| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 638/Pid.Sus/2024/PN Bls | MUHAMMAD HABIBI, S.H. | RIZKI RAMADHAN Als RIZKI Bin ZULHERMAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Okt. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Imigrasi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 638/Pid.Sus/2024/PN Bls | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 30 Sep. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-5217/L.4.13/Etl.2/09/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan P-29 Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-07/BKS/09/2024
PRIMAIR :
----- Bahwa Terdakwa RIZKI RAMADHAN Als RIZKI Bin ZULHERMAN, bersama-sama dengan GALANG ALFANDO Als NANDO Bin JARMAN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis Tanggal 04 Juli 2024 sekira pukul 06.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Arifin Ahmad Dusun sejati RT 03, Kelurahan/Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kab. Bengkalis, Provinsi Riau dengan titik kordinat 1?36’041’U - 101?47’054’T atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan di lakukan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara, sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------- Berawal pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 pukul 18.30 WIB terdakwa bertemu dengan saksi GALANG ALFANDO Als NANDO Bin JARMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) di loket Anugerah dan pada saat itu saksi GALANG mengajak terdakwa jalan-jalan dengan menggunakan mobil saksi yaitu 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra dengan nomor polisi BM 1440 PZ dan saat diperjalanan terdakwa mengatakan “ikutlah aku besok bg, cari tambah uang rokok” saksi GALANG menjawab “ok, kalau mau kerja Subuh nanti aku jemput”. Kemudian pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekira pukul 03.00 WIB terdakwa dijemput oleh saksi GALANG kemudian sekira pukul 05.00 WIB sdr. HERI menghubungi saksi GALANG dan mengatakan “disuruh stanby karena bentar lagi Speed Boat sampai dan disuruh gerak karena 8 (delapan) orang mau sampai”, kemudian pukul 05.30 Wib terdakwa dan saksi GALANG lansung menuju tempat lokasi penjemputan yaitu di pinggir Jalan lintas Dumai – Pakning Jl. Arifin Ahmad Dusun sejati RT 03, Kelurahan/Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kab. Bengkalis, Provinsi Riau dengan titik kordinat 1?36’041’U - 101?47’054’T dengan lokasi yang diberi tanda karung goni putih, Sesampai dilokasi tersebut 8 (delapan) orang yang baru sampai dari Negara Malaysia yaitu saksi Alimuddin Jalil, saksi Arfianda, saksi Muhammad Arifin, saksi Rijal Pajri Iba, saksi Masykur Als Kur, saksi M. Azir Als Azir, saksi Hasballah Als Bala dan saksi Junaidi Als Jun naik ke mobil yang dikendarai oleh saksi GALANG dan terdakwa yaitu 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra dengan nomor polisi BM 1440 PZ, dan pada saat itu sdr. HERI (DPO) ikut mengantar ke mobil, setelah 8 (delapan) orang tersebut naik terdakwa dan saksi GALANG langsung menuju arah ke loket Bintang Utara Nababan kota Dumai, tetapi sebelum sampai di loket tersebut mobil yang terdakwa dan saksi GALANG kendarai diberhentikan dan dihadang dari depan oleh saksi Pandapotan Simbolon dan saksi Arianto (masing-masing adalah petugas Ditpolairud Polda Riau), namun terdakwa dan saksi GALANG berhasil mundur dan kabur ke arah Bengkalis tetapi saksi Pandapotan Simbolon dan saksi Arianto terus mengejar dan memepet mobil yang terdakwa dan saksi GALANG bawa dan berusaha untuk kabur tersebut namun mobil berhasil di berhentikan tepatnya di Jl. Arifin Ahmad, Dusun Sejati RT 03, Kelurahan/Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kab. Bengkalis, Provinsi Riau pada Hari Kamis, tanggal 04 Juli 2024 pukul 06.30 WIB. Kemudian terdakwa, saksi GALANG, saksi Alimuddin Jalil, saksi Arfianda, saksi Muhammad Arifin, saksi Rijal Pajri Iba, saksi Masykur Als Kur, saksi M. Azir Als Azir, saksi Hasballah Als Bala dan saksi Junaidi Als Jun diamankan dan dibawa ke Kapal Polisi yang di Dumai, selanjutnya terdakwa, saksi GALANG dan 8 (delapan) orang saksi yang baru sampai dari Negara Malaysia dengan jalur tidak resmi beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor DITPOLAIRUD di Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut Bahwa terdakwa dan saksi GALANG mengantarkan 8 (delapan) orang yang baru sampai dari Negara Malaysia yaitu saksi Alimuddin Jalil, saksi Arfianda, saksi Muhammad Arifin, saksi Rijal Pajri Iba, saksi Masykur Als Kur, saksi M. Azir Als Azir, saksi Hasballah Als Bala dan saksi Junaidi Als Jun ke Loket Bintang Utara Nababan di Pelintung dan terdakwa akan menerima upah dari saksi GALANG sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang mana terdakwa ikut bersama-sama dengan saksi GALANG untuk mengantarkan 8 (delapan) orang TKI Ileggal yang baru sampai dari Negara Malaysia melalui jalur tidak resmi yang seharusnya melewati Petugas imigrasi tersebut. Ahli Totok Purnawan, S.H menerangkan bahwa perbuatan terdakwa yang membawa 8 (delapan) orang Pekerja Migran Indonesia yang baru masuk wilayah Indonesia dari Malaysia tanpa memiliki dokumen perjalanan dan tanpa melalui pemeriksaan pejabat Imigrasi yang berwenang dan mendapat keuntungan, dengan ini perbuatan terdakwa telah melanggar UU RI nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 120 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP. -----------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
----- Bahwa Terdakwa RIZKI RAMADHAN Als RIZKI Bin ZULHERMAN, bersama-sama dengan GALANG ALFANDO Als NANDO Bin JARMAN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis Tanggal 04 Juli 2024 sekira pukul 06.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Arifin Ahmad Dusun sejati RT 03, Kelurahan/Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kab. Bengkalis, Provinsi Riau dengan titik kordinat 1?36’041’U - 101?47’054’T atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan di lakukan perbuatan percobaan untuk melakukan tindak pidana penyelundupan Manusia”,, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara, sebagai berikut : -------------------------------------------
Berawal pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 pukul 18.30 WIB terdakwa bertemu dengan saksi GALANG ALFANDO Als NANDO Bin JARMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) di loket Anugerah dan pada saat itu saksi GALANG mengajak terdakwa jalan-jalan dengan menggunakan mobil saksi yaitu 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra dengan nomor polisi BM 1440 PZ dan saat diperjalanan terdakwa mengatakan “ikutlah aku besok bg, cari tambah uang rokok” saksi GALANG menjawab “ok, kalau mau kerja Subuh nanti aku jemput”. Kemudian pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekira pukul 03.00 WIB terdakwa dijemput oleh saksi GALANG kemudian sekira pukul 05.00 WIB sdr. HERI menghubungi saksi GALANG dan mengatakan “disuruh stanby karena bentar lagi Speed Boat sampai dan disuruh gerak karena 8 (delapan) orang mau sampai”, kemudian pukul 05.30 Wib terdakwa dan saksi GALANG lansung menuju tempat lokasi penjemputan yaitu di pinggir Jalan lintas Dumai – Pakning Jl. Arifin Ahmad Dusun sejati RT 03, Kelurahan/Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kab. Bengkalis, Provinsi Riau dengan titik kordinat 1?36’041’U - 101?47’054’T dengan lokasi yang diberi tanda karung goni putih, Sesampai dilokasi tersebut 8 (delapan) orang yang baru sampai dari Negara Malaysia yaitu saksi Alimuddin Jalil, saksi Arfianda, saksi Muhammad Arifin, saksi Rijal Pajri Iba, saksi Masykur Als Kur, saksi M. Azir Als Azir, saksi Hasballah Als Bala dan saksi Junaidi Als Jun naik ke mobil yang dikendarai oleh saksi GALANG dan terdakwa yaitu 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra dengan nomor polisi BM 1440 PZ, dan pada saat itu sdr. HERI (DPO) ikut mengantar ke mobil, setelah 8 (delapan) orang tersebut naik terdakwa dan saksi GALANG langsung menuju arah ke loket Bintang Utara Nababan kota Dumai, tetapi sebelum sampai di loket tersebut mobil yang terdakwa dan saksi GALANG kendarai diberhentikan dan dihadang dari depan oleh saksi Pandapotan Simbolon dan saksi Arianto (masing-masing adalah petugas Ditpolairud Polda Riau), namun terdakwa dan saksi GALANG berhasil mundur dan kabur ke arah Bengkalis tetapi saksi Pandapotan Simbolon dan saksi Arianto terus mengejar dan memepet mobil yang terdakwa dan saksi GALANG bawa dan berusaha untuk kabur tersebut namun mobil berhasil di berhentikan tepatnya di Jl. Arifin Ahmad, Dusun Sejati RT 03, Kelurahan/Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kab. Bengkalis, Provinsi Riau pada Hari Kamis, tanggal 04 Juli 2024 pukul 06.30 WIB. Kemudian terdakwa, saksi GALANG, saksi Alimuddin Jalil, saksi Arfianda, saksi Muhammad Arifin, saksi Rijal Pajri Iba, saksi Masykur Als Kur, saksi M. Azir Als Azir, saksi Hasballah Als Bala dan saksi Junaidi Als Jun diamankan dan dibawa ke Kapal Polisi yang di Dumai, selanjutnya terdakwa, saksi GALANG dan 8 (delapan) orang saksi yang baru sampai dari Negara Malaysia dengan jalur tidak resmi beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor DITPOLAIRUD di Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut Bahwa terdakwa dan saksi GALANG mengantarkan 8 (delapan) orang yang baru sampai dari Negara Malaysia yaitu saksi Alimuddin Jalil, saksi Arfianda, saksi Muhammad Arifin, saksi Rijal Pajri Iba, saksi Masykur Als Kur, saksi M. Azir Als Azir, saksi Hasballah Als Bala dan saksi Junaidi Als Jun ke Loket Bintang Utara Nababan di Pelintung dan terdakwa akan menerima upah dari saksi GALANG sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang mana terdakwa ikut bersama-sama dengan saksi GALANG untuk mengantarkan 8 (delapan) orang TKI Ileggal yang baru sampai dari Negara Malaysia melalui jalur tidak resmi yang seharusnya melewati Petugas imigrasi tersebut.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 120 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 56 Ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------------------------
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |

