Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
383/Pid.B/2025/PN Bls 1.JAMES NAIBAHO, SH
2.STEVEN JEFFERSON MALLASAK, SH
GIAT PARDAMEAN GANDA SIMBOLON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang
Nomor Perkara 383/Pid.B/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1286/L.4.13/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JAMES NAIBAHO, SH
2STEVEN JEFFERSON MALLASAK, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GIAT PARDAMEAN GANDA SIMBOLON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

           

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                                        P-29

  Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-109/BKS/06/2025

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama Lengkap                                :    GIAT PARDAMEAN GANDA SIMBOLON.

Tempat Lahir                                   :    Avdeling Lima.

Umur/Tgl. Lahir                                :    34  Tahun  / 08 Agustus 1990.

Jenis Kelamin                                  :    Laki-laki.

Kebangsaan                                     :    Indonesia.

Tempat Tinggal                                :    Jalan RAPP RT.003 RW.004 Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kab.Pelalawan (KTP) / Berdomisili tinggal di Jalan Gajah Mada KM 20 RT.001 RW.003 Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis.

Agama                                             :    Kristen .

Pekerjaan                                        :    Buruh Tani/Buruh Harian Lepas.

Pendidikan                                       :    SMP (tidak tamat)

 

B. Penahanan :

Penyidik

:

Sejak tanggal 08 Mei 2025 s/d tanggal 27 Mei 2025.

Perpanjangan Penuntut Umum

Penuntut Umum

:

:

Sejak tanggal 28 Mei 2025 s/d tanggal 06 Juli 2025.

Sejak tanggal 19 Juni 2025 s/d tanggal 08 Juli 2025

 

 

 

 

C. Dakwaan :

Bahwa terdakwa GIAT PARDAMEAN GANDA SIMBOLON pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau pada suatu waktu masih di tahun 2025 bertempat di Jalan Gajah Mada Simpang Jambu KM 20 Desa Tasik Serai Barat, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, perkaranya secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 15.00 WIB saksi LESMI Br.SIHOMBING sedang berada di kebun kelapa sawit milik saksi LESMI Br.SIHOMBING yang beralamat Jalan Gajah Mada Simpang Jambu KM 20 Desa Tasik Serai Barat, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis yang mana kebun kelapa sawit tersebut berada dibelakang rumah saksi LESMI Br.SIHOMBING. Pada saat itu saksi LESMI Br.SIHOMBING sedang bersama dengan terdakwa GIAT PARDAMEAN GANDA SIMBOLON serta pekerja yang bernama saksi CANDRA MANALU, saksi HENDRA PUTRA SITOMPUL dan saksi HARDI SAMOSIR. Kemudian  saksi LESMI Br.SIHOMBING menanyakan kepada pekerja yang sedang beristirahat dengan mengatakan “sudah siap kalian manennya?” dan dijawab oleh saksi HENDRA SITOMPUL “Sudah nantulang tinggal dua pokok lagi”, selanjutnya saksi LESMI Br.SIHOMBING mengatakan “Kalau sudah siap biar saya telephone toke untuk datang kesini”, namun dijawab oleh terdakwa dengan mengatakan “Ga bisa di jual sama toke sawit harus tarik ongkos”, kemudian saksi LESMI Br.SIHOMBING mengatakan “kok gitu pak sahat kita kan masih punya utang sama tokeh”, selanjutnya terdakwa langsung emosi sambil membanting cangkir. Setelah itu saksi LESMI Br.SIHOMBING dan terdakwa sempat ribut/berdebat tentang penjualan buah kelapa sawit tersebut, kemudian saksi LESMI Br.SIHOMBING mengatakan kepada terdakwa “Ini biar lah dulu kita jual ke toke karena masih ada utang kita di toke”, dan dijawab terdakwa “ga bisa harus tarik ongkos ga hak mu ini”. Selanjutnya terdakwa langsung emosi dan mengambil sebuah papan yang berada di pohon kelapa sawit dan mengayunkannya ke arah saksi LESMI Br.SIHOMBING sambil mengatakan “ku bunuh kau harus ku matikan kau” namun tidak mengenai saksi LESMI Br.SIHOMBING yang mana pada saat itu jarak antara saksi LESMI Br.SIHOMBING dengan terdakwa lebih kurang 1 (satu) meter. Kemudian saksi LESMI Br.SIHOMBING langsung ditolong oleh saksi HENDRA PUTRA SITOMPUL, sedangkan terdakwa ditahan oleh saksi CANDRA MANALU dan saksi HARDI SAMOSIR. Selanjutnya terdakwa mengambil batu yang berada di sekitar lokasi dan melemparkan ke arah saksi LESMI Br.SIHOMBING dengan mengatakan “Ku bunuh kau harus mati kau” akan tetapi lemparan batu tersebut tidak mengenai saksi LESMI Br.SIHOMBING. Selanjutnya terdakwa yang masih merasa emosi dan tidak merasa puas kepada saksi LESMI Br.SIHOMBING,  kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) tandan buah kelapa sawit yang berada di kebun dan langsung mengangkatnya serta melemparkan 1 (satu) tandan buah kelapa sawit tersebut ke arah saksi LESMI Br.SIHOMBING sambil mengatakan “Ku bunuh kau harus mati kau” yang mana pada saat itu jarak antara LESMI Br.SIHOMBING dengan terdakwa lebih kurang 2 (dua) meter, namun 1 (satu) tandan buah kelapa sawit tersebut berhasil ditahan oleh saksi CANDRA MANALU sehingga duri dari buah kelapa sawit tersebut mengenai tangan dari saksi CANDRA MANALU. Setelah itu terdakwa pergi menuju ke dalam rumah saksi LESMI Br.SIHOMBING yang berada tidak jauh dari kebun kelapa sawit tersebut dan tidak lama kemudian terdakwa keluar dari rumah dengan berlari mengejar saksi LESMI Br.SIHOMBING sambil membawa pisau sambil mengatakan “Harus ku bunuh kau kalau ku bunuh kau paling saya dipenjara selama 25 tahun”. Melihat hal tersebut saksi CANDRA MANALU bersama saksi HARDI SAMOSIR langsung memegang dan menahan terdakwa, kemudian saksi HARDI SAMOSIR langsung mengambil pisau yang dibawa terdakwa tersebut dan menyerahkan pisau tersebut kepada saksi HENDRA SITOMPUL. Setelah itu saksi LESMI Br.SIHOMBING pergi ke rumah tetangga untuk menyelamatkan diri. Atas kejadian tersebut saksi LESMI Br.SIHOMBING merasa terancam dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pinggir.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi LESMI Br.SIHOMBING merasa trauma, kepala pusing dan tidak nyaman serta saksi LESMI Br.SIHOMBING merasa nyawa saksi LESMI Br.SIHOMBING terancam.

 

Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------ 

 

 

Bengkalis , 19 Juni 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

 

JAMES NAIBAHO ,S.H.

       Ajun Jaksa

Pihak Dipublikasikan Ya