Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
151/Pdt.P/2025/PN Bls Muhammad Hizzuanda Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 151/Pdt.P/2025/PN Bls
Tanggal Surat Minggu, 21 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Muhammad Hizzuanda
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1RENO ARRENTINO, S. H., M. H.Muhammad Hizzuanda
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Pemohon pada akta Kelahiran No: 629/U/2001.Btn, KTP NIK: 1403010808010001, dan Kk NO: 1403012212160003 dari Muhammad Hizzuanda menjadi Muhamad Hizzuanda;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perbaikan identitas Pemohon di UPT Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan Bengkalis atau kantor Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis untuk perbaikan nama Pemohon pada akta kelahiran, KTP, dan KK Pemohon berdasarkan penetapan ini ke dalam buku register yang bersangkutan;
  4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak