Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pid.Pra/2019/PN Bls | RAFIANDI Bin MUSTAFA KAMAL.alm | KAPOLRES BENGKALIS | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 29 Agu. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2019/PN Bls | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 29 Agu. 2019 | ||||||
Nomor Surat | /SK/KH-Syiar Keadilan/ VIII/ 2019 | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon |
|
||||||
Petitum Permohonan | Perihal : PERMOHONAN PRAPERADILAN
Dengan Hormat, Yang bertandatangan di bawah ini :
Masing-masing adalah Advokat pada Kantor Hukum SYIAR KEADILAN yang beralamat di Jl. Agus Salim No.32 Lt. III Kota Pekanbaru. Bertindak baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 026/SK/KH-Syiar Keadilan/ VIII/ 2019 tertanggal 27 Agustus 2019, bertindak untuk dan atas nama :
Nama : RAFIANDI Bin MUSTAFA KAMAL (alm) Tempat dan Tgl. Lahir : Selat Baru, 5 April 1988 Kewarganegaraan : Indonesia Pekerjaan : Nelayan Agama : Islam Jenis Kelamin : Laki laki Alamat : Jl. Jangkang RT.04 / RW.01 Desa Jangkang Kab. Bengkalis
Dalam hal ini memilih domisili hukum pada alamat kuasanya tersebut di atas, untuk selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------------- PEMOHON;
Dengan ini Pemohon mengajukan permohonan Praperadilan terhadap : Penetapan sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana Pencucian Uang sebagaimana di maksud dalam rumusan pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 UU RI No.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang; dan Penyitaan terhadap benda benda bergerak;
MELAWAN
Pemerintah Negara Republik Indonesia, Cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Cq Kepala Kepolisian Daerah Riau, Cq Kepala Kepolisian Resort Bengkalis yang beralamat di Jl. Pertanian No.01 Bengkalis, untuk selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------------------- TERMOHON;
Adapun gugatan Praperadilan ini diajukan didasarkan atas dasar hukum dan fakta-fakta sebagaimana yang akan diuraikan dibawah ini: ---------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |