Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G.S/2024/PN Bls | BRI KANTOR CABANG DURI | M. SAFII HULU | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Jun. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2024/PN Bls | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 23 Mei 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 100.547.383,00 | ||||
Petitum |
Total : Rp. 100.547.383,-
(Seratus Juta Lima Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Tiga Rupiah) 4. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok dan bunga berjalan) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Surat Ganti Kerugian Atas Tanah No.100/TP/4080 atas nama M. Safii Hulu yang terletak di Desa Sebangar Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam berupa Surat Ganti Kerugian Atas Tanah No. 100/TP/4080 atas nama M. Safii Hulu yang terletak di desa Sebangar Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis berikut sekaligus tanah pertanian; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |