Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2025/PN Bls ZULFADLI 1.PT CENTRA MULTI ELEKTRINDO
2.PT PLN PERSERO
3.HERY SYAFRUDIN
4.GUNAWAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2025/PN Bls
Tanggal Surat Jumat, 17 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ZULFADLI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NANDA SAPUTRA,S.H.,M.HZULFADLI
Tergugat
NoNama
1PT CENTRA MULTI ELEKTRINDO
2PT PLN PERSERO
3HERY SYAFRUDIN
4GUNAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan SAH dan berlaku Perjanjian Kerja sama Nomor:007/PJS-PNG/CMEX/XI/2024 tertanggal 16 November 2024.
  3.  Menyatakan perbuatan Tergugat I adalah perbuatan Wanprestasi (ingkar janji).
  4. Menghukum Tergugat I untuk membayar semua kerugian yang ditimbulkannya akibat perbuatan wanprestasi yang dilakukan, yaitu sebagai berikut:
  1. Kerugian materil Penggugat sebesar jumlah harga atas material yang telah dikirimkan kepada Tergugat I sejumlah Rp.225.713.210 (dua ratus dua puluh lima juta tujuh ratus tiga belas ribu dua ratus sepuluh Rupiah);
  2. Kerugian materil atas deposit meterial Tergugat I kepada pihak tambang sejumlah Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah);
  3. Kerugian inmateril berupa kerugian dikarenakan pelanggaran atas Perjanjian yang mengakibatkan Penggugat tidak dapat menikmati harta kekayaan yang seharusnya, yang kesemuanya jika dinilai dengan uang sesuai dengan statusnya tersebut, berdasarkan ketentuan hukum yang dibenarkan untuk itu (yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia) adalah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

Bahwa total kerugian materil ditambah dengan kerugian inmateril sehingga totalnya keseluruhannya adalah Rp.1.525.713.210,- (satu milyar lima ratus dua puluh lima juta tujuh ratus tiga belas ribu dua ratus sepuluh Rupiah), yang harus dibayar oleh Tergugat I kepada Penggugat secara tunai seketika dan sekaligus.

5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Terguat IV untuk tunduk dan mematuhi putusan ini.

6. Menghukum Tergugat I untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Dan/Atau :

Jika Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak