Dakwaan |
![]()
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-102/BKS/05/2025
- Identitas Terdakwa :
Nama lengkap : IHSAN FIRDAUS ALS BUJANG BIN ROZALI (ALM).
Tempat lahir : Sepahat.
Umur / Tgl. lahir : 21 Tahun / 12 Juli 2003.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jl. Jend. Sudirman Sei Pakning-Dumai RT.004 RW.002 Desa Sepahat Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas.
Pendidikan : MTS (Tidak tamat).
- Riwayat Penahanan :
|
:
|
Sejak tanggal 18 Februari 2025 s/d tanggal 09 Maret 2025.
|
- Diperpanjang Oleh Kejaksaan
|
:
|
Sejak tanggal 10 Maret 2025 s/d tanggal 18 April 2025.
|
|
:
|
Sejak tanggal 19 April 2025 s/d tanggal 18 Mei 2025.
|
|
:
|
Sejak tanggal 15 Mei 2025 s/d tanggal 03 Juni 2025.
|
- DAKWAAN :
PRIMAIR :
----- Bahwa terdakwa IHSAN FIRDAUS ALS BUJANG BIN ROZALI (ALM) (selanjutnya disebut Terdakwa IHSAN), bersama saksi JULIS MURDANI ALS BADO BIN ZAINAL ABIDIN (Alm) (Selanjutnya disebut saksi JULIS yang dilakukan penuntutan secara terpisah), dan Saksi ANTON Bin NURDIN (Selanjutnya disebut saksi ANTON yang dilakukan penuntutan secara terpisah) .pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, atau masih dalam bulan Februari 2025, atau suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Tepi Pantai Sepahat Desa Sepahat Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam kewenangan Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksan dan mengadili perkaranya, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) Gram”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------
- Bahwa pada Hari Minggu Tanggal 09 Februari 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, sdr. Bang Basa Als BOBI (DPO) menghubungi saksi ANTON yang sedang menjalankan hukuman di Rumah Tahanan Kelas II B Dumai via telfon dengan mengatakan Narkotika jenis shabu dan extacy sudah bisa djemput dari Malaysia untuk di bawa ke Indonesia. Setelah itu, Saksi ANTON menghubungi saksi Julis via telfon untuk menawarkan Saksi JULIS untuk pergi menjemput narkotika jenis sabu dan extacy tersebut dengan upah sebesar Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah). Atas penawaran tersebut Saksi JULIS menerimanya. Setelah menerima tawaran tersebut, pada pukul 12.00 WIB saksi JULIS mengajak Terdakwa IHSAN dan sdr. ALANG (DPO) untuk ikut menjemput narkotika jenis sabu dan extacy dari Malaysia. Saksi JULIS menjanjikan akan memberikan upah penjemputan narkotika tersebut kepada sdr. ALANG (DPO) dan Terdakwa IHSAN masingmasing sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah). atas tawaran tersebut, sdr. ALANG (DPO) dan Terdakwa IHSAN menyetujuinya.
- Bahwa pada Hari Selasa Tanggal 11 Februari 2025 sekitar Pukul 12.00 WIB, saksi JULIS menelfon sdr. ADI (DPO) untuk meminta agar sdr. ADI (DPO) mengantarkan Terdakwa IHSAN dan sdr. ALANG (DPO) ke Sungai Merambung Desa Tanjung Medang Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis. Setibanya di Sungai Merambung, Terdakwa IHSAN dan sdr. ALANG (DPO) bertemu dengan saksi JULIS yang terlebih dahulu sudah berada di Sungai Merambung serta sudah mempersiapkan 1 (satu) speedboat warna putih dengan mesin merk YAMAHA 85 milik saksi ANTON, yang akan digunakan untuk berangkat menuju sungai Amat Malaysia dengan tujuan menjemput narkotika jenis sabu dan extacy. Setelah itu, saksi JULIS Menelfon saksi ANTON untuk memberitahukan bahwa saksi JULIS bersama Sdr. ALANG (DPO) dan Terdakwa IHSAN akan berangkat ke sungai Amat Malaysia sekitar pukul 15.00 WIB.
- Bahwa pada hari Selasa Tanggal 11 Februari 2025 sekitar Pukul 15.00 WIB, Terdakwa IHSAN bersama saksi JULIS dan sdr. ALANG (DPO) berangkat dari Sungai Merambung Desa Tanjung Leban Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis menuju Sungai Amat Malaysia menggunakan mempersiapkan 1 (satu) speedboat warna putih dengan mesin merk YAMAHA 85 milik saksi ANTON, dan tiba di Sungai Amat Malaysia sekira pukul 20.00 WIB. Setelah tiba di Sungai Amat Malaysia, Saksi JULIS menelfon sdr. BANG BASA Als BOBOI (DPO) untuk memberitahukan bahwa saksi JULIS bersama Terdakwa IHSAN dan sdr. ALANG (DPO) sudah tiba di Sungai Amat Malaysia.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekitar Pukul 20.30 WIB, Saksi JULIS, Sdr. ALANG (DPO) dan Terdakwa IHSAN dihampiri oleh 2 (dua) orang lakilaki yang tidak mereka kenal, yang mana 2 (dua) orang yang tidak dikenal tersebut menyerahkan narkotika jenis sabu dan extacy kepada saksi Julis dengan rincian sebagai berikut :
- 5 (lima) buah karung gono bertuliskan huruf Thailand yang berisikan Narkotika Jenis Sabu yang dikemas dalam 90 (Sembilan puluh) plastik warna kuning bertuliskan huruf china.
- 1 (satu) tas Plastik warna biru berisikan Narkotika Jenis extacy merk logo Barcelona warna biru yang dikemas dalam 8 (delapan) bungkus plastik bening dan berisikan narkotika jenis extacy merk logo mercy warna putih yang dikemas dalam 2 (dua) plastik bening.
- 1 (satu) buah kotak yang terbuat dari plastic warna hijau berisikan 1 (satu) plastic warna hijau.
- Bahwa setelah menerima narkotika jenis sabu dan extacy sebagaimana di atas, sdr. ALANG (DPO) turun dari speedboat dan tinggal di Malaysia. Sedangkan Terdakwa IHSAN dan saksi JULIS berangkat dengan membawa narkotika tersebut menuju Pantai Sepahat yang beralamat di Desa Sepahat Kec Bandar Laksamana Kab. Bengkalis. Narkotika yang dibawa tersebut akan diserahkan oleh Terdakwa IHSAN dan saksi JULIS kepada sdr. UJANG Als KODONG (DPO) yang selanjutnya akan diperjual belikan atau diedarkan di Indonesia.
- Bahwa Timsus Elang Malaka Sat Res Narkoba Bengkalis yang beranggotakan Saksi RANDI AZMI, Saksi DONAL ADRIAN, Saksi HADI PRABOWO, Saksi M. HAFIZAN dan Saksi ARYA WIZA yang sedang melakukan patroli di sepanjang perairan Pulau Bengkalis dalam rangka penyelidikan, melihat 1 (satu) buah speedboat warna putih yang ditumpangi oleh Saksi JULIS dan Terdakwa IHSAN sedang melintas diperairan Pulau Bengkalis dan Timsus Elang Malaka meminta agar saksi JULIS dan Terdakwa IHSAN untuk berhenti. Akan tetapi, saksi JULIS dan Terdakwa IHSAN mencoba untuk melarikan diri menggunakan speedboat tersebut. Mengetahui hal tersebut, Timsus Elang Malaka Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan pada Hari Rabu Tanggal 12 Februari 2025 sekitar Pukul 00.30 WIB di perairan pulau Bengkalis tepatnya di tepi pantai desa Pahat Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis. Pada saat melakukan penangkapan tersebut, timsus Elang Malaka Sat res Narkoba Polres Bengkalis menemukan dan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dan extacy sebagaimana tersebut diatas serta mengamankan 1 (satu) unit handphone merk oppo warna hitam milik saksi JULIS yang digunakan untuk berkomunikasi dengan saksi ANTON yang berada di Rumah Tahanan Kelas II B Dumai.
- Bahwa setelah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi JULIS, Timsus Elang Malaka Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melakukan pengembangan dengan mendatangi saksi ANTON yang sedang di tahan di Kamar nomor 1 Blok D Rumah Tahanan Kelas IIB Dumai Pada Hari Kamis Tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB. Pada saat melakukan penggeledahan di kamar nomor 1 Blok D Blok D Rumah Tahanan Kelas IIB Dumai, Timsus Elang Malaka Satres Narkoba Polres Bengkalis menemukan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna biru milik saksi ANTON, yang digunakan untuk berkomunikasi dengan saksi JULIS dalam penjemputan narkotika jenis sabu dan extacy di Malaysia.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 34/14310/2025 pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2025, An. ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pengadaian Persero KELAPAPATI, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :
- 90 (sembilan puluh) bungkus plastic warna kuning bertuliskan huruf cina yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian Berat Kotor 93,887,35 gram, Berat Pembungkus 6.201 gram, berat bersih 87,686,35 gram, Disisihkan 296 gram dan sisa 87,390,35 gram.
- 8 (delapan) bungkus plastic bening yang berisikan narkotika jenis pil ekstacy merk Barcelona warna biru dengan rincian Berat 16,009,35 gram = 41,050 BTR, Disisihkan 78,78 gram = 202 BTR dan sisa 15,930,57 gram = 40,848 BTR.
- 2 (dua) bungkus plastic bening yang berisikan narkotika jenis pil ekstacy merk logo Mercy warna putih dengan rincian Berat 2,599,68 gram = 10,832 BTR, Disisihkan 24,96 gram = 104 BTR dan sisa 15,930,57 gram = 40,848 BTR.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0620/ NNF / 2025 pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025, An. DEWI ARNI, MM bersama An. YOGA RAMADI GUSTI,S.Si dan An. ABDILLAH ADAM S,S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti yang di terima berupa :
- 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 296 gram diberi nomor barang bukti 0889/2025/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih/ 295,98 gram.
- 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 104 (seratus empat) butir tablet warna putih dengan berat netto 24,96 gram diberi nomor barang bukti 0890/2025/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip MDMA. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa Tablet warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 1 (satu) bungkus plastik berisikan 102 (seratus dua) butir tablet warna putih/ 24,45 gram.
- 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 202 (dua ratus dua) butir tablet warna biru dengan berat netto 78,78 gram diberi nomor barang bukti 0891/2025/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip MEFEDRON. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa Tablet warna biru, tersebut diatas adalah benar mengandung MEFEDRON terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 75 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 1 (satu) bungkus plastik berisikan 102 (seratus dua) butir tablet warna putih/ 24,45 gram.
- Bahwa terdakwa IHSAN bersama Saksi JULIS dan saksi Saksi ANTON, tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.
----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
----- Bahwa terdakwa IHSAN FIRDAUS ALS BUJANG BIN ROZALI (ALM) (selanjutnya disebut Terdakwa IHSAN), bersama saksi JULIS MURDANI ALS BADO BIN ZAINAL ABIDIN (Alm) (Selanjutnya disebut saksi JULIS yang dilakukan penuntutan secara terpisah), dan Saksi ANTON Bin NURDIN (Selanjutnya disebut saksi ANTON yang dilakukan penuntutan secara terpisah) .pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, atau masih dalam bulan Februari 2025, atau suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Tepi Pantai Sepahat Desa Sepahat Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam kewenangan Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksan dan mengadili perkaranya, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) Gram”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------
- Bahwa pada Hari Minggu Tanggal 09 Februari 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, sdr. Bang Basa Als BOBI (DPO) menghubungi saksi ANTON yang sedang menjalankan hukuman di Rumah Tahanan Kelas II B Dumai via telfon dengan mengatakan Narkotika jenis shabu dan extacy sudah bisa djemput dari Malaysia untuk di bawa ke Indonesia. Setelah itu, Saksi ANTON menghubungi saksi Julis via telfon untuk menawarkan Saksi JULIS untuk pergi menjemput narkotika jenis sabu dan extacy tersebut dengan upah sebesar Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah). Atas penawaran tersebut Saksi JULIS menerimanya. Setelah menerima tawaran tersebut, pada pukul 12.00 WIB saksi JULIS mengajak Terdakwa IHSAN dan sdr. ALANG (DPO) untuk ikut menjemput narkotika jenis sabu dan extacy dari Malaysia. Saksi JULIS menjanjikan akan memberikan upah penjemputan narkotika tersebut kepada sdr. ALANG (DPO) dan Terdakwa IHSAN masingmasing sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah). atas tawaran tersebut, sdr. ALANG (DPO) dan Terdakwa IHSAN menyetujuinya.
- Bahwa pada Hari Selasa Tanggal 11 Februari 2025 sekitar Pukul 12.00 WIB, saksi JULIS menelfon sdr. ADI (DPO) untuk meminta agar sdr. ADI (DPO) mengantarkan Terdakwa IHSAN dan sdr. ALANG (DPO) ke Sungai Merambung Desa Tanjung Medang Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis. Setibanya di Sungai Merambung, Terdakwa IHSAN dan sdr. ALANG (DPO) bertemu dengan saksi JULIS yang terlebih dahulu sudah berada di Sungai Merambung serta sudah mempersiapkan 1 (satu) speedboat warna putih dengan mesin merk YAMAHA 85 milik saksi ANTON, yang akan digunakan untuk berangkat menuju sungai Amat Malaysia dengan tujuan menjemput narkotika jenis sabu dan extacy. Setelah itu, saksi JULIS Menelfon saksi ANTON untuk memberitahukan bahwa saksi JULIS bersama Sdr. ALANG (DPO) dan Terdakwa IHSAN akan berangkat ke sungai Amat Malaysia sekitar pukul 15.00 WIB.
- Bahwa pada hari Selasa Tanggal 11 Februari 2025 sekitar Pukul 15.00 WIB, Terdakwa IHSAN bersama saksi JULIS dan sdr. ALANG (DPO) berangkat dari Sungai Merambung Desa Tanjung Leban Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis menuju Sungai Amat Malaysia menggunakan mempersiapkan 1 (satu) speedboat warna putih dengan mesin merk YAMAHA 85 milik saksi ANTON, dan tiba di Sungai Amat Malaysia sekira pukul 20.00 WIB. Setelah tiba di Sungai Amat Malaysia, Saksi JULIS menelfon sdr. BANG BASA Als BOBOI (DPO) untuk memberitahukan bahwa saksi JULIS bersama Terdakwa IHSAN dan sdr. ALANG (DPO) sudah tiba di Sungai Amat Malaysia.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekitar Pukul 20.30 WIB, Saksi JULIS, Sdr. ALANG (DPO) dan Terdakwa IHSAN dihampiri oleh 2 (dua) orang lakilaki yang tidak mereka kenal, yang mana 2 (dua) orang yang tidak dikenal tersebut menyerahkan narkotika jenis sabu dan extacy kepada saksi Julis dengan rincian sebagai berikut :
- 5 (lima) buah karung gono bertuliskan huruf Thailand yang berisikan Narkotika Jenis Sabu yang dikemas dalam 90 (Sembilan puluh) plastik warna kuning bertuliskan huruf china.
- 1 (satu) tas Plastik warna biru berisikan Narkotika Jenis extacy merk logo Barcelona warna biru yang dikemas dalam 8 (delapan) bungkus plastik bening dan berisikan narkotika jenis extacy merk logo mercy warna putih yang dikemas dalam 2 (dua) plastik bening.
- 1 (satu) buah kotak yang terbuat dari plastic warna hijau berisikan 1 (satu) plastic warna hijau.
- Bahwa setelah menerima narkotika jenis sabu dan extacy sebagaimana di atas, sdr. ALANG (DPO) turun dari speedboat dan tinggal di Malaysia. Sedangkan Terdakwa IHSAN dan saksi JULIS berangkat dengan membawa narkotika tersebut menuju Pantai Sepahat yang beralamat di Desa Sepahat Kec Bandar Laksamana Kab. Bengkalis.
- Bahwa Timsus Elang Malaka Sat Res Narkoba Bengkalis yang beranggotakan Saksi RANDI AZMI, Saksi DONAL ADRIAN, Saksi HADI PRABOWO, Saksi M. HAFIZAN dan Saksi ARYA WIZA yang sedang melakukan patroli di sepanjang perairan Pulau Bengkalis dalam rangka penyelidikan, melihat 1 (satu) buah speedboat warna putih yang ditumpangi oleh Saksi JULIS dan Terdakwa IHSAN sedang melintas diperairan Pulau Bengkalis dan Timsus Elang Malaka meminta agar saksi JULIS dan Terdakwa IHSAN untuk berhenti. Akan tetapi, saksi JULIS dan Terdakwa IHSAN mencoba untuk melarikan diri menggunakan speedboat tersebut. Mengetahui hal tersebut, Timsus Elang Malaka Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan pada Hari Rabu Tanggal 12 Februari 2025 sekitar Pukul 00.30 WIB di perairan pulau Bengkalis tepatnya di tepi pantai desa Pahat Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis. Pada saat melakukan penangkapan tersebut, timsus Elang Malaka Sat res Narkoba Polres Bengkalis menemukan dan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dan extacy sebagaimana tersebut diatas serta mengamankan 1 (satu) unit handphone merk oppo warna hitam milik saksi JULIS yang digunakan untuk berkomunikasi dengan saksi ANTON yang berada di Rumah Tahanan Kelas II B Dumai.
- Bahwa setelah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi JULIS, Timsus Elang Malaka Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melakukan pengembangan dengan mendatangi saksi ANTON yang sedang di tahan di Kamar nomor 1 Blok D Rumah Tahanan Kelas IIB Dumai Pada Hari Kamis Tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB. Pada saat melakukan penggeledahan di kamar nomor 1 Blok D Blok D Rumah Tahanan Kelas IIB Dumai, Timsus Elang Malaka Satres Narkoba Polres Bengkalis menemukan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna biru milik saksi ANTON, yang digunakan untuk berkomunikasi dengan saksi JULIS dalam penjemputan narkotika jenis sabu dan extacy di Malaysia.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 34/14310/2025 pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2025, An. ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pengadaian Persero KELAPAPATI, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :
- 90 (sembilan puluh) bungkus plastic warna kuning bertuliskan huruf cina yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian Berat Kotor 93,887,35 gram, Berat Pembungkus 6.201 gram, berat bersih 87,686,35 gram, Disisihkan 296 gram dan sisa 87,390,35 gram.
- 8 (delapan) bungkus plastic bening yang berisikan narkotika jenis pil ekstacy merk Barcelona warna biru dengan rincian Berat 16,009,35 gram = 41,050 BTR, Disisihkan 78,78 gram = 202 BTR dan sisa 15,930,57 gram = 40,848 BTR.
- 2 (dua) bungkus plastic bening yang berisikan narkotika jenis pil ekstacy merk logo Mercy warna putih dengan rincian Berat 2,599,68 gram = 10,832 BTR, Disisihkan 24,96 gram = 104 BTR dan sisa 15,930,57 gram = 40,848 BTR.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0620/ NNF / 2025 pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025, An. DEWI ARNI, MM bersama An. YOGA RAMADI GUSTI,S.Si dan An. ABDILLAH ADAM S,S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti yang di terima berupa :
- 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 296 gram diberi nomor barang bukti 0889/2025/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih/ 295,98 gram.
- 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 104 (seratus empat) butir tablet warna putih dengan berat netto 24,96 gram diberi nomor barang bukti 0890/2025/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip MDMA. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa Tablet warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 1 (satu) bungkus plastik berisikan 102 (seratus dua) butir tablet warna putih/ 24,45 gram.
- 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 202 (dua ratus dua) butir tablet warna biru dengan berat netto 78,78 gram diberi nomor barang bukti 0891/2025/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip MEFEDRON. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa Tablet warna biru, tersebut diatas adalah benar mengandung MEFEDRON terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 75 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 1 (satu) bungkus plastik berisikan 102 (seratus dua) butir tablet warna putih/ 24,45 gram.
- Bahwa terdakwa IHSAN bersama Saksi JULIS dan saksi Saksi ANTON, tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.
----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--
Bengkalis, 15 Mei 2025
Penuntut Umum
ANGGIE RIZKY KURNIAWAN, S.H
AJUN JAKSA
|
|