Petitum |
- Mengabulkan pemohonan pemohon untuk seluruhnya.---------------------------
- Menetapkan sah perkawinan antara Almarhum HOK GUAN dan Almarhum A SUI secara Agama Buddha pada tanggal 14 Mei 2005 di Vihara Buddha Dharma Selatpanjang, berdasarkan Surat Keterangan Pernikahan dengan nomor : 0032/SKP/VBD-SLP/05-2005 .----------------------------------------------
- Menetapkan yang bernama HANDI, laki-laki, berdasarkan kutipan akta Kelahiran No.5279/D/98/Tt, di keluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Bengkalis pada tanggal 18 Juli 1998, dan LINA, perempuan , berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No.1410-LT-16032018-0008 di keluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Kepulauan Meranti pada tanggal 16 Maret 2018 adalah anak kandung dari Almarhum HOK GUAN dan Almarhum A SUI.---------------------------------------
- Membebankan biaya pemohon ini kepada pemohon.-------------------------------
|