| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-181/BKS/09/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
|
Nama lengkap
|
:
|
MOHAMMAD IKSAN Bin AMIRUDDIN (Alm)
|
|
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Padang
|
|
|
|
Umur/Tgl lahir
|
:
|
48 Tahun / 30 Mei 1977
|
|
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jalan Kebun Karet RT 001 RW 001 Kel/Desa Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
|
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pedagang
|
|
|
|
Pendidikan
NIK
|
:
:
|
SD (Tamat)
1403093005776658
|
|
- PENAHANAN :
|
Penyidik
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 30 Juli 2025 s/d 18 Agustus 2025
|
|
Perpanjangan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 19 Agustus 2025 s/d 27 September 2025
|
|
Penuntut Umum
Perpanjangan PN
|
:
:
|
Rutan, sejak tanggal 25 September 2025 s/d 14 Oktober 2025
Rutan, sejak tanggal 15 Oktober 2025 s/d 13 November 2025.
|
- DAKWAAN
KESATU :
Pertama
----------Bahwa Terdakwa MOHAMMAD IKSAN Bin AMIRUDDIN (Alm) selaku Pemilik Toko Emas Samudra, pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2019 hingga tahun 2025, bertempat di Toko Emas Samudra yang beralamat pada jalan jendral Sudirman Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis sesuai dengan Pasal 84 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berwenang memeriksa, dan mengadili perkara ini, Barang siapa yang membuat surat palsu, atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti daripada suatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, jika diantara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------
- Bahwa terdakwa MOHAMMAD IKSAN Bin AMIRUDIN (Alm) mempunyai usaha Jual dan beli emas di Toko Emas Samudra yang beralamat pada jalan jendral Sudirman Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau sejak tahun 2015 dalam bentuk perhiasan emas berupa cincin, gelang, kalung,liontin dan anting.
- Bahwa terdakwa yang sedang berjualan emas di toko Emas Samudra pada hari Selasa tanggal 29 Juli tahun 2025 sekitar pukul 15.00 Wib didatangi saksi Qoddriyah Andela Saputri dengan ditemani oleh saksi Mitiyaningsih untuk melihat emas, kemudian saksi Qoddriyah menanyakan harga emas 22 karat yang dijual oleh terdakwa, kemudian terdakwa menyampaikan harga Rp.600.000.,- (enam ratus ribu rupiah) per 1 gramnya, kemudian karna menurut saksi Qoddriyah harga emas yang ditawarkan sangat murah dari harga pasaran saksi membeli 1 (satu) buah gelang emas 22 karat yang ditimbang oleh terdakwa dengan berat 3,94 gram dengan total harga yang harus dibayarkan saksi Qoddriyah sejumlah Rp.2.364.000,- (dua juta tiga ratus ribu enampuluh empat ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa menerima pembayaran emas dari saksi Qoddriyah melalui metode transfer uang ke Rekening mandiri milik istri terdakwa yaitu saksi Susi Syafriani dengan nomor rekening 1720004382737, kemudian terdakwa membuatkan surat tanda pembelian emas dari toko mas Samudra milik terdakwa berupa faktur pembelian emas dengan tujuan membuktikan kepemilikan emas dan kualitas emas yang dijual sesuai dengan yang tertera didalam faktur pembelian tersebut, kemudian faktur tersebut ditandatangani oleh terdakwa serta memuat keterangan harga emas, jumlah pembelian emas, jenis atau model perhiasan yang dibeli, berat emas yang dibeli dalam satuan gram serta kualitas karat terhadap emas yang dibeli oleh saksi Qoddriyah dan tanggal pembelian emas.
- Bahwa beberapa saat setelah saksi Qoddriyah melakukan pembelian emas dari terdakwa, saksi Qoddriyah kembali lagi ke toko terdakwa untuk melakukan pembelian perhiasan emas lagi berupa gelang emas 22 karat dengan berat 3 gram dengan total harga Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dengan mentrasfer kembali ke rekening Mandiri Saksi Susi Syafriani, kemudian setelah di transfer terdakwa kembali membuatkan bukti pembelian emas berupa faktur pembelian sesuai harga yang dibayarkan oleh saksi Qoddriyah.
- Bahwa sesampainya saksi Qoddriyah di rumah setelah melakukan pembelian 2 buah gelang emas 22 karat dari terdakwa, saksi menyadari keanehan dari gelang emas tersebut berupa terksturnya emasnya yang lunak dan warna emasnya yang kurang cerah kemudian sekitar pukul 17.00 Wib saksi melaporkan hal tersebut kepolisian Resort Bengkalis.
- Bahwa terdakwa pada pukul 19.00 Wib didatangi saksi Fauzul Hutabarat dan saksi Palmer Sianpar selaku tim BKO Satreskrim Polres Bengkalis untuk menanyakan terkait laporan dugaan emas palsu yang dijual oleh terdakwa, kemudian terdakwa diminta oleh saksi Fauzul dan palmer untuk melakukan pengujian terhadap keaslian emas 22 karat yang terdakwa jual dengan cara membakar emas tersebut, kemudian setelah dibakar emas 22 karat yang dijual oleh terdakwa berubah warna menjadi memutih, kemudian terdakwa mengakui perbuatannya telah melakukan jual beli emas 22 karat yang tidak sesuai dengan komposisi emas 22 karat yang seharusnya.
- Bahwa penjualan perhiasan emas 22 karat beserta surat tanda pembelian emas berupa faktur pembelian emas dari toko Samudra yang dilakukan oleh terdakwa telah dilakukan berulang kali sejak tahun 2019 hingga tahun 2025, terhadap saksi Qoddriyah, Duwi Lestari, Tiurmaida, Nurhayati, Asmawati, Helmi Pakpahan, Tri Duri Sari, Rafiah Als Santi, Sry Muryati Dan Novia Agraini yang dibuktikan dengan Faktur pembelian emas dari toko emas Samudra, bahwa para saksi tidak bisa memperjualbelikan emas yang dibeli dari terdakwa walaupun memiliki faktur pembelian dari toko mas samudra di toko emas lain dikarenakan setelah di cek oleh toko emas lain ternyata bukan merupakan perhiasan emas melainkan hanya perak yang disepuh dengan emas dengan kadar emas yang rendah dan tidak sesuai dengan yang tertulis dalam faktur pembelian emas dari toko emas Samudra milik terdakwa.
- Bahwa telah dilakukan Pemeriksaaan laboratorium Forensik oleh Badan Reserse Kriminal Polri pusat laboratorium forensik yang di tuangkan dalam berita acara pemeriksaan laboratorium forensik nomor 4916/BMF/2025 tanggal 15 agustus tahun 2025 dengan bukti yang dilakukan pemeriksaan terhadap 22 (dua puluh dua) plastik bening berisikan logam perhiasan yang disita dari saksi-saksi dan terdakwa, dengan kesimpulan sebagai berikut :
Kesimpulan :
Kandungan dalam Barang bukti yang di ajukan penyidik adalah sebagai berikut:
- Unsur paling dominan perak 94 ?n unsur emas sejumlah 2.0514%
- Unsur paling dominan perak 93 ?n unsur emas sejumlah 5,2803%
- Unsur paling dominan perak 92 ?n unsur emas sejumlah 2.1506%
- Unsur paling dominan perak 91 ?n unsur emas sejumlah 6.026%
- Unsur paling dominan perak 93 ?n unsur emas sejumlah 5,1787%
- Unsur paling dominan perak 52 ?n unsur emas sejumlah 9.0107%
- Unsur paling dominan perak 90 ?n unsur emas sejumlah 2,2819%
- Unsur paling dominan perak 96 ?n unsur emas sejumlah 1,1777%
- Unsur paling dominan perak 96 ?n unsur emas sejumlah 2,5289%
- Unsur paling dominan perak 94 ?n unsur emas sejumlah 3,8948%
- Unsur paling dominan perak 94 ?n unsur emas sejumlah 5,1595%
- Unsur paling dominan perak 94 ?n unsur emas sejumlah 2,5176%
- Unsur paling dominan perak 85 ?n unsur emas sejumlah 10,6045%
- Unsur paling dominan perak 90 ?n unsur emas sejumlah 7,4153%
- Unsur paling dominan perak 92 ?n unsur emas sejumlah 5,3338%
- Unsur paling dominan perak 85 ?n unsur emas sejumlah 11,4888%
- Unsur paling dominan perak 93 ?n unsur emas sejumlah 5,6524%
- Unsur paling dominan perak 97 ?n unsur emas sejumlah 2,0341%
- Unsur paling dominan perak 95 ?n unsur emas sejumlah 3,8209%
- Unsur paling dominan perak 90 ?n unsur emas sejumlah 8,5044%
- Unsur paling dominan perak 96 ?n unsur emas sejumlah 2,3287%
- Unsur paling dominan perak 97 ?n unsur emas sejumlah 1,9549%
- Bahwa menurut keterangan Ahli Forensik di bidang tambang / metalurgi forensik Bagas Putra Afryansah S.T. yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan laboratorium forensik nomor 4916/BMF/2025 menjelaskan emas dengan tingkat karat berjumlah 22 Karat haruslah memiliki kandungan emas berjumlah 91,6 % hingga 95,8 %.
----------Perbuatan terdakwa telah melanggar ketentuan pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana----------------------------------------------------------------------------------------
Dan
KEDUA :
----------Bahwa Terdakwa MOHAMMAD IKSAN Bin AMIRUDDIN (Alm) selaku Pemilik Toko Emas Samudra, pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2019 hingga tahun 2025, bertempat di Toko Emas Samudra yang beralamat pada jalan jendral Sudirman Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis sesuai dengan Pasal 84 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berwenang memeriksa, dan mengadili perkara ini, Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama plasu atau mertabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, jika diantara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa MOHAMMAD IKSAN Bin AMIRUDDIN (Alm) mempunyai usaha Jual dan beli emas di Toko Emas Samudra berdasarkan surat ijin usaha terbaru dari OSS tertanggal 12 juli 2021 dengan Nomor induk berusaha 1204000701728 dengan kode dan nama KBLI 47735 Perdagangan eceran barang perhiasan yang beralamat pada jalan jendral Sudirman Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau sejak tahun 2015 dalam bentuk perhiasan emas berupa cincin, gelang, kalung, liontin dan anting.
- Bahwa terdakwa membuat sendiri emas 22 karat yang terdakwa jual di toko nya dengan cara awalnya terdakwa membeli perhiasan berupa kalung, liontin ,gelang, cincin dan anting yang terbuat dari perak di pasar yang ada di kota Pariaman provinsi Sumatera barat dengan harga Rp.18.000.,- (delapan belas ribu rupiah) Per 1 gramnya, kemudian terdakwa membeli serbuk emas dan memasukannya kedalam gelas yang berisi cairan AQUA-DM kemudian ditambahkan tawas seperlunya, kemudian gelas yang berisi cairan AQUA-DM dan serbuk emas dipanaskan sekitar 15 belas menit, kemudian perhiasan perak yang terdakwa beli dimasukan ke dalam gelas yang berisi yang berisi cairan AQUA-DM dan serbuk emas yang telah dipanaskan, kemudian dipanaskan lagi gelas tersebut selama 15 menit hingga menjadi warna kuning keemasaan, terdakwa angkat dan diamkan sejenak hingga dipajang di etalase toko Emas Samudra milik terdakwa dengan bertuliskan emas 22 karat dan menjualnya sekitar Rp.600.000.,- (enam ratus ribu rupiah) per 1 gramnya.
- Bahwa terdakwa yang sedang berjualan emas di toko Emas Samudra pada hari Selasa tanggal 29 Juli tahun 2025 sekitar pukul 15.00 Wib didatangi saksi Qoddriyah Andela Saputri dengan ditemani oleh saksi Mitiyaningsih untuk melihat emas, kemudian saksi Qoddriyah menanyakan harga emas 22 karat yang dijual oleh terdakwa, kemudian terdakwa menyampaikan harga Rp.600.000.,- (enam ratus ribu rupiah) per 1 gramnya, kemudian karna menurut saksi Qoddriyah harga emas yang ditawarkan sangat murah dari harga pasaran saksi membeli 1 (satu) buah gelang emas 22 karat yang ditimbang oleh terdakwa dengan berat 3,94 gram dengan total harga yang harus dibayarkan saksi Qoddriyah sejumlah Rp.2.364.000,- (dua juta tiga ratus ribu enampuluh empat ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa menerima pembayaran emas dari saksi Qoddriyah melalui metode transfer uang ke Rekening mandiri milik istri terdakwa yaitu saksi Susi Syafriani dengan nomor rekening 1720004382737, kemudian terdakwa membuatkan surat tanda pembelian emas dari toko mas Samudra milik terdakwa berupa faktur pembelian emas dengan tujuan membuktikan kepemilikan emas dan kualitas emas yang dijual sesuai dengan yang tertera didalam faktur pembelian tersebut, kemudian faktur tersebut ditandatangani oleh terdakwa serta memuat keterangan harga emas, jumlah pembelian emas, jenis atau model perhiasan yang dibeli, berat emas yang dibeli dalam satuan gram serta kualitas karat terhadap emas yang dibeli oleh saksi Qoddriyah dan tanggal pembelian emas.
- Bahwa beberapa saat setelah saksi Qoddriyah melakukan pembelian emas dari terdakwa, saksi Qoddriyah kembali lagi ke toko terdakwa untuk melakukan pembelian perhiasan emas lagi berupa gelang emas 22 karat dengan berat 3 gram dengan total harga Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dengan mentrasfer kembali ke rekening Mandiri Saksi Susi Syafriani, kemudian setelah di transfer terdakwa kembali membuatkan bukti pembelian emas berupa faktur pembelian sesuai harga yang dibayarkan oleh saksi Qoddriyah.
- Bahwa sesampainya saksi Qoddriyah di rumah setelah melakukan pembelian 2 buah gelang emas 22 karat dari terdakwa, saksi menyadari keanehan dari gelang emas tersebut berupa terksturnya emasnya yang lunak dan warna emasnya yang kurang cerah kemudian sekitar pukul 17.00 Wib saksi melaporkan hal tersebut kepolisian Resort Bengkalis.
- Bahwa terdakwa pada pukul 19.00 Wib didatangi saksi Fauzul Hutabarat dan saksi Palmer Sianpar selaku tim BKO Satreskrim Polres Bengkalis untuk menanyakan terkait laporan dugaan emas palsu yang dijual oleh terdakwa, kemudian terdakwa diminta oleh saksi Fauzul dan palmer untuk melakukan pengujian terhadap keaslian emas 22 karat yang terdakwa jual dengan cara membakar emas tersebut, kemudian setelah dibakar emas 22 karat yang dijual oleh terdakwa berubah warna menjadi memutih, kemudian terdakwa mengakui perbuatannya telah melakukan jual beli emas 22 karat yang tidak sesuai dengan komposisi emas 22 karat yang seharusnya.
- Bahwa penjualan perhiasan emas 22 karat beserta surat tanda pembelian emas berupa faktur pembelian emas dari toko Samudra yang dilakukan oleh terdakwa telah dilakukan berulang kali sejak tahun 2019 hingga tahun 2025, terhadap saksi Qoddriyah, Duwi Lestari, Tiurmaida, Nurhayati, Asmawati, Helmi Pakpahan, Tri Duri Sari, Rafiah Als Santi, Sry Muryati Dan Novia Agraini yang dibuktikan dengan Faktur pembelian emas dari toko emas Samudra, bahwa para saksi tidak bisa memperjualbelikan emas yang dibeli dari terdakwa walaupun memiliki faktur pembelian dari toko mas samudra di toko emas lain dikarenakan setelah di cek oleh toko emas lain ternyata bukan merupakan perhiasan emas melainkan hanya perak yang disepuh dengan emas dengan kadar emas yang rendah dan tidak sesuai dengan yang tertulis dalam faktur pembelian emas dari toko emas Samudra milik terdakwa.
- Bahwa telah dilakukan Pemeriksaaan laboratorium Forensik oleh Badan Reserse Kriminal Polri pusat laboratorium forensik yang di tuangkan dalam berita acara pemeriksaan laboratorium forensik nomor 4916/BMF/2025 tanggal 15 agustus tahun 2025 dengan bukti yang dilakukan pemeriksaan terhadap 22 (dua puluh dua) plastik bening berisikan logam perhiasan yang disita dari saksi-saksi dan terdakwa, dengan kesimpulan sebagai berikut :
Kesimpulan :
Kandungan dalam Barang bukti yang di ajukan penyidik adalah sebagai berikut:
- Unsur paling dominan perak 94 ?n unsur emas sejumlah 2.0514%
- Unsur paling dominan perak 93 ?n unsur emas sejumlah 5,2803%
- Unsur paling dominan perak 92 ?n unsur emas sejumlah 2.1506%
- Unsur paling dominan perak 91 ?n unsur emas sejumlah 6.026%
- Unsur paling dominan perak 93 ?n unsur emas sejumlah 5,1787%
- Unsur paling dominan perak 52 ?n unsur emas sejumlah 9.0107%
- Unsur paling dominan perak 90 ?n unsur emas sejumlah 2,2819%
- Unsur paling dominan perak 96 ?n unsur emas sejumlah 1,1777%
- Unsur paling dominan perak 96 ?n unsur emas sejumlah 2,5289%
- Unsur paling dominan perak 94 ?n unsur emas sejumlah 3,8948%
- Unsur paling dominan perak 94 ?n unsur emas sejumlah 5,1595%
- Unsur paling dominan perak 94 ?n unsur emas sejumlah 2,5176%
- Unsur paling dominan perak 85 ?n unsur emas sejumlah 10,6045%
- Unsur paling dominan perak 90 ?n unsur emas sejumlah 7,4153%
- Unsur paling dominan perak 92 ?n unsur emas sejumlah 5,3338%
- Unsur paling dominan perak 85 ?n unsur emas sejumlah 11,4888%
- Unsur paling dominan perak 93 ?n unsur emas sejumlah 5,6524%
- Unsur paling dominan perak 97 ?n unsur emas sejumlah 2,0341%
- Unsur paling dominan perak 95 ?n unsur emas sejumlah 3,8209%
- Unsur paling dominan perak 90 ?n unsur emas sejumlah 8,5044%
- Unsur paling dominan perak 96 ?n unsur emas sejumlah 2,3287%
- Unsur paling dominan perak 97 ?n unsur emas sejumlah 1,9549%
- Bahwa menurut keterangan Ahli Forensik di bidang tambang / metalurgi forensik Bagas Putra Afryansah S.T. yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan laboratorium forensik nomor 4916/BMF/2025 menjelaskan emas dengan tingkat karat berjumlah 22 Karat haruslah memiliki kandungan emas berjumlah 91,6 % hingga 95,8 %.
----------Perbuatan terdakwa telah melanggar ketentuan pasal 378 Jo Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana----------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
----------Bahwa Terdakwa MOHAMMAD IKSAN Bin AMIRUDDIN (Alm) selaku Pemilik Toko Emas Samudra, pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2019 hingga tahun 2025, bertempat di Toko Emas Samudra yang beralamat pada jalan jendral Sudirman Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis sesuai dengan Pasal 84 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berwenang memeriksa, dan mengadili perkara ini, Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang da/atau jasa yang tidak sesuai dengan berat bersih,isi bersih atau netto,dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut, tidak sesuai dengan ukuran,takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya, tidak sesuai dengan mutu,tingkatan komposisi, proses pengelahan gaya,mode atau penggunaan tertntu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut. yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa MOHAMMAD IKSAN Bin AMIRUDDIN (Alm) mempunyai usaha Jual dan beli emas di Toko Emas Samudra berdasarkan surat ijin usaha terbaru dari OSS tertanggal 12 juli 2021 dengan Nomor induk berusaha 1204000701728 dengan kode dan nama KBLI 47735 Perdagangan eceran barang perhiasan yang beralamat pada jalan jendral Sudirman Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau sejak tahun 2015 dalam bentuk perhiasan emas berupa cincin, gelang, kalung, liontin dan anting.
- Bahwa terdakwa membuat sendiri emas 22 karat yang terdakwa jual di toko nya dengan cara awalnya terdakwa membeli perhiasan berupa kalung, liontin ,gelang, cincin dan anting yang terbuat dari perak di pasar yang ada di kota Pariaman provinsi Sumatera barat dengan harga Rp.18.000.,- (delapan belas ribu rupiah) Per 1 gramnya, kemudian terdakwa membeli serbuk emas dan memasukannya kedalam gelas yang berisi cairan AQUA-DM kemudian ditambahkan tawas seperlunya, kemudian gelas yang berisi cairan AQUA-DM dan serbuk emas dipanaskan sekitar 15 belas menit, kemudian perhiasan perak yang terdakwa beli dimasukan ke dalam gelas yang berisi yang berisi cairan AQUA-DM dan serbuk emas yang telah dipanaskan, kemudian dipanaskan lagi gelas tersebut selama 15 menit hingga menjadi warna kuning keemasaan, terdakwa angkat dan diamkan sejenak hingga dipajang di etalase toko Emas Samudra milik terdakwa dengan bertuliskan emas 22 karat dan menjualnya sekitar Rp.600.000.,- (enam ratus ribu rupiah) per 1 gramnya.
- Bahwa terdakwa yang sedang berjualan emas di toko Emas Samudra pada hari Selasa tanggal 29 Juli tahun 2025 sekitar pukul 15.00 Wib didatangi saksi Qoddriyah Andela Saputri dengan ditemani oleh saksi Mitiyaningsih untuk melihat emas, kemudian saksi Qoddriyah menanyakan harga emas 22 karat yang dijual oleh terdakwa, kemudian terdakwa menyampaikan harga Rp.600.000.,- (enam ratus ribu rupiah) per 1 gramnya, kemudian karna menurut saksi Qoddriyah harga emas yang ditawarkan sangat murah dari harga pasaran saksi membeli 1 (satu) buah gelang emas 22 karat yang ditimbang oleh terdakwa dengan berat 3,94 gram dengan total harga yang harus dibayarkan saksi Qoddriyah sejumlah Rp.2.364.000,- (dua juta tiga ratus ribu enampuluh empat ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa menerima pembayaran emas dari saksi Qoddriyah melalui metode transfer uang ke Rekening mandiri milik istri terdakwa yaitu saksi Susi Syafriani dengan nomor rekening 1720004382737, kemudian terdakwa membuatkan surat tanda pembelian emas dari toko mas Samudra milik terdakwa berupa faktur pembelian emas dengan tujuan membuktikan kepemilikan emas dan kualitas emas yang dijual sesuai dengan yang tertera didalam faktur pembelian tersebut, kemudian faktur tersebut ditandatangani oleh terdakwa serta memuat keterangan harga emas, jumlah pembelian emas, jenis atau model perhiasan yang dibeli, berat emas yang dibeli dalam satuan gram serta kualitas karat terhadap emas yang dibeli oleh saksi Qoddriyah dan tanggal pembelian emas.
- Bahwa beberapa saat setelah saksi Qoddriyah melakukan pembelian emas dari terdakwa, saksi Qoddriyah kembali lagi ke toko terdakwa untuk melakukan pembelian perhiasan emas lagi berupa gelang emas 22 karat dengan berat 3 gram dengan total harga Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dengan mentrasfer kembali ke rekening Mandiri Saksi Susi Syafriani, kemudian setelah di transfer terdakwa kembali membuatkan bukti pembelian emas berupa faktur pembelian sesuai harga yang dibayarkan oleh saksi Qoddriyah.
- Bahwa sesampainya saksi Qoddriyah di rumah setelah melakukan pembelian 2 buah gelang emas 22 karat dari terdakwa, saksi menyadari keanehan dari gelang emas tersebut berupa terksturnya emasnya yang lunak dan warna emasnya yang kurang cerah kemudian sekitar pukul 17.00 Wib saksi melaporkan hal tersebut kepolisian Resort Bengkalis.
- Bahwa terdakwa pada pukul 19.00 Wib didatangi saksi Fauzul Hutabarat dan saksi Palmer Sianpar selaku tim BKO Satreskrim Polres Bengkalis untuk menanyakan terkait laporan dugaan emas palsu yang dijual oleh terdakwa, kemudian terdakwa diminta oleh saksi Fauzul dan palmer untuk melakukan pengujian terhadap keaslian emas 22 karat yang terdakwa jual dengan cara membakar emas tersebut, kemudian setelah dibakar emas 22 karat yang dijual oleh terdakwa berubah warna menjadi memutih, kemudian terdakwa mengakui perbuatannya telah melakukan jual beli emas 22 karat yang tidak sesuai dengan komposisi emas 22 karat yang seharusnya.
- Bahwa penjualan perhiasan emas 22 karat beserta surat tanda pembelian emas berupa faktur pembelian emas dari toko Samudra yang dilakukan oleh terdakwa telah dilakukan berulang kali sejak tahun 2019 hingga tahun 2025, terhadap saksi Qoddriyah, Duwi Lestari, Tiurmaida, Nurhayati, Asmawati, Helmi Pakpahan, Tri Duri Sari, Rafiah Als Santi, Sry Muryati Dan Novia Agraini yang dibuktikan dengan Faktur pembelian emas dari toko emas Samudra, bahwa para saksi tidak bisa memperjualbelikan emas yang dibeli dari terdakwa walaupun memiliki faktur pembelian dari toko mas samudra di toko emas lain dikarenakan setelah di cek oleh toko emas lain ternyata bukan merupakan perhiasan emas melainkan hanya perak yang disepuh dengan emas dengan kadar emas yang rendah dan tidak sesuai dengan yang tertulis dalam faktur pembelian emas dari toko emas Samudra milik terdakwa.
- Bahwa telah dilakukan Pemeriksaaan laboratorium Forensik oleh Badan Reserse Kriminal Polri pusat laboratorium forensik yang di tuangkan dalam berita acara pemeriksaan laboratorium forensik nomor 4916/BMF/2025 tanggal 15 agustus tahun 2025 dengan bukti yang dilakukan pemeriksaan terhadap 22 (dua puluh dua) plastik bening berisikan logam perhiasan yang disita dari saksi-saksi dan terdakwa, dengan kesimpulan sebagai berikut :
Kesimpulan :
Kandungan dalam Barang bukti yang di ajukan penyidik adalah sebagai berikut:
- Unsur paling dominan perak 94 ?n unsur emas sejumlah 2.0514%
- Unsur paling dominan perak 93 ?n unsur emas sejumlah 5,2803%
- Unsur paling dominan perak 92 ?n unsur emas sejumlah 2.1506%
- Unsur paling dominan perak 91 ?n unsur emas sejumlah 6.026%
- Unsur paling dominan perak 93 ?n unsur emas sejumlah 5,1787%
- Unsur paling dominan perak 52 ?n unsur emas sejumlah 9.0107%
- Unsur paling dominan perak 90 ?n unsur emas sejumlah 2,2819%
- Unsur paling dominan perak 96 ?n unsur emas sejumlah 1,1777%
- Unsur paling dominan perak 96 ?n unsur emas sejumlah 2,5289%
- Unsur paling dominan perak 94 ?n unsur emas sejumlah 3,8948%
- Unsur paling dominan perak 94 ?n unsur emas sejumlah 5,1595%
- Unsur paling dominan perak 94 ?n unsur emas sejumlah 2,5176%
- Unsur paling dominan perak 85 ?n unsur emas sejumlah 10,6045%
- Unsur paling dominan perak 90 ?n unsur emas sejumlah 7,4153%
- Unsur paling dominan perak 92 ?n unsur emas sejumlah 5,3338%
- Unsur paling dominan perak 85 ?n unsur emas sejumlah 11,4888%
- Unsur paling dominan perak 93 ?n unsur emas sejumlah 5,6524%
- Unsur paling dominan perak 97 ?n unsur emas sejumlah 2,0341%
- Unsur paling dominan perak 95 ?n unsur emas sejumlah 3,8209%
- Unsur paling dominan perak 90 ?n unsur emas sejumlah 8,5044%
- Unsur paling dominan perak 96 ?n unsur emas sejumlah 2,3287%
- Unsur paling dominan perak 97 ?n unsur emas sejumlah 1,9549%
- Bahwa terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan dari toko emas terdakwa berupa 25 (dua puluhlima) liontin berbagai macam model dengan jumlah berat 49,84 gram, 57 (lima puluh tujuh) kalung berbagai macam model dengan jumlah berat 266,19 gram, 142 (seratus empat puluh dua ) gelang berbagai macam model dengan jumlah berat 744,77 gram, 64 (enam puluh empat) anting berbagai macam model dengan jumlah berat 49,84 gram, 327 (tiga ratus dua puluh tujuh) buah cincin berbagai macam model dengan jumlah berat 702,91 gram, 11buah berbagai macam model perhiasan dengan jumlah berat 24,86 gram dan 6 (enam) macam model perhiasan yang akan disepuh telah dilakukan pengujian kadar emas oleh PT Pegadaian Kantor Wilayah Pekanbaru yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Barang bukti perhiasan tertanggal 22 September 2025 dengan Kesimpulan :
1. Terdapat VII (tujuh) kantong barang bukti terpisah dengan rincian masing-masing pada tabel diatas;
2. Kantong I dengan rincian 23 (dua puluh tiga) liontin + 1 (satu) Anting berwarna emas berat total 46,71 gram, setelah dilakukan pengujian didapati bahwa sebanyak 23 (dua puluh tiga) perhiasan berbahan dasar perak (Ag) yang disepuh emas sangat tipis dan 1 (satu) perhiasan nomor urut 11 dengan nomor pengujian XRF 243 berbahan dasar tembaga (Cu) yang disepuh emas sangat tipis, dengan rata-rata karatase terhadap keseluruhan perhiasan adalah sebesar 0,54 Karat;
3. Kantong II dengan rincian 56 (lima puluh enam) kalung berwarna emas berat total 261,78 gram, setelah dilakukan pengujian didapati bahwa keseluruhan perhiasan berbahan dasar perak (Ag) yang disepuh emas sangat tipis, dengan rata-rata karatase terhadap keseluruhan perhiasan adalah sebesar 0,69 Karat
4. Kantong III dengan rincian 141 (seratus empat puluh satu) gelang berwarna emas berat total 741,91 gram, setelah dilakukan pengujian didapati bahwa keseluruhan perhiasan berbahan dasar perak (Ag) yang disepuh emas sangat tipis, dengan rata-rata karatase terhadap keseluruhan perhiasan adalah sebesar 0,64 Karat;
5. Kantong IV dengan rincian 326 (tiga ratus dua puluh enam) Cincin berwarna emas berat total 697,55 gram, setelah dilakukan pengujian didapati bahwa satu cincin belah rotan polos berat 4,91gram adalah pehiasan emas dengan kadar 8 Karat. Untuk 315 (tiga ratus lima belas) perhiasan cincin lainnya adalah berbahan dasar perak (Ag) yang disepuh emas sangat tipis dan untuk 10 (sepuluh) perhiasan cincin lainnya adalah berbahan dasar tembaga (Cu) yang disepuh emas sangat tipis, dengan rata-rata karatase terhadap keseluruhan perhiasan adalah sebesar 0,63 Karat;
6. Kantong V dengan rincian 62 (enam puluh dua) Anting + 1 (satu) Gelang + 1 (satu) Cantel berwarna emas berat total 29,18 gram, setelah dilakukan pengujian didapati bahwa 2 (dua) anting model ring dengan berat total 0,47 gram adalah perhiasan emas dengan kadar 15 karat. Dan 6 (enam) anting (mata glass) dan satu cantel dengan berat total berat 1,79 gram adalah perhiasan emas dengan kadar 8 Karat. Untuk 44 (empat puluh empat) perhiasan anting lainnya adalah berbahan dasar perak (Ag) yang disepuh emas sangat tipis dan untuk 11 (sebelas) perhiasan anting lainnya adalah berbahan dasar tembaga (Cu) yang disepuh emas sangat tipis, dengan rata-rata karatase terhadap keseluruhan perhiasan adalah sebesar 0,49 Karat;
7. Kantong VI dengan rincian 7 (tujuh) Cincin + 2 (dua) Gelang + 1 Kalung berwarna emas berat total 23,91 gram, setelah dilakukan pengujian didapati bahwa 1 (satu) cincin variasi mata glass cap PM375 dengan berat total 1,04 gram adalah perhiasan emas dengan kadar 9 karat. Untuk 9 (sembilan) perhiasan lainnya adalah berbahan dasar perak (Ag) yang disepuh emas sangat tipis, dengan rata-rata karatase terhadap keseluruhan perhiasan adalah sebesar 0,64 Karat;
8. Kantong VII 4 (empat) Anting + 1 Cincin berwarna emas berat total 2,88 gram, setelah dilakukan pengujian didapati bahwa 2 (dua) anting oval dan satu anting variasi mata glass dengan berat total0,94 gram adalah perhiasan emas dengan kadar 9 karat, dan 1 (satu) anting variasi mata glass dengan berat 0,42 gram adalah perhiasan emas dengan kadar 6 karat, serta 1 (satu) cincin variasi mata glass dengan berat 1,49 gram adalah perhiasan emas dengan kadar 8 karat
- Bahwa menurut keterangan Ahli Forensik di bidang tambang / metalurgi forensik Bagas Putra Afryansah S.T. yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan laboratorium forensik nomor 4916/BMF/2025 menjelaskan emas dengan tingkat karat berjumlah 22 Karat haruslah memiliki kandungan emas berjumlah 91,6 % hingga 95,8 %.
----------Perbuatan terdakwa telah melanggar ketentuan pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf b,c atau e Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen--------
Atau
Ketiga
----------Bahwa Terdakwa MOHAMMAD IKSAN Bin AMIRUDDIN (Alm) selaku Pemilik Toko Emas Samudra, pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2019 hingga tahun 2025, bertempat di Toko Emas Samudra yang beralamat pada jalan jendral Sudirman Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis sesuai dengan Pasal 84 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berwenang memeriksa, dan mengadili perkara ini, Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama plasu atau mertabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, jika diantara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa MOHAMMAD IKSAN Bin AMIRUDDIN (Alm) mempunyai usaha Jual dan beli emas di Toko Emas Samudra berdasarkan surat ijin usaha terbaru dari OSS tertanggal 12 juli 2021 dengan Nomor induk berusaha 1204000701728 dengan kode dan nama KBLI 47735 Perdagangan eceran barang perhiasan yang beralamat pada jalan jendral Sudirman Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau sejak tahun 2015 dalam bentuk perhiasan emas berupa cincin, gelang, kalung, liontin dan anting.
- Bahwa terdakwa membuat sendiri emas 22 karat yang terdakwa jual di toko nya dengan cara awalnya terdakwa membeli perhiasan berupa kalung, liontin ,gelang, cincin dan anting yang terbuat dari perak di pasar yang ada di kota Pariaman provinsi Sumatera barat dengan harga Rp.18.000.,- (delapan belas ribu rupiah) Per 1 gramnya, kemudian terdakwa membeli serbuk emas dan memasukannya kedalam gelas yang berisi cairan AQUA-DM kemudian ditambahkan tawas seperlunya, kemudian gelas yang berisi cairan AQUA-DM dan serbuk emas dipanaskan sekitar 15 belas menit, kemudian perhiasan perak yang terdakwa beli dimasukan ke dalam gelas yang berisi yang berisi cairan AQUA-DM dan serbuk emas yang telah dipanaskan, kemudian dipanaskan lagi gelas tersebut selama 15 menit hingga menjadi warna kuning keemasaan, terdakwa angkat dan diamkan sejenak hingga dipajang di etalase toko Emas Samudra milik terdakwa dengan bertuliskan emas 22 karat dan menjualnya sekitar Rp.600.000.,- (enam ratus ribu rupiah) per 1 gramnya.
- Bahwa terdakwa yang sedang berjualan emas di toko Emas Samudra pada hari Selasa tanggal 29 Juli tahun 2025 sekitar pukul 15.00 Wib didatangi saksi Qoddriyah Andela Saputri dengan ditemani oleh saksi Mitiyaningsih untuk melihat emas, kemudian saksi Qoddriyah menanyakan harga emas 22 karat yang dijual oleh terdakwa, kemudian terdakwa menyampaikan harga Rp.600.000.,- (enam ratus ribu rupiah) per 1 gramnya, kemudian karna menurut saksi Qoddriyah harga emas yang ditawarkan sangat murah dari harga pasaran saksi membeli 1 (satu) buah gelang emas 22 karat yang ditimbang oleh terdakwa dengan berat 3,94 gram dengan total harga yang harus dibayarkan saksi Qoddriyah sejumlah Rp.2.364.000,- (dua juta tiga ratus ribu enampuluh empat ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa menerima pembayaran emas dari saksi Qoddriyah melalui metode transfer uang ke Rekening mandiri milik istri terdakwa yaitu saksi Susi Syafriani dengan nomor rekening 1720004382737, kemudian terdakwa membuatkan surat tanda pembelian emas dari toko mas Samudra milik terdakwa berupa faktur pembelian emas dengan tujuan membuktikan kepemilikan emas dan kualitas emas yang dijual sesuai dengan yang tertera didalam faktur pembelian tersebut, kemudian faktur tersebut ditandatangani oleh terdakwa serta memuat keterangan harga emas, jumlah pembelian emas, jenis atau model perhiasan yang dibeli, berat emas yang dibeli dalam satuan gram serta kualitas karat terhadap emas yang dibeli oleh saksi Qoddriyah dan tanggal pembelian emas.
- Bahwa beberapa saat setelah saksi Qoddriyah melakukan pembelian emas dari terdakwa, saksi Qoddriyah kembali lagi ke toko terdakwa untuk melakukan pembelian perhiasan emas lagi berupa gelang emas 22 karat dengan berat 3 gram dengan total harga Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dengan mentrasfer kembali ke rekening Mandiri Saksi Susi Syafriani, kemudian setelah di transfer terdakwa kembali membuatkan bukti pembelian emas berupa faktur pembelian sesuai harga yang dibayarkan oleh saksi Qoddriyah.
- Bahwa sesampainya saksi Qoddriyah di rumah setelah melakukan pembelian 2 buah gelang emas 22 karat dari terdakwa, saksi menyadari keanehan dari gelang emas tersebut berupa terksturnya emasnya yang lunak dan warna emasnya yang kurang cerah kemudian sekitar pukul 17.00 Wib saksi melaporkan hal tersebut kepolisian Resort Bengkalis.
- Bahwa terdakwa pada pukul 19.00 Wib didatangi saksi Fauzul Hutabarat dan saksi Palmer Sianpar selaku tim BKO Satreskrim Polres Bengkalis untuk menanyakan terkait laporan dugaan emas palsu yang dijual oleh terdakwa, kemudian terdakwa diminta oleh saksi Fauzul dan palmer untuk melakukan pengujian terhadap keaslian emas 22 karat yang terdakwa jual dengan cara membakar emas tersebut, kemudian setelah dibakar emas 22 karat yang dijual oleh terdakwa berubah warna menjadi memutih, kemudian terdakwa mengakui perbuatannya telah melakukan jual beli emas 22 karat yang tidak sesuai dengan komposisi emas 22 karat yang seharusnya.
- Bahwa penjualan perhiasan emas 22 karat beserta surat tanda pembelian emas berupa faktur pembelian emas dari toko Samudra yang dilakukan oleh terdakwa telah dilakukan berulang kali sejak tahun 2019 hingga tahun 2025, terhadap saksi Qoddriyah, Duwi Lestari, Tiurmaida, Nurhayati, Asmawati, Helmi Pakpahan, Tri Duri Sari, Rafiah Als Santi, Sry Muryati Dan Novia Agraini yang dibuktikan dengan Faktur pembelian emas dari toko emas Samudra, bahwa para saksi tidak bisa memperjualbelikan emas yang dibeli dari terdakwa walaupun memiliki faktur pembelian dari toko mas samudra di toko emas lain dikarenakan setelah di cek oleh toko emas lain ternyata bukan merupakan perhiasan emas melainkan hanya perak yang disepuh dengan emas dengan kadar emas yang rendah dan tidak sesuai dengan yang tertulis dalam faktur pembelian emas dari toko emas Samudra milik terdakwa.
- Bahwa telah dilakukan Pemeriksaaan laboratorium Forensik oleh Badan Reserse Kriminal Polri pusat laboratorium forensik yang di tuangkan dalam berita acara pemeriksaan laboratorium forensik nomor 4916/BMF/2025 tanggal 15 agustus tahun 2025 dengan bukti yang dilakukan pemeriksaan terhadap 22 (dua puluh dua) plastik bening berisikan logam perhiasan yang disita dari saksi-saksi dan terdakwa, dengan kesimpulan sebagai berikut :
Kesimpulan :
Kandungan dalam Barang bukti yang di ajukan penyidik adalah sebagai berikut:
- Unsur paling dominan perak 94 ?n unsur emas sejumlah 2.0514%
- Unsur paling dominan perak 93 ?n unsur emas sejumlah 5,2803%
- Unsur paling dominan perak 92 ?n unsur emas sejumlah 2.1506%
- Unsur paling dominan perak 91 ?n unsur emas sejumlah 6.026%
- Unsur paling dominan perak 93 ?n unsur emas sejumlah 5,1787%
- Unsur paling dominan perak 52 ?n unsur emas sejumlah 9.0107%
- Unsur paling dominan perak 90 ?n unsur emas sejumlah 2,2819%
- Unsur paling dominan perak 96 ?n unsur emas sejumlah 1,1777%
- Unsur paling dominan perak 96 ?n unsur emas sejumlah 2,5289%
- Unsur paling dominan perak 94 ?n unsur emas sejumlah 3,8948%
- Unsur paling dominan perak 94 ?n unsur emas sejumlah 5,1595%
- Unsur paling dominan perak 94 ?n unsur emas sejumlah 2,5176%
- Unsur paling dominan perak 85 ?n unsur emas sejumlah 10,6045%
- Unsur paling dominan perak 90 ?n unsur emas sejumlah 7,4153%
- Unsur paling dominan perak 92 ?n unsur emas sejumlah 5,3338%
- Unsur paling dominan perak 85 ?n unsur emas sejumlah 11,4888%
- Unsur paling dominan perak 93 ?n unsur emas sejumlah 5,6524%
- Unsur paling dominan perak 97 ?n unsur emas sejumlah 2,0341%
- Unsur paling dominan perak 95 ?n unsur emas sejumlah 3,8209%
- Unsur paling dominan perak 90 ?n unsur emas sejumlah 8,5044%
- Unsur paling dominan perak 96 ?n unsur emas sejumlah 2,3287%
- Unsur paling dominan perak 97 ?n unsur emas sejumlah 1,9549%
- Bahwa terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan dari toko emas terdakwa berupa 25 (dua puluhlima) liontin berbagai macam model dengan jumlah berat 49,84 gram, 57 (lima puluh tujuh) kalung berbagai macam model dengan jumlah berat 266,19 gram, 142 (seratus empat puluh dua ) gelang berbagai macam model dengan jumlah berat 744,77 gram, 64 (enam puluh empat) anting berbagai macam model dengan jumlah berat 49,84 gram, 327 (tiga ratus dua puluh tujuh) buah cincin berbagai macam model dengan jumlah berat 702,91 gram, 11buah berbagai macam model perhiasan dengan jumlah berat 24,86 gram dan 6 (enam) macam model perhiasan yang akan disepuh telah dilakukan pengujian kadar emas oleh PT Pegadaian Kantor Wilayah Pekanbaru yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Barang bukti perhiasan tertanggal 22 September 2025 dengan Kesimpulan :
1. Terdapat VII (tujuh) kantong barang bukti terpisah dengan rincian masing-masing pada tabel diatas;
2. Kantong I dengan rincian 23 (dua puluh tiga) liontin + 1 (satu) Anting berwarna emas berat total 46,71 gram, setelah dilakukan pengujian didapati bahwa sebanyak 23 (dua puluh tiga) perhiasan berbahan dasar perak (Ag) yang disepuh emas sangat tipis dan 1 (satu) perhiasan nomor urut 11 dengan nomor pengujian XRF 243 berbahan dasar tembaga (Cu) yang disepuh emas sangat tipis, dengan rata-rata karatase terhadap keseluruhan perhiasan adalah sebesar 0,54 Karat;
3. Kantong II dengan rincian 56 (lima puluh enam) kalung berwarna emas berat total 261,78 gram, setelah dilakukan pengujian didapati bahwa keseluruhan perhiasan berbahan dasar perak (Ag) yang disepuh emas sangat tipis, dengan rata-rata karatase terhadap keseluruhan perhiasan adalah sebesar 0,69 Karat
4. Kantong III dengan rincian 141 (seratus empat puluh satu) gelang berwarna emas berat total 741,91 gram, setelah dilakukan pengujian didapati bahwa keseluruhan perhiasan berbahan dasar perak (Ag) yang disepuh emas sangat tipis, dengan rata-rata karatase terhadap keseluruhan perhiasan adalah sebesar 0,64 Karat;
5. Kantong IV dengan rincian 326 (tiga ratus dua puluh enam) Cincin berwarna emas berat total 697,55 gram, setelah dilakukan pengujian didapati bahwa satu cincin belah rotan polos berat 4,91gram adalah pehiasan emas dengan kadar 8 Karat. Untuk 315 (tiga ratus lima belas) perhiasan cincin lainnya adalah berbahan dasar perak (Ag) yang disepuh emas sangat tipis dan untuk 10 (sepuluh) perhiasan cincin lainnya adalah berbahan dasar tembaga (Cu) yang disepuh emas sangat tipis, dengan rata-rata karatase terhadap keseluruhan perhiasan adalah sebesar 0,63 Karat;
6. Kantong V dengan rincian 62 (enam puluh dua) Anting + 1 (satu) Gelang + 1 (satu) Cantel berwarna emas berat total 29,18 gram, setelah dilakukan pengujian didapati bahwa 2 (dua) anting model ring dengan berat total 0,47 gram adalah perhiasan emas dengan kadar 15 karat. Dan 6 (enam) anting (mata glass) dan satu cantel dengan berat total berat 1,79 gram adalah perhiasan emas dengan kadar 8 Karat. Untuk 44 (empat puluh empat) perhiasan anting lainnya adalah berbahan dasar perak (Ag) yang disepuh emas sangat tipis dan untuk 11 (sebelas) perhiasan anting lainnya adalah berbahan dasar tembaga (Cu) yang disepuh emas sangat tipis, dengan rata-rata karatase terhadap keseluruhan perhiasan adalah sebesar 0,49 Karat;
7. Kantong VI dengan rincian 7 (tujuh) Cincin + 2 (dua) Gelang + 1 Kalung berwarna emas berat total 23,91 gram, setelah dilakukan pengujian didapati bahwa 1 (satu) cincin variasi mata glass cap PM375 dengan berat total 1,04 gram adalah perhiasan emas dengan kadar 9 karat. Untuk 9 (sembilan) perhiasan lainnya adalah berbahan dasar perak (Ag) yang disepuh emas sangat tipis, dengan rata-rata karatase terhadap keseluruhan perhiasan adalah sebesar 0,64 Karat;
8. Kantong VII 4 (empat) Anting + 1 Cincin berwarna emas berat total 2,88 gram, setelah dilakukan pengujian didapati bahwa 2 (dua) anting oval dan satu anting variasi mata glass dengan berat total0,94 gram adalah perhiasan emas dengan kadar 9 karat, dan 1 (satu) anting variasi mata glass dengan berat 0,42 gram adalah perhiasan emas dengan kadar 6 karat, serta 1 (satu) cincin variasi mata glass dengan berat 1,49 gram adalah perhiasan emas dengan kadar 8 karat.
- Bahwa menurut keterangan Ahli Forensik di bidang tambang / metalurgi forensik Bagas Putra Afryansah S.T. yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan laboratorium forensik nomor 4916/BMF/2025 menjelaskan emas dengan tingkat karat berjumlah 22 Karat haruslah memiliki kandungan emas berjumlah 91,6 % hingga 95,8 %.
----------Perbuatan terdakwa telah melanggar ketentuan pasal 378 Jo Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
BENGKALIS, 25 September 2025
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
M. RIZKAL AL AMIN, S.H
|
|
Ajun Jaksa NIP.199603052020121016
|
|