Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
60/Pdt.G/2025/PN Bls Jenba Bin Sirwa 1.Penny Bastari
2.Ruslan Rozali
3.Alif Hartanto
4.Norizan
5.Marwan Sarwi Siregar
6.Tanto Suwardi
7.Suroso
8.Syaiful Anwar, S.Sos
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 60/Pdt.G/2025/PN Bls
Tanggal Surat Kamis, 21 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Jenba Bin Sirwa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H.M. YASIN MANSYUR, S.HJenba Bin Sirwa
Tergugat
NoNama
1Penny Bastari
2Ruslan Rozali
3Alif Hartanto
4Norizan
5Marwan Sarwi Siregar
6Tanto Suwardi
7Suroso
8Syaiful Anwar, S.Sos
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan Penggugat sebagai satu-satunya pemilik yang sah atas tanah hak milik adat seluas lebih kurang 17 (tujuh belas) hektar, yang terletak di Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, yang terdiri dari 7 (tujuh) surat tanah dengan batas-batas tanah sebagai berikut :

  • Sebelah Timur               : Tanah Lembga Pemasyarakatan Bengkalis;
  • Sebelah Barat                : Kanal/kali kecil utuk mengangkut buah kelapa sawit;
  • Sebelah Selatan             : Kanal/kali kecil untuk mengangkut buah kelapa sawit;
  • Sebelah Utara                : Jln. Sari Permai;

3. Menyatakan”batal jual beli tanah” hak milik adat milik Penggugat/Jenba Bin Sirwa dan tanah hak milik adat atas nama istri Penggugat Ny. Wagini dengan Drs. Helmi Mat sebagai Ketua Koperasi Meskom Sejati tahun 2007, karena tidak bisa membayar lunas harga tanah yang telah disepakati Penggugat dengan Drs. Helmi Mat sebagai Ketua Koperasi Meskom Sejati tahun 2007 adalah harga persatu surat tanah seharga Rp 15.000.000.-X 7 (tujuh) surat tanah sejumlah =Rp 105.000.000.-(seratus lima juta rupiah);

4. Menyatakan Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV, Tergugat-V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) kepada Penggugat karena melakukan menanam kelapa sawit diatas tanah hak milik adat milik Penggugat dan istri Penggugat Ny. Wagini tanpa ijin Penggugat yang gagal di beli oleh Koperasi Meskom Sejati (KMS) melalui Drs. Helmi Mat sebagai Ketua Koperasi Meskom Sejati tahun 2007;

5. Menghukum dan/atau memerintahkan Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV dan Tergugat-V dan/atau siapun yang mendapat hak dari Koperasi Meskom Sejati, untuk keluar dari tanah hak milik adat Penggugat dan menyerahkan tanah tersebut kepada Penggugat dan/atau kuasa hukumnya tanpa syarat dan beban apapun;

6. Menyatakan Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV dan Tergugat-V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) kepada Penggugat, serta menghukum Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV dan Tergugat-V untuk membayar kerugian materiil dan kerugian immateriil kepada Penggugat secara tanggung renteng  (tanggung menanggung) sebagai berikut :

  • Kerugian materiil yaitu Penggugat bisa memanen buah kelapa sawit dalam satu bulan 2 (dua) kali dan menjualnya satu kali panen buah kelapa sawit adalah seharga Rp 70.000.000.-(tujuh puluh juta rupiah) X 2 (dua) kali panen dalam satu bulan adalah seharga = Rp 140.000.000.-(seratus empat puluh juta rupiah) X 12 (dua belas) bulan panen dalam setahun = Rp 1.680.000.000.-(satu milyar enam ratus delapan puluh juta rupiah) X 19 (sembilan belas) tahun sampai saat Penggugat mengajukan gugatan ini = Rp 31.920.000.000.-(tiga puluh satu milyar sembilan ratus dua puluh juta rupiah);
  • Bahwa Kerugian immateriil yaitu Penggugat dimana Tergugat-II sebagai Ketua Kopersi Meskom Sejati, melimpahkan kepada Tergugat-IV sebagai Ketua Harian Koperasi Meskom Sejati untuk melaporkan Penggugat di Polres Bengkalis masalah pencurian buah kelapa sawit di atas tanah hak milik adat milik Penggugat dan istrinya Ny. Wagini yang belum di bayar oleh Koperasi Meskom Sejati, sehingga Penggugat di tahan oleh Polisi selama 60 (enam puluh) hari X satu hari dirampas kemerdekaan Penggugat = Rp 100.000.000.-(seratus juta rupiah) X 60 hari = Rp 6.000.000.000.-(enam milyar rupiah);

Jadi total kerugian matriil dan kerugian immateriilyang harus di bayar oleh Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV dan Tergugat-V kepada Penggugat adalah sebesar Rp 37.920.000.000.-(tiga puluh tujuh milyar sembilan ratus dua puluh juta rupiah);

7. Menyatakan Tergugat-VI telah melakukan Perbuatan Melawanh Hukum kepada Penggugat  dan menghukum Tergugat-VI untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat yaitu kerugian materiil Penggugat akibat Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) yang dilakukan oleh Tergugat-VI terhadap Penggugat dan istri Ny. Wagini adalah Penggugat tidak bisa menjual tanahnya sebanyak 7 (tujuh) surat pernyataan ganti rugi (SPGR) karena telah dipalsukan oleh Tergugat-VI, dengan harga tanah saat diajukan gugatan ini persatu surat tanah seharga Rp 250.000.000.-(dua ratus lima puluh juta rupiah) X 7 surat tanah = Rp 1.750.000.000.-(satu milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah);

8.   Menghukum Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV,  Tergugat-V   dan  Tergugat-VI untuk tunduk dan patuh pada seluruh isi putusan perkara ini;

9. Menghukum Tergugat-I,  Tergugat-II,  Tergugat-III, Tergugat-IV,  Tergugat-V  dan Tergugat-VI untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Atau : Mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak