Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
76/Pdt.G/2025/PN Bls BAI H. ROZALI Bin H. Rozali 1.SUDANDRI BIN JAUZAH
2.M. Ali Bin Toni
3.AHMAD NIZAR Bin Jauzah
4.ARSAT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 76/Pdt.G/2025/PN Bls
Tanggal Surat Sabtu, 01 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BAI H. ROZALI Bin H. Rozali
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. H.M. YUSUF DAENG M, S.H., M.H., Ph.DBAI H. ROZALI Bin H. Rozali
Tergugat
NoNama
1SUDANDRI BIN JAUZAH
2M. Ali Bin Toni
3AHMAD NIZAR Bin Jauzah
4ARSAT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1kepala Dusun 01 Centai Desa Centai
2Jaizir
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat, adalah sah dan berharga ;
  3. Membatalkan Peta Situasi Tanah atas Alm. Jauzah Bin H. Yahya pada tanggal 02 januari 2013 yang digambar oleh Jaizir dan surat Riwayat Tanah Pada Tanggal 09 Februari 2013 yang diketahui Oleh Kepala Dusun 01 Centai Desa Penghuluan Centai Zailami diterbitkan oleh Turut Tergugat I dan Turut tergugat 2 di atas tanah milik Penggugat tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat ;
  4. Menyatakan Penggugat adalah selaku pemilik yang sah atas tanah objek perkara seluas 79. 401,5 M2 yang terletak setempat dikenal di Sei Olak, Kel. Kepenghuluan Centai, Kec. Merbau, Kab. Bengkalis, yang sekarang berada di wilayah Kepulauan Meranti;
  5.  Menyatakan Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, dan Tergugat 4 telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  6. Menghukum Tergugat 1, Tergugat 3 untuk menyerahkan tanah objek perkara seluas 79. 401,5 M2  (tanah objek perkara) yang terletak setempat dikenal di Sei Olak, Kel. Kepenghuluan Centai, Kec. Merbau, Kab. Bengkalis, yang sekarang berada di wilayah Kepulauan Meranti, kepada Penggugat selaku pemiliknya yang sah dalam keadaan Tanaman rumbia (pohon Sagu) dan bebas dari penguasaan pihak lain ;
  7. Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, dan Tergugat 4 untuk membayar ganti kerugian materil sebesar Rp.  160.000.000,- (Seratus Enam Puluh juta rupiah): yang dibayar secara seketika dan sekaligus  ;
  8. Menyatakan Sita Jaminan (CB) sah dan berharga  ;
  9. Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, dan Tergugat 4 untuk membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) untuk setiap hari kelalaian menjalankan putusan perkara ini sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
  10. Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, dan Tergugat 4 untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini  ;

Apabila Majelis Hakim yang Terhormat berpendapat lain, dimohonkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak