| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 707/Pid.B/2025/PN Bls | 1.Radiah Hasni D.,S.H 2.Wendy Efradot Sihombing 3.ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH 4.ADITYA TRY PRASETYO, SH 5.YOGI HENDRA, S.H., M.H. |
JEFRI LAIA BIN FONASEKI LAIA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Des. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 707/Pid.B/2025/PN Bls | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 26 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3335/L.4.13/Eoh.2/11/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan P-29 Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-229/BKS/11/2025
- Sejak tanggal 28 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2025. c. Penahanan : Rutan
----Bahwa terdakwa JEFRI LAILA pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Blok 163 PM2015 a Divisi 4 KM-1 PT.Adei Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 362 KUHPidana.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
