Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 01 Okt. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran |
Nomor Perkara |
151/Pdt.P/2025/PN Bls |
Tanggal Surat |
Minggu, 21 Sep. 2025 |
Nomor Surat |
|
Pemohon |
No | Nama | 1 | Muhammad Hizzuanda |
|
Kuasa Hukum Pemohon |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | RENO ARRENTINO, S. H., M. H. | Muhammad Hizzuanda |
|
Termohon |
|
Kuasa Hukum Termohon |
|
Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Pemohon pada akta Kelahiran No: 629/U/2001.Btn, KTP NIK: 1403010808010001, dan Kk NO: 1403012212160003 dari Muhammad Hizzuanda menjadi Muhamad Hizzuanda;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perbaikan identitas Pemohon di UPT Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan Bengkalis atau kantor Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis untuk perbaikan nama Pemohon pada akta kelahiran, KTP, dan KK Pemohon berdasarkan penetapan ini ke dalam buku register yang bersangkutan;
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |