Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
406/Pid.B/2025/PN Bls 1.Radiah Hasni D.,S.H
2.ADITYA TRY PRASETYO, SH
BUKHORI Als KORI Bin AGUS SALIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 406/Pid.B/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1027/L.4.13/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Radiah Hasni D.,S.H
2ADITYA TRY PRASETYO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUKHORI Als KORI Bin AGUS SALIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

           

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                                      P-29

              Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-99/BKS/06/2025

 

  1. Identitas Terdakwa

 

Nama Lengkap

:

BUKORI ALS KORI BIN AGUS SALIM

Tempat lahir

:

Lubuk Garam

Umur/tanggal lahir

:

33 tahun / 27 Februari 1992

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Makam Dusun Sukajadi Desa Lubuk Garam Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani

 

  1.  
  1. Identitas Terdakwa                  :
  • Penahanan Penyidik         : sejak tanggal 07 Februari 2025 s/d 26 Februari 2025
  • Diperpanjang PU              : sejak tanggal 27 Februari 2025 s/d 07 April 2025
  • Diperpanjang PN I                        : sejak tanggal 08 April 2025 s/d 07 Mei 2025
  • Diperpanjang PN II           : sejak tanggal 08 Mei 2025 s/d 06 Juni 2025
  • Penuntut Umum               : sejak tanggal 04 Juni 2025 s/d 23 Juni 2025
  • Perpanjangan PN             : sejak tanggal 24 Juni 2025 s/d 23 Juli 2025

 

  1. Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa BUKORI ALS KORI BIN AGUS SALIM , pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 10.30 WIB atau pada suatu waktu pada bulan Februari tahun 2025 atau pada suatu waktu tahun 2025 bertempat di Jalan Ahmad Dusun Suka Makmur RT 08 RW 04 Desa Lubuk Garam Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara nya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : --------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa menuju rumah saksi MUHAMMAD JUMADI yang berjarak sekira 200 (dua ratus) meter dari rumah Terdakwa di Jalan Ahmad Dusun Suka Makmur RT 08 RW 04 Desa Lubuk Garam Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis , sesampainya di halaman rumah saksi MUHAMMAD JUMADI Terdakwa melihat pintu samping rumah terbuka, kemudian Terdakwa mengamati bagian dalam rumah saksi MUHAMMAD JUMADI dan melihat 1 (satu) bilah pisau dodos ada di dapur saksi MUHAMMAD JUMADI, kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumah saksi MUHAMMAD JUMADI dan mengambil 1 (satu) bilah pisau dodos tersebut dan membawa keluar rumah saksi MUHAMMAD JUMADI yang rencana nya akan Terdakwa gunakan untuk mendodos sawit. Saat Terdakwa berjalan disamping rumah saksi MUHAMMAD JUMADI tiba-tiba Saksi MUHAMMAD JUMADI melihat Terdakwa sambil membawa 1 (satu) bilah pisau dodos dan langsung mengatakan kepada Terdakwa “jangan kau bawa pisau dodos itu, pulangkan pisau dodos itu” kemudian Terdakwa mengacungkan 1 (satu) bilah pisau dodos kearah saksi MUHAMMAD JUMADI dengan jarak 2 (dua) meter sambil mengatakan “kalau tidak dikasih aku dodos Kang (nanti)” kemudian Terdakwa menancapkan 1 (satu) bilah pisau dodos ke batang pohon kelapa sawit yang ada di samping rumah saksi MUHAMMAD JUMADI, saat saksi MUHAMMAD JUMADI akan keluar rumah untuk mendekati Terdakwa saksi MUHAMMAD JUMADI mengatakan “pergi kau, ku pukul kau nanti” kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi MUHAMMAD JUMADI “tunggu kau disitu , aku mau ambil parang kerumah”, kemudian Saksi MUHAMMAD JUMADI pergi menemui saksi MAHADAR untuk meminta pertolongan karena merasa takut dan terancam oleh Terdakwa.

 

  • Bahwa Terdakwa tidak ada izin dalam mengambil 1 (satu) bilah pisau dodos milik saksi MUHAMMAD JUMADI dan akibat perbuatan Terdakwa, saksi MUHAMMAD JUMADI mengalami kerugian sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

 

 

------ Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1)  KUHPidana -------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 

 

 

 

                                                                                                  Bengkalis , 04 Juni 2025

                                                                                                JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

                                                                                                RADIAH HASNI .D ,S.H.

                                                                                                          Ajun Jaksa

Pihak Dipublikasikan Ya