Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar :
- Sisa Pokok : Rp. 64.455.666,-
- Bunga Berjalan : Rp. 10.189.167,-
Total : Rp. 141.261.993,-
(Seratus empat puluh satu juta dua ratus enam puluh satu ribu sembilan ratus sembilan puluh tiga Rupiah)
- Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok dan bunga berjalan) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Surat Ganti Kerugian Atas Tanah Nomor 100/TP/1994 atas nama Muhammad Nari yang terletak di Jalan/Gang Aster GG. Aster I RT.04 RW.14 Desa/Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam berupa Surat Ganti Kerugian Atas Tanah Nomor 100/TP/1994 atas nama Muhammad Nari yang terletak di Jalan/Gang Aster GG. Aster I RT.04 RW.14 Desa/Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|