Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
292/Pid.Sus/2024/PN Bls 1.AZWARDI DERY, SH
2.Wendy Efradot Sihombing
M. ARIEFLY FERNANDA ALS ARIF BIN DARWIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 292/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1885/L.4.13/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AZWARDI DERY, SH
2Wendy Efradot Sihombing
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. ARIEFLY FERNANDA ALS ARIF BIN DARWIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-105/ BKS/04/2024

 

a.  Terdakwa :

Nama lengkap                                      :    M. ARIEFLY FERNANDA ALS ARIF BIN DARWIN.

Tempat lahir                                         :    Duri.

Umur / Tgl. lahir                                    :    24 Tahun / 11 Agustus 1999.

Jenis kelamin                                       :    Laki-laki.

Kebangsaan                                         :    Indonesia.

Tempat tinggal                                      :    Jalan Hangtuah, RT.005 / RW.010, Desa Tambusai Batang Dui, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis.

A g a m a                                              :    Islam.

Pekerjaan                                             :    Belum bekerja.

Pendidikan                                            :    SMK (Tamat).

 

b.  Penahanan :

  • Oleh Penyidik Polres Bengkalis

:

Sejak tanggal 06 Maret 2024 s/d tanggal 25 Maret 2024.

  • Perpanjangan Oleh Kejaksaan

:

Sejak tanggal 26 Maret 2024 s/d tanggal 04 Mei 2024

  • Perpanjangan PN
  • Penuntut Umum

:

:

Sejak tanggal 05 Mei 2024 s/d tanggal 03 Juni 2024.

Sejak tanggal 07 Mei 2024 s/d tanggal 26 Mei 2024

 

c.  Dakwaan :

PERTAMA :

----- Bahwa terdakwa M. ARIEFLY FERNANDA ALS ARIF BIN DARWIN, pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekitar pukul 18.30 WIB, atau masih dalam bulan Februari 2024, atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Simpang Tepi Jalan Mawar Merah, Kel. Pematang Pudu, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 13.00 Wib, terdakwa bertemu dengan sdr. MAMAN (DPO) dan terdakwa mengatakan “cari dulu kerja bang, terserahlah bang, yang penting kerja” dijawab oleh sdr. MAMAN “sabra lah dulu”. Lalu pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 20.00 Wib, pada saat tersebut terdakwa sedang bersama dengan sdr. MAMAN (DPO) sedang berada di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Melur, Kel. Pematang Pudu, Kec. Mandau Kab. Bengkalis. Pada saat tersebut sdr. PARKOK mengatakan kepada terdakwa “kau betulan mau kerja?” dijawab oleh terdakwa “iya bang” sdr, PARKOK mengatakan “tunggu dulu, abang Tanya sama kawan abang tu, ntah masih ada atau tidak, besok ada yang nelpon kau tu” dijawab oleh terdakwa “iya bang”. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 15.00 Wib, terdakwa dihubungi oleh seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal dengan mengatakan “bentar lagi aku kabari”. Kemudian sekira pukul 18.30 Wib, terdakwa kembali dihubungi oleh laki-laki yang tidak terdakwa kenal tersebut dengan mengatakan “barangnya sudah aku lempar, dikotak rokok sempurna, dijalan simpang mawar merah” dijawab oleh terdakwa “oh iya bang, aku langsung kesana”. Setelah itu terdakwa langsung pergi menuju ke Jalan Mawar Merah, Kel. Pematang Pudu, Kec. Mandau kab. Bengkalis. Sesampainya ditempat tersebut terdakwa melihat 1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna warna putih terletak diatas tanah. Lalu terdakwa langsung mengambil kotak rokok tersebut dan membawanya menuju ke sebuah rumah kontrakan yang beralamatkan di Jalan Melur Kel. Pematang Pudu Kec. Mandau kab. Bengakalis. Sesampainya terdakwa dirumah tersebut, terdakwa membuka kotak rokok tersebut yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket narkotika jenis shabu. Tidak lama kemudian terdakwa dihubungi seseorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal dengan mengatakan “itu setor dua juta, itu beratnya dua tiga puluh” dijawab oleh terdakwa “oh iya bang”.
  • Bahwa terdakwa menerangkan Anak RAHMAD HIDAYAT Alias DAYAT Bin AHMAD SYUKUR (sudah diputus) merupakan anggota terdakwa yang sering terdakwa suruh untuk mengantarkan narkotika jenis shabu kepada orang yang membeli narkotika jenis shabu kepada terdakwa. Dan terhadap saksi ROZY ANDHIKA ALKHAIRI BIN ANDI TANJUNG (ALM) (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengetahui bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari sdr. PARKOK yang mana terdakwa ada menyerahkan narkotika jenis shabu kepada saksi ROZY ANDHIKA ALKHAIRI BIN ANDI TANJUNG (ALM).
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 maret 2024 sekira pukul 00.00 Wib, Tim Opsnal Sat Reserse narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Simpang Padang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Sat Reserse Narkoba Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi Rinaldo, saksi Jessy, saksi Frengki, saksi Hermanto dan saksi Rahmad langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutnya sekira pukul 02.00 Wib, Tim Opsnal Sat Reserse Polres Bengkalis berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa M. ARIEFLY FERNANDA ALS ARIF BIN DARWIN, saksi ROZY ANDHIKA ALKHAIRI BIN ANDI TANJUNG (ALM) (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Anak RAHMAD HIDAYAT Alias DAYAT Bin AHMAD SYUKUR (sudah diputus) bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Utama No.82 RT.006/RW.004 Desa Simpang Padang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa, Tim Opsnal Sat Reserse Polres Bengkalis berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastic bening yang berisikan serpihan Kristal narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastic pack kosong dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna biru ditemukan diatas lantai rumah tersebut, terhadap saksi ROZY ANDHIKA ALKHAIRI BIN ANDI TANJUNG (ALM) berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna ungu ditemukan diatas lantai rumah tersebut dan terhadap Anak RAHMAD HIDAYAT Alias DAYAT Bin AHMAD SYUKUR berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna cokelat ditemukan didalam kantong celana belakang sebelah kanan. Setelah dilakukan introgasi, saksi ROZY ANDHIKA ALKHAIRI BIN ANDI TANJUNG (ALM) mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari terdakwa yang mana sebelumnya saksi ROZY ANDHIKA ALKHAIRI BIN ANDI TANJUNG (ALM) mengetahui terdakwa mendapatkan narkotika tersebut dari sdr. PARKOK (DPO) dan terdakwa mengaku bahwa narkotika jenis shabu yang didapat dari sdr. PARKOK tersebut untuk terdakwa jualkan kembali yang mana apabila ada pembeli yang ingin membeli narkotika jenis shabu dari terdakwa, terdakwa meminta kepada Anak RAHMAD HIDAYAT Alias DAYAT Bin AHMAD SYUKUR untuk mengantarkan narkotika jenis shabu tersebut kepada pembeli. Selanjutnya terdakwa, saksi ROZY ANDHIKA ALKHAIRI BIN ANDI TANJUNG (ALM) dan Anak RAHMAD HIDAYAT Alias DAYAT Bin AHMAD SYUKUR serta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 50/14310/2024 pada hari Jum’at tanggal 08 Maret 2024, atas nama ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pengadaian (Persero) KELAPAPATI, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastic klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu-sahbu dengan rincian berat kotor 1,03 gram, berat pembungkus 0,67 gram dan berat bersih 0,36 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0570/ NNF / 2024 pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2024, An. Dewi Arni, MM dan M. FAJMI ZULKAHAM,S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti yang di terima berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pengadaian berisikan 2 (dua) bungkus plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,36 gram diberi nomor barang bukti 0856/2024/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa  kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 2 (dua) bungkus plastik berisikan kristal warna putih/ 0,34 gram.
  • Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa terdakwa M. ARIEFLY FERNANDA ALS ARIF BIN DARWIN, pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 02.00 Wib, atau masih dalam bulan Maret 2024, atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Utama No.82 RT.006/RW.004 Desa Simpang Padang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 00.00 Wib, Tim Opsnal Sat Reserse narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Simpang Padang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Sat Reserse Narkoba Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi Rinaldo, saksi Jessy, saksi Frengki, saksi Hermanto dan saksi Rahmad langsung mealkukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutnya sekira pukul 02.00 Wib, Tim Opsnal Sat Reserse Polres Bengkalis berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa M. ARIEFLY FERNANDA ALS ARIF BIN DARWIN, saksi ROZY ANDHIKA ALKHAIRI BIN ANDI TANJUNG (ALM) (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Anak RAHMAD HIDAYAT Alias DAYAT Bin AHMAD SYUKUR (sudah diputus) bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Utama No.82 RT.006/RW.004 Desa Simpang Padang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa, Tim Opsnal Sat Reserse Polres Bengkalis berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastic bening yang berisikan serpihan Kristal narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastic pack kosong dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna biru ditemukan diatas lantai rumah tersebut, terhadap saksi ROZY ANDHIKA ALKHAIRI BIN ANDI TANJUNG (ALM) berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna ungu ditemukan diatas lantai rumah tersebut dan terhadap Anak RAHMAD HIDAYAT Alias DAYAT Bin AHMAD SYUKUR berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna cokelat ditemukan didalam kantong celana belakang sebelah kanan. Setelah dilakukan introgasi, saksi ROZY ANDHIKA ALKHAIRI BIN ANDI TANJUNG (ALM) mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari terdakwa yang mana sebelumnya saksi ROZY ANDHIKA ALKHAIRI BIN ANDI TANJUNG (ALM) mengetahui terdakwa mendapatkan narkotika tersebut dari sdr. PARKOK (DPO) dan terdakwa mengaku bahwa narkotika jenis shabu yang didapat dari sdr. PARKOK tersebut untuk terdakwa jualkan kembali yang mana apabila ada pembeli yang ingin membeli narkotika jenis shabu dari terdakwa, terdakwa meminta kepada Anak RAHMAD HIDAYAT Alias DAYAT Bin AHMAD SYUKUR untuk mengantarkan narkotika jenis shabu tersebut kepada pembeli. Selanjutnya terdakwa, saksi ROZY ANDHIKA ALKHAIRI BIN ANDI TANJUNG (ALM) dan Anak RAHMAD HIDAYAT Alias DAYAT Bin AHMAD SYUKUR serta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 50/14310/2024 pada hari Jum’at tanggal 08 Maret 2024, atas nama ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pengadaian (Persero) KELAPAPATI, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastic klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu-sahbu dengan rincian berat kotor 1,03 gram, berat pembungkus 0,67 gram dan berat bersih 0,36 gram.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0570/ NNF / 2024 pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2024, An. Dewi Arni, MM dan M. FAJMI ZULKAHAM,S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti yang di terima berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pengadaian berisikan 2 (dua) bungkus plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,36 gram diberi nomor barang bukti 0856/2024/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa  kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 2 (dua) bungkus plastik berisikan kristal warna putih/ 0,34 gram.

  • Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dan hal tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-

 

 

 

Bengkalis, 07 Mei 2024.

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

AZWARDI DERY, S.H

Ajun Jaksa Madya

Nip. 19911222.202212.1.016

Pihak Dipublikasikan Ya