dimana dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan dengan Nomor : 425/BB/VII/10242/2023 tanggal 31 Juli 2023 yang ditandatangani oleh PT.Pegadaian (Persero) Cabang Panam Pekanbaru Pengelola UPC AFDHILLA IHSAN,SH
Berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB :1672/NNF/2023, tanggal 8 Agustus 2023 Laboratorium Forensik Polda Riau terhadap contoh barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 22,08 gram diberi nomor barang bukti: 2385/2023`/NNF.
Dengan kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krisminalistik disimpulkan barang bukti dengan Nomor Lab :2385/2023`/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Positif Mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
Bahwa terdakwa dalam hal pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I tidak ada izin dari pejabat yang berwenang
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU.RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
SUBSIDAIR ------- Bahwa ia terdakwa AZUAN ALS DUAN ALS PAK LONG BIN H. SUKUR bersama-sama dengan DIMAS AGUSTIAN ALS ETOK ALS BAIN BIN SUPARDI (Perkara terpisah Penuntutan) dan SARIP, BOY (Dpo) pada hari hari Minggu tanggal 30 Juli 2023 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Pelabuhan Tanjung Harapan Selat Panjang Kota Kec. Tebing Tinggi Kab. Kepulauan Meranti Prov Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bengkalispercobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------- ------ Bahwa berawalnya Tim Dakjar BNNK Prponsi Riau yaitu saksi Doni Hermansyah, saksi Anto Afandi dan saksi Hans Prihanggono melakukan penangkapan terhadap saksi Dimas Agustian als Etok als Bain Bin Supardi di sebuah warung dikawasan pelabuhan Tanjung Harapan Kota Selat Panjang dalam penguasaannya ditemukan 1 (satu) Buah Tas Ransel merk polo warna biru yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik asoy warna hitam yang di dalamnya berisikan 1 (satu) buah plastik hitam yang dibalut dengan lakban coklat yang di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik warna gold merk GUANYINWANG yang di dalamnya beriskan plastik bening yang berisikan diduga Narkotika jenis shabu, dari hasil introgasi yang dilakukan oleh yaitu saksi Doni Hermansyah, saksi Anto Afandi dan saksi Hans Prihanggono bahwa sabu-sabu yang ditemukan pada saksi Dimas Agustian als Etok als Bain Bin Supardi diperoleh dari terdakwa pada hari hari Minggu tanggal 30 Juli 2023 sekira pukul 12.30 Wib di Pelabuhan Tanjung Harapan Selat Panjang Kota Kec. Tebing Tinggi Kab. Kepulauan Meranti Prov Riau dan atas pengakuan dari Dimas Agustian als Etok als Bain Bin Supardi tersebut lalu saksi Doni Hermansyah, saksi Anto Afandi dan saksi Hans Prihanggono melakukan pengembangan dengan mencari keberadaan terdakwa, dari hasili nformasi dilapangan bahwa terdakwa sedang berada di ruang karaoke AKA Meranti Hotel dijalan Terubuk Selat Panjang dan dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan setelah diintrogasi terdakwa mengakui bahwa paket sabu yang ditemukan dalam penguasaan Dimas Agustian als Etok als Bain benar terdakwa yang menyerahkan kepadanya atas perintah Sarip di Malaysia dan selanjutnya terdakwa diamankan lalu di bawa ke BNNP Prov Riau untuk di proses
------- Selanjutnya terhadap barang bukti yang ditemukan tersebut dilakukan penimbangan pada kantor Pegadaian Pekanbaru berupa : 1 (satu) Buah Tas Ransel merk polo warna biru yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik asoy warna hitam yang di dalamnya berisikan 1 (satu) buah plastik hitam yang dibalut dengan lakban coklat yang di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik warna gold merk GUANYINWANG yang di dalamnya beriskan plastik bening yang berisikan diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 553,94 gram, berat pembungkusnya 66,21 gram dan berat bersihnya 487, 73 gram Kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut : Barang bukti yang diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat bersihnya 22,08 gram, untk bahan uji ke Laboratories Foreksik Polda Riau;
Dimana dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan dengan Nomor : 425/BB/VII/10242/2023 tanggal 31 Juli 2023 yang ditandatangani oleh PT.Pegadaian (Persero) Cabang Panam Pekanbaru Pengelola UPC AFDHILLA IHSAN,SH
Berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB :1672/NNF/2023, tanggal 8 Agustus 2023 Laboratorium Forensik Polda Riau terhadap contoh barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 22,08 gram diberi nomor barang bukti: 2385/2023`/NNF.
Dengan kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krisminalistik disimpulkan barang bukti dengan Nomor Lab :2385/2023`/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Positif Mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
Bahwa terdakwa dalam hal pemufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman tanpa izin dari Pejabat yang berwenang
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU.RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
