Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
482/Pid.Sus/2025/PN Bls | 1.Wendy Efradot Sihombing 2.TOMI JEFISA, SH |
MHD. SYAHRUL IMRON Alias YOYON Bin (Alm) ASMUNI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Agu. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 482/Pid.Sus/2025/PN Bls | |||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 20 Agu. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1541/L.4.13/Enz.2/08/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan P-29 Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-157/BKS/07/2025
PRIMAIR ----Bahwa terdakwa MHD. SYAHRUL IMRON Alias YOYON Bin (Alm) ASMUNI pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di dalam Gang yang beralamatkan di Jalan Pangerah Hidayat Pekanbaru atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------
---Bermula awalnya pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 00.30 WIb, terdakwa MHD. SYAHRUL IMRON Alias YOYON Bin (Alm) ASMUNI sedang bersama dengan saksi MHD. JAKA SAMUDRA Alias JEK Bin ZAINUDDIN ZIMBO (Dilakukan penuntutan secara terpisah) sedang mengendarai 1 (satu) unit mobil merek Mitsubitshi Pajero Sport 2.5D HP Exceed 4x4 A/T warna hitam (Nomor rangka:MMBGYKH40BF034448, nomor mesin : 4D56UCCU8718) menuju ke Jalan Pangerah Hidayat Pekanbaru dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis shabu. Sesampainya ditempat tersebut, terdakwa turun dari mobil tersebut dan masuk menuju ke dalam sebuah Gang yang berada di Jalan Pangeran Hidayat Pekanbaru tersebut sedangkan saksi MHD. JAKA SAMUDRA Alias JEK Bin ZAINUDDIN ZIMBO menunggu didalam mobil. Lalu terdakwa bertemu dengan seseorang yang tidak dikenal yang mana pada saat itu orang yang tidak dikenal tersebut menanyakan kepada terdakwa dengan mengatakan “mau berapa?” dijawab oleh terdakwa “Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) bang”. Kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada seseoang yang tidak dikenal tersebut dan orang tersebut pergi kebelakang untuk mengambil narkotika jenis shabu. Tidak lama kemudian orang yang tidak dikenal tersebut kembali menemui terdakwa, yang mana pada saat itu orang tersebut menyerahkan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu kepada terdakwa. Setelah menerima narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa dan saksi MHD. JAKA SAMUDRA Alias JEK Bin ZAINUDDIN ZIMBO pergi meninggalkan teempat tersebut dengan membawa narkotika jenis shabu tersebut menuju ke sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Tengku B simpang 3 Marpoyan Pekanbaru. Pada saat dirumah tersebut terdakwa mengeluarkan dan menunjukan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu tersebut kepada saksi MHD. JAKA SAMUDRA Alias JEK Bin ZAINUDDIN ZIMBO yang mana saksi MHD. JAKA SAMUDRA Alias JEK Bin ZAINUDDIN ZIMBO bertanya kepada terdakwa “ambil berapa” dijawab oleh terdakwa “yang Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Setelah itu terdakwa bersama dengan saksi MHD. JAKA SAMUDRA Alias JEK Bin ZAINUDDIN ZIMBO menggunkana narkotika jenis shabu tersebut. Lalu sekira pukul 15.00 Wib, terdakwa bersama dengan saksi MHD. JAKA SAMUDRA Alias JEK Bin ZAINUDDIN ZIMBO mengantarkan Penumpang dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merek Mitsubitshi Pajero Sport 2.5D HP Exceed 4x4 A/T warna hitam (Nomor rangka:MMBGYKH40BF034448, nomor mesin : 4D56UCCU8718) ke Pelabuhan Roro Sei Selari Desa Sungai Selari Kec. Bukit Batu Kab. Bengkalis dengan membawa narkotika jenis shabu tersebut.
---Bahwa terdakwa sudah 10 (sepuluh) kali memperoleh narkotika jenis shabu dari seseorang yang tidak dikenal tersebut. Dan terdakwa sudah 5 (lima) kali memberikan narkotika jenis shabu kepada saksi MHD. JAKA SAMUDRA Alias JEK Bin ZAINUDDIN ZIMBO dikarenakan saksi MHD. JAKA SAMUDRA Alias JEK Bin ZAINUDDIN ZIMBO mau ikut membantu terdakwa mengantarkan penumpang ke Pelabuhan Sei Selari Kec. Bukit Batu Kab. Bengkalis dari Pekanbaru.
---Bahwa awalnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Sungai Pakning Selari, Kec. Bukit Batu Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi RANDI AZMI, saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING, saksi HADI PRABOWO, saksi MUHAMMAD HAFISZAN dan saksi ARYA WIZA KURNIAWAN langsung melakukan penyelidikan ditempat tersebut. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 15.00 Wib, Tim Opsnal Sat res Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan pengemanan terhadap terdakwa dan saksi MHD. JAKA SAMUDRA Alias JEK Bin ZAINUDDIN ZIMBO bertempatan di Parkiran Pelabuhan Roro Sei Selari, Desa Sungai Selari, Kec. Bukit Batu, Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa tersebut, berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik yang berisikan serpihan kristal narkotika jenis shabu yang ditemukan didalam kantong celana depan sebelah kanan yang terdakwa gunakan, 1 (satu) buah sendok shabu dan 2 (dua) buah plastik bening yang ditemukan disamping pintu mobil, 1 (satu) unit handphone merk Realme warna abu-abu yang ditemukan digenggaman tangan kanan terdakwa dan 1 (satu) unit mobil merek Mitsubitshi Pajero Sport 2.5D HP Exceed 4x4 A/T warna hitam (Nomor rangka:MMBGYKH40BF034448, nomor mesin : 4D56UCCU8718) yang digunakan terdakwa sebagai alat transportasi membawa narkotika jenis shabu tersebut. Sedangkan terhadap saksi MHD. JAKA SAMUDRA Alias JEK Bin ZAINUDDIN ZIMBO berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit hanpdhone merk Oppo warna biru digenggaman tangan saksi MHD. JAKA SAMUDRA Alias JEK Bin ZAINUDDIN ZIMBO. Pada saat dilakukan introgasi terhadap kepemilikan barang bukti narkotika jenis shabu tersebut terdakwa mengaku bahwa narkotika jenis shabu tersebut merupakan milik terdakwa yang mana sebelumnya didapatkan terdakwa dari seseorang yang tidak dikenal di Pekanbaru dan saksi MHD. JAKA SAMUDRA Alias JEK Bin ZAINUDDIN ZIMBO juga ikut pada saat terdakwa memperoleh narkotika jenis shabu tersebut. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 62/14309/2025 pada hari Selasa tanggal 15 April 2025, yang ditanda tangani oleh IRMA DESWITA selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian Bengkalis telah melakukan penimbangan dan penyegelan barang bukti milik terdakwa MHD. SYAHRUL IMRON Alias YOYON Bin (Alm) ASMUNI berupa 1 (satu) bungkus plastic bening yang berisi Narkotika jenis shabu dengan rincian berat kotor 0,16 gram, berat pembungkus 0,09 gram dan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram.
---Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 1428/NNF/2025 pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa MHD. SYAHRUL IMRON Alias YOYON Bin (Alm) ASMUNI berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
---Bahwa dalam hal ini terdakwa bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------
SUBSIDAIR ----Bahwa terdakwa MHD. SYAHRUL IMRON Alias YOYON Bin (Alm) ASMUNI pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Parkiran Pelabuhan Roro Sei Selari, Desa Sungai Selari, Kec. Bukit Batu, Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------
---Bahwa awalnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Sungai Pakning Selari, Kec. Bukit Batu Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi RANDI AZMI, saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING, saksi HADI PRABOWO, saksi MUHAMMAD HAFISZAN dan saksi ARYA WIZA KURNIAWAN langsung melakukan penyelidikan ditempat tersebut. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 15.00 Wib, Tim Opsnal Sat res Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan pengemanan terhadap terdakwa dan saksi MHD. JAKA SAMUDRA Alias JEK Bin ZAINUDDIN ZIMBO bertempatan di Parkiran Pelabuhan Roro Sei Selari, Desa Sungai Selari, Kec. Bukit Batu, Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa tersebut, berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik yang berisikan serpihan kristal narkotika jenis shabu yang ditemukan didalam kantong celana depan sebelah kanan yang terdakwa gunakan, 1 (satu) buah sendok shabu dan 2 (dua) buah plastik bening yang ditemukan disamping pintu mobil, 1 (satu) unit handphone merk Realme warna abu-abu yang ditemukan digenggaman tangan kanan terdakwa dan 1 (satu) unit mobil merek Mitsubitshi Pajero Sport 2.5D HP Exceed 4x4 A/T warna hitam (Nomor rangka:MMBGYKH40BF034448, nomor mesin : 4D56UCCU8718) yang digunakan terdakwa sebagai alat transportasi membawa narkotika jenis shabu tersebut. Sedangkan terhadap saksi MHD. JAKA SAMUDRA Alias JEK Bin ZAINUDDIN ZIMBO berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit hanpdhone merk Oppo warna biru digenggaman tangan saksi MHD. JAKA SAMUDRA Alias JEK Bin ZAINUDDIN ZIMBO. Pada saat dilakukan introgasi terhadap kepemilikan barang bukti narkotika jenis shabu tersebut terdakwa mengaku bahwa narkotika jenis shabu tersebut merupakan milik terdakwa yang mana sebelumnya didapatkan terdakwa dari seseorang yang tidak dikenal di Pekanbaru dan saksi MHD. JAKA SAMUDRA Alias JEK Bin ZAINUDDIN ZIMBO juga ikut pada saat terdakwa memperoleh narkotika jenis shabu tersebut. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 62/14309/2025 pada hari Selasa tanggal 15 April 2025, yang ditanda tangani oleh IRMA DESWITA selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian Bengkalis telah melakukan penimbangan dan penyegelan barang bukti milik terdakwa MHD. SYAHRUL IMRON Alias YOYON Bin (Alm) ASMUNI berupa 1 (satu) bungkus plastic bening yang berisi Narkotika jenis shabu dengan rincian berat kotor 0,16 gram, berat pembungkus 0,09 gram dan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram.
---Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 1428/NNF/2025 pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa MHD. SYAHRUL IMRON Alias YOYON Bin (Alm) ASMUNI berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
---Bahwa dalam hal ini terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.
-----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika---------------------
Bengkalis , 10 Juli 2025
WENDY EFRADOT SIHOMBING ,S.H. Ajun Jaksa |
|||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |