Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2025/PN Bls 1.APOLLONIA SAJEM SUMOPAWIRO
2.DR. CINDY ELFIRA BOOM
3.MARTHA CHRISTINE BOOM Alias MARTHA CHRISTINE GELGEL
4.LINDA LEILANI BOOM
1.ELFIRIA Br. SILALAHI Alias ELVI S
2.KHAIDIR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2025/PN Bls
Tanggal Surat Sabtu, 26 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1APOLLONIA SAJEM SUMOPAWIRO
2DR. CINDY ELFIRA BOOM
3MARTHA CHRISTINE BOOM Alias MARTHA CHRISTINE GELGEL
4LINDA LEILANI BOOM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YUSRI DACHLAN, SH, DkkAPOLLONIA SAJEM SUMOPAWIRO
2YUSRI DACHLAN, SH, DkkDR. CINDY ELFIRA BOOM
3YUSRI DACHLAN, SH, DkkMARTHA CHRISTINE BOOM Alias MARTHA CHRISTINE GELGEL
4YUSRI DACHLAN, SH, DkkLINDA LEILANI BOOM
Tergugat
NoNama
1ELFIRIA Br. SILALAHI Alias ELVI S
2KHAIDIR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ANITA/AHLIWARIS ALM. ZUBIR
2PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ. GUBERNUR RIAU CQ. BUPATI BENGKALIS CQ. CAMAT MANDAU CQ. LURAH AIR JAMBAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

MENGADILI :

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan mempunyai kekuatan hukum mengikat peralihan hak dari Alm. Zubir kepada Alm. Willem Frans Boom Alias Willem F. Boom terhadap sebidang tanah sebagaimana yang diterangkan dalam Akta Jual Beli Camat Mandau Nomor : 327/MD/1983, Tanggal 30 Juni 1983;
  3. Menyatakan Objek Tanah Terperkara seluas 8.727 M2 (Delapan Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Meter Persegi) yang merupakan bagian tanah dari Akta Jual Beli Camat Mandau No. : 327/MD/1983, Tanggal 30 Juni 1983, terletak di Jalan Stadion, RT. 007 RW. 018, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis-Riau, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
  • Sebelah Utara berbatas dengan tanah Syamsu Anwar;----------

Ukuran : 137,5   M;

  • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Syarifuddin;------------

Ukuran : 137,5   M;

  • Sebelah Timur berbatas dengan tanah H. Bistaman;-------------

Ukuran :   63,47 M;

  • Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Stadion (Jalan Baru);---

Ukuran :   63,47 M;

 

Adalah hak milik Alm. Willem Frans Boom Alias Willem F. Boom yang selanjutnya menjadi hak milik Para Penggugat selaku Para Ahliwarisnya yang sah menurut hukum;

4. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaat);

5. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari Para Tergugat atas Objek Tanah Terperkara tersebut untuk menyerahkannya kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa beban apapun;      

6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Kerugian Materil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) dan Kerugian Moril sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) kepada Para Penggugat secara tanggung renteng, tunai dan sekaligus setelah perkara ini Berkekuatan Hukum Tetap;

7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslaag) yang telah diletakkan oleh Panitera Pengadilan Negeri Bengkalis terhadap Objek Tanah Terperkara dalam perkara ini;

8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan atas pelaksanaan putusan ini;

9. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;

10. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;

A t a u :

SUBSIDAIR :

  • Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis c/q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Para Penggugat mohon untuk dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Demikian Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini diajukan, atas perhatian dan perkenan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis C/q. Majelis Hakim untuk Memeriksa, Memutuskan dan Mengadili perkara ini diucapkan terima kasih;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak