Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-165/BKS/09/2025
|
Terdakwa I
Nama Lengkap
|
:
|
ARYA KAMANDANU BIN TUMIRAN
|
Tempat lahir
|
:
|
Sei Balai
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
30 tahun / 08 Agustus 1995
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Lama Duri 13 Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
|
Petani
SD Kelas IV
|
Terdakwa II
|
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
AGUS CHANDRA.S
|
Tempat lahir
|
:
|
Tanggerang
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
32 tahun / 28 Agustus 1993
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Lama Duri 13 Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis
|
A g a m a
|
:
|
Kristen Protestan
|
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
|
Petani
SMK (Tamat)
|
|
|
|
|
B.
|
PENAHANAN
Penyidik : Rutan, sejak tanggal 22 Juli 2025 s/d tanggal 10 Agustus 2025
|
|
Perpanjang PU : Rutan, sejak tanggal 11 Agustus 2025 s/d tanggal 19 September 2025
Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 17 September 2025 s/d tanggal 06 Oktober 2025
|
C.
|
|
------ Bahwa Terdakwa I ARYA KAMANDANU BIN TUMIRAN bersama Terdakwa II AGUS CHANDRA.S dan Sdr. DIAN (DPO) pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2025 atau pada suatu waktu tahun 2025 bertempat di kebun kelapa sawit PT. Muriniwood Indah Industri (MII) Blok C 46 Afdeling V Desa Pamesi Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara nya mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa I ARYA KAMANDANU BIN TUMIRAN bersama Terdakwa II AGUS CHANDRA.S dan sdr. DIAN (Daftar Pencarian Orang/DPO) berjalan kaki masuk ke areal perkebunan PT. Muriniwood Indah Industri (MII) Blok C 46 Afdeling V Desa Pamesi Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis sambil membawa egrek dengan maksud mengambil buah kelapa sawit. Kemudian Para Terdakwa dan sdr. DIAN (DPO) mencari pohon kelapa sawit yang ada buahnya setelah menemukan buah yang bisa dipanen, sdr. DIAN (DPO) menggunakan 1 (satu) buah egrek mengegrek buah kelapa sawit dari pohonnya dan bergantian dengan Terdakwa I mengegrek buah kelapa sawit dari pohonhnya, setelah buah kelapa sawit jatuh Terdakwa II melangsir buah kelapa sawit tersebut ke areal pinggir kebun dan meletakknya diparit pembatas kebun.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 15.00 WIB, Saksi MANDA GIRA SIREGAR dan saksi INDRA IWAN SYAPUTRA yang merupakan security PT. Murini Wood Indah Industri sedang melakukan patroli di Blok C 46 Afdeling V Desa Pamesi Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis saat itu Saksi MANDA GIRA SIREGAR melihat Terdakwa I sedang mengegrek buah kelapa sawit dan Terdakwa II bersama 1 (satu) orang lainnya sedang melangsir buah kelapa sawit kemudian tim security langsung berupaya melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa dan berhasil mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II , sedangkan 1 (satu) orang lainnya berhasil melarikan diri. Kemudian Saksi MANDA GIRA SIREGAR dan saksi INDRA IWAN SYAPUTRA menemukan barang bukti tandan buah kelapa sawit yang sudah berhasil di egrek dan dilangsir oleh Para Terdakwa dengan jumlah keseluruhan sebanyak 45 (empat puluh lima) tandan kelapa sawit kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
- Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa dan sdr. DIAN (DPO), PT. Muriniwood Indah Industri (MII) mengalami kerugian sejumlah ± 3.487.522,- (tiga juta empat ratus delapan puluh tujuh lima ratus dua puluh dua rupiah) .
- Bahwa Para Terdakwa dan sdr. DIAN (DPO) tidak ada izin untuk mengambil 45 (empat puluh lima) tandan kelapa sawit dengan berat 1.050 kg milik . Muriniwood Indah Industri (MII).
------ Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------
|
BENGKALIS, 17 September 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
RADIAH HASNI.D, S.H
|
Ajun Jaksa NIP.199410112020122021
|
|