Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
347/Pid.Sus/2024/PN Bls | 1.AZWARDI DERY, SH 2.MUHAMMAD HABIBI, S.H. |
SUJARNO Als BEKEN Bin PONIRAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Jun. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 347/Pid.Sus/2024/PN Bls | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 10 Jun. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2142/L.4.13/Enz.2/06/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-2203/BKS/05/2024
C. Dakwaan : PRIMAIR : -------Bahwa terdakwa SUJARNO Als BEKEN Bin PONIRAN pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Km 8 Kelurahan Talang Mandi kecamanatan Mandau Duri Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut : ----------------
-------Bahwa pada hari sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 16.30 wib saudara HERMAN (DPO) menghubungi terdakwa agar datang ke sebuah warung yang berada di Jalan Km 8 Kelurahan Talang Mandi Kecamanatan Mandau Duri Kabupaten Bengkalis, kemudian terdakwa berangkat ke warung tersebut lalu bertemu dengan saudara HERMAN (DPO), kemudian saudara HERMAN menitipkan shabu untuk dijual dan narkotika jenis shabu tersebut telah dimasukkan ke dalam sebuah botol lalu diserahkan kepada terdakwa, lalu saudara HERMAN meninggalkan terdakwa, kemudian terdakwa mengeluarkan shabu dari dalam botol tersebut dan menghitung jumlah paketnya yaitu terdapat 15 (lima belas) paket yang terdiri dari 2 (dua) paket sedang dan 13 (tiga belas) paket kecil shabu, lalu terdakwa memasukkan kembali shabu tersebut kedalam botol dan terdakwa meletakkan botol tersebut di atas plavon warung tersebut, selanjutnya sekira pukul 17.30 wib saudara HERMAN menghubungi terdakwa dengan mengatakan ”ada orang yang mau membeli paket 100 (seratus)” lalu terdakwa menjawab ”iya di warung bang”, lalu saudra HERMAN mengatakan “ya tunggu disitu” kemudian terdakwa menjawab ”ya bang”, beberapa saat kemudian datang seseorang laki-laki yang tidak diketahui namanya datang ke warung tersebut dan mengatakan ”disuruh bang herman kemari” sambil memberikan uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), lalu terdakwa mengambil shabu yang disimpan didalam botol yang ditaruh diatas plavon warung dan memberikan 1 (satu) paket kecil shabu tersebut, kemudian sekira pukul 21.00 wib datanglah saksi JUNAIDI ANAS yang merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Riau bersama tim ke warung tersebut dengan mengatakan ”ada barang (shabu)”? lalu terdakwa menjawab ”tidak ada pak”, kemudian dilakukan penggeledahan di warung tersebut lalu menemukan 1 (satu) buah botol warna putih, lalu terdakwa mengambil botol tersebut dalam mengeluarkan isi didalam botol lalu ditemukan 14 (empat belas) bungkus plastik bening yang terdiri dari 2 (dua) paket sedang berisi narkotika jenis shabu dan 12 (dua belas) paket kecil berisi narkotika jenis shabu tersebut, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pekanbaru Kota, Nomor 94/BB/II/10242/2024 tertanggal 05 februari 2024 yang ditandatangani oleh Penaksir PT. Pegadaian Cabang Pasar Kodim yaitu AFDHILLA IHSAN, telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan kembali barang bukti berupa : -------
------Total keseluruhan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,46 gram, berat pembungkusnya 1,82 gram, berat bersihnya 2,64 gram.------------------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual ,menjual , membeli , menerima, menjadi perantara dalam jual beli ,menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Serta tidak dimaksudkan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.-------------------------------------- --------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No. Lab 0345/NNF/ 2024 tertanggal 23 Februari 2024 yang dikeluarkan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau, bidang Laboratorium Forensik, yang ditandatangani Ps. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA, ST, MT, M. Eng, dengan kesimpulan Barang Bukti milik SUJARNO Als BEKEN Bin PONIRAN, Nomor barang bukti 0570/2024/NNF Positif Metamfetamina.--------------- ----------Perbuatan terdakwa SUJARNO Als BEKEN Bin PONIRAN sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika .------------------------------
SUBSIDAIR : -------Bahwa terdakwa SUJARNO Als BEKEN Bin PONIRAN pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak–tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Km 8 Kelurahan Talang Mandi kecamanatan Mandau Duri Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki , menyimpan , menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara –cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------ -------Bahwa pada hari sabtu tanggal 03 Februari 2024 saksi JUNAIDI ANAS yang merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Riau mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya kepemilikan narkotika jenis shabu di sebuah warung yang terletak di Jalan Km 8 Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau Duri, Kabupaten Bengkalis, kemudian saksi JUNAIDI ANAS beserta tim Ditresnarkoba Polda Riau menuju tempat tersebut dan melalukan penyelidikan terhadap informasi masyarakat tersebut, selanjutnya sekira pukul 21.00 wib saksi JUNAIDI ANAS bersama tim Ditresnarkoba Polda Riau mendatangi warung tersebut dengan mengatakan ”ada barang (shabu)”? lalu terdakwa menjawab ”tidak ada pak”, kemudian saksi JUNAIDI ANAS dan tim dari Polda Riau melakukan penggeledahan di warung tersebut dan menemukan 1 (satu) buah botol warna putih, kemudian Polisi menyuruh terdakwa mengambil botol dan mengeluarkan isi didalam botol lalu ditemukan ada 14 (empat belas) bungkus plastik bening yang terdiri dari 2 (dua) paket sedang berisi shabu dan 12 (dua belas) paket kecil berisi shabu dan kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut------------------------------------------------------------------------- -------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pekanbaru Kota, Nomor 94/BB/II/10242/2024 tertanggal 05 februari 2024 yang ditandatangani oleh Penaksir PT. Pegadaian Cabang Pasar Kodim yaitu AFDHILLA IHSAN, telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan kembali barang bukti berupa:
Total keseluruhan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,46 gram, berat pembungkusnya 1,82 gram, berat bersihnya 2,64 gram.------------------------------------------------------------------------------------ -------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No. Lab 0345/ NNF/ 2024 tertanggal 23 Februari 2024 yang dikeluarkan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau, bidang Laboratorium Forensik, yang ditandatangani Ps.Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA, ST, MT, M. Eng, dengan kesimpulan Barang Bukti milik SUJARNO Als BEKEN Bin PONIRAN, Nomor barang bukti 0570/2024/NNF Positif Metamfetamina---------------
-------Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, serta tidak dimaksudkan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Perbuatan terdakwa SUJARNO Als BEKEN Bin PONIRAN sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika-------------
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |