| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 624/Pid.Sus/2023/PN Bls | Wendy Efradot Sihombing | M. ZULFIA RIZQI ALS IKI BIN ZULKIFLI | Pemberitahuan Putusan Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Sep. 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 624/Pid.Sus/2023/PN Bls | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 12 Sep. 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3630/L.4.13/Enz.2/09/2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-233/BKS/09/2023
Rutan sejak tanggal 10 Juli 2023 s/d 29 Juli 2023.
Rutan sejak tanggal 30 Juli 2023 s/ 07 September 2023.
Rutan sejak tanggal 05 September 2023 s/d 24 September 2023.
KESATU ----Bahwa ia terdakwa M. ZULFIA RIZQI Alias IKI Bin ZULKIFLI pada hari Selasa tanggal 04 Juli 2023 sekira jam 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juli tahun 2023 bertempat di Jalan Utama RT.003 RW.001, Desa Panhkalan Batang Barat, Kec. Bengkalis, Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ---Bermula pada hari Selasa tanggal 04 Juli 2023 sekira jam 02.00 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa akan ada transaksi narkotika jenis shabu-shabu di Jalan Hangtuah Kel. Bengkalis Kota, Kec. Bengkalis, Kab. Bengkalis, atas informasi tersebut sekira pukul 03.30 WIB Saksi SURATMIN, Saksi RANDI AZMI, Saksi EKO AGUS BUDIYONO, Saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING, dan Saksi ARYA WIZA KURNIAWAN (masing-masing merupakan anggota Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis) langsung bergerak menuju ke lokasi tersebut, sesampainya dilokasi Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melihat terdakwa melintas dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type Beat warna putih dan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis langsung memberhentikan serta mengamankan terdakwa tepat di depan Gedung Cik Puan, kemudian Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening narkotika jenis sabu berada di tanah yang sebelumnya terdakwa buang serta 1 (satu) unit handphone merk Realmi 10 warna hitam, kemudian atas barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diakui kepemilikannya oleh terdakwa yang diperoleh terdakwa dari Saksi MIMIT ERYANTI Alias YANTI Binti SAMSUL BAHRI (dilakukan penuntutan secara terpisah). ---Bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis shabu-shabu tersebut dari Saksi MIMIT ERYANTI Alias YANTI Binti SAMSUL BAHRI pada hari Selasa tanggal 04 Juli 2023 sekira jam 03.00 WIB dirumah yang beramatkan di Jalan Utama RT.003 RW.001, Desa Panhkalan Batang Barat, Kec. Bengkalis, Kab. Bengkalis. ---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 145/14310/2023 pada hari Kamis tanggal 06 Juli 2023, yang ditanda tangani oleh LAILATURRAHMAH, S.E selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Pesero) Kelapapati menerangkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Narkotika jenis shabu-shabu dengan total berat kotor 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram dan berat bersih 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram. ---Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 1578/NNF/2023 pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa M. ZULFIA RIZQI Alias IKI Bin ZULKIFLI berupa 1 (satu) bungkus plastik Pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat bersih 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Urine No: B/36/VII/2023/LAB Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru Polda Riau pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 yang menyimpulkan urine terdakwa M. ZULFIA RIZQI Alias IKI Bin ZULKIFLI adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---Bahwa dalam hal ini terdakwa M. ZULFIA RIZQI Alias IKI Bin ZULKIFLI WAHYUDIN bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-----Bahwa perbuatan terdakwa M. ZULFIA RIZQI Alias IKI Bin ZULKIFLI sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA ----Bahwa ia terdakwa M. ZULFIA RIZQI Alias IKI Bin ZULKIFLI pada hari Selasa tanggal 04 Juli 2023 sekira jam 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juli tahun 2023 bertempat di Jalan Hangtuah Kel. Bengkalis Kota, Kec. Bengkalis, Kab. Bengkalis tepatnya di depang Gedung Cik Puan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------ ---Bermula pada hari Selasa tanggal 04 Juli 2023 sekira jam 02.00 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa akan ada transaksi narkotika jenis shabu-shabu di Jalan Hangtuah Kel. Bengkalis Kota, Kec. Bengkalis, Kab. Bengkalis, atas informasi tersebut sekira pukul 03.30 WIB Saksi SURATMIN, Saksi RANDI AZMI, Saksi EKO AGUS BUDIYONO, Saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING, dan Saksi ARYA WIZA KURNIAWAN (masing-masing merupakan anggota Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis) langsung bergerak menuju ke lokasi tersebut, sesampainya dilokasi Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melihat terdakwa melintas dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type Beat warna putih dan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis langsung memberhentikan serta mengamankan terdakwa tepat di depan Gedung Cik Puan, kemudian Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening narkotika jenis sabu berada di tanah yang sebelumnya terdakwa buang serta 1 (satu) unit handphone merk Realmi 10 warna hitam, kemudian atas barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diakui kepemilikannya oleh terdakwa yang diperoleh terdakwa dari Saksi MIMIT ERYANTI Alias YANTI Binti SAMSUL BAHRI (dilakukan penuntutan secara terpisah). ---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 145/14310/2023 pada hari Kamis tanggal 06 Juli 2023, yang ditanda tangani oleh LAILATURRAHMAH, S.E selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Pesero) Kelapapati menerangkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Narkotika jenis shabu-shabu dengan total berat kotor 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram dan berat bersih 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram. ---Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 1578/NNF/2023 pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa M. ZULFIA RIZQI Alias IKI Bin ZULKIFLI berupa 1 (satu) bungkus plastik Pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat bersih 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Urine No: B/36/VII/2023/LAB Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru Polda Riau pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 yang menyimpulkan urine terdakwa M. ZULFIA RIZQI Alias IKI Bin ZULKIFLI adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---Bahwa dalam hal ini terdakwa M. ZULFIA RIZQI Alias IKI Bin ZULKIFLI tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.
-----Bahwa perbuatan terdakwa M. ZULFIA RIZQI Alias IKI Bin ZULKIFLI sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA ----Bahwa ia terdakwa M. ZULFIA RIZQI Alias IKI Bin ZULKIFLI pada hari Senin tanggal 03 Juli 2023 sekira jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juli tahun 2023 bertempat bertempat di Jalan Utama RT.003 RW.001, Desa Panhkalan Batang Barat, Kec. Bengkalis, Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah menggunakan Narkotika jenis shabu-shabu dengan cara terdakwa menyiapkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah botol minuman merk Aqua, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah mancis dan beberapa sedotan, kemudian terdakwa merakit alat hisap bong dengan menggunakan botol Aqua dan sedotan yang mana tutup botol tersebut terdakwa lobangi dengan menggunakan gunting untuk memasukkan 2 (dua) buah sedotan yang mana sedotan satunya untuk dihisap sedangkan yang satunya lagi untuk dihubungkan dengan kaca pirek, selanjutnya botol aqua tersebut di isi dengan air secukupnya lalu terdakwa memasukan narkotika jenis sabu ke kaca pirek dan disambungkan ke sedotan yang sudah terdakwa pasang pada botol aqua, kemudian kaca pirek yang berisi narkotika jenis sabu tersebut terdakwa bakar dengan menggunakan mancis lalu terdakwa menghisap bong tersebut melalu sedotan satunya. ---Bahwa efek yang terdakwa rasakan setelah mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu tersebut ialah terdakwa merasa badannya segar dan sangat aktif dalam melakukan kegiatan serta terdakwa merasakan pikiran tenang. ---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 145/14310/2023 pada hari Kamis tanggal 06 Juli 2023, yang ditanda tangani oleh LAILATURRAHMAH, S.E selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Pesero) Kelapapati menerangkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Narkotika jenis shabu-shabu dengan total berat kotor 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram dan berat bersih 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram. ---Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 1578/NNF/2023 pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa M. ZULFIA RIZQI Alias IKI Bin ZULKIFLI berupa 1 (satu) bungkus plastik Pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat bersih 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Urine No: B/36/VII/2023/LAB Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru Polda Riau pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 yang menyimpulkan urine terdakwa M. ZULFIA RIZQI Alias IKI Bin ZULKIFLI adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---Bahwa dalam hal ini terdakwa M. ZULFIA RIZQI Alias IKI Bin ZULKIFLI bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi.
-----Bahwa perbuatan terdakwa M. ZULFIA RIZQI Alias IKI Bin ZULKIFLI sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------------
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||

