Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
532/Pid.Sus/2024/PN Bls | 1.Wendy Efradot Sihombing 2.MUHAMMAD HABIBI, S.H. |
ANDRIA PUTRA ALIAS AAN BIN DJANUAR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Agu. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||
Nomor Perkara | 532/Pid.Sus/2024/PN Bls | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 01 Agu. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3991/L.4.13/Enz.2/07/2024 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Anak Korban | |||||||||||
Dakwaan |
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan P-29 Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-200/BKS/07/2024
Nama Lengkap : ANDRIA PUTRA ALS AAN BIN DJANUAR Tempat Lahir : Tanjung Ampalu Umur/Tanggal Lahir : 38 Tahun / 8 Desember 1985 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia. Tempat Tinggal : Jalan Perumahan Buana Vista Indah Tahap I Blok B 61 RT 02 RW 26 Kel. Berlian Kec. Batam Kota Batam/ Jorong Bungo Nagari Palalur Kec. Koto VII Kab.Sijunjung Prov Sumbar (sesuai Ktp) Agama : Islam Pekerjaan : Sopir Pendidikan : SMA (tamat)
- Penyidik Polri : sejak tanggal 19 Maret 2024 s/d 7 April 2024 - Perpanjangan PU : sejak tanggal 8 April 2024 s/d 17 Mei 2024 - Perpanjangan PN I : sejak tanggal 18 Mei 2024 s/d 16 Juni 2024 - Perpanjangan PN II : sejak tanggal 17 Juni 2024 s/d 16 Juli 2024 - Penuntut Umum : sejak tanggal 11 Juli 2024 s/d 30 Juli 2024 - Perpanjang T-6 : sejak tanggak 31 Juli 2024 s/d 29 Agustus 2024
PRIMAIR ------ Bahwa ia terdakwa ANDRIA PUTRA ALS AAN BIN DJANUAR bersama-sama dengan saksi Feri Kurniawan (perkara terpisah penuntutan) dan Ongki, Febri Als Godok (Dpo) pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 22.00 wib atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Pelabuhan Roro Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Gol. I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------- Bahwa berawalnya pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 terdakwa bersama Febri Als Godok Bahwa berawalnya pada awal Maret 2024 terdakwa ditawarkan pekerjaan oleh Ongki untuk menjemput sabu-sabu ke wilayah Bengkalis untuk dibawa ke Lampung dengan dijanjikan dengan uang upah sebesar Rp 250.000.0000,- (dua ratus lima puluh juta rupah) dan Ongki menyuruh terdakwa untuk mencari teman yang ada mobilnya, kemudian terdakwa menghubungi temannya bernama Febri Als Godok melalui telpon untuk mengajak menjemput sabu-sabu ke Bengkalis dengan dijanjikan upah sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupah) untuk berdua dan tawaran terdakwa tersebut disetujui oleh Febri Als Godok, kemudian pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2024 terdakwa dihubungi oleh Febri Als Godok dengan memberitahukan bahwa mobil sudah dapat yang punya temannya bernama Feri Kurniawan, kemudian pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 05.00 wib terdakwa dihubungi lagi oleh Ongki dan menyuruh terdakwa untuk berangkat hari ini dan Ongki meminta nomor rekening terdakwa dan Ongki mentrasfer uang sebesar Rp 2000.000,- (dua juta rupiah) ke rekening terdakwa untuk membeli tiket pesawat menuju Pekanbaru, dan setelah terdakwa berada di Pekababru lalu terdakwa menghubungi Febri Als Godok dengan memberitahukan telah tiba di Pekanbaru, pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 terdakwa kembali dihubungi oleh Febri Als Godok melalui telpon dan memberithaukan bahwa ia berada di Panam tepatnya di SPBU lalu terdakwa menemui Febri Als Godok yang menunggu di SPBU Panam dan setiba disana ternyata Febri Als Godok membawa temannya bernama Feri Kurniawan dan telah menyediakan 1 (satu) unit mobil untuk pergi ke Bengkalis untuk menjemput sabu-sabu, dan selanjutnya terdakwa bersama dengan Febri Als Godok dan Feri Kurniawan pergi menuju Pakning Bengkalis yang disopiri oleh Feri Kurniawan dan setiba di pelabuhan Roro lalu mobil menyeberang ke Bengkalis untuk menjemput sabu-sabu, dan sesampianya dibengkalis terdakwa dihubungi lagi oleh Ongki untuk pergi ke daerah Bintan dan setiba dilokasi terdakwa diarahkan oleh Ongki ketempat letaknya bungkusan karung yang berisikan sabu-sabu lalu terdakwa bersama Febri Als Godok turun dari mobil untuk mengambil bungksusan sabu-sabu di semak2 dipinggir jalan sementara Feri Kurniawan disuruh menunggu didalam mobil, dan setelah terdakwa bersama Febri Als Godok mengambil bungkusan karung berisikan sabu-sabu lalu meletakkan dibelakang bak mobil dan selanjutnya terdakwa bersama Febri Als Godok dan Feri Kurniawan pergi ke pelabuhan Roro Bengkalis untuk menyeberang dan setiba di pelabuhan saat menunggu antrian untuk menyeberang tiba-tiba mobil terdakwa didekati oleh beberapa orang yang ternyata adalah anggota Polisi dari Polda Riau, lalu mobil terdakwa digeledah dan ditemukan sebuah karung plastic warna putih les merah berisikan sebuah tas ransel yang isinya berupa 13 (tiga belas) bungkus plastic besar warna kuning bertuliskan Guanyingwan Narkotika jenis sabu-sabu dan selanjutnya terdakwa bersama Feri Kurniawan serta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polda Riau sementara Febri Als Godok saat itu dapat melarikan diri. ------- Selanjutnya terhadap barang bukti yang disita yang ditemukan dilakukan penimbangan pada kantor Pegadaian Pekanbaru berupa : 13 (tiga belas) bungkus plastic besar warna kuning emas diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 13,993,5 gram berat pembungkusnya 475,8 gram, dan berat bersihnya 13,422,8 gram Kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut : a. Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersihnya 115.85 gram, untuk bahan uji ke laboratories Forensik Polda Riau b. Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersihnya 0,1 gram, untuk bukti persidangan di pengadilan c. Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersihnya 13.306,85 gram, untuk dimusnahkan d. 13 (tiga belas) bungkus plastik besar warna kuning adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya 475.8 gram, untuk bukti persidangan di pengadilan e 1 (satu) buah karung goni warna putih adalah sebagai tempat penyimpanan barang bukti dengan berat bersihnya 94.9 gram, untuk bukti persidangan di pengadilan Dimana dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan dengan Nomor : 179/BB/III/10267/2024 tanggal 15 Maret 2024 yang ditandatangani oleh PT.Pegadaian (Persero) Cabang Pegadaian Pekanbaru Pengelola UPC Nangka AFDILLA IHSAN,SH
--------Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.LAB: 0624/NNF/2024, tanggal 21 Maret 2024, terhadap contoh barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah di buka didalamnya terdapat: 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 1 (satu) bungkus plastic berisikan Kristal waran putih dengan berat netto 115,85 gram dengan diberi Nomor barang bukti 0958/2024/NNF. Dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krisminalistik disimpulkan barang bukti berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar Mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Bahwa terdakwa dalam hal pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I tidak ada izin dari pejabat yang berwenang Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU.RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika SUBSIDAIR ----- Bahwa ia terdakwa ANDRIA PUTRA ALS AAN BIN DJANUAR bersama-sama dengan saksi Feri Kurniawan (perkara terpisah penuntutan) dan Ongki, Febri Als Godok (Dpo), pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 22.00 wib atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Pelabuhan Roro Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------- -------- Bahwa berawalnya anggota Ditresnarkoba Polda Riau mendapat informasi dari masyarakat yang dipercaya bahwa adanya penjemputan sabu-sabu di wilayah Bengkalis, berdasarkan informasi tersebut anggota Ditresnarkoba Polda Riau yaitu saksi William. Sgt Aritonang dan saksi Wegi Arisandi melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut, kemudian pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 22.00 wib saksi William. Sgt Aritonang dan saksi Wegi Arisandi dan bersama team lainnya dari Polda Riau mendatangi lokasi Pelabuhan dan melihat sebuah truk dengan Nomor Polisi BA 9954 KG mencurigakan sedang merapat ketempat antrian pelabuhan Roro dan pada saat itu saksi William. Sgt Aritonang dan saksi Wegi Arisandi bersama team lainnya mendekati mobil tersebut dan melihat ada 2 (dua) orang laki-laki setelah ditanya bernama Andria Putra Als Aan Bin Djanuar dan Feri Kurniawan lalu mereka berdua gugup dan mobil truk dengan Nomor Polisi BA 9954 KG dilakukan penggeledahan lalu dalam bak mobil belakang truk tersebut ditemukan sebuah karung plastic warna putih les merah lalu karung tersebut diturunkan dan setelah dibuka ternyata didalamnya berisikan sebuah tas ransel yang isinya berupa 13 (tiga belas) bungkus plastic besar warna kuning bertuliskan Guanyingwan Narkotika jenis sabu-sabu, kemudian saksi William. Sgt Aritonang dan saksi Wegi Arisandi mengintrogasi ke 2 (dua) orang tersebut yaitu Andria Putra Als Aan Bin Djanuar dan Feri Kurniawan dan di akui oleh mereka bahwa sabu-sabu tersebut di jemput di pinggir jalan besar daerah Bantan yang tak berapa jauh dari pelabuhan Roro Bengkalis atas perintah Ongki untuk di antar ke Lampung dan kemudian saksi William. Sgt Aritonang dan saksi Wegi Arisandi bersama team lainnya mengamankan ke 2 (dua) orang tersebut yaitu Andria Putra Als Aan Bin Djanuar dan Feri Kurniawan serta barang bukti dibawa ke Polda Riau untuk di proses. ------- Selanjutnya terhadap barang bukti yang disita yang ditemukan dilakukan penimbangan pada kantor Pegadaian Pekanbaru berupa : 13 (tiga belas) bungkus plastic besar warna kuning emas diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 13,993,5 gram berat pembungkusnya 475,8 gram, dan berat bersihnya 13,422,8 gram Kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut : a. Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersihnya 115.85 gram, untuk bahan uji ke laboratories Forensik Polda Riau b. Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersihnya 0,1 gram, untuk bukti persidangan di pengadilan c. Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersihnya 13.306,85 gram, untuk dimusnahkan d. 13 (tiga belas) bungkus plastik besar warna kuning adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya 475.8 gram, untuk bukti persidangan di pengadilan e 1 (satu) buah karung goni warna putih adalah sebagai tempat penyimpanan barang bukti dengan berat bersihnya 94.9 gram, untuk bukti persidangan di pengadilan Dimana dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan dengan Nomor : 179/BB/III/10267/2024 tanggal 15 Maret 2024 yang ditandatangani oleh PT.Pegadaian (Persero) Cabang Pegadaian Pekanbaru Pengelola UPC Nangka AFDILLA IHSAN,SH --------Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.LAB: 0624/NNF/2024, tanggal 21 Maret 2024, terhadap contoh barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah di buka didalamnya terdapat: 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 1 (satu) bungkus plastic berisikan Kristal waran putih dengan berat netto 115,85 gram dengan diberi Nomor barang bukti 0958/2024/NNF. Dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krisminalistik disimpulkan barang bukti berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar Mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Bahwa terdakwa dalam hal pemufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman tanpa izin dari Pejabat yang berwenang Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU.RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika------------------------------------------------------------------------------
|
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |